Tax Amnesty adalah

Diposting pada

Tax Amnesty – Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Karakteristik, Tujuan, Manfaat, Jenis, Dampak & Kelemahan – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Tax Amnesty yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, sejarah, karakteristik, Tujuan, manfaat, Jenis, dampak dan kelemahan, nah agar lebih dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Tax-Amnesty

Pengertian Tax Amnesty

Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh menjadi wajib pajak patuh. Penerapan tax amnesty diharapkan akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak di masa yang akan datang “Devano, 2006:137”.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : “Akuntansi Pajak” Pengertian & ( Fungsi – Tujuan – Teori – Peranan )


Pengertian Tax Amnesty Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pengertian tax amnesty menurut para ahli, terdiri atas:


  1. Menurut Baer dan LeBorgner

Mendefinisikan pengampunan pajak sebagai berikut ”a limited-time offer by the government to a specified group of taxpayers to pay a defined amount, in exchange for forgiveness of a taxliability (including interest and penalties), relating to a previous tax period(s), as well as freedom of legal prosecution”.


  1. Menurut Jacques Malherbe

Mendefinisikan pengampunan pajak sebagai berikut ”the possibility of paying taxes in exchange for the forgiveness of the amount of the tax liability (including interest and penalties), the waiver of criminal tax prosecution, and limitations to audit tax determination for a period of time”.


Berdasarkan definisi diatas, selain memberikan pengampunan untuk sanksi administrasi, tax amnesty juga dimaksudkan untuk menghapuskan sanksi pidana, serta tax amnesty juga dapat diberikan kepada pelaporan sukarela data kekayaan wajib pajak yang tidak dilaporkan pada masa sebelumnya tanbpa harus membayar pajak yang mungkin belum dibayarkan.


Sejarah Diberlakukannya Tax Amnesty

Terjadi pro dan kontra penambahan aturan mengenai tax amnesty ini. Pendapat pro mengatakan bahwa kebijakan tax amnesty bisa menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak baru dan penerimaan pajak. Namun, terdapat kontra yang berargumen bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah putus asa dari pemerintah. Selain itu, pemberlakuan tax amnesty dapat mendorong warga yang selama ini taat pajak menjadi nakal karena ada faktor kecemburuan.


Indonesia pernah memberlakukan tax amnesty pada tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif karena respon Wajib Pajak sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pelaksanaan tax amnesty kali ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan dipersiapkan secara matang. Perlunya dukungan dan persetujuan masyarakat secara penuh dan adanya landasan hukum yang memadai juga menjadi faktor penting keberhasilan pelaksanaan tax amnesty ini.


Pada tahun 2008, pemerintah pernah menerbitkan aturan Sunset Policy yang diberlakukan selama 14 bulan per Januari 2008. Aturan Sunset Policy ini bisa dibilang merupakan versi mini dari tax amnesty. Sunset Policy adalah kebijakan pemerintah dalam menerapkan penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak  yang kurang bayar maupun melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh. Kebijakan versi mini dari tax amnesty ini telah berhasil menambah jumlah penerimaan PPh sebesar Rp7,46 triliun.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Lengkap Dengan Unsur Serta Jenisnya


Karakteristik Tax Amnesty

Definisi tax amnesty sebagaimana telah disebutkan di atas memberikan gambaran tentang karakteristik dari suatu program tax amnesty, yaitu:


  1. Durasi

Secara umum, program tax amnesty berlangsung dalam suatu kurun waktu tertentu, dan umumnya berjalan selama 2 bulan hingga 1 tahun. Untuk mendukung berhasilnya program tax amnesty, hal yang perlu ditekankan adalah luasnya publisitas dan promosi program tax amnesty serta tersampaikannya pesan bahwa wajib pajak hanya memiliki kesempatan sekali ini saja untuk memperoleh pengampunan atas pajak yang terutang, bunga, dan/atau sanksi administrasi.


Menurut Benno Torgler dan Christoph A. Schaltegger,  pengampunan pajak sebaiknya diberikan hanya sekali saja dalam suatu generasi (once per generation). Pengampunan pajak yang diberikan berkali-kali menyebabkan wajib pajak akan selalu menunggu program pengampunan pajak berikutnya dan ini akan mendorong wajib pajak untuk tidak menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar. Oleh karena itu, apabila pemerintah akan memberikan tax amnesty maka tidak boleh ada isu tentang program pengampunan pajak jilid berikutnya.


  1. Kelompok Wajib Pajak

Secara umum, setiap wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty. Artinya, program tax amnesty ini ditujukan kepada wajib pajak yang telah berada dalam sistem administrasi perpajakan dan wajib pajak yang belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan.


Perlakuan yang berbeda dimungkinkan ketika wajib pajak yang hendak berpartisipasi dalam program tax amnesty telah diperiksa atau sedang dalam proses pemeriksaan. Dalam hal ini, wajib pajak yang telah diperiksa atau sedang dalam proses pemeriksaan tersebut tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam program tax amnesty karena jumlah tunggakan pajaknya telah diketahui oleh otoritas pajak.


Wajib pajak juga dapat diberikan pengampunan jika ketentuan peraturan perundang-undangan menyatakan wajib pajak yang mengungkapkan kewajiban perpajakan atau harta kekayaannya secara sukarela berhak mendapatkan penurunan atau penghapusan sanksi administrasi.


  1. Jenis Pajak dan Jumlah Pajak atau Sanksi Administrasi yang diberikan Ampunan

Ketentuan tentang tax amnesty harus menspesifikasi pajak apa saja yang diberikan ampunan. Pada umumnya, pajak yang diberikan ampunan hanya bersumber dari satu jenis pajak atau satu kategori subjek pajak saja, misalnya tax amnesty hanya diberikan pada pajak penghasilan orang pribadi saja tidak termasuk pajak penghasilan badan, atau program tax amnesty hanya dikhususkan kepada pajak bumi dan bangunan saja.


Perkembangan terkini di beberapa negara menunjukkan program tax amnesty juga diberikan secara spesifik kepada harta kekayaan yang ditempatkan di luar negeri yang belum dilaporkan oleh wajib pajak. termasuk harta kekayaan yang direpatriasi ke dalam negeri. Program tax amnesty yang diberikan secara khusus ini umumnya disertai dengan pembebasan atau pengurangan pajak atas penghasilan yang belum dilaporkan yang bersumber dari harta kekayaan di luar negeri tersebut.


Selain itu, jumlah pajak yang belum dibayar dan sanksi administrasi yang diberikan ampunan harus ditentukan dalam ketentuan tax amnesty. Pada umumnya, jumlah yang diberikan ampunan dapat berupa:

  • Seluruh atau sebagian dari jumlah pajak yang terutang;
  • Seluruh atau sebagian dari jumlah sanksi administrasi;
  • Pembebasan dari sanksi pidana;
  • Pemberian fasilitas angsuran.

Secara umum, tax amnesty mensyaratkan wajib pajak untuk tetap membayar seluruh pajak yang terutang. Walau demikian, perhitungan pajak yang terutang tersebut dapat saja didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada saat program tax amnesty dilaksanakan. Sementara pemberian ampunan atas sanksi administrasi dan pembebasan dari sanksi pidana merupakan hal yang umum diberikan di banyak program tax amnesty.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Pengertian, Fungsi Dan Tujuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)


Tujuan Tax Amnesty

Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang  dibayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Meningkatnya kepatuhan tersebut juga merupakan dampak dari makin efektifnya pengawasan karena semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak.

Tujuan tax amnesty atau pengampunan pajak ialah “Darusalam, 2015”:

  • Meningkatkan Penerimaan Pajak Dalam Jangka Pendek
    Permasalahan penerimaan pajak yang stagnan atau cenderung menurun sering kali menjadi alasan pembenar diberikannya tax amnesty. Hal ini akan berdampak pada keinginan pemerintah untuk memberikan tax amnesty dengan harapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak selama program tax amnesty akan meningkatkan penerimaan pajak.
  • Meningkatkan Kepatuhan Pajak Dimasa Yang Akan Datang
    Kepatuhan pajak merupakan salah satu penyebab pemberian tax amnesty. Para pendukung tax amnesty umumnya berpendapat bahwa kepatuhan suka rela akan meningkat setelah program tax amnesty dilakukan. Hal ini didasari pada harapan bahwa setelah Program tax amnesty dilakukan wajib pajak yang sebelumnya menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan, maka wajib pajak tersebut tidak akan bisa mengelak dan menghindar dari kawajiban perpajakannya.
  • Mendorong Repatriasi Modal Atau Aset
    Kejujuran dalam pelaporan sukarela atas data harta kekayaan setelah program tax amnesty merupakan salah satu tujuan pemberian tax amnesty. Dalam konteks pelaporan, data harta kekayaan tersebut, pemberian tax amnesty juga bertujuan untuk mengembalikan modal yang parkir diluar negeri tanpa perlu membayar pajak atas modal yang diparkir di luar negeri tersebut. Pemberian tax amnesty atas pengembalian modal yang diparkir di luar negeri ke bank di dalam negeri dipandang perlu karena akan memudahkan otoritas pajak dalam meminta informasi tentang data kekayaan wajib pajak kepada bank didalam negeri.
  • Transisi Ke Sistem Perpajakan Yang Baru
    Tax amnesty dapat dijustifikasi ketika tax amnesty digunakan sebagai alat transisi menuju sistem perpajakan yang baru.

Manfaat Tax Amnesty

Dengan adanya tax amnesty atau amnesti pajak ini dapat memeberikan manfaat untuk beberapa pihak, baik itu pemerintah, pengembangan, maupun untuk investor. Berikut ini manfaat adanya tax amnesty untuk beberapa pihak:


  1. Untuk Pemerintah

Dengan diberlakukannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka akan menambah penghasilan penerimaan baru dimana penambahannya dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan Negara yang semakin berkurang.


Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negri ke Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk sumber pajak baru. Amnesti pajak yang diasumsikan oleh pemerintah sebanyak RP. 60 triliun yang tercantum pada APBN 016. Nominal tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu sekitar RP. 2.000 triliun.


  1. Untuk Pengembang

Dengan diberlakukannya amnesty pajak atau pegampunan pajak ini maka akan membuat sector propeti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadikan indicator untuk kebangkitan sebuah bisnis property yang ada di Indonesia.


Tax amnesty ini sangat dipercaya untuk memberikan sebuah pengaruh terhadap pengembangan untuk dapat terus berhubungan dengan para investor. Para investor selama ini merasa tidak mau untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena Negara Indonesia membunyai pajak property yang tergolong sangat tinggi.


  1. Untuk Investor

Buhan hanya dari pemerintah dan pengembangan saja yang merasa senang dengan kabar ini, hadirnya tax amnesty atau pengampunan pajak juga sangan disambut baik oleh para investor. Dengan adanya tax amnesty atau pengampunan pajak ini akan memberikan keuntungan terhadap kegiatan bisnis.


Amnesty pajak ini dapat membuat para konsumen serta investor untuk lebih berani lagi melakukan pembelian terhadap property. Dengan demikian para investor tidak merasa lagi takut untuk melakukan pembelian property.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Ekonomi Moneter


Jenis-Jenis Tax Amnesty

Sawyer “2006” menyebutkan beberapa tipe pengampunan pajak “tax amnesty” yaitu:


  • Filling Amnesty

    Pengampunan yang diberikan dengan menghapuskan sanksi bagi wajib pajak yang terdaftar namun tidak pernah mengisi SPT “non-filers” pengampunan diberikan jika mereka mau mulai untuk mengisi SPT.


  • Record-Keeping Amnesty

    Memberikan penghapusan sanksi untuk kegagalan dalam memelihara dokumen perpajakan di masa lalu, pengampunan diberikan jika wajib pajak untuk selanjutnya dapat memelihara dokumen perpajakannya.


  • Revision Amnesty

    Ini merupakan suatu kesempatan untuk memperbaiki SPT di masa lalu tanpa dikenakan atau diberikan pengurangan sanksi. Pengampunan ini memungkinkan wajib pajak untuk memperbaiki SPT-nya yang terdahulu “yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus dibayar” dan membayar pajak yang tidak ” missing” atau belum dibayar “outstanding”, wajib pajak tidak akan secara otomatis kebal terhadap tindakan pemeriksaan dan penyidikan.


  • Investigation Amnesty

    Pengampunan yang menjanjikan tidak akan menyelidiki sumber penghasilan yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu dan terdapat sejumlah uang pengampunan “amnesty fee” yang harus dibayar. Pengampunan jenis ini juga menjanjikan untuk tidak akan dilakukannya tindakan penyidikan terhadap sumber penghasilan atau jumlah penghasilan yang sebenarnya. Pengampunan ini sering dikenal dengan pengampunan yang erat dengan tindak pencucian “laudering amnesty”.


  • Prosecution Amnesty

    Pengampunan yang memberikan penghapusan tindak pidana bagi wajib pajak yang melanggar undang-undang, sanksi dihapuskan dengan membayarkan sejumlah kompensasi.


Dampak Tax Amnesty

Berikut ini terdapat beberapa dampak tax amnesty, terdiri atas:

  • Penghapusan suatu pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan suatu ketetapan pajaknya.

  • Penghapusan sebuah sanksi administrasi atas suatu ketetapan pajak yang sudah diterbitkan.

  • Tidak dilakukan suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

  • Penghentian suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

  • Penghapusan suatu PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Bank Syariah adalah


Kelemahan Tax Amnesty

Sehubungan dengan beberapa manfaat yang telah di uraikan di atas, ada juga kelemahan-kelemahan dari tax amnesty tersebut, antara lain :


  1. Dianggap Mencederai Asas Keadilan

Tax amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak ada lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri sehingga benar-benar jauh dari jangkauan petugas pajak.


  1. Tax Amnesty Dianggap Tidak Akan Berjalan Secara Konsisten

Banyak yang menilai jika kekurangan penerimaan pajak tidak hanya bisa diselesaikan dengan kebijakan pengampunan pajak tersebut. Belum adanya kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri, besar kemungkinan individu-individu yang meminta pengampunan pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaattax amnesty tak lagi diberikan.


  1. Tax Amnesty Dianggap Memberikan Kemudahan Bagi Koruptor

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan, tax amnesty dalam RAPBNP 2016 bukan untuk kepentingan masyarakat. Ia menilai, tax amnesty hanya untuk kepentingan pengusaha yang memiliki dana besar di luar negeri. Pengampunan pajak hanya akan menjadi karpet merah untuk koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia. Iya menyampaikan, tax amnesty hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan proyek-proyek swasta.


Demikianlah pembahasan mengenai Tax Amnesty – Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Karakteristik, Tujuan, Manfaat, Jenis, Dampak & Kelemahan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂