Hak Cipta adalah

Diposting pada

Hak Cipta – Pengertian, Ciri, Fungsi, Sifat, Dasar Hukum, Lingkup & Contoh – Untuk pembahasan kali ini kami mengulas mengenai Hak Cipta yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian, ciri, fungsi, sifat, dasar hukum, lingkup dan contoh, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Hak-Cipta

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dari pengertian ini, hasil ciptaan seseorang merupakan hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian konsep dalam lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sementara itu, pencipta ialah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.


Ciri-Ciri Hak Cipta

Adapun ciri-ciri hak cipta yang diantaranya yaitu:

  1. Jangka waktu perlindungan ialah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia.
  2. Hak cipta didapatkan secara otomatis, tidak ada kewajiban mendaftarkan. Namun demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, terutama jika da permasalahan hukum pada kemudian hari. Surat pendaftaran dapat dijadikan sebagai alat bukti awal untuk menentukan siapa pencipta atau pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
  3. Bentuk-bentuk pelanggaran, misalnya terdapat bagian-bagiannya telah disalin secara sinstantif, memiliki kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
  4. Sanksi pidana yang dikenakan jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimum tujuh tahun dan atau denda lima milyar rupiah.
  5. Dilindungi, misalnya ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lainnya.
  6. Kriteria benda atau hal-hal yang mendapatkan perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Contoh HAK : Macam, Pengertian Umum dan Menurut Para Ahli


Fungsi Dari Hak Cipta

Pada pasal 2 UU No. 19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut ialah sebagai berikut:

  • Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinemtografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan Izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta

antara lain:


  1. Pencipta

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.


  1. Ciptaan

Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.


  1. Hak Cipta

Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  1. Pemegang Hak Cipta

adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.


  1. Pengumuman

adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.


  1. Perbanyakan

Merupakan penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.


  1. Lisensi

izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Hak Istimewa VOC – Kepanjangan, Latar Belakang, Tujuan Dan Kebijakannya


Sifat-Sifat Hak Cipta

Sifat-sifat hak cipta diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) No. 19 Tahun 2002, yaitu:

  1. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
  2. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena beberapa hal, seperti  pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Serta pasal 4 ayat (1) dan (2) UU yang sama, yaitu:

  • Hak cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
  • Hak cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Dasar Hukum Hak Cipta

Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention.


Perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , kemudian diubah menjadi UU No. 7 tahun 1987, dan diubah lagi menjadi UU No. 12 1987 beserta peraturan pelaksanaannya.


Selain UU tersebut di atas, terdapat dasar hukum lain atas hak cipta, antara lain:

  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang No. 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang No. 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Seni Rupa


Lingkup Hak Cipta

Berikut ini terdapat beberapa lingkup hak cipta, terdiri atas:


1. Ciptaan yang dilindungi

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:

  • buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

2. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta

Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:

  • hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  • peraturan perundang-undangan;
  • pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  • putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  •  keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Contoh Hak Cipta

Berikut ini terdapat beberapa contoh hak cipta, terdiri atas:


  1. Software Bajakan Marak di Tangerang, Polisi Tunggu Laporan Masyarakat

Peredaran DVD dan software bajakan di wilayah kabupaten Tangerang kini tak lagi secara sembunyi-sembunyi. Banyak penjual yang memasarkan produk bajakannya di pinggir jalan hingga mall di sekitar Tangerang.


Penjualan barang bajakan yang bisa terlihat kasat mata, nampaknya tak membuat pihak kepolisian bergerak cepat guna menerapkan hukum yang berlaku.


“Kita butuh bahannya terlebih dahulu, tidak bisa main bergerak begitu.Yang pasti Informasi terkait itu (peredaran DVD dan Software bajakan) kita akan terima,” terangnya.


Pihak kepolisian mengklaim telah melalukan langkah pencegahan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tak membeli barang bajakan berupa DVD maupun software.


  1. Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan

Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu. Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan. Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3.


“Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2). Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis. Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial.


“Sejauh ini delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Hukum Dan Rukun Wakaf


  1. Kasus Pembajakan Software (CD)  di JAKARTA

Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).


Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.


CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia.


Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran  Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah ) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.


Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.


  1. Pembajakan Perangkat Lunak

Pada awal tahun 2012 lalu kita dikejutkan oleh ditutupnya salah satu situs file sharing terbesar, yakni Megaupload. Menurut informasi yang ada, hal ini terjadi karena Megaupload dianggap mendukung pembajakan (piracy), karena dalam situsnya memiliki berjuta-juta data illegal yang salah satunya berupa perangkat lunak (software).Sehingga kasus ini sudah dianggap salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di dunia yang langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual.


Kasus Megaupload ini sendiri dipandang melanggar ketentuan RUU yang dikenal dengan nama SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (PROTECT IP Act) yang mana merupakan undang-undang terkait hasil pembajakan serta beragam produk digital seperti film dan musik.


  1. 122 Polisi Dilatih Perangi Software Bajakan

Sebanyak 122 anggota polisi dari 15 Polda di Indonesia dilatih penanganan dan strategi memerangi tindak pidana hak cipta software oleh pengguna akhir.Pelatihan yang digelar di kawasan Ciumbuleuit Kota Bandung itu dibuka oleh Wakabareskrim Mabes Polri Irjen (Pol) Paulus Purwoko, Kamis.Ia mengatakan, pelanggaran hak cipta software terus meningkat seiring perkembangan TI di negeri ini. Untuk itu Polri selalu mengikuti perkembangan itu dan menyikapinya dengan meningkatkan kemampuan personil penyidik, katanya.


Dikatakan, upaya aparat penegak hukum dalam memberantas penggunaan piranti lunak atau software saat ini telah menunjukkan kemajuan. Hal itu seiring dengan makin gencarnya kegiatan pelatihan penanganan tindak pidana pelanggaran hak cipta software.


Sementara itu, Kanit Indag Dir II Ekonomi Khusus yang juga Ketua Panitia Pelatihan, Kombes (Pol) Rycko Amelza Daniel menyebutkan, pelatihan yang digelar 12-13 Juni 2008 itu akan menekankan materi antara lain tentang pengetahuan aspek teknis seputar software, bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta software dan ragam jenis piranti lunak.Sebelumnya, pelatihan yang sama juga dilakukan terhadap 50 orang jaksa dari Kejati Jakarta dan Kejaksaan Agung, pertengahan Mei 2008 lalu.


Dalam kaitan ini Polisi memegang peranan penting dalam penegakan UU Hak Cipta, khususnya pelanggaran software bajakan.Sebagian besar pelanggaran Hak Cipta software yakni pelanggaran UU No.19/ 2002 tentang hak cipta terutama pasal 72 ayat 2 tentang peredaran software ilegal dan pasal 71 ayat 3 tentang memperbanyak untuk kepentingan komersial.


“Pelanggaran itu diancam hukuman kurungan maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta,” kata Rycko.Ia menyebutkan, kasus pelanggaran HAKI menurun dalam dua tahun terakhir ini dari 1.522 kasus pada 2006 menjadi 589 kasus pada 2007. Pelanggaran Hak Cipta tidak hanya cakram hitam namun juga di software. Ia menyebutkan, sepanjang 2007 jajaran kepolisian di Indonesia telah mengamankan sekitar 741 tersangka pelanggaran HAK antara lain 12 tersangka pemilik pabrik, 61 tersangka duplikasi serta 668 pedagang atau pengedar piranti bajakan.”Hingga April 2008, tercatat telah 45 kasus dengan 45 tersangka pelanggaran HAKI yang berhasil diungkap,” kata Rycko.


Demikianlah pembahasan mengenai Hak Cipta – Pengertian, Ciri, Fungsi, Sifat, Dasar Hukum, Lingkup & Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂