Lisensi

Di zaman yang serba maju dan semakin modern ini pastinya kita sudah sering mendengar istilah Lisensi, istilah ini sering digunakan seseorang atau perusahaan untuk mematenkan produk atau merek dagangnya. Nah jika kalian belum memahami tentang arti dan macam-macam Lisensi, nah untuk lebih jelasnya simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Pengertian Lisensi

Baca Cepat  tampilkan 

Lisensi adalah pemberian izin untuk memproduksi suatu produk/jasa tertentu, dimana produk/jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali.

Atau sering juga lisensi diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima dengan maksud supaya penerima lisensi dapat melakukan kegiatan usaha atau memproduksi produk tertentu dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut.

Tapi sering juga kita temukan istilah perjanjian lisensi, yang dapat diartikan sebagai perjanjian diantara dua pihak ataupun lebih dimana satu pihak sebagai pemilik atau pemegang lisensi bertindak memberikan lisensi kepada pihak yang bertindak sebagai penerima lisensi, sehingga pihak penerima lisensi dapat dengan legal memproduksi dan memasarkan produk/jasanya.

Pihak yang memberikan lisensi disebut dengan Licencor, sedangkan untuk pihak penerima lisensi disebut dengan License, maka secara tidak langsung istilah lisensi sudah mengarah kepada penjualan atau izin untuk menggunakan hak paten dan hak untuk menggunakan merek dagang.

Tentunya pemegang lisensi yang sudah diakui/diberi izin oleh pemberi lisensi harus memproduksi produk dengan bahan-bahan yang sama persis, kecuali untuk variasi supaya produk yang di produksi sesuai dengan selera masyarakat dimana pemegang lisensi memasarkannya.

Tujuan Lisensi

Tujuan umum lisensi adalah untuk melindungi masyarakat dan pelayanan profesi.

Tujuan khusu lisensi adalah :

  1. Member kejelasan batas wewenang
  2. Menetapkan sarana dan prasarana
  3. Meyakinkan klien

Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik Biadan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai beriku: fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan.

Jenis-Jenis Lisensi

Nah berikut ini beberapa jenis-jenis lisensi diantaranya yaitu:

  • Lisensi HKI “Hak Atas Kekayaan Intelektual”

Salah satu jenis lisensi adalah lisensi atas hak intelektual, misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.

Lisensi atas hak intelektual biasanya memiliki beberapa pasal/bagian didalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.

Syarat dan ketentuan (term and condition) :Kebanyak lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi, karena sering atau adanya perubahan kondisi peraturan pemberian lisensi / pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomer seri) untuk satu jenis perangkat lunak.

Wilayah : Pembatasan wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi produk atau jasa untuk daerah atau regional “Amerika Utara” (Amerika Serikat dan Kanada) tidak dapat dipakai di Indonesia (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya.

  • Lisensi Massal

Lisensi massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi biasanya tertuang dalam “Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir” (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak.

Dibawah perjanjian “EULA” ini pengguna komputer dapat melakukan instalasi perangkat lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).

  • Lisensi Merek Barang Atau Jasa

Pemilik lisensi dapat memberikan izin/lisensinya kepada seseorang atau perusahaan, dengan tujuan supaya seseorang atau perusahaan tersebut dapat menjual produk atau jasa dibawah pemilik lisensi merek dagang tersebut.

Dengan lisensi ini maka pemakai lisensi dapat menggunakan merek dagang atau jasa lisensi tanpa adanya rasa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi karena sebelumnya sudah mendapat persetujuan pemilik lisensi.

  • Lisensi Hasil Karya Seni Dan Karakter

Pemilik lisensi dapat memberikan izin kepada seseorang atau perusahaan sehingga dapat menyalin dan menjual hak cipta yang mengandung material seni dan karakter. Misalnya suatu perusahaan memproduksi dan memasarkan mainan dengan karakter doraemon, dalam memproduksi dan memasarkan mainan karakter tersebut sebelumnya sudah mendapatkan izin dari pencipta karakter tersebut.

  • Lisensi Bidang Pendidikan

Umumnya lisensi pada bidang pendidikan berbentuk gelar akademis, sebuah perguruan tinggi atau universitas sebagai memiliki lisensi dapat memberikan gelar kepada seseorang untuk menggunakan gelar akademisnya setelah menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu diperguruan tinggi atau universitas tersebut atau bisa juga gelar akademis tersebut diberikan kepada seseorang sebagai suatu bentuk penghargaan.

Kesimpulan:

Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa lisensi merupakan pemberian izin untuk memproduksi suatu produk/jasa tertentu, dimana produk jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali.

Atau singkatnya lisensi dapat diartikan sebagai izin untuk menggunakan merek dagang atau jasa, sehingga seseorang atau perusahaan dapat menggunakan maupun memproduksi serta memasarkan kembali merek produk/jasa tersebut.

Beberapa macam lisensi yang berkembang saat ini :

  1. Lisensi Tertutup – LT (Propritery software),

LT dimiliki oleh perusahaan pembuat piranti lunak. Dengan lisensi tertutup, seseorang pemakai piranti lunak harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh perusahaan pemiliknya. seperti transaksi pembelian barang, pengguna piranti lunak harus menebus dengan harga tertentu. Karena lisensi tertutup, maka piranti lunak yang dibeli dilarang dimodifikasi atau dikembangkan. Piranti lunak dengan lisensi tertutup, Contohnya : Microsoft Windows,OSX Tiger, Adobe Photoshop dan lain-lain.

  1. Lisensi Terbuka – LK (Open source software),

LK sangat diminati banyak kalangan, mulai dari kaum pendidikan, personal, perusahaan, hingga ke intansi pemerintahan, karena membebaskan pengguna dari biaya royalty yang mahal. Kekurangan lisensi terbuka, memerlukan banyak komunitasuntuk keperluan memperbaiki, memodifikasi dan mengembangkan untuk pemanfaatanya. Banyak hal dapat dilakukan dengan memodifikasi jenis ini, namun tetap menjaga sistem kode aslinya. Lisensi terbuka dikenal dengan GNU-GPL (GNU-General public license).Contohnya lisensi terbuka adalah Operating system LINUX, OpenOffice dan The Gimp.

  1. Lisensi Terbatas – LS (Limited source software),

LS banyak ditemukan di Internet, biasanya berupa aplikasi multimedia, pengolah gambar, pengolah suara dan lain-lain. Biasanya lisensi terbatas bebas digunakan, tanpa membayar dan digunakan untuk kalangan terbatas. Misal jika digunakan oleh perorangan maka dikurangi kelengkapan fiturnya atau sekedar piranti lunak demo. Sedangkan jika akan digunakan oleh perusahaan atau organisasi untuk tujuan komersial, maka tetap harus membayar royalty ke pemiliki piranti lunak. Contohnya NullSoft WINAMP dan IrfanView. Umumnya LS hanya boleh digunakan bagi perorangan, dan tidak boleh untuk komersial atau perusahaan.

  1. Lisensi Bebas – LB (Free open source software),

LB atau FOSS memperbolehkan siapa saja menggunakan, baik untuk keperluan personal maupun komersial. Biasanya LB atau FOSS terbatas fiturnya. Perusahaan atau organisasi sosial yang membutuhkan piranti lunak alternatif dapat menggunakan piranti lunak bebas dari pada harus membayar untuk lisensi. Biasanya pengembang dan pemilik piranti lunak kategori lisensi bebas, memperbolehkan penyebarluasan, perbanyak dalam berbagai media. Hanya saja pemiliknya melarang piranti lunak dimodifikasi atau dikembangkan oleh perorangan, organisasi, atau perusahaan. Contohnya : lZarc, FoxitReader dan Free PDF.

Manfaat Lisensi

Bagi yang menerima lisensi dapat memakai merek pemberi lisensi secara aman dan tentunya legal, sehingga penerima lisensi dapat menjalankan usahanya secara lancar apalagi jika merek yang digunakan sudah sangat terkenal dan memiliki reputasi yang baik di mata konsumen maka akan mendapatkan banyak keuntungan dalam menjalankan usahanya. Sedangkan keuntungan yang didapatkan bagi pemilik lisensi, biasanya akan mendapatkan royalti yang besarnya telah disepakati oleh kedua pihak “pemilik lisensi dan penerima lisensi”.

Lisensi (perizinan) pada tenaga kesehatan ini juga tercantum pada peratura pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 Bab III Pasal  4.

  1. Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
  2. Dikecualikan dari pemilikan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi tenaga kesehatan masyarakat

Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan ini yang di aplikasikan dengan rencana di selenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau Lisensi.

Perbedaan Lisensi dan Franchise

Pada franchise, keterlibatan seorang franchise (franchisor) lebih banyak. Kalau lisensi keterlibatannya hanya sebatas mengajarkan bagaimana memproduksi lalu dipungut royalty-nya. Tetapi kalau franchise itu pemilik bisnis atau merek harus mengemas menjadi suatu format. Kemudian bisnis itu harus survive. Setelah itu masih ada kerjaan franchisor, yaitu memonitor, memandu, memberi pelatihan, menyelenggarakan marketing program-nya dan bantuan-bantuan lain yang berkesinambungan.

Ada juga fenomena yang ingin bergeser dari franchise ke lisensi. Saya sendiri tidak tahu apa maksudnya. Bisa saja untuk menghindar. Entah menghindar dari apa. Tetapi, kasusnya lebih banyak bukan dari franchise melainkan dari business opportunity (BO). Lisensi itu harus punya produk dahulu. Kalau belum mengembangkannya melalui sebuah merek, orang pun tidak akan mau membelinya.

Lisensi itu berkembang cukup lama. Banyak produk-produk lisensi yang berhasil di Indonesia. Karena itu, lisensi juga sangat menjanjikan. Syaratnya, dia memang memiliki keunggulan. Kalau tidak, siapa juga yang mau membelinya. Lisensi biasanya juga dikembangkan melalui penelitian, research and development (R&D). Jadi tidak asal mau saja. Prinsipnya, lisensi harus bisa menjanjikan pasar bagi pembelinya.

Di Indonesia, hukum yang mengatur lisensi masih kurang memadai. Apalagi jika sudah mengenai enforcement-nya. Lihat saja berapa banyak terjadi pembajakan, tetapi tidak diambil tindakan yang tegas terhadap pelakunya. Di produk-produk pakaian, banyak merek-merek terkenal ditiru dan lainnya tidak diambil tindakan. Padahal, di sini sudah ada pemegang hak lisensinya.

Di Indonesia itulah masalahnya yang crusial. Hukumnya memang ada tetapi enforcement-nya sangat lemah. Di produk-produk tangible saja seperti itu, bagaimana jika di produk-produk intangible. Lisensi di produk-produk intangible hukumnya harus benar-benar baik. Kalau hukumnya baik dan pelaksanaannya juga baik, merek-merek lisensi bisa lebih berkembang dengan baik.

Kelebihan dan Kekurangan Lisensi

Kelebihan

  • Jika Anda menetapkan merek dagang,kemungkinan Anda dapat menerima salah satu off lump sum untuk mendapatkan kembali biaya pendaftaran. Anda juga mungkin dapat menegosiasikan harga untuk tanda Anda, dengan pihak lain.
  • Tugas merek dagang dapat melepaskan Anda dari tanggung jawab yang sedang berlangsung pada manajemen berkelanjutan dan penegakan merek dagang. Ada juga tidak bertanggung jawab yang sedang berlangsung.
  • Anda mungkin dapat mempertahankan kontrol atas merek dagang Anda dan bagaimana ia digunakan.
  • Anda mungkin dapat memperoleh pembayaran royalti yang sedang berlangsung.
  • Ini mungkin untuk memaksimalkan eksploitasi dalam hal wilayah, barang atau jasa tertutup dan volume penjualan.

Kerugian

  1. Ketika Anda menjual merek dagang Anda, Anda akan melepaskan semua kontrol atasnya.
  2. Ini bisa sulit untuk nilai merek dagang Anda dan Anda mungkin kalah dengan lisensi dalam jangka panjang.
  3. Jika kesepakatan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi rusak, mantan penerima lisensi dapat menjadi pesaing dan mencari untuk menantang keabsahan merek dagang.
  4. Ada akan melanjutkan kewajiban dengan lisensi merek dagang. Ini termasuk kebutuhan untuk menegakkan hak-hak atas nama lisensi misalnya menegakkan pelanggaran merek dagang.

Contoh Lisensi

Berikut ini terdapat beberapa contoh lisensi, terdiri atas:

  • Contoh Lisensi Freeware

Semua Program yang dapat di download di internet dengan mencantumkan lisensi freeware pada persetujuan pemasangan (install) software tersebut.

  • Contoh Lisensi Shareware

Semua Program yang dapat di download di internet dengan mencantumkan lisensi Shareware pada persetujuan pemasangan (install) software tersebut.

  • Contoh Opensource

  1. Sistem operasi: GNU/Linux, BSD, Darwin, dan OpenSolarimpilator GCC, GDB debugger dan C libraries

  2. Server: BIND name server, Sendmail mail transport, Apache HTTP Server, dan Samba file server

  3. RDBMS: MySQL dan PostgreSQL

  4. Bahasa pemrograman: Perl, PHP, Python, Ruby dan Tcl

  5. GUI: X Window System, GNOME, KDE, dan Xfce


Demikianlah pembahasan mengenai Lisensi – Pengertian, Tujuan, Jenis, Manfaat, Perbedaan, Kelebihan, Kekurangan dan Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.


Baca Juga Artikel Lainnya:

  1. DBMS (Database Management System)
  2. Tipografi
  3. SPSS adalah
  4. DOS adalah
  5. “Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )” Pengertian & ( Fungsi – Syarat / Cara Membuatnya )
  6. Close Source
  7. Mikrotik adalah