Contoh Kewajiban: Pengertian, Perbedaan, Karateristik dan Jenis – Dalam kehidupan manusia, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang harus berjalan bersamaan dan seimbang. Dalam hal ini kewajiban ialah peran yang sifatnya imperatif ata7u harus dilaksanakan. Jika kewajiban tidak dilakukan maka seseorang bisa dikenakan sanksi, baik secara hukum maupun sanksi sosial. Nah untuk lebih memahami tentang Kewajiban siman ulasan selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Kewajiban Secara Umum
Lantas apa yang dimaksud dengan kewajiban “responsibility”?? Secara umum pengertian kewajiban ialah suatu tindakan yang harus dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan tertentu, baik secara moral maupun hukum.
Adapun pendapat lain mengatakan arti kewajiban ialah sesuatu yang wajib untuk dilakukan seseorang dengan penuh tanggung jawab agar mendapatkan haknya atau sebaliknya seseorang harus melakukan kewajiban karena sudah mendapatkan haknya.
Menurut Standar Akuntansi (SAK) yang membahas tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan dinyatakan bahwa karakteristik esensial kewajiban (liabilitas) adalah bahwa perusahaan mempunyai kewajiban (obligation) masa kini. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontak mengikat atau peraturan perundangan.
Menurut FASB kewajiban diartikan sebagai pengorbanan manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang timbul dari keharusan sekarang suatu kesatuan usaha untuk menstransfer aset atau menyediakan/menyerahkan jasa kepada kesatuan lain datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu. Terdapat beberapa pengertian lain selain dari FASB yaitu seperti pengertian menurut IASC, AASB, dan APB No. 4,
IASC mendefinisi, kewajiban sekarang sebagai akibat dari peristiwa masa lalu,penyelesaian di harapkan untuk menyebabkan suatu arus kas keluar dari manfaat sumberdaya ekonomi.
Dalam statement of Accounting Concepts No. 4, Australian Accounting Standards Board (AASB) mendifinisi kewajiban sebagai berikut (prg. 12) : Liabilities are the future sacrifices of services potential or future economic benefits that the entity is presently obliged to make to other entities as a resul of past transaction or other past events.
Definisi-definisi diatas memisahkan antara makna atau pengertian dan pengukuran serta pengakuan sehingga definisi tersebut lebih bersifat semantik daripada structural. Definisi IASC dan AASB menanggalkan kata probable karena dianggap bahwa tiap kriteria pengakuan bukan sifat dari pengakuan.
Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti kewajiban maka kita dapat merujuk pada pendapat ahli berikut ini:
- Menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro “2010:31”
Pengertian kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia “KBBI”
Menurut KBBI arti kewajiban ialah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.
- Menurut Prof. Dr. Notonegor
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
- Menurut Curzon
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:
Kewajiban Mutlak. tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
Kewajiban Publik. Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
Kewajiban Positif. Kewajiban ini menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
Kewajiban Universal atau Umum. Kawajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
Kewajiban Primer. Kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
Kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas hak asasi manusia (HAM) yang dapat sebagai sumber munculnya sifat egoisme individu. Selain mempunyai hak, manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Sering kali orang hanya menuntut hak namun lupa bahwa juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
Sebenarnya manusia dengan hati nuraninya mampu membedakan mana yang baik dan buruk, terpuji dan tercela, merugikan dan menguntungkan. Wajar jika manusia harus mempertanggungjawabkan atas tingkah lakunya.
Setiap pribadi seharusnya berbuat baik, berguna, bermanfaat, serta peduli dengan kepentingan sesamanya. Oleh karena itu, setiap pribadi dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain, dan dengan menghormati hak-hak orang lain, dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka.
Selain itu, manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki harkat dan martabat yaitu derajat kemuliaan manusia dan harga diri. Oleh karena itu manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan yang lainnya. Namun terkadang manusia mengingkari hakekat dasar harkat dan martabat manusia lainnya.
Karakteristik Kewajiban
Pada umumnya dijelaskan bahwa kewajiban memiliki tiga kharakteristik utama yang terdiri atas pengorbanan manfaat ekonomik masa datang, keharusan sekarang untuk menstransfer aset, dan timbul sebagai akibat transaksi masa lalu.
- Pengorbanan Manfaat Ekonomik
Untuk dapat disebut sebagai suatu kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas atau tanggung jawab kepada pihak lain yang mengharuskan kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan, atau melaksanakannya dengan cara mengorbankan manfaat ekonomik di masa yang akan datang. Berdasarkan pengertian tersebut bisa dikatakan bahwa suatu kewajiban hanya terjadi antar kesatuan usaha atau paling tidak melibatkan kesatuan usaha lain.
- Keharusan Sekarang
Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus timbul akibat keharusan sekarang. Pengertian sekarang ini mengandung pengertian (1) waktu, yaitu tanggal pelaporan, dan (2) adanya. Beberapa keharusan yang tercakup dalam pengertian kewajiban ini adalah keharusan kontraktual, keharusan konstruktif, keharusan demi keadilan, dan keharusan bergantung atau bersyarat. Walapun secara definisional keharusan-keharusan tersebut menimbulkan kewajiban, tidak semua kewajiban diakui dalam akuntansi.
- Akibat Transaksi Masa Lalu
Transaksi atau kejadian masa lalu merupakan kriteria untuk memenuhi definisi tetapi bukan kriteria untuk pengakuan. Transaksi masa lalu yang dimaksud disini adalah transaksi yang menimbulkan keharusan sekarang telah terjadi.
Suatu transaksi atau kejadian yang dapat disebut sebagai transaksi atau kejadian masa lalu bukanlah pada penandatanganan order tetapi datangnya dan penerimaan order. Kemudian terkait dengan kontrak pembelian, terdapat dua pendapat, yang pertama memperlakukan kontrak sebagai eksekutori sehingga kewajiban tidak perlu diakui. Alasannya adalah manfaat masa datang belum diakui secara nyata. Pendapat yang kedua menganjurkan bahwa kewajiban diakui pada saat penandatanganan kontrak bersamaan dengan aset (sediaan) yang terlibat. Alasannya adalah, pada dasarnya ketiga kriteria kewajiban telah terpenuhi. Most (1982, hlm. 352) mengemukakan saat yang tepat dalam penentuan transaksi masa lampau, yaitu:
- Pemenuhan definis aset
- Kekuatan mengikat, yaitu seberapa kuat bahwa pelaksanaan kontrak tidak dapat dibatalkan
- Kebermanfaatan bagi keputusan.
Selain dari tiga kriteria kewajiban diatas, FASB juga menyebutkan beberapa karakteristik pendukung yaitu keharusan membayar kas, identitas terbayar jelas, dan terpaksakan secara atau berkekuatan hukum.
Baca Juga : Makalah Negara Hukum
Klasifikasi Kewajiban
Menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.9 dinyatakan bahwa perusahaan wajib menyajikan kewajibannya berdasarkan klasifikasi lancar dan tidak lancar pada waktu menyusun laporan keuangan.Untuk membedakan mana yg merupakan kewajiban lancar dan tdk lancar adalah jangka waktu jatuh temponya kewajiban janka panjang.
Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities)
Kewajiban Jangka Pendek adalah kewajiban yang likuidasinya memerlukan penggunaan sumber daya yang ada yang diklasifikasikan sbg aktiva lancar, atau penciptaan kewajiban lancar lain.
Penilaian Kewajiban Jangka Pendek
Pada umumnya kewajiban akan dinilai sebesar present value (nilai sekarang) arus kas keluar yg digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut. Namun untuk kewajiban jangka pendek biasanya akan dinilai dan dilaporkan dalam laporan keuangan sebesar nilai jatuh tempo kewajiban jangka pendek umumnya tidak besar, yang disebabkan karena jangka waktunya yang relatif pendek.Pada umumnya kewajiban akan dinilai sebesar present value (nilai sekarang) arus kas keluar yg digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut. Namun untuk kewajiban jangka pendek biasanya akan dinilai dan dilaporkan dalam laporan keuangan sebesar nilai jatuh tempo kewajiban jangka pendek umumnya tidak besar, yang disebabkan karena jangka waktunya yang relatif pendek.
Klasifikasi Kewajiban Jangka Pendek
Hutang Lancar, dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok, yaitu :
Kewajiban Jangka Pendek Yang Sudah Pasti
Kewajiban jangka pendek yg sudah pasti adalah sejumlah kewajiban yang sudah pasti siap krediturnya, jumlahnya maupun tanggal jatuh temponya. Yang termasuk dalam kelompok kewajiban ini adalah :
Hutang usaha/dagang (account payable)
Adalah kewajiban jangka pendek yang timbul sebagai akibat aktivitas normal perusahaan seperti : Pembelian secara kredit barang dagangan, bahan baku, perlengkapan kantor, dan sebagainya. Hutang dagang biasanya diakui pada waktu terjadi penyerahan barang atau jasa dari penjual ke pembeli. Oleh karena itu jika pada akhir periode barang masih dalam perjalanan, kewajiban harus diakui jika syarat pengiriman menunjukkan bahwa hak kepemilikan sudah berpindah, misalnya jika digunakan FOB shipping point.
Hutang Wesel (Notes Payable)
Hutang Wesel adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang yang akan datang kepada pihak lain. Timbulnya hutang wesel bisa pada waktu pembelian barang atau jasa setelah pembelian barang terjadi. Hutang wesel ada yang dijamin, ada juga yang tanpa jaminan. Selain itu wesel bisa disertai adanya bunga namun bisa juga tanpa bunga. Dalam praktek, wesel yang timbul karena perdagangan barang, ditarik melalui perjanjian antara bank dan penarik wesel. Pembeli harus disetujui lebih dahulu oleh Bank.
Hutang Deviden
Hutang Deviden timbul pada saat dewan direksi perusahaan yg berbentuk perseroan mengumumkan adanya pembagian deviden dan terhutang sampai dengan dibayarnya deviden. Dengan adanya pengumuman pembagian deviden tersebut menjadikan keberadaan hutang deviden menjadi pasti.
Hutang Gaji dan Hutang Biaya
Hutang Gaji dan hutang bunga, seperti biaya bunga, biaya iklan, biaya telepon, listrik, dsb, timbul karena adanya konsep accrual basis yang akan digunakan dalam akuntansi, yg antara lain menyatakan bahwa biaya yang dinikmati manfaatnya meskipun belum dibayar harus diakui. Oleh karena itu jika pada akhir periode terdapat gaji atau biaya yang sudah menjadi kewajiban meskipun belum dibayar harus diakui adanya hutang.
Kewajiban Bersyarat
Kewajiban bersyarat adalah kewajiban lancar yang kepastian jumlah yang dibayar, pihak yang menerima pembayaran, dan tanggal pembayarannya tergantung pada peristiwa di masa yang akan datang. Untuk itu, perlu ditaksir jumlah kewajiban yang akan dibayar di masa yang akan datang. Kewajiban ini meliputi utang garansi dan utang hadiah.
Utang Garansi
Utang garansi adalah kewajiban yang timbul sebagai akibat pemberian garansi atas penjualan barang / jasa.
Perlakuan terhadap biaya garansi :
- Garansi diakui sebagai biaya pada periode penjualan (expend warranty treatment)
- Biaya garansi diakui jika garansi tersebut telah terjadi (sales warranty treatment)
Utang Hadiah
Utang hadiah adalah kewajiban yang timbul dalam periode hadiah, karena hadiah tersebut belum diambil oleh pelanggan. Hadiah ini akan diberikan apabila pembeli memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh penjual.
Kewajiban Jangka Panjang
Hutang jangka panjang adalah kewajiban perusahaan terhadap pihak lain yang pelunasannya lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca. Perusahaan untuk memperoleh sumber ekonomi yang akan digunakan membelanjahi kegitan khususnya yang bersifat jangka panjang, perusahaan dapat mengeluarkan sertifikat berarti membuat perjanjian hutang, menyatakan pembuat bersedia membayar bunga atas pinjaman tersebut secara periodik selama jangka waktunya.
Jenis-jenis Kewajiban Jangka Panjang:
- Hutang Obligasi
- Wesel bayar jangka panjang
- Pelaporan dan analisis hutang jangka panjang
Hutang jangka panjang terdiri dari pengorbanan manfaat ekonomi di masa depan akibat kewajiban sekarang yang tidak dibayarkan dalam satu tahun atau siklus operasi perusahaan, mana yang lebih lama. Contoh kewajiban jangka panjang: Hutang Obligasi, Kewajiban pension, Wesel bayar jangka panjang, Kewajiban lease, Hutang hipotik
Hutang jangka panjang memiliki berbagai ketentuan untuk melindungi baik peminjam maupun pemberi pinjaman yang dinyatakan dalam indenture obligasi (perjanjian wesel). Item-item dalam indenture harus dijelaskan dalam laporan keuangan atau catatan yang menyertainya, item-item ini meliputi:
- Jumlah yang diotorisasi untuk diterbitkan .
- Suku bunga.
- Tanggal jatuh tempo.
- Provisi penarikan.
- Properti yang digadaikan.
- Persyaratan dana pelunasan.
- Modal kerja dan pembatasan dividen.
Baca Juga : Contoh HAK : Macam, Pengertian Umum dan Menurut Para Ahli
Perbedaan Hak Dan Kewajiban
Hak Adalah
Hak bisa diartikan sebagai milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau bisa juga diartikan sebagai kepunyaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Adapun arti dari kewajiban adalah tidak boleh ditinggalkan, karena memiliki kata dasar wajib. Kewajiban juga bisa kita artikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan. Dengan demikian hak ini adalah sesuatu yang di dapatkan oleh setiap warga negara, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negsesu.
Kewajiban Adalah
Kewajiban adalah sesuatu tang harus dipenuhi atau dilaksanakan. ex: membantu orang tua, sedangkan hak adalah sesuatu yang harus dipenuhi atau terpenuhi.
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Tidak ada tanpa yang lain. Seseorang memiliki ‘hak’ terhadap sesuatu ialah ketika seseorang ketika ia telah melaksanakan kewajibannya. Kedua istilah ‘hak dan kewajiban’ tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jadi, untuk memahami perbedaan di antara keduanya, kita mesti paham cara membedakan kedua istilah tersebut.
Definisi Hak dan Kewajiban:
- Hak dapat didefinisikan sebagai kewenangan untuk memiliki atau melakukan sesuatu.sedangkan
- Kewajiban dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang mesti dilakukan seseorang karena hukum, kemestian atau karena itu ialah tugas mereka.
Kewenangan atau Tugas:
- Hak ialah kewenangan yang dimiliki orang. sedangkan
- Kewajiban ialah tugas individu yang perlu diselesaikan oleh orang-orang yang mendapat hak istimewa atas hak-hak mereka.
Untuk siapa:
- Hak untuk diri sendiri. sedangkan
- Kewajiban sebagian besar untuk orang lain.
Koneksi ke Masyarakat:
- Hak ialah apa yang kita dapatkan dari masyarakat. sedangkan
- Kewajiban ialah apa yang kita lakukan untuk masyarakat.
Demikian ulasan singkat mengenai perbedaan hak dan kewajiban yang perlu anda ketahui, semoga artikel tersebut diatas bermanfaat bagi anda semua.
Baca Juga : Contoh Teks Negosiasi Berbagai Kasus (Baik & Benar)
Persamaan Hak dan Kewajiban
Hak-hak warga Negara yang harus dipenuhi Di dalam perundang-undangan negara telah tercantum berbagaihak-hak warga negara yang harus dipenuhi dan berhak didapatkan olehsetiap warga negara. Beberapa ketentuan tentang hak-hak warga Negarayang tercantum dalm UUD 1945 tersebut, misalnya: pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 ayat 2
Pasal 27 ayat 2 : setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam petikan pasal tersebut dapat dimengerti bahwa setiapwarga negara berhak mendapat pekerjaan untuk bisa mendapatkankelayakan hidup. Untuk itu, pemerintah juga harus bertanggungjawabdalam mengatasi jumlah pengangguran dalam negeri yang semakinlama semakin meningkat.
Pasal 27 ayat 3
Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak ikut campur dalam usaha pembelaan negara.
Saat ini, kedaulatan negara kita tengah diusik oleh negara lain.Sebagai Warga Negara Indonesia, kita mempunyai hak untuk ikutcampur dalam usaha pembelaan kedaulatan bangsa, seperti halnyayang dilakukan oleh para pahlawan dalam perang kemerdekaan bangsa. Karena hak tersebut telah tertulis jelas di dalam UUD, jaditidak ada keraguan untuk medapatkan hak tersebut.
Pasal 28
Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya.
Pada masa orde baru hak kebebasan untuk berkumpul,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan sangatlah sulitdidapatkan. Karena pada saat itu kondisi pemerintahan di Indonesiasedang tidak stabil. Tapi sekarang, perlahan kebebasan untuk medapatkan hak itu mulai terwujud. Masyarakat bisa mengungkapkansemua pendapatnya dengan leluasa, baik berupa kritikan ataupundukungan-dukungan terhadap pemerintah.
Pasal 28A
Pasal 28A : Setiap orang berhak membentuk keluarga danmelanjutkan keturunan.Seperti halnya dengan hak-hak lainya, hak warga negara yangtercantum pada pasal 28A juga mendukung hak untuk hidup, berkeluarga dan melanjutkan keturunan tiap warga negara. Hak-hak tersebut sangat kuat kedudukanya, karena legalitasnya telah diakuisecara menyeluruh.
Baca Juga : Laju Reaksi – Persamaan, Teori, Contoh Soal, Hukum Dan Faktornya
Jenis-Jenis Kewajiban
Dan pada dasarnya kewajiban dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, menurut George Nathaniel Curzon, adapun jenis-jenis kewajibannya yaitu:
- Kewajiban Mutlak
Kewajiban mutlak ialah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak di lain pihak. - Kewajiban Publik
Kewajiban publik ialah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik, misalnya kewajiban untuk patuh terhadap peraturan dan hukum pidana. - Kewajiban Positif Dan Negatif
Ini adalah kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif menghendaki dilakukannya seseuatu, sedangkan kewajiban negatif menghendaki tidak dilakukannya sesuatu. - Kewajiban Umum Dan Khusus
Kewajiban umum “universal” ialah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu atau perjanjian. - Kewajiban Primer
Kewajiban primer dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tidak mencermarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi. Kewajiban primer dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata.
Contoh Kewajiban
Setiap orang memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, mengacu pada pengertian kewajiban adapun beberapa contoh kewajiban ialah sebagai berikut:
- Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Setiap orang yang memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
- Setiap individu wajib menghormati hak asasi manusia dan menghargai orang lain.
- Setiap warga negara berkewajiban untuk mengikuti dan menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Setiap individu yang sudah dewasa memiliki kewajiban untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Contoh Kasus
Kewajiban Jangka Pendek
Hutang Usaha / Dagang
2006 Juni 21 Pembelian Rp. 8.200.000,00
Utang dagang Rp. 8.200.000,00
Pada tanggal 21 Juni 2006 PD Nusa Lestari membeli barang dagangan pada PD Rinjani seharga Rp. 8.200.000,00 faktur no 411 syarat pembayaran 2/10,n/30. Transaksi ini akan dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
Hutang Wesel
Pada tanggal 1 Juli 2006, Ny Anita memberikan wesel sebesar Rp. 1.000.000,00 kepada PT Sekawan. Jangka waktu wesel 2 bulan, tidak berbunga. Wesel ini oleh Ny Anita dimaksudkan untuk memperpanjang utangnya pada PT Sekawan. Jurnal yang dibuat:
2006 Juli 1 Utang dagang Rp. 1.000.000,00
Utang wesel Rp. 1.000.000,00
Hutang Deviden
PT Nusa Lestari pada tanggal 22 Desember 2007 mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp. 1.000,00 untuk setiap lembar saham biasa dan akan dibayar tanggak 26 Januari 2008. Saham biasa yang beredar sebanyak 2500 lembar.
Tanggal pengumuman (22 Des 2007)
2007 Des 22 Laba tidak dibagi Rp. 2.500.000,00
Utang Deviden Rp. 2.500.000,00
Besar laba tidak dibagi 2500 lembar @ Rp. 1.000,00 = Rp. 2.500.000,00 Jurnal:
Kewajibab Jangka Panjang
Obligasi
Obligasi yang jatuh tempo pada tanggal 1 November 2010 sebesar Rp. 2.000.000,00 tidak dilakukan pelunasan.
2010 Nov 1 Utang obligasi Rp. 2.000.000,00
Obligasi yang sudah jatuh tempo Rp. 2.000.000,00
Maka pada saat jatuh tempo rekening utang obligasi ditutup dan dipindahkan pada rekening obligasi yang sudah jatuh tempo dan dilaporkan pada kelompok utang lancar. Maka utang yang dibuat adalah:
Demikianlah pembahasan mengenai Contoh Kewajiban : Pengertian, Perbedaan, Karateristik dan Jenis semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.