Hukum Dan Rukun Wakaf

Diposting pada

Definisi Wakaf

Rukun Wakaf – Hukum, Macam, Hikmah, Dalil, Syarat Dan Contohnya – DosenPendidikan.Com – Secara etimologi, wakaf berasal dari “Waqf” yang berarti “al-Habs” adalah kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.

Rukun Wakaf


Pengertian Wakaf Dalam Islam

Dalam pengertian hukum Islam wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang dapat bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok (organisasi) agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut:


Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan. Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.


Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif. Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.


Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah. Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan.


Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan. Itu menurut para ulama ahli fiqih.


Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.


Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, bantuan kepada fakir miskin.


Baca Juga : Apa Itu Aqidah ?? Cari Tau Pengertian Akidah Islam


Sejarah Wakaf

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan Fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid. Keberadaan wakaf sejak masa Rasulullah saw, telah diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidang tanah di khaibar.


Lalu umar bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika engkau mau tahanlah tanah itu laku engkau sedekahkan. Lalu umar menyedekahkan dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umara saluran hasil tanah itu untuk orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang fisabililah.


Masa-masa itu wakaf pertama dalam islam yang dilakukan oleh Umar Bin khatab, kemudian disusul oleh abu thalhah dan sahabat-sahabat nabi Masa dinasti islam Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa.


Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga Pada masa dinasti Umayyah, terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim.


Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam. Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.


Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal). Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak ataupun benda tak bergerak.


Baca Juga : Pengertian Riba Menurut Hukum Islam


Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki). Di Indonesia sendiri saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya.


Dasar Hukum Wakaf

Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.


Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S al-Baqarah:267).


Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Q.S ali Imran:92).


Adapun Hadis yang menjadi dasar dari wakaf yaitu Hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika menerima tanah di Khaibar.


Bahwa sahabat Umar ra. memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra. menghadap Rasulullah saw. untuk meminta petunjuk. Umar berkata: “Hai Rasulullah saw., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah saw. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya). “kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak di hibahkan dan tidak di wariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (Nadhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim).


Dalil Ijma’ :Imam Al-Qurthuby berkata: Sesungguhnya permasalahan wakaf adalah ijma (sudah disepakati) diantara para sahabat Nabi; yang demikian karena Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Aisyah, Fathimah, Amr ibn Al-Ash, Ibnu Zubair, dan Jabir, seluruhnya mengamalkan syariat wakaf, dan wakaf-wakaf mereka, baik di Makkah maupun Madinah, sudah dikenal masyhur oleh khalayak ramai. (Lihat: Tafsir Al-Qurthuby: 6/339, Al-Mustadrah 4/200, Sunan Al-Daraquthny 4/200, Sunan Al-Baihaqy 6/160, Al-Muhalla 9/180).


Baca Juga : Musyawarah Adalah


Prinsip – Prinsip Pengelolaan Wakaf

Ada beberapa hal yang menjadi pokok pikiran dari undang-undang tersebut, paling tidak meliputi lima prinsip yaitu:

  1. Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, hal tersebut dapat dilihat adanya penegasan dalam undang-undang ini agar wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannnya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf yang harus dilaksanakan.
  2. Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak, menurut undang-undang ini wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaan berupa harta benda bergerak, baik berwujud dan tak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa uang, wakif dapat mewakafkan melalui Lembaga Keuangan Syariah. Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah di sini adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bergerak di bidang keuangan syari’ah, misalnya badan hukum di bidang perbankan syari’ah.
  3. Peruntukan harta wakaf tidak semata-mata kepentingan sarana ibadah dan sosial, tetapi juga dapat diperuntukkan memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf.
  4. Untuk mengamankan harta benda wakaf dan campurtangan pihak ketiga yang merugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir.
  5. Undang-undang ini juga mengatur pembentukan Badan Wakaf Indonesia yang dapat mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. (Lihat penjelasan dari UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf).

Profil Lembaga dan Sistem Pengelolaan Wakaf di Indonesia

  • Profil Lembaga

Tabungan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang didirikan oleh Dompet Dhuafa dan diresmikan pada tanggal 14 Juli 2005. Berperan sebagai lembaga yang melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi wakaf kepada masyarakat sekaligus berperan sebagai lembaga penampung dan pengelola harta wakaf. Visi dalam tabungan wakaf Indonesia ini adalah menjadi lembaga wakaf berorientasi global yang mampu menjadi wakaf sebagai salah satu pilar kebangkitan ekonomi umat yang berbasiskan sistem ekonomi berkeadilan. Misinya itu mendorong pertumbuhan ekonomi umat serta optimalisasi peran wakaf dalam sektor sosial dan ekonomi produktif.


  • Sistem Pengelolaan Wakaf

Karena pada dasarnya lembaga ini adalah amil zakat, maka pengelolaan wakaf juga baru ada setelah ada demand wakaf dari jamaah. Demikian terus berlanjut hinga sekarang. Laporan kegiatannya pun belum ada mengingat tanah wakaf yang terletak di bilanagn Ciputat itu baru dibangun sarana dan prasarananya. Wakaf dalam lembaga ini nantinya akan dikelola secara produktif yaitu nanti didalamnya akan ada sarana ibadah dan sarana pelatihan MQ, pendidikan formal, Balai Latiahan Kerja, dan Sebagian Pemanfaatan Lahan untuk perikanan.


Baca Juga : 10 Pengertian Mahzab Ekonomi Menurut Para Ahli


Rukun dan Syarat Wakaf

Rukun wakaf ada empat, yaitu: pertama, orang yang berwakaf (al – wakif). Kedua, benda yang diwakafkan (al – mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al – mauquf ‘alaihi). Keempat, lafaz atau ikrar wakaf (sighah).

  • Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

  • Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

  • Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

  • Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

Bentuk-bentuk wakaf, Harta Benda Wakaf dan Pemanfaatannya.

Bentuk-bentuk wakaf

Wakaf Ahli

Wakaf ahli yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik keluarga si wakif atau bukan. Wakaf ahli juga sering disebut wakaf dzurri atau wakaf ‘alal aulad yakni wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga atau lingkungan kerabat sendiri. Dalam satu segi, wakaf ahli ini mempunyai dua aspek kebaikan, yaitu (1) kebaikan sebagai amal ibadah wakaf, (2) kebaikan silaturrahmi terhadap keluarga yang diberikan harta wakaf.


Wakaf Khoiri

Wakaf khoiri yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan keagamaan atau kemasyarakatan (kepentingan umum). Wakaf ini ditujukan untuk kepentingan umum dengan tidak terbatas pada aspek penggunannya yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya.


Baca Juga : Pengertian, Jenis Dan Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa (Saum)


Harta Benda Wakaf dan Pemanfaatannya

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.

Wakaf benda tidak bergerak, yaitu

  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
    Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:
  5. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri dihadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar Wakaf.
  6. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat – surat (sertifikat, surat keterangan dll) kepada PPAIW.
  7. PPAIW meneliti surat dan syarat – syaratnya dalm memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
  8. Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW maka dapat membuat ikrar secra tertulis dengan persetujuan dari kandepag.
  9. PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.

  • Sertifikasi Tanah Wakaf

Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Departemen Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Departemen Agama.


  • Ruilslag Tanah Wakaf

Nadzir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktek, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama.


Baca Juga : Pengertian Ibadah Menurut Islam Dan Menurut KBBI


  • Sengketa Wakaf

Penyelesaian sengketa wakaf ditempuh dengan beberapa tahapan yang dilakukan secara stratifikatif:

  1. Musyawarah untuk mencapai mufakat
  2. Mediasi, (mediasi yang dimaksud adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa).
  3. Arbitrase (Arbitrase yang dimaksud adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS))
  4. Pengadilan (Pengadilan yang dimaksud adalah Pengandilan Agama (PA) atau Mahkamah Syari’iyah).
  5. Terkait dengan persoalan sengketa wakaf, keberadaan dokumen (sertifikat) dan saksi menjadi persoalan terpenting yang tidak bisa diabaikan, mengingat kultur sosial yang mengatasnamakan ibadah (tabarru’) semuanya serba lisan. Sengketa yang muncul kemudian -diharapkan tidak muncul- dapat mengajukan dokumen dan saksi sebagai alat bukti untuk menyelesaikan sengketa, meskipun proses penyelesaiannya mungkin tidak sederhana.

Wakaf benda bergerak

  • Uang. Wakaf uang dilakukan oleh LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset – aset financial dan pada asset riil.
  • Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
  • Surat berharga, kendaraan.
  • Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Haki mencakup hak cipta, hak paten, merek dan desain produk industri.
  • Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan di indonesia keanggotaan BWI diangkat oleh Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No.75/ M tahun 2007, yang di tetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007 sebagai amanah Undang – Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.


Wakaf Tunai

Di Indonesia, dalam memasuki milenium ketiga ini, berbagai elemen masyarakat mencoba mensosialisasikan wakaf tunai dengan berbagai cara. Bukan saja tahap sosialisasi ini berjalan tanpa aplikasi, malah sudah ada lembaga tertentu yang mencoba mengaplikasikannya, dan banyak juga masyarakat yang tertarik untuk ikut serta berkontribusi untuk itu.


Institusi yang menangani wakaf tunai bisa berupa institusi seperti lembaga zakat yang dikelola secara profesional oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan, ia bisa juga dikelola oleh lembaga seperti reksa dana dengan syarat-syarat tertentu pula atau oleh suatu institusi yang ditetapkan oleh pemerintah yang bekerjasama dengan bank. Ia bisa berdiri sendiri atau ia juga menjadi bagian dari institusi keuangan lain yang bisa saling membantu untuk meningkatkan pendapatan wakaf tersebut. Agar ia dikelola secara profesional, maka yang terbaik ia mesti berdiri sendiri, jangan bercampur dengan lembaga keuangan lain seperti, zakat, atau langsung dibawah bank, asuransi dll, dan yang terbaik ia dikendalikan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan dijalankan dengan profesional dan pemerintah bertugas hanya sebagai pengawas terhadap badan itu.


Baca Juga : Pengertian Akhlak Adalah


Agar kesalahan-kesalahan fatal jangan terjadi, maka mekanisme yang sesuai dengan aturan waqaf secara menyeluruh perlu ada pengaturan. Diantara beberapa alternative pengaturan misalnya uang yang dikumpul digunakan untuk membangun harta waqaf yang sudah ada. Mungkin ada sebidang tanah yang sudah diwakafkan terlebih dahulu, diatas tanah ini tentu lebih baik dibangun kelinik, sekolah, atau ruko, dan sebagainya.


Seandainya ia terletak pada posisi yang strategis, ruko bisa disewakan, sewanya dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak. Atau adanya klinik, masyarakat Islam bisa memberikan pengobatan yang murah kepada orang Islam yang membutuhkan, atau dengan adanya sekolah, anak-anak muslim bisa dididik dengan biaya rendah dengan kualitas prima. Atau bisa saja uang wakaf dibelikan kepada bangunan atau apa saja yang bisa melahirkan keuntungan. Dari keuntungan tersebut pengelola bisa mengeluarkan biaya pengelolaan, bisa membiayai aktivitas sosial, bisa memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan. Harta atau uang waqaf tunai bisa juga diinvestasikan pada sektor lain yang menguntungkan seperti obligasi syariah. Adanya jaminan bahwa uang modal dari waqaf tidak hilang merupakan prinsip utama yang mesti dipegang.


Jadi secara makro wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar dll, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tapi murni sedekah di jalan Allah. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau ia bergerak secara teratur tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah.


Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf, pertama managemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’, kedua azas kesejahteraan nadzir, dan yang ketiga azas transparansi dan accountability dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana kepada umat dalam bentuk audited financial report termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.


Fatwa MUI Tentang Wakaf Tunai

Keputusan Komisi Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 M mengenai wakaf uang (wakaf tunai) adalah sebagai berikut:

  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Baca Juga : Pengertian Dan Macam-Macam Syirik


Sasaran Wakaf Tunai

Adapun sasaran wakaf tunai, para praktisi pengelola wakaf masih menjadikan pendapat Prof. Dr. M.A Manan, pakar ekonomi Islam dari Bangladesh ini, sebagai rujukan penting.

  • Pertama: kemanfaatan bagi kesejahteraan pribadi (dunia-akhirat).
  • Kedua, kemanfaatan bagi kesejahteraan keluarga (dunia akhirat).
  • Ketiga, pembangunan sosial. Wakaf tunai bisa membuka banyak peluang untuk membantu masyarakat. Dari profit wakaf tunai, seseorang dapat membantu memberikan bantuan yang berharga bagi pendirian atau pun operasionalisasi lembaga-lembaga pendidikan maupun masjid. Wakaf tunai dapat pula membantu terlaksananya proyek-proyek pendidikan, riset, keagamaan, kesejahteraan sosial, pengobatan dan perawatan kesehatan bagi kaum dhuafa, dan penghapusan kemiskinan. Wakaf tunai juga bisa dimanfaatkan untuk beasiswa pelajar/mahasiswa.
  • Keempat, membangun masyarakat sejahtera: jaminan sosial bagi si miskin dan jaminan keamanan sosial bagi si kaya. Wakaf tunai dalam tahap yang makin baik, menjadi wahana terciptanya kepedulian dan kasih sayang si kaya terhadap si miskin, sehingga tercipta hubungan harmonis dan kerjasama yang baik.

Contoh Fakta Pemberdayaan Wakaf Tunai

Salah satu tindakan riil operasional wakaf tunai adalah sertifikat wakaf tunai yang dipelopori oleh M.A Manan dengan Social Investment Bank. Ltd (SIBL)−nya. Operasionalisasi Sertifikat Wakaf Tunai sebagaimana yang diterapkan oleh SIBL adalah sebagai berikut:

  • Wakaf Tunai harus diterima sebagai sumbangan sesuai dengan shari’ah. Bank harus mengelola Wakaf tersebut atas nama Wakif.
  • Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu dan rekeningnya harus terbuka dengan nama yang ditentukan oleh Wakif.
  • Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan−tujuan yang diinginkan asal tidak bertentangan dengan shari’ah.
  • Wakaf Tunai selalu menerima pendapatan dengan tingkat (rate) tertinggi yang ditawarkan oleh bank dari waktu kewaktu.
  • Kuantitas wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan−tujuan yang telah ditentukan oleh wakif. Bagian keuntungan yang tidak dibelanjakan akan secara otomatis ditambahkan pada wakaf dan profil yang diperoleh akan bertambah terus.
  • Wakif dapat meminta bank mempergunakan keseluruan profil untuk tujuan−tujuan yang telah ia tentukan.
  • Wakif dapat memberikan wakaf tunai untuk sekali saja, atau ia dapat juga menyatakan akan memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit pertama kalinya dengan jumlah tertentu. Deposit−deposit berikutnya juga dapat dilakukan dengan jumlah setoran pertama atau kelipatannya.
  • Wakif dapat juga meminta kepada bank untuk merealisasikan wakaf tunai pada jumlah tertentu untuk dipindahkan dari rekening wakif pada SIBL.
  • Atas setiap setoran wakaf tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat.
    1
  • Prinsip dan dasar−dasar peraturan shari’ah wakaf tunai dapat ditinjau kaembali dan dapat berubah.

Perbedaan antara Wakaf dengan Shodaqoh

Berikut adalah perbedaan wakaf dan shodaqoh:

Perbedaan antara Wakaf dengan Shodaqoh


Sekianlah penjelasan artikel diatas tentang Rukun Wakaf – Hukum, Macam, Hikmah, Dalil, Manfaat Dan Contohnya semoga dapat bermanfaat bagi pembaca setia DosenPendidikan.Com