Auditor adalah

Diposting pada

Auditor adalah – Pengertian, Tanggung Jawab, Jenis, Opini, Prosedur & Spesifikasi – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Auditor yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian, tanggung jawab, jenis, opini, prosedur dan spesifikasi, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Auditor-adalah

Pengertian Auditor

Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia “Arens, 1995”.


Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik auditor ialah pemeriksaan “examination” secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atu organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut “Mulyadi, 2002”.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Sistem Pengendalian Intern


Tanggung Jawab Auditor

Adapun tanggung jawab Auditor sebagai berikut:

  1. Perencanaan, Pengendalian Dan Pencatatan
    Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
  2. Sistem Akuntansi
    Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  3. Bukti Audit
    Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  4. Pengendalian Intern
    Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melalukan compliance test.
  5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan Yang Relevan
    Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Jenis-Jenis Auditor

Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis auditor, terdiri atas:


  • Auditor Pemerintah

Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah.

Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
  2. Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.

  • Auditor Intern

Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.


  • Auditor Independen

Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).


Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:


Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : “Akuntansi Syariah” Pengertian Menurut Para Ahli & ( Konsep Dasar – Prinsip – Contoh )


Opini Auditor

Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:


  1. Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat

Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).


  1. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian

Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).


  1. Pendapat Tidak Setuju

Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).


  1. Penolakan Memberikan Pendapat

Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditor. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.


  1. Pendapat Sepotong-sepotong

Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Bidang Akuntansi


Prosedur Auditor

Adapun prosedur auditor yang diantaranya yaitu:


  • Tahapan Perencanaan

Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.


  • Mengidentifikasikan Resiko Dan Kendali

Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.


  • Mengevaluasi Kendali Dan Mengumpulkan Bukti

Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observsi dan review dokumentasi.


  • Mendokumentasikan Dan Mengumpulkan Temuan

Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.


  • Menyusun Laporan

Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.


Spesifikasi Auditor Dalam Suatu Perusahaan

Adapun spesifikasi auditor dalam suatu perusahaan yang diantaranya yaitu:


  1. Berada Dibawah Dewan Komisaris

Dalam hal ini star internal auditing bertanggung jawab pada Dewan Komisari, ini disebabkan karena bentuk perusahaan membutuhkan pertanggung jawaban yang lebih besar, termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor.


Dalam cara ini bagian pemerisa intern sebenarnya merupakan alat pengendali terhadap performance manajemen yang dimonitor oleh komisaris 5 perusahaan. Dengan demikian bagain pemeriksa intern mempunyai kedudukan yang kuat dalam organisasi.


  1. Berada Di Bawah Direktur Utama

Menurut sistem ini star internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama. Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu sibuk dengan tugas-tugas yang berat. Jadi kemungkinan tidak sempat untuk mempelajari laporan yang dibuat internal auditor.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Opini Audit


  1. Berada Di Bawah Kepala Bagian Keuangan

Menurut sistem ini kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian keuangan. Bagian internal auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala keuangan atau ada yang menyebutnya sebagai Controller. Tapi perlu juga diketahui bahwa biasanya kepala bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga pada persoalan keuangan dan akuntansi.


Daftar Pustaka:

  1. Jusup haryono. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta. 2001.
  2. Arens & Loebbecke. Auditing Pendekatan Terpadu. “tr by” Amir Abadi Yusuf. Salemba Empat. Jakarta. 1996.
  3. Bastian Indra. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. BPFE UGM. Yogyakarta. 2001.

Demikianlah pembahasan mengenai Auditor adalah – Pengertian, Tanggung Jawab, Jenis, Opini, Prosedur & Spesifikasi semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂