Efek Beragun Aset ( EBA )

Diposting pada

Efek Beragun Aset ( EBA )

Dalam hal ini Sekuritisasi didefinisikan sebagai sebuah proses mempaketkan (packaging) pinjaman individu atau perusahaan dan instrumen utang yang dikonversikan kepada sebuah instrumen investasi dan memperbaiki status kredit atau peringkatnya ditingkatkan untuk dijual kepada perusahaan. Adapun instrument atas hasil sekuritasi ini dikenal dengan Efek Beragun Aset (EBA).

Efek Beragun Aset ( EBA )

Pengertian Efek Beragun Aset

Efek Beragun Aset (EBA) atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Asset-backed security ialah efek (surat berharga), yang terdiri sekumpulan aset keungan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan kartu kredit, pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah, kredit mobil, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah dan arus kas.

sumber :  Hukum Kepler 1 2 3 – Konsep, Rumus, Sejarah, Contoh Soal

Dalam prosesnya, kreditor awal (Originator) mengalihkanaset keuangannya kepada para pemegang EBA. Aset keuangan yang dikumpulkan menjadi satu ini menjadikan aset yang kecil dan tidak berharga menjadi bernilai.

Juga dengan adanya difersifikasi tersebut mengurangi tingkat risiko. Sekuritasasi aset ini membuat aset-aset ini dapat menjadi sarana investasi dari para investor.


Manfaat Efek Beragun Aset

Dari sisi investor ada beberapa manfaat yang didapatka melalui pembelian instrumen ini yakni:

  • Sebagai suatu alternatif pendanaan jangka panjang yakni untuk masa 3 tahun hingga 10 tahun dimana kontrak investasi kolektif EBA akan lebih menarik bagi investor dibanding dengan surat utang yang lain seperti obligasi dan promes, karena didukung dengan aset yang likuid dengan risiko yang relatif kecil.
  • Meski penerbit EBA (Originator) pailit, tagihannya akan senantiasa tetap ada, ini berbeda dari pembeli obligasi atau promes yang akan kehilangan dananya kalau perusahaan penerbit obligasi atau promes yang bersangkutan mengalami kepailitan.

Beberapa Keunggulan Dari EBA

  • Biaya dana yang murah, para penerbit EBA akan mengelaurkan biaya yang lebih murah dimana dengan meningkatnya rating atas kualitas piutang yang dijaminkan yang berarti terjaminnya pasokan arus kas dari EBA sehingga dapat ditawarkan dengan tingkat pengembalian rendah untuk investor dan investornya menyukainya karena investasinya lebih aman.
  • Efisiensi penggunaan modal dengan adanya EBA maka struktur neraca perusahaan akan semakin besar daya ungkitnya (leverage) dimana pengelolaan manajemen keuangan perusahaan akan semakinm pruden taat asas dan efisien dalam menggunakan dana yang dimiliki karena relatif tingginya struktur daya ungkit (leverage) sebagai akibat dari adanya EBA tersebut.
  • Diversifikasi sumber pembiayaan bukan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar tetapi juga oleh perusahaan kecil atau perusahaan non-investasi.
  • Sumber likuiditas khususnya untuk perusahaan menengah kecil yang sering menghadapi masalah peminjaman secara tradisional maka sekuritisasi sangat membantu perkembangan perusahaan tersebut.
  • Keterbukaan informasi publik yang lebih minim daripada metide pembiayaan lain, dimana meskipun EBA ditawarkan untuk umum, sisi keterbukaan dari penerbit (issuer) tidak dituntut seperti halnya tuntutan keterbukaan pada emiten dari efek yang lai

Baca Juga :  Hukum Perikatan


Risiko Yang Mungkin Ditimbulkan Oleh Efek Beragun Aset (EBA)

Adapun risiko yang mungkin ditimbulkan oleh EBA yang diantaranya yaitu:

  • Risiko suku bunga, dimana EBA akan mengalami fluktuasi harga akibat pengaruh dari perubahan suku bunga, harga EBA akan turun bila terjadi peningkatan suku bunga.
  • Pelunasan lebih awal “early call” akan memengaruhi yield yang diterima bila terjadi pelunasan lebih awal.
  • Gagal bayar, pemegang EBA akan mengalami kerugian apabila debitur dari asset jaminan mengalami kebangkrutan atau tidak mampu membayar tepat pada waktunya atas bunga dan pinjaman pokok.

Contoh Efek Beragun Aset (EBA)

Sebagai contoh, Bank Tabungan Negara (BTN) mempunyai tagihan atas pinjaman KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) dan BTN ingin mendapatkan dan lagi untuk mendani KPR baru. BTN bekerja sama dengan berbagai pihak yakni perusahaan sekuritas untuk menerbitkan EBA dengan jaminan tagihan atas KPR yang dimiliki oleh BTN tersebut.

Pertanyaan yang timbul yakni mengapa lembaga-lembaga tertentu memilih sukiritisasi asetnya. Beberapa alasan yang dapat dipahami mengapa perusahaan melakukan sekiritisasi asetnya yakni:

  • Pertama penerbit sekuritisasi tersebut mendapatkan biaya yang lebih rendah. Para investor lebih aman membeli instrumennya karena jaminan atas instrument tersebut sehingga investor mau membeli dengan tingkat pengembalian yang rendah.
  • Kedua adanya kesesuaian “matched” pendanaan dengan strategi pendanaan perusahaan. Dalam hal ini perusahaan dapat menyesuaikan pendanaanya dalam bentuk durasinya maupun dasar harganya.
  • Ketiga dengan sekuritisasi maka perusahaan dapat melakukan perhitungan akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi.
  • Keempat adanya sekuritisasi membuat perusahaan dapat menarik dana tanpa harus melakukan keterbukaan “disclosure” informasi perusahaan.

Aspek Perpajakan

Sampai saat ini peraturan perpajakan yang mengatur tentang EBA tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-147/PJ/2003. Keputusan itu mengatur bahwa EBA adalah merupakan unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan, di mana pengelolaanya dilakukan oleh manajer investasi yang selanjutnya untuk penitipan kolektif akan ditunjuk bank kustodian.

Adapun portfolio investasi kolektif menurut perpajakan terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha,perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit,pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, efek bersifat utang yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan kredit/arus kas, serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.

Baca Juga ; Hukum Pajak

Secara perpajakan Kontrak Investasi Kolektif EBA termasuk sebagai subyek pajak badan karena KIK-EBA dianggap sebagai perkumpulan modal yang tidak terbagi atas saham. Dengan demikian, dalam statusnya sebagai subyek pajak badan, kewajiban perpajakan KIK-EBA secara umum adalah sama dengan wajib pajak badan lainnya.

Kemudian dari sudut pandang perpajakan investor dianggap sebagai pemegang unit penyertaan dalam KIK-EBA yang diklasifikasikan dalam dua kelompok yaitu pemegang unit penyertaan (investor) arus kas tetap dan arus kas tidak tetap. Investor yang memiliki KIK-EBA arus kas tetap akan menerima pembayaran dengan jadwal tertentu, walaupun jadwal pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu. Sedangkan investor arus kas tidak tetap akan menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap seperti yang diberikan kepada pemegang efek bersifat ekuitas.


Demikianlah artikel dari dosenmipendidikan.co.id mengenai Efek Beragun Aset ( EBA ) : Pengertian, Manfaat, Risiko, Contoh, Beserta Aspek Pekerjaan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.