Surat Izin Tempat Usaha

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha “SITU”

Sedangkan untuk pengertian Surat Izin Tempat Usaha “SITU” ialah surat untuk memperoleh ujian sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu.

Surat Izin Tempat Usaha

Surat demikian memiliki dasar hukum yakni didasarkan pada peraturan daerah dari domisili perusahaan terkait. Adapun dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah yang terdapat di setiap daerah. Pemegangan izin tempat usaha “SITU” ialah setiap orang atau badan atas nama siapa izin tempat usaha diberikan.

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha menurut peraturan daerah nomor 7 tahun 2000 tentang izin tempat usaha ialah suatu yang digunakan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, maka pemberian izin bagi tempat usaha perlu dikenakan retribusi. Adapun retribusi tempat usaha ialah suatu pungutan yang harus dibayat/dilunasi oleh pengusaha atau memegang izin yang memberikan dan atau keperluan tempat usaha.

Izin Tempat Usaha “SITU” berlaku untuk jangka waktu selama 5 tahun atau jangka waktu tertentu “kurang dari 5 tahun”. Izin Tempat Usaha “SITU” berlaku untuk jangka waktu, dikeluarkan atas dasar beberapa pertimbangan tertentu selain persyaratan yang telah ditetapkan.

Diketahui izin tempat usaha “SITU” dimana pengusaha atau pemegang tempat usaha, wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 1 “satu” tahun sekali dan membayar retribusi yang telah ditetapkan. Dan sedangkan untuk kepentingan penertiban dan pengawasan, walikota melakukan pemeriksaan tahunan terhadap setiap izin tempat usaha yang telah dikeluarkan dan memberikan surat pemeriksaan tahunan kepada pengusaha atau pemegang izin tempat usaha sebagai tanda telah dilakukan pemeriksaan tahunan.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 46/-DAG/PER/9 tentang penerbitan Izin Usaha menurut Surat Izin Tempat Usaha “SITU” ialah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi dengan maksud agar tidak menimbulkan adanya gagasan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu.

Surat demikian memiliki dasar hukum yakni yang berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan terkait. Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah yang terdapat disetiap daerah.


Syarat Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha “SITU”

Adapun untuk syarat-syarat dalam pembuata SITU diantaranya yaitu:

  • Mengisi formulir permohonan.
  • Surat keterangan domisili perusahaan dari desa.
  • Surat pernyataan tetangga.
  • Surat keterangan status tanah atau bangunan.
  • Copy KTP pemilik.
  • Menghadirnya rekomendasi izin tempat usaha dari kecamatan.
  • Copy akta pendirian bagi perusahaan yang berstatus badan hukum atau juga badan usaha atau rekaman anggaran dasar yang telah disahkan bagi koperasi.
  • Foto permohonan ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 buah.
  • Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan.
  • Denah lokasi tempat usaha.
  • Surat pernyartaan tidak keberatan dari tetangga “Izin Tetangga” yang diketahui RT/RW.
  • Fotocopy IMB “Izin Mendirikan Bangunan”.

Adapun untuk syarat yang lainnya yaitu:


Syarat Keamanan

  • Perusahaan menyediakan alat pemadam kebakaran.
  • Menyediakan bahan yang mudah dan penyimpanan barang tersebut dengan aman.
  • Bangunan perusahaan terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar.
  • Ikut dan taat pada undang-undang keselamatan kerja.

Syarat Ketertiban

  • Harus menjaga ketertiban.
  • Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum.
  • Melebihi ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.

Syarat Kesehatan

  • Dengan memelihara dan juga menjaga kebersihan.
  • Menyediakan tempat pembuangan sampah .
  • Menyediakan pencegahan kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
  • Penyediaan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan.

Syarat-Syarat Lain

  • Perusahaan diwajibkan mengutamakan tenaga kerja dan pendidikan sekitar yang memiliki KTP.
  • Menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan terkait perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut.

Fungsi izin

  • Sebagai alat kontrol
  • Sebagai alat pembangunan

Dasar Hukum Surat Izin Tempat Usaha

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha  (LD. Th. 2001 No. 26 Seri B-26)

  • Masa Proses :  6  ( enam ) hari kerja
  • Masa berlaku :  3 ( tiga ) tahun.

Fungsi Surat Izin Tempat Usaha

Fungsi pemerintah mengeluarkan perizinan

  • Regulasi
  • pemasukkan

Contoh Surat Izin Tempat Usaha

PEMERINTAH KOTA BANDUNG

DINAS PELAYANAN PERIJINAN TERPADU

________________________________________________________________________

SURAT IJIN TEMPAT USAHA

Nomor: 201/xx/2014

 

Memberikan ijin usaha kepada:

Nama                     : CV. Sakalima
AlamaT                  : Jl. Ahmad Yani No.27
Bandung

Bidang Usaha         : Jasa Desain Rumah

Nama penanggung jawab       : Ihsan Fauzi
Luas ruang usaha                    : 40 meter persegi
Berlaku s/d tanggal                 : 2017

Dengan ini memutuskan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Bandung tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.

 

Ditetapkan di: Bandung

Tanggal : 1 Januari 2014

Kepala Suku Dinas

Pelayanan dan Perijinan

Kota Bandung

Drs. Idrus Dama, M.Pd

Demikianlah artikel dari dosenpendidikan.co.id mengenai Surat Izin Tempat Usaha – Contoh, Fungsi, Syarat Pembuatan, Pengertian, Dasar Hukum, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.