Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Baca Juga : Badan Hukum
Pengertian Hukum Perdata
Secara umum Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat.
Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
Pengertian Hukum Perdata Arti Luas dan Sempit
- Arti luas
Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan, dan juga Kitab Undang-Undang hukum dagang Wetboek van Koophandel (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya seperti peraturan yang ada dalam KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang tambahan (UU pasar modal, UU tentang PT dan sebagainya).
- Arti sempit
Hukum perdata dalam arti sempit yaitu hukum perdata sebagaimana yang terdapat dalam KUHPerdata saja.
- Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
- Menurut Sudikno Mertokusumo : Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yg mengatur hak dan kewajiban perorangan yg satu dengan yg lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Dan Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.
- Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
- Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.
- Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti :
- Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private materiil), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
- Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang.
Ruang Lingkup Hukum Perdata
-
Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.
Baca Juga :Negara Serikat
-
Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata. Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang yang terdapat dalam KUHD.
Hukum Perdata juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan lain sebagainya. Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.
Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil
- Hukum Perdata Materiil
Hukum Perdata Materiil adalah segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat. Hukum Perdata materiil ialah aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban perdata seseorang. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dsb.
Baca Juga :Pendidikan Kewarganegaraan
- Hukum Perdata Formil
Hukum Perdata Formil adalah segala ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata. Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur menurut cara mana pemenuhan hak materiil dapat dijamin.
Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan hukum perdata materiil, karena Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil. Hukum Perdata formil, misalnya Hukum Acara Perdata, terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik, baik secara etnis maupun secara yuridis. Secara etnis dikatakan bersifat pluralistis atau berbhineka karena hukum- hukum yang berlaku bagi penduduk Indonesia, berbeda-beda dari masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lainnya. Keadaan tersebut ditambah dengan diberlakukannya Politik Hukum Belanda di Hindia Belanda yang merupakan Landasan Politik Hukum Belanda atas tata hukum di Hindia Belanda.
Baca Juga :Lembaga Negara Indonesia
Pasal 131 IS, secara garis besar menentukan hal-hal sebagai berikut :
-
Hukum Perdata dan Hukum Dagang (begitu juga Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab undang-undang, yaitu dikodifikasi.
-
Untuk golongan Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (Asas Konkordansi).
-
Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing (Cina, Arab, dsb), jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendaki, hukum Eropa dapat dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan untuk membuat suatu peraturan baru bersama, untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakat mereka.
-
Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan golongan Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa. Penundukkan diri ini boleh dilakukan secara umum atau secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
-
Sebelum hukum untuk golongan Indonesia Asli ditulis dalam undang-undang, bagi mereka akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara garis besar dapat ditarik beberapa pokok pemikiran mengenai politik hukum Belanda yang meletakkan tatanan hukum di Hindia Belanda sebagai berikut:
-
Hukum Perdata dan Hukum Dagang dll, dibuat dalam Kitab Undang-Undang yaitu DIKODIFIKASIKAN dan untuk Gol. Eropa diberlakukan ASAS KONKORDANSI, yaitu hukum yang beralku di Belanda diberlakukan bagi golongan Eropa di Hindia Belanda;
-
Penduduk Hindia Belanda dibagi dalam golongan-golongan penduduk dan bagi mereka berlaku sistem hukum yang berbeda-beda (pasal 131 jo 163 I.S);
-
Penggolongan penduduk dan sistem hukum yang berlaku adalah sbb:
-
Golongna Eropa : diberlakukan Hukum yang berlaku di Belanda.
-
Golongan Timur Asing Cina : KUHPerdata dan KUHD diberlakukan bagi mereka dan sejak tahun 1925, bagi mereka berlaku semua hukum privat yang berlaku bagi Golongan Eropa, kecuali peraturan yang mengenai Catatan Sipil. Dimana bagi mereka berlaku Lembaga tersendiri dan peraturan tersendiri, yaitu dalam bagian IIS. 1917 : 129.
-
Golongan Timur Asing lainnya (Arab, India, dll), diberlakukan KUHPerdata dan KUHD, kecuali hukum kekeluargaan dan Hukum Waris tetap berlaku hukum mereka sendiri. Dalam bidang Hukum Waris, bagian mengenai pembuatan wasiat berlaku juga bagi mereka.
-
Golongan Indonesia Asli : diberlakukan Hukum Adat.
Baca Juga :Konvensi : Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Jenis Dan Contoh
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka pada zaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan perundang-perundangan yang dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia, misalnya :
-
1879 No. 256, secara garis besar menentukan bahwa perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan, seperti pasal 1601 – 1603 lama dari KUHPerdata dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia asli;
-
1939 No.49, menyatakan berlaku bagi golongan Indonesia beberapa pasal KUHD, yaitu sebagian besar dari hukum laut;
-
1933 No. 74 mengenai Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen;
Disamping ada peraturan yang secara khusus dibuat bagi golongan Indonesia, ada pula peraturan yang berlaku bagi semua golongan penduduk (semua warganegara), misalnya :
-
1933 No. 108 : Peraturan Umum tentang Koperasi;
-
1938 No. 523 : Ordonansi Woeker (Lintah Darat);
-
1938 No. 98 : Ordonansi tentang Pengangkutan di Udara.
Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata di temukan.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat macam Yaitu KUHperdata ,traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis.
Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
-
AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
-
KUHPerdata (BW)
-
KUH dagang
-
UU No 1 Tahun 1974
-
UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Sistematika Hukum Perdata
Di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
- Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
- Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :
Surat-surat, b. Kesaksian c. Persangkaan d. Pengakuan e. Sumpah , kemudian Daluarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
- Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga/kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik,gadai dan sebagainya. Terdiri dari:
- Hukum kebendaaan (Buku II BW)
- Hukum perikatan (Buku III BW)
- Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
- Hukum PERORANGAN
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal(domisili) dan sebagainya.
Subjek hukum :
- ORANG
Pasal 2 BW , Dikatakan: Setiap orang, siapapun, sejak ia menyandang hak dan kewajiban, maka ia telah dapat dikatakan sebagai subyek hukum.
Adapun seseorang /orang bisa dikatakan bukan subjek hukum jika:
- Belum Dewasa 1330 BW jo 330 BW jo pasal 47 UU No.1 Th 74.
- Orang yg berada di bawah PENGAMPUAN (Org yg tlh dewasa, namun dianggap tidak cakap karena keadaan tertentu seperti: dungu, gila) Pasal 1330 BW jo Pasal 433 BW
- Orang-orang yg dilarang UU utk melakukan perbuatan hukum tertentu misalnya orang yg dinyatakan pailit (UU Kepailitan).
BADAN HUKUM
- SYARAT Badan Hukum:
- Mempunyai pengurus (alat / organ)
- Mempunyai tujuan tertentu
- Mempunyai kekayaan sendiri yg terpisah dari kekayaan anggotanya
- Disahkan oleh badan yg berwenang.
Contoh:Perseroan Terbatas (P.T), Yayasan, Koperasi.
- Hukum Keluarga
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,dan sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Terdiri dari:
- A.Hukum kebendaaan (Buku II BW)
- Diatur dlm Buku II BW
Adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan antara orang dengan kebendaan.
- Bersifat tertutup, artinya orang tdk diperkenankan menciptakan hak kebendaan diluar yg diatur dlm Buku II BW
- Pasal 499:“Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiaptiap hak yg dpt dikuasai oleh hak milik.”
Macam-macam Benda dan Hak Kebendaan
KUH perdata membeda-bedakan benda dalam berbagai macam:
- Kebendaan dibedakan atas benda tidak bergerak (anroe rende zaken) dan benda bergerak (roerendes zaken) (pasal 504 KUH perdata).
- Kebendaan dapat dibendakan pula atas benda yang berwujud atau bertubuh (luchamelijke zaken) dan benda yang tidak berwujud atau berubah (onlichme Lijke Zaken) (pasal 503 KUH perdata).
- Kebendaan dapat dibedakan atas benda yang dapat dihabiskan (verbruikbare zaken) atau tak dapat dihabiskan (pasal 505 KUH perdata).
- Hukum perikatan (Buku III BW)
Diatur dlm Buku III BW
Subekti: “Perikatan adalah aturan yg mengatur hubungan hukum antara dua pihak, di mana pihak yang satu mempunyai hak menuntut suatu prestasi (kreditur) dari pihak lainnya yg wajib memenuhi tuntutan tersebut (debitur).”
“Perikatan” dalam bhs Belanda verbintenis
- Hukum WARIS
- Berlaku pluralisme hukum ( BW, Adat, Islam)
- Obyek waris hanya terbatas pada hak & kewajiban dlm lapangan kekayaan saja.
Adapun Objek hukum waris:
- Penentuan atas siap saja yg mjd ahli waris
- Penggolongan ahli waris berdasarkan urutannya
- Penentuan bagian masing-masing ahli waris
- Apa saja yg dpt dipesankan oleh seseorang bila ia meninggal dan batas-batas kekuasaan seseorang utk membuat pesan-pesan ttg harta peninggalannya
Kasus Hukum Perdata
Kasus hukum perdata dan kasus hukum pidana adalah dua hal yang berbeda dalam hukum demikian pula cara penegakannya. Pemahaman yang keliru terhadap kasus hukum perdata akan membuat kita mengambil langkah yang keliru pula dalam upaya penyelesaiannya. Dalam artikel sebelumnya kami telah menguraikan contoh kasus hukum pidana agar dapat dibedakan dengan kasus hukum perdata.
Oleh karena dalam kasus hukum perdata sengketa terjadi antara subyek hukum, maka penyelesaian kasus hukum perdata lebih bersifat elastis. Dikatakan elastis karena penyelesaian kasus hukum perdata dapat diwujudkan apabila terjadi kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. Meskipun hukum telah mengatur ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban subyek hukum serta prosedur penyelesaian kasus hukum perdata melalui hukum acara perdata atau hukum perdata formil, namun prosedur tersebut dapat dihentikan oleh para pihak bila telah ada kesepakatan untuk menghentikan sengketa.
Hal tersebut tentu saja berbeda dengan kasus hukum pidana. Dimana proses hukum bagi tersangka dalam kasus hukum pidana harus tetap berjalan meskipun telah dimaafkan oleh pihak korban. Hal ini disebabkan hukum pidana termasuk dalam bagian hukum publik yang mengatur antara hubungan seseorang atau badan hukum dengan negara atau kepentingan umum.
Baca Juga :Nilai-Nilai Pancasila
Contoh Hukum Perddata
- Tono digugat oleh seorang gadis yaitu Paulina untuk membayar ganti rugi atas pembelian gaun baru dan tas serta kerugian immaterial (gengsi jatuh karena sudah cerita ke teman- temannya) karena Tono telah mengingkari janji mengajak nonton pertunjukan tahun baru di pantai Marina. Bagaimana penyelesaian kasus ini menurut anda selaku kuasa hukum Paulina ?
Jawaban:
Paulina tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan karena tidak memenuhi syarat materiil gugatan yaitu gugatan yang diajukan Paulina tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Perselisihan yang terjadi bukanlah melanggar hak yang pantas pada syarat materiil untuk mengajukan gugatan. Selain itu tidak terdapat ketentuan hukum perdata yang dilanggar, diabaikan dan tidak dipenuhi.
- Tono (Kendal) menggugat Paulina (Demak) di Pengadilan Negeri Semarang dengan dasar Paulina belum membayar utangnya sebesar Rp.100.000.000,- dengan jaminan tanah HM. No.31 Semarang. Saudara adalah hakimnya bagaimana sikap saudara jika Paulina mengajukan eksepsi bahwa PN. Semarang tidak berwenang memeriksa perkara? Apa alasannya? Dan sebut dasar hukumnya?
Jawaban :
Eksepsi adalah tangkisan yang tidak mengenai pokok perkara, namun jika berhasil dapat menyudahi pemeriksaan perkara. Eksepsi diterima bahwa PN Semarang tidak berwenang untuk memeriksa perkara. Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perkara adalah PN Demak sebagai domisili tergugat berdasarkan pasal 118 (1) HIR.
- Mahkamah Agung dikatakan sebagai Pengadilan Kasasi bukan sebagai Pengadilan Tingkat III, mengapa demikian?
Jawaban :
Pertanyaan ini berkaitan dengan tingkatan pengadilan,maksudnya tingkat pengadilan dari pengadilan-pengadilan yang berada dalam satu lingkungan peradilan, misalnya dalam lingkungan peradilan umum, tingkat pengadilan yang ada didalamnya adalah:
- Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama, atau hakim sehari-hari.
- Pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat kedua, atau hakim banding;
- Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat kasasi, atau hakim kasasi. Mahkamah Agung bukan pengadilan tingkat ketiga karena Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang perkara (tidak melakukan pemeriksaan ulang atas fakta) melainkan pemeriksaan terhadap penerapan hukum.
- Saudara adalah ketua majelis hakim yang mendapat tugas untuk memeriksa perkara perdata No.14/Pdt.G/2006/PN Smg. Pada hari sidang pertama, hari ini, Tergugat tidak datang demikian juga kuasa hukumnya. Tindakan apa saja yang dapat saudara lakukan?
Jawaban :
Berdasarkan pasal 125 (1) HIR, Putusan verstek kalau tergugat tidak menghadap.
Gugatan diputus dengan verstek yaitu diputus diluar hadirnya tergugat, karena tergugat tidak datang dalam sidang meskipun ia telah dipanggil dengan patut. Mengingat suatu panggilan yang oleh jurusita disampaikan melalui kepala desa (lurah) termasuk dalam kategori panggilan patut (pasal 390 HIR), maka bagi seorang hakim akan lebih bijaksana bilamana sebelum menjauhkan putusan verstek memperhatikan cara panggilan dilakukan.
Bilamana oleh hakim diketahui bahwa panggilan tidak disampaikan kepada tergugat sendiri namun disampaikan melalui kapala desa/lurah, maka seyogyanya hakim menunda persidangan dan memerintahkan dilakukan panggilan ulang, dengan pesan supaya panggilan diusahakan disampaikan kapada tegugat sendiri.
Baca Juga :Negara Federasi
- Pada tanggal 16 April 2008, yang merupakan siding kedua dalam perkara perdata No.35/Pdt.G/2007/PN.Smg setelah penundaan sidang tanggal 09 April 2008, hakim menjatuhkan putusan meskipun Kurniawan sebagai salah satu tergugat, disamping Hartowo dan Subagio. Merasa tidak puas, pada tanggal 23 April 2008 Kurniawan mengajukan verzet atas putusan tersebut. Menurut saudara sudah benarkah tindakan Kurniawan?
Jawaban :
Saudara Kurniawan tidak dapat mengajukan verzet, putusan ini berarti sebagai putusan akhir (vonnis) bagi pihak yang tidak hadir berlaku sebagai putusan contradictoir (bukan putusan vestek). Dengan demikian maka bagi tergugat yang tidak hadir jika ingin mengajukan upaya hukum melawan putusan tersebut tidaklah dengan mengajukan verzet, melainkan banding.
DAFTAR PUSTAKA