Asuransi Jiwa – Pengertian, Ciri, Fungsi, Jenis, Manfaat, Evenemen & santunan – Untuk pembahasan kali ini kami akan memberikan ulasan mengenai Asuransi Jiwa yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian, ciri, fungsi, jenis, manfaat, evenemen dan santunan, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah suatu asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat ataupun hidupnya terlalu lama. Atau definisi asuransi jiwa yaitu suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi atau insurer yang dimana pihak asuransi berjanji untuk membayarkan nominal uang kalau terjadi resiko kematian terhadap pihak pemegang asuransi/polis.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Perusahaan Asuransi
Ciri-Ciri Asuransi Jiwa
Ada beberapa ciri-ciri dari asuransi jiwa adalah sebagai berikut :
- Masa Pertanggungan, yaitu umumnya lebih dari 1 tahun, kecuali polis perjalanan atau rider dari suatu polis jangka pendek
- Obyek Pertanggungan, yaitu jiwa manusia dan fisik manusia
- Resiko Yang Ditanggung, yaitu kematian, cacat badan, biaya pengobatan, kehilangan pendapatan
Fungsi Asuransi Jiwa
Adapun fungsi dari asuransi jiwa adalah sebagai berikut :
-
Media Proteksi
Memberikan santunan kepada ahli waris ketika tertanggung meninggal dunia dalam periode pertanggungan.
-
Media Investasi
Memberikan santunan kepada ahli waris atau pemegang polis ketika tertanggung tetap hidup sampai usia tertentu atau sampai akhir masa pertanggungan.
Jenis-Jenis Polis Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa memiliki macam-macam jenis produk yang dimana masing-masing jenis produk itu memiliki manfaat yang berbeda-beda, berbagai jenis produk asuransi jiwa ini bertujuan untuk melayani macam-macam kebutuhan kemampuan dan daya beli masyarakat.
- Asuransi jiwa berjangka “Term” ialah suatu kebijakan yang paling sederhana dan yang paling murah, polis ini biasanya diambil untuk jangka waktu tertentu misalnya antara 10, 20 atau 30 tahun. Tujuannya ialah untuk menyediakan kebutuhan temporer misalnya seperti pendidikan anak, rumah, pembayaran hipotek dan sebagainya. Jenis-jenis dari produk ini cocok untuk kalian yang memiliki kebutuhan untuk biaya asuransi yang besar akan tetapi hanya memiliki daya beli yang terbatas.
- Asuransi jiwa seumur hidup “Whole Life” ialah satu jenis dasar Asuransi Jiwa Permanen yang memberikan proteksi asuransi seumur hidup untuk seseorang. Kalau kalian ingin manfaat yang lebih dari sekedar santunan kematian ataupun kalian yang menyukai ide tabungan jangka panjang. Kalau kalian menginginkan proteksi jiwa sekaligus memiliki tabungan untuk kebutuhan darurat misalnya seperti biaya tagihan rumah sakit. Ataupun kalau kalian ingin mendapatkan pertumbuhan modal investasi kalian dapat mempertimbangkan membeli polis asuransi ini. Akan tetapi bersiaplah untuk membayar premi yang lebih tinggi dari pada Asuransi jiwa berjangka.
- Asuransi Jiwa Dwiguna “Endowment” ialah suatu jenis dari asuransi jiwa yang memberikan 2 keuntungan sekaligus. Manfaatnya yang pertama berupa penerimaan sejumlah pertanggungan kalau tertanggung meninggal dunia/mati dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kebijakan polis asuransi yang kalian dibeli. Yang kedua kalau tertanggung masih hidup saat jangkwa waktu berakhir, tertanggung akan mendapatkan semua uang pertanggungan.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Premi Asuransi Adalah
Sebelum kalian membeli polis asuransi jiwa, maka kalian disarankan supaya mencari informasi yang lebih atau yang sebanyak-banyaknya pada beberapa perusahaan asuransi, lalu kalian membandingkan proteksi yang diberikan dengan premi yang harus dibayar. Juga perlu dipertimbangkan,, berapa banyak anggota keluarga yang menjadi tanggungan kalian dan inventarisir kebutuhan pendidikan yang dibutuhkan untuk anak kalian.
Manfaat Asuransi Jiwa
Nah berikut ini beberapa manfaat asuransi jiwa yaitu:
- Memimalisasi risiko yang tidak terduga, siapapun tidak akan bisa mengantisipasi ataupun menduga terjadinya suatu bencana dalam keluarga kalian. Dengan asuransi, perlindungan bisa didapat sehingga akan terasa meringankan.
- Keluarga kalian akan lebih terjamin, kalau sewaktu-waktu terjadi sesuatu pada keluarga, karena ada “dana cadangan” yaitu klaim asuransi yang dapat dipakai untuk membantu keluarga.
- Banyak hal-hal yang bisa disiapkan, seperti pendidikan anak, pengeluaran keluarga bulanan, hingga sampai berbagai kebutuhan yang sifatnya rutin, biasanya terbantu dengan dana talangan yang sudah disiapkan dari skema asuransi jiwa.
- Berbagai macam fasilitas memudahkan bisa didapatkan melalui asuransi jiwa, apalagi sekarang asuransi jiwa banyak digabung dengan berbagai macam perencanaan lain yang bisa membanti di saat-saat sulit di masa yang akan datang.
- Menenteramkan pikiran kalian akan masa depan, khususnya bagi yang menjadi kepala keluarga adanya asuransi jiwa dapat membuat pikiran lebih tenteram sebab akan ada dana cadangan jiwa terjadi sesuatu kelak. Dan dengan begitu kerja bisa lebih tenang dan juga hasilnyapun akan lebih maksimal.
Evenemen dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?
Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : “E-Banking” Pengertian & ( Contoh – Manfaat – Hambatan – Penerapan)
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa.
Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
Uang Santunan dan Pengembalian
Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang yang ditunjuk oleh tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya tertanqgung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dan penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuraransi kerugian.
Pada asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak penanggung, sedangkan pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima penanggung dianggap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya, yaitu tertanggung.
Asuransi Jiwa Berakhir
Terdiri atas:
-
Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Lembaga Keuangan Bukan Bank – Pengertian, Jenis, Contoh, Manfaat & Perannya
-
Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
-
Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.
Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.
-
Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Entrepreneur Adalah
Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis
Demikianlah pembahasan mengenai Asuransi Jiwa – Pengertian, Ciri, Fungsi, Jenis, Manfaat, Evenemen & santunan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂