Pengertian Pajak

Diposting pada

Pengertian Pajak

Tarik-Pajak

Pajak adalah pungutan dari orang untuk Negara di bawah hukum, sehingga dapat ditegakkan dengan benar, tidak menerima balas jasa secara langsung. Pajak yang dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, menghindari, atau oposisi terhadap pajak secara umum, termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dibayar tunai atau jumlah yang setara dengan pekerjaan.


Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Ada berbagai pendapat atau definisi “pajak” yang dikemukakan oleh para ahli antara lain :


  1. Menurut Leroy Beaulieu

Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung dikenakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.


  1. Menurut Charles E.McLure

Pajak atau retribusi merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan pada wajib pajak (individual) oleh Negara atau lembaga yang fungsinya setara dengan Negara yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran publik.


  1. Menurut P. J. A. Adriani

Pajak adalah kontribusi masyarakat kepada Negara yang dapat dipaksa, yang terutang oleh yang wajib membayar sesuai dengan aturan umum (undang-ungan hukum) tanpa adanya penghargaan prestasi kembali segera diangkat dan yang intinya adalah untuk membiayai pengeluaran umum karena tugas Negara untuk menjalankan pemerintahan.


  1. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Pajak adalah pungutan dari orang ke Kas Negara oleh hukum berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) langsung ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Definisi kemudian dikoreksi sebagai berikut : Pajak adalah peralihan kekayaan dari orang ke Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplus digunakan untuk tabungan masyarakat yang merupakan sumber utama untuk pembiayaan investasi publik.


  1. Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock

Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, tetapi harus dilakukan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan di muka, tanpa memperoleh manfaat langsung dan proporsional, sehingga pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.


Unsur-Unsur Pajak

Dari berbagai definisi yang ada pajak, baik secara ekonomi “pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah” atau rasa yuridis “pajak adalah pungutan yang dapat di paksakan” dapat disimpulkan tentang unsur-unsur yang terkandung dalam definisi pajak, antara sebagai berikut :

  • Pajak yang dipungut di bawah hukum. Prinsip ini sesuai dengan perubahan ketiga bagian 23 A UUD 1945 yang menyatakan, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
  • Tidak mendapatkan jasa timbal balik, yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui kualitas yang sama seperti orang-orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  • Pemungutan pajak dimaksudkan untuk tujuan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  • Pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dikenakan dan di paksakan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajak dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Selain fungsi anggaran (budget) adalah fungsi mengisi Perbendaharaan Negara / Anggaran yang diperlukan untuk menutupi pembiayaan pemerintahan, perpajakan juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial (fungsi control / peraturan).

Ciri-Ciri Pajak

Berikut ini terdapat beberaa ciri-ciri pajak, terdiri atas:

  1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
  3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
  5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif).

Fungsi Pajak

Berikut ini terdapat beberapa fungsi pajak, terdiri atas:

  • Fungsi Stabilitas, Pajak memberi kesempatan pada pemerintah untuk dapat menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan laju inflasi. Fungsi stabilitas ini dapat berjalan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak seefisien mungkin.
  • Fungsi Anggaran (budgertair), kegunaan pajak sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, jadi pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara terkait proses pemerintahan.
  • Fungsu mengatur (regulerend), yaitu suatu fungsi dimana pajak diperguanakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan merupakan fungsi tambahan, jadi sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak.
  • Fungsi retribusi pendapatan, yaitu pajak  yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan.

Jenis Pajak

pajak terbagi menjadi dua bagian yang menerangkan dimana pajak itu di jalankan prosedurnya oleh pemerintah antara lain :


  1. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.


  1. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.


Tarif Pajak

Berikut ini terdapat beberapa tarif pajak, terdiri atas:


  1. Tarif Progresif

Tarif progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dapat dibagi menjadi 3, yaitu:


  • Tarif pajak Progresif Progresif

Tarif pajak Progresif Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.


Contoh:

No. Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Kenaikan % Tarif
1 sampai dengan Rp25.000.000,00 10%
2 Di atas Rp25.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00 15% 5%
3 di atas Rp50.000.000,00 30% 15%

Tarif Progresif-Progresif pernah diterapkan di Indonesia untuk menghitung Pajak Penghasilan. Tarif ini diberlakukan  mulai tahun 1995 sampai dengan tahun 2000, dan diatur dalam Pasal 17 UU No. Tahun 1994. Mulai tahun 2001, tarif ini masih diberlakukan tetapi hanya untuk Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap, dengan perubahan pada dasar pengenaan pajak sebagai berikut:

No. Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Kenaikan % Tarif
1 sampai dengan Rp50.000.000,00 10%
2 Di atas Rp50.000.000,00 s/d Rp100.000.000,00 15% 5%
3 di atas Rp100.000.000,00 30% 15%

  • Tarif pajak Progresif Proporsional

Tarif pajak Progresif Proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu tetap.


Contoh:

No. Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Kenaikan % Tarif
1 sampai dengan Rp10.000.000,00 15%
2 Di atas Rp10.000.000,00 s/d Rp25.000.000,00 25% 10%
3 di atas Rp25.000.000,00 35% 10%

Tarif Progresif-Proporsional pernah diterapkan di Indonesia untuk menghitung Pajak Penghasilan. Tarif ini diberlakukan mulai tahun 1984 sampai dengan tahun 1994., dan diatur dalam Pasal 17 UU N0. 7 Tahun 1983.


  • Tarif pajak Progresif Degresif

Tarif pajak Progresif Degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali menurun. Contoh:

No. Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Kenaikan % Tarif
1 Rp50.000.000,00 10%
2 Rp100.000.000, 00 15% 5%
3 Rp200.000.000,00 18% 3%

  1. Tarif Proporsional

Tarif proporsional tidak lagi dipengaruhi oleh naik turunnya dasar objek yang dikenakan pajak, karena tarifnya telah berlaku secara sebanding. Tarif proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar). Tarif ini diterapkan dalam UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan PPnBM) yang menggunakan tarif proporsional sebesar 10%.


Contoh : tarif PPN 10%

Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Jumlah Pajak
Rp.10.000.000

Rp.20.000.000

Rp.30.000.000

Rp.40.000.000

10%

10%

10%

10%

Rp.1.000.000

Rp.2.000.000

Rp.3.000.000

Rp.4.000.000


  1. Tarif Advalorem

Tarif advalorem adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/ ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.

Misalnya PT XZY mengimpor barang jenis „A‟ sebanyak 1500 unit dengan harga per unit Rp100.000,00. Jika tarif Bea Masuk atas Impor Barang tersebut 20%, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah:

Nilai Barang Impor = 1500 x Rp100.000 = Rp150.000.000

Tarif Bea Masuk 20%, maka

Bea Masuk yang harus dibayar = 20% x Rp 150.000.000 = Rp 30.000.000


  1. Tarif Spesifik

Tarif spesifik adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.

Misalnya PT ABC mengimpor barang jenis „Z‟ sebanyak 1500 unit dengan harga per unit Rp100.000. Jika tarif Bea Masuk atas impor barang Rp10.000 per unit, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah:

Jumlah Barang Impor = 1500 unit

Tarif Bea Masuk Rp10.000, maka

Bea Masuk yang harus dibayar = Rp 10.000 x 1500 = Rp 15.000.000


  1. Tarif Bentham

Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dihitung dengan menggunakan tarif bentham. Tarif bentham yaitu tarif pajak yang memodifikasi tariff proporsional dengan memberikan jumlah tertentu sebagai batas tidak kena pajak yang tidak dikenakan pajak. Pajak hanya dikenakan atas jumlah yang melebihi batas tidak kena pajak.

Objek Pajak Batas Tidak Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Jumlah Pajak Tarif Efektif
Rp 5.000.000

Rp 10.000.000

Rp 20.000.000

Rp 30.000.000

Rp 40.000.000

Rp 5.000.000

Rp 5.000.000

Rp 5.000.000

Rp 5.000.000

Rp 5.000.000

0

Rp 5.000.000

Rp 15.000.000

Rp 25.000.000

Rp 35.000.000

10%

10%

10%

10%

10%

0

Rp 500.000

Rp 1.500.000

Rp 2.500.000

Rp 3.500.000

0%

5%

7,5%

8,33%

8,75%


  • Tarif Degresif

Tarif degresif merupakan kebalikan dari tarif progresif. Tarif degresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Namun, tidak berarti jika persentasenya semakin kecil kemudian jumlah pajak yang terutang juga menjadi kecil. Akan tetapi malah bisa menjadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar.


Pajak yang terutang

Rp10.000.000,-      x          15%     =          Rp1.500.000
Rp25.000.000,-      x          13%     =          Rp3.250.000
Rp50.000.000,-      x          11%     =          Rp5.500.000
Rp60.000.000,-      x          10%     =          Rp6.000.000
Jumlah pajak terutang                                Rp16.250.000


  • Tarif Tetap

Tarif tetap adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM). Dengan adanya PP No. 24 Tahun 2000, tarif yang digunakan adalah Bea Meterai dengan nilai nominal sebesar Rp3.000,00 dan Rp6.000,00. Contoh : Bea materai untuk cek dan bilyet giro, berapapun nominalnya dikenakan Rp. 3000

Dasar Pengenaan Pajak Jumlah Pajak
Rp.10.000.000

Rp.20.000.000

Rp.30.000.000

Rp.40.000.000

Rp.3.000

Rp.3.000

Rp.3.000

Rp.3.000


  • Tarif Efektif

Tarif efektif adalah tarif dimana jumlah pajak yang dibayarkan dibandingkan dengan jumlah penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Contoh: Tuan Andi mempunyai penghasilan kena pajak selama tahun 2008 sebesar Rp750.000.000. Hitung besarnya pajak yang harus dibayar!


  1. Dengan tarif progresif menurut UU No. 17 Tahun 2000

5%        x          Rp25.000.000             =          Rp       1.250.000
10%      x          Rp25.000.000             =          Rp       2.500.000
15%      x          Rp50.000.000             =          Rp       7.500.000
25%      x          Rp100.000.000           =          Rp       25.000.000
35%      x          Rp550.000.000           =          Rp       192.500.000

Jumlah pajak terutang Rp 228.750.000


  1. Dengan tarif efektif

228.750.000 x 100%   = 30,5%  x  750.000.000
Jika tarif efektif 30,5% tersebut dikalikan penghasilan kena pajak, maka akan dihasilkan jumlah pajak yang sama jika digunakan tarif progresif dalam perhitungannya.


Demikianlah pembahasan mengenai Pajak adalah – Pengertian Menurut Para Ahli, Unsur, Ciri, Fungsi, Jenis dan Tarif semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.


Baca Juga :