Pengadilan Tingkat Pertama adalah

Diposting pada

Pengertian Pengadilan Tingkat Pertama

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum, Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten/kota. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung.

Pengadilan-Tingkat-Pertama


Fungsi Pengadilan Tingkat Pertama

Fungsi pengadilan tingkat pertama ialah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.


Tugas dan Wewenang Pengadilan Tingkat Pertama

Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Hal lain yang menjadi tugas dan kewenangannya antara lain:

  1. Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian tuntutan.
  2. Tentang ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  3. Memberikan keteranga, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
  4. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Juru Sita di daerah hukumnya.
  5. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
  6. Memberikan petunjuk, teguran dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
  7. Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua Pengadilan Tinggi Ketua Mahkamah Agung dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.

Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan yaitu:

  • Korupsi
  • Terorisme
  • Narkotika/Psikotropika
  • Pencucian uang atau
  • Perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada didalam Rumah Tahanan Negara.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengadilan Tingkat Pertama – Pengertian, Fungsi, Tugas dan Wewenang semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂


Baca Juga Artikel Lainnya :

  1. Advokat Adalah
  2. Contoh Hukum Perdata
  3. Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli
  4. Korupsi adalah
  5. Mahkamah Agung adalah
  6. Hukum Administrasi Negara