Akuntansi Pajak – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, Teori, Prinsip, Peran & Hubungan – Dalam hal ini sebagai suatu system informasi, akuntansi dibutuhkan oleh berbagai pihak baik pihak baik pihak internal suatu organisasi tersebut maupun pihak eksternal, seperti manajer, pemerintah masyarakat dan sebagainya. Maka akan dihasilkan suatu akuntansi pajak yang menjadi dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Sehingga perlu diingat disini, bahwa akuntansi pajak bukan merupakan “buku kedua”. Maka dapat memahami akuntansi pajak harus memahami terlebih dahulu proses akuntansi serta didukung kemampuan dalam memahami peraturan perpajakan.
Pengertian Akuntansi Pajak
Akuntansi bukan hanya kegiatan pencatatan transaksi bisnis perusahaan saja. Pengertian akuntansi lebih luas dari sekedar pencatatan. Akuntasi juga meliputi kegiatan menganalisa dan meninterpretasi akitivitas ekonomi suatu perusahaan untuk kemudian dikomunikasikan kepada pengguna laporan akuntansi sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk pengambilan keputusan secara tepat secara singkat, tujuan utama akuntansi ialah menyajikan informasi dari suatu kesatuan ekonomi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Secara sederhana akuntansi pajak dapat didifinisikan sebagai sistem akuntansi yang mengkalkulasi, manangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi “transaksi” perusahaan. Akuntansi pajak adalah akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan beserta aturan pelaksanaannya.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : “Akuntansi Keperilakuan” Pengertian & ( Ruang Lingkup – Manfaat – Masalah )
Pengertian Akuntansi Pajak Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pengertian akuntansi pajak menurut para ahli, terdiri atas:
-
Menurut Wikipedia
Akuntansi pajak adalah salah satu bidang ilmu akuntansi yang digunakan untuk memperhitungkan besarnya pajak terutang.
-
Menurut Agoes dan Estralia
Akuntansi pajak adalah proses penetapan besarnya pajak terutang yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang disusun perusahaan.
Fungsi Akuntansi Pajak
Berikut ini terdapat beberapa fungsi akuntansi pajak, terdiri atas:
- Merancang perencanaan dan strategi perpajakan, adanya akuntansi pajak bisa mempermudah perusahaan dalam merangkai perencanaan dan strategi perpajakan. Dengan begitu anda dituntut guna berfikir bagaimana metodenya menyiapkan dana guna pajak. Menekan pajak misalnya, dengan merubah sejumlah aturan atau merealisasikan strategi baru untuk menghasilkan tidak sedikit ruang untuk menunaikan pajak. Tanpa mesti melakukan kecurangan. Sehingga ketika sampai pada tenggat masa-masa yang dibutuhkan, perusahaan tidak bakal bingung dengan pajak.
- Menyajikan analisis pajak sekaligus memprediksi nilai pajak perusahaan di masa depan. Sehingga saat jatuh tempo pembayaran, perusahaan tidak akan kesulitan mencari dana.
- Menyajikan seluruh transaksi yang berhubungan dengan perpajakan secara terperinci dalam bentuk laporan keuangan fiskal atau pun komersial.
- Mampu mengatasi permasalahan pajak dengan cara menerapkan akuntansi pajak dengan baik. Meliputi perhitungan dan pencatatan (pengakuan atas pajak).
- Menjadi bahan penilaian setiap saat. Hal tersebut karena dokumentasi atau dokumen atas penyusunan akuntansi pajak dari tahun ke tahun dapat diperiksa kembali. Apabila terjadi kemerosotan bisa segera ditanggulangi dan dicarikan penyelesaian terbaik. Sedangkan andai terjadi peradaban dapat dijaga dan dilanjutkan.
- Meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak agar menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.
- Mengelola data kuantitatif untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perpajakan. Data inilah yang nantinya dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan
Tujuan Akuntansi Pajak
Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan antara lain sebagai berikut:
- Relevan
- Dapat dimengerti
- Daya uji/verifiability
- Netral
- Tepat waktu
- Daya banding/Comparability
- Lengkap
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Pengantar Akuntansi Lengkap
Teori Akuntansi Pajak
Teori akuntansi pajak ialah suatu penalaran logis dalam bentuk seperangkat azaz atau prinsip yang diakui dalam ketentuan peraturan perpajakan yang merupakan:
- Kerangka acuan umum untuk menilai praktek-praktek akuntansi.
- Pedoman bagi pengambangan praktek-praktek dan prosedur baru
- Dapat dipergunakan untuk menjelaskan praktek-praktek yang sekarang, sedang berjalan tetapi tujuan utamanya ialah mengadakan suatu kerangka acuan untuk menilai dan mengembangkan praktek akuntansi yang sehat.
Prinsip Dasar Akuntansi Pajak
Struktur teori akuntansi merupakan elemen yang saling berkaitan dan menjadi pedoman untuk mengembangkan teori dan menyusun teknik-teknik akuntansi. Diagram berikut menunjukkan struktur teori akuntansi.
Tujuan laporan keuangan ini adalah memberikan informasi keuangan kepada para pengguna laporan untuk digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Standar Akuntansi Keuangan Indonesia merumuskan tujuan laporan keuangan, yaitu “menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi.”
Ketentuan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa pengisian SPT Tahunan Pajak-Penghasilan oleh Wajib Pajak yang diwajibkan melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan Iaporan keuangan berupa neraca dan Iaporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Dari gambaran tersebut laporan keuangan mempunyai peran yang penting. Tujuan utama pelaporan keuangan fiskal adaiah menyajikan informasi yang digunakan sebagai bahan menghitung dasar pengenaan pajak terutang.
Pengaturan selanjutnya perhitungan dalam Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP lebih menekankan kepentingan Iaporan keuangan tersebut karena SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang diperlukan. Namun demikian, Iaporan keuangan komersial maupun Iaporan keuangan fiskal masih memiliki beberapa keterbatasan seperti:
- Laporan keuangan yang disusun bersifat historis.
- Lebih banyak menekankan hal yang bersifat material.
- Penggunaan estimasi dan berbagai pertimbangan dalam menyusun laporan keuangan.
Prinsip-prinsip dasar akuntansi komersial telah banyak dikemukakan para ahli, tetapi umumnya mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan, yaitu dasar akrual (accrual basis) dan kelangsungan usaha {going concern). APB Statement No. 4 menyatakan terdapat sembilan prinsip dasar akuntansi:
-
Cost Principle
Prinsip biaya (cost principle) atau biaya historis (historical cost), yaitu dasar penilaian untuk mencatat perolehan barang, jasa harga pokok, biaya, maupun ekuitas, sehingga yang paling pokok adalah penilaian yang didasarkan harga pertukaran pada tanggal perolehan.
-
Revenue Principle
Prinsip pendapatan (revenue principle) ini lebih menjelaskan tentang sifat dan komponen, pengukuran, maupun pengakuan pendapatan sebagai salah satu komponen penyusunan laporan laba rugi.
-
Matching Principle
Prinsip dasar pemadanan atau penandingan (matching) menjelaskan masalah pengaturan pembebanan biaya pada periode yang sama dengan periode pengakuan hasil, sehingga hasil akan diakuipada periode menurut prinsip dasar pengakuan hasil, sedangkan biayanya dibebankan sesuai periode tersebut.
-
Objectivity Principle
Masalah objektivitas (objectivity) mempunyai penafsiran yang berbeda. Sebagai contoh objektivitas sebagai realitas yang disampaikan pihak ketiga yang independen (misalnya laporan rekening koran dari bank), objektivitas dianggap sebagai hasil konsensus kelompok yang mengukur ataupun objektivitas diukur dengan penentuan batas atau limit tertentu. dikenakan tarif upah kenaikan.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Depresiasi Dalam Akuntansi : Pengertian, Faktor, Metode Dan Contoh
-
Consistency Principle
Prosedur dan prinsip akuntansi yang sama dilaporkan pada periode yang bersangkutan sehingga peristiwa yang sama dicatat dan dilaporkan secara komsisten.
-
Disclosure Principle
Prinsip pengungkapan penuh (full disclosure) mengharusakn laporan akuntansi dibentuk dan disajikan berdasarkan peristiwa yang mempengaruhi perusahaan dalam periode tersebut. Laporan keuangan diharapkan jujur (fair), lengkap (full), dan memadai (adequate) agar piahk internal maupun ekternal dapat mengambil manfaat dari informasi yang disajikan oleh laporan keuangan.
-
Conservatism Principle
Prinsip konservatisme atau pengecualian umumnya digunakan untuk hal yang tidak menentu atau dalam kondisi ketidakpastian. Prinsip konservatisme kurang penekanannya karena semakin banyak pihak yang mengutamakan jujur (fair) dan dapat diandalkan.(reliable) pada setiap laporan keuangan yang disajikan.
-
Materiality Principle
Menurut APB Statement No 4 , prinsip materialitas mengandung arti bahwa laporan keuangan hanyan menyangkut informasi yang dianggap penting (material) dalam mempengaruhi penilaian.
-
Uniformity and Comparability Principle
Prinsip ini menekankan pada keseragaman dan dapat dibandingkan, yang merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai dalam penyusunan prinsip akuntansi.
Akuntansi pajak tercipta karena adanya suatu prinsip dasar yang diatur dalam undang-undang perpajakan dan pembentukannya dipengaruhi oleh fungsi perpajakan dalam mengimplementasikan sebagai kebijakan pemerintah. Akuntansi komersial sebagai prinsip-prinsip dasar yang digunakannya bersifat netral (tidak memihak) terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh akuntansi.
Oleh karena itu, prinsip-prinsip dasar akuntansi dapat digunakan atau berlaku bagi akuntansi pajak, hanya memang terdapat karakteristik dan tujuan pelaporan keuangan fiscal yang berbeda. Kewajiban pembukuan, seperti telah dijelaskan merujuk pada penjelasan pasal 13 Undang-undang Pajak Penghasilan dengan prinsip dasar pembukuan, haruslah diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, yaitu Standar Akuntansi Keuangan, kecuali perundang undangan perpajakan menentukan lain.
Pada prinsip dasar akuntansi ini akan disampaikan hubungan akuntansi komersial dengan pajak yang berawal dari prinsip dasar akuntansi dan selanjutnya diikuti dengan prinsip dasar akuntansi dalam undang-undang perpajakan.
Peranan Akuntansi Pajak
Peranannya didalam perusahaan ialah signifikan yaitu:
- Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan “dalam artian positif”.
- Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
- Dapat menerapkan perlakukan akuntansi atas kejadian perpajakan “mulai dari penilaian/penghitungan, pencatatan “pengakuan” atas pajak dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
- Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan avaluasi.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Pengertian Sistem Akuntansi Menurut Para Ahli
Hubungan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak
Akuntansi komersial merupakan alat pembuktian jika administrasi perpajakan melakukan pemeriksaan pajak (tax audit )untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Penghasilan yang dihitung menurut pembukuan wajib pajak yang didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK ) dapat berbeda dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung berdasarkan ketentuan pajak.
Perbedaan tersebut dapat dikelompokkan menjadi perbedaan tetap (permanent differences) dan perbedaan waktu (timing differences). Dengan demikian, apabila terjadi perbedaan antara ketentuan akuntansi dengan ketentuan pajak, untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak maka Undang-Undang Perpajakan memiliki prioritas untuk dipatuhi sehingga tidak menimbulkan kerugian material bagi wajib pajak yang bersangkutan. Mekanisme penyesuaian akuntansi komersial ke akuntansi pajak biasa disebut rekonsiliasi fiskal.
Hubungan Akuntansi Komersial Dengan Akuntansi Pajak:
- Komersial: Menyediakan laporan & informasi keuangan serta info lain kepada pihak pengambil keputusan.
- Pajak: Menyajikan laporan ekuangan & informasi lain (tax compliance) kepada administrasi pajak.
Konsep dasar akuntansi berlaku umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial meliputi:
- Accrual Basis: pengakuan transaksi saat terjadi, dilaporkan pada periode tsb.
- Going Concern : mengasumsikan aktivitas perusahaan akan tetap berlangsung terus.
Akuntansi komersial atau disebut juga akuntansi keuangan merupakan aktivitas jasa yang menyediakan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan. Informasi ini diperoleh melalui suatu proses akuntansi, informasi tersebut diperlukan oleh setiap entitas usaha untuk mengetahui posisi dan hasil usahanya. Sehingga tujuan utamanya antara lain untuk menyediakan laporan keuangan kepada manajemen dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
Sedangkan Akuntansi fiskal atau biasa disebut akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi keuangan yang menekankan pada penyusunan laporan perpajakan (Surat Pemberitahuan (SPT)) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan. Atau dengan kata lain akuntansi pajak bertujuan menyediakan informasi keuangan perusahaan yang ditujukan secara khusus kepada otoritas pajak sebagai salah satu pemenuhan kepatuhan pajak (tax compliance).
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Akuntansi – Pengertian, Sejarah, Fungsi, Jenis dan Peran
Akuntansi komersial, dalam penyusunan dan penyajiannya, berpedoman kepada standar yang berlaku umum, yaitu PSAK/IFRS. Sedangkan akuntansi pajak berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Demikianlah pembahasan mengenai Akuntansi Pajak – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, Teori, Prinsip, Peran & Hubungan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂