NPWP : Pengertian, Fungsi Perbedaan, Penerbitan dan Syaratnya

Diposting pada

NPWP : Pengertian, Perbedaan, Fungsi, Manfaat, Dan Syaratnya – Pajak merupakan iuran atau pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat “wajib pajak” kepada negara berdasarkan undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.


Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Lantas apa pengertian NPWP ?? untuk kepanjangan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak “WP” sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia yang telah bekerja atau memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP baik itu perorangan maupun perusahaan atau investor. Besarnya nilai pajak dari setiap profesi jumlahnya akan berbeda-beda, sesuai dengan besar penghasilan dan jenis profesinya.


Setiap jenis pekerjaan, baik itu pegawai, wirausaha, profesional atau investor, bila mendapat penghasilan di Indonesia, maka wajib membayar pajak penghasilan. Namun pemerintah Indonesia memberlakukan aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak “PTKP” sehingga masyarakat yang berpenghasilan dengan nominal tertentu tidak dikenakan pajak.


Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


Dalam terminologi Pajak Penghasilan, seseorang atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif akan menjadi Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif ini wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ).


Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, seseorang memenuhi syarat subjektif jika orang tersebut berada atau bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Syarat objektif terpenuhi jika orang tersebut mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP dalam satu tahun pajak.


NPWP adalah nomor yang di berikan kepada Wajib Pajak sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajibannya.


Penerbitan NPWP Secara Jabatan

Sesuai dengan ketentuan di atas, pada prinsipnya seseorang yang telah memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri sesuai dengan sistem Self Assesment . Namun demikian, untuk menjamin dipatuhinya ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri secara sukarela.

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Jangka Waktu Pendaftaran NPWP

Jangka waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur sebagai berikut :


Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.


Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Pekerjaan Bebas

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya.


Perbedaan NPWP Pribadi Dan NPWP Badan

Secara umum NPWP dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:

NPWP Pribadi

NPWP Pribadi yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki secara perorangan oleh setiap individu yang telah bekerja atau berpenghasilan di Indonesia.


NPWP Badan

NPWP Badan yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.


Seorang Pegawai atau Karyawan Harus Memiliki NPWP Pribadi

Seorang pegawai atau karyawan harus memiliki NPWP Pribadi. Sedangkan seseorang yang memiliki bisnis, wiraswasta atau investor maka orang tersebut harus memiliki NPWP Pribadi dan juga NPWP Badan untuk perusahaannya.


Secara Fisik (Wujud Kartu)

Secara fisik (wujud kartu), tidak ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaan yang ada hanya data-data tambahan yang tersimpan dalam database kantor pajak, contoh:

  • Nama wajib pajak
  • Alamat wajib pajak
  • Jenis usaha
  • Pemiliki perusahaan
  • Nomor akta
  • Jenis usaha dan cabangnya
  • Harta yang dimiliki
  • Dan beberapa informasi lain perusahaan

Fungsi Dan Manfaat NPWP

Seperti yang disebutkan sebelumnya, fungsi NPWP yang paling utama ialah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak maka data dan perhitungan pajak setiap orang tidak akan tertukar. Adapun fungsi dan manfaat NPWP ialah sebagai berikut:

Fungsi Administrasi Perpajakan

  1. Sebagai identitas diri seorang Wajib Pajak “WP” untuk mempermudah pengurusan hak dan kewajiban terkait perpajakan.
  2. Sebagai alat identifikasi dan mempermudah proses administrasi perpajakan.
  3. Menjadi bagian dari dokumen-dokumen perpajakan wajib pajak.

Fungsi Administrasi Perizinan

  1. Sebagai dokumen pendukung untuk pengajuan kredit Bank.
  2. Sebagai dokumen pendukung untuk membuat rekening di Bank.
  3. Sebagai dokumen pendukung untuk pembuatan paspor jika seseorang ingin ke luar negeri.

Bagi Wiraswasta Atau Pengusaha, NPWP Dapat Berfungsi Sebagai:

  • Dokumen untuk memenuhi syarat administrasi mengikuti lelang proyek pemerintah, BUMN dan BUMD.
  • Dokumen untuk pengajuan izin usaha, misalnya SIUP “Surat Izin Usaha Perdagangan”.
  • Dokumen pendukung untuk pembayaran pajak final, seperti PPh final, PPN, BPHTB dan lain-lain.

Fungsi Pelayanan Pajak

  • Sebagai dokumen untuk pengembalian pajak jika terjadi kelebihan bayar pajak.
  • Sebagai dokumen untuk keperluan pengurangan pembayaran pajak.
  • Sebagai dokumen untuk pelaporan dan penyetoran pajak.

Fungsi Lain NPWP

  • Dokumen untuk melamar pekerjaan, beberapa perusahaan di Indonesia mewajibkan calon pekerjanya memiliki NPWP. Bagi mereka yang masih fresh graduate dan belum memiliki NPWP, Ditjen Pajak mengeluaran kebijakan untuk membantu pembuatan NPWP bagi mereka.
  • Dokumen untuk membeli produk investasi, Reksadana merupakan salah satu produk investasi yang mengharuskan nasabah melampirkan NPWP dalam dokumennya. Tujuannya adalah untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang dan pendanaan kegiatan teroris.

Syarat Membuat NPWP

Adapaun syarat membuat NPWP diantaranya sebagai berikut :

Syarat Membuat NPWP Pribadi

  1. Fotokopi identitas pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia).
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
  3. Jika Anda bekerja sebagai seorang PNS, maka sertakan fotokopi SK PNS. JIka Anda bekerja sebagai seorang karyawan swasta, maka sertakan fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja Anda.
  4. Isi lengkap formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak).

Ketahui Pajak Bunga Deposito dan Cara Perhitungannya yang Benar 01 — Finansialku


Syarat Membuat NPWP Wiraswasta

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk “KTP”
  • Fotokopi surat keterangan usaha, paling tidak dari RT setempat, bila perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas “PT” maka harus menyertakan Akta Pendirian atau SIUP.
  • Mengisi formulir penyertaan di kantor pajak dan menyiapkan materi Rp 6000,-
  • Mengisi beberapa formulir yang diperlukan di kantor pajak.

Kriteria Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak

Wajib Pajak orang pribadi (karyawan), termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

  1. Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  2. Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  3. Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,

Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

  1. Wajib Pajak orang pribadi (usahawan), termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
  2. Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  3. Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  4. Memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,

Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.

  1. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian;
  2. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian; dan
  3. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Pengusaha Kena Pajak :

  1. Pengusaha yang telah melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak lebih dari Rp. 4.800.000.000,- setahun
  2. Pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang kena pajak.
  3. Pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor barang kena pajak.

Tempat Pendaftaran

  1. Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Pola Penomoran BPWP

Pola Penomoran NPWP


Sanksi

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun (pasal 39 ayat (1) UU KUP) dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Bagi penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi yaitu 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP.


Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Hak Wajib Pajak

  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus.

Hak ini merupakan konsekuensi logis dari self assessment system yang mewajibkan wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar pajaknya sendiri. Untuk dapat melaksanakan system tersebut, hak diatas merupakan priorotas dari seluruh hak wajib pajak yang ada.

  • Hak untuk membetulkan surat pemberitahuan (SPT)

Wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan, dengan syarat belum melampaui jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak.

  • Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT ke Dirjen Pajak dengan menyampaikan alasan-alasan secara tertulis sebelum tanggal jatuh tempo.

  • Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak kepada Dirjen Pajak secara tertulisa disertai alasan-alasannya. Penundaan ini tidak menghilangkan sanksi bunga.

  • Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak.

Wajib pajak yang mempunyai kelebihan pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi. Setelah melalui proses pemeriksaan akan diterbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB)

  • Hak mengajukan keberatan dan banding.

Wajib pajak yang merasa tidak puas atas ketetapan pajak yang telah diterbittkan, dapat mengajukan keberatan kepada kepala KPP dimana wajib pajak terdaftar. Jika wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Baca Juga :Jenis-Jenis Badan Usaha Dalam Bidang Sektor Ekonomi


Kewajiban Wajib Pajak

  • Kewajiban untuk mendaftarkan diri.

Pasal 2 Undang-Undang KUP menegaskan bahwa setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri pada direktorat jendral pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP. Khusus terhadap pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

  • Kewajiban mengisi dan menyampaikan SPT.

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP menegaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dalam bahasa Indonesia serta menyampaikan ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.

  • Kewajiban membayar atau menyetor pajak.

Kewajiban membayar atau menyetor pajak dilakukan di kas negara melalui kantor pos atau bank BUMN/BUMD atau tempat pembayaran lainnya yang ditetapkan menteri keuangan.

  • Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia diwajibkan membuat pembukuan (Pasal 28 ayat 1). Sedangkan pencatatan dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usahanya atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma PPN dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

  • Kewajiban menaati pemeriksaan pajak.

Terhadap wajib pajak yang diperiksa, harus menaati ketentuan dalam rangka pemeriksaan pajak, misalnya wajib pajak memperlihatkan atau meminjamkan buku atau catatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, memberi kesempatan masuk untuk memasuki ruangan guna kelancaran pemeriksaan, serta memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pajak.

  • Kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Wajib pajak yang bertindak sebagai pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan wajib memungut pajak atas pembayaran yang dilakukan dan menyetorkan ke kas negara.

  • Kewajiban membuat faktur pajak.

Setiap pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Faktur pajak yang dibuat merupakan bukti adanya pemungutan pajak yang dilakukan oleh PKP

Baca Juga : Penjelasan BUMS Beserta Kelebihan Dan Kekurangannya

 


Tempat Pendaftaran NPWP

Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Misalnya seseorang yang tinggal di Pasar Minggu maka dia mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu karena KPP ini wilayah kerjanya meliputi kecamatan Pasar Minggu. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan tempat tinggal, selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.


Misal Tuan Afghan yang bertempat tinggal di Pasar Minggu memiliki toko handphone di Blok M dan Kebayoran Lama. Tuan Afghan selain mendaftarkan NPWP di KPP Pratama Pasar Minggu juga mendaftar NPWP di KPP Pratama Kebayoran Baru dan KPP Pratama Kebayoran Lama.

Baca Juga : Pengertian PT Dan CV Menurut 6 Para Ahli

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :

  1. Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
  3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau Penghapusan NPWP juga dilakukan jika dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penghapusan (NPWP) Dilakukan Apabila Utang Pajak Telah Dilunasi

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:

  1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
  2. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. 


Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.


Dasar Hukum :

  1. Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 6 Pebruari 2008.

Baca Juga : 9 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli Lengkap

Hak dan Kewajiban Fiskus

Hak Fiskus

  • Menerbitkan NPWP atau mengkukuhkan PKP secara jabatan.

Hak menerbitkan NPWP atau mengkukuhkan PKP ini dilakukan secara jabatan jika wajib pajak atau pemeriksaan ada pajak yang tidak atau kurang dibayar.

  • Menerbitkan STP.

Fiskus dapat menerbitkan STP apabila berdasarkan penelitian atau pemeriksaan ada pajak yang tidak atau kurang dibayar.

  • Melakukan pemeriksaan dan penyegelan.

Fiskus berhak melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuahan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

  • Melakukan penyidikan

Apabila diduga ada tindak pidana pajak maka fiskus dapat melakukan tindakan penyidikan. Tujuan penyidikan adalah supaya tindak pidana menjadi jelas.

  • Menerbitkan surat paksa dan melaksanakan penyitaan.

Jika wajib pajak tidak melunasi hutang pajak yang telah jatuh tempo dan telah diterbitkan surat teguran, maka fiskus mempunyai hak untuk menerbitkan surat paksa agar wajib pajak dalam waktu 2x24jam harus melunasi hutang pajaknya.


Kewajiban Fiskus

  • Kewajiban untuk melakukan penyuluhan kepada wajib pajak.

Dalam self assessment system wajib pajak melakukan sendiri kewajibannya seperti menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya. Fiskus bertugas melakukan penyuluhan untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan pajak yang ada.

  • Menerbitkan surat ketetapan pajak.

Setelah melaukan tindakan pemeriksaan, fiskus wajib menerbitkan surat ketetapan pajak, apakah berupa surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak lebih bayar, maupun surat ketetapan pajak nihil.

  • Merahasiakan data wajib pajak.

Fiskus dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak kepada pihak lain atas segala sesuatu yang menyangkut masalah perpajakan yang diketahui.


Baca Juga :


Demikianlah pembahasan mengenai NPWP : Pengertian , Fungsi Perbedaan, Penerbitan dan Syaratnya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.