Deposito – Pengertian, Keuntungan, Jenis, Manfaat, Macam, Ciri Dan Prosedurnya – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Deposito yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, keuntungan, jenis, manfaat, macam, ciri dan prosedurnya, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Deposito
Deposito adalah simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Pada kondisi bank membutuhkan dana likuiditas yang cukup besar, semakin lama jangka waktu deposito, semakin tinggi tingkat suku bunganya.
Deposito Berjangka
Terdiri atas:
- Pembukaan Deposito
Untuk membuka deposito, deposito dapat menggunakan setoran tunai, dengan cek, bilyet Giro, bukti transfer masuk, wesel atau warkat laiinya yang disepakati oleh bank.
- Bunga Deposito Berjangka
Artinya berapa haripun deposito mengendap akan diberikan bungan sebagaimana tabungan, hanya saja tetap terikat jangka waktu deposito
- Perpanjangan Deposito Berjangka
Perpanjangan deposito yang telah jatuh tempo bisa diperpanjang dengan 2 cara yaitu :
- Perpanjangan Otomatis
- Perpanjangan Biasa
- Penarikan Deposito Berjangka Sebelum Jatuh Tempo
Kebijakan bank mengenai penalty secara umum yaitu :
- Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga sebelum pajak
- Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga setelah pajak
- Penalty dihitung sekian persen tertentu dari nominal deposito
- Perpindahan Deposito Berjangka Antar Kantor Cabang
Deposito yang telah dibuka di cabang bank tertentu dapat dipindahkan ke cabang bank yang sama di kota lain. Perpindahan ini biasanya atas permintaan deposan.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Ekonomi Syariah adalah
Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito pada umunya sama dengan deposito berjangka yaitu simpanan dana pihak ketiga dan terikat pada jangka waktu. Perbedaannya adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk (pembawa), sedangkan atas deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk (nama). Disamping itu, sertifikat deposito dapat diperdagangkan oleh masyarakat setelah mendapat ijin dari Bank Indonesia. Nilai tunai sertifikat deposito ditentukan dengan :
Dimana :
P = Nilai Nominal Sertifikat Deposito
i = Tingkat suku Bunga sertifikat deposito
T = jangka waktu (dalam hari)
Secara etimologis, kata “deposito” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti
- uang yang disimpan dalam rekening;
- tindakan menyimpan uang di bank;
- kredit yang diberikan bank kepada seseorang; 4. hak atas saldo uang di bank bagi mereka yang telah menyimpannya di bank
Sementara itu, dalam Kamus Lengkap Ekonomi, deposito diartikan sebagai berikut:
“Rekening perorangan atau perusahaan dalam Bank Komersil (Commercial Bank) di mana nasabah dapat mendepositokan uang atau cek yang dapat diambil dengan membuat pemberitahuan lebih dahulu kepada bank. Deposito berbeda dengan rekening Koran (Current Account) yang dipakai untuk membayar transaksi sehari-hari, biasanya berbentuk simpanan (saving) seseorang atau perusahaan dan dipergunakan untuk membiayai keperluan-keperluan khusus. Bunga (interest) dibayarkan atas deposito yang biasanya lebih tinggi dari tingkat bunga rekening koran, untuk merangsang nasabah mendepositokan uangnya dalam jangka waktu tertentu yang lebih lama. Berbeda dengan rekening koran, cek biasanya tidak dapat dikeluarkan dengan memakai rekening deposito”
Pengertian Deposito Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti deposito, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
-
Menurut Thomas Suyatno
Deposito adalah tabungan di Bank dimana penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangkwa waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan bank yang bersangkutan.
-
Menurut Lukman Dendawijaya
Pengertian deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
-
Muhammad Hassanudin Dan Habib Nazir
Deposito adalah simpanan berjangka dari pihak ketiga pada bank dimana penarikannya hanya bisa dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sesuai perjanjian antara pihak ketiga dan pihak bank.
-
UU Perbankan
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1, pengertian deposito ialah tabungan yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
-
Menurut Taswan (2008:103)
Deposito adalah simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. -
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1988
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : “Reksa Dana” Pengertian – Jenis & ( Bentuk – Sifat – Portofolio – Tujuan )
Deposito di bank
Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya, dalam depositotidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali apabila uangtersebut sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu (tersedia pilihanantara satu, tiga, enam, dua belas, sampai dua puluh empat bulan, tetapi ada jugayang harian). Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada suku bungatabungan. Selama deposito kita belum jatuh tempo, uang tersebut tidak akanterpengaruh pada naik turunnya suku bunga di bank.
Ciri-Ciri Deposito
Jenis simpanan deposito ini dapat dikenali dengan memperhatikan beberapa karakteristiknya, adapun ciri-ciri deposito ialah sebagai berikut:
-
Setoran Minimal
Sama halnya jika ingin membuka rekening di bank, harus ada setoran awal minimal yang diberikan ke pihak bank. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai besaran setoran awal ini. Namun pada umumnya setoran awal minimal untuk deposito berjangka ialah sekitar Rp 5 juta.
-
Jangka Waktu Simpanan
Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, tabungan deposito memiliki jangka waktu pengendapan dana yaitu mulai dari 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Artinya nasabah tidak dapat mencairkan dananya sewaktu-waktu tapi harus sesuai dengan jangka waktu simpanan yang telh disepakati dengan pihak bank.
-
Aturan Pencairan Dana
Masih berhubungan dengan poin #2 dana nasabah tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu seperti halnya tabungan biasa. Jadi ketika nasabah memilih jangka waktu depositonya selama 24 bulan maka nasabah tersebut nasabah tersebut diharuskan menunggu selama 24 bulan agar bisa mencairkan depositonya. Jika nasabah ingin mengambil dana sebelum waktunya maka ia akan dikenakan biaya penalti.
-
Bunga Deposito
Pada umumnya bunga deposito relatif lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa, itulah alasannya mengapa deposito termasuk produk investasi karena dari bunga tersebut nasabah bisa memperoleh keuntungan. Dalam penentuan besaran suku bunga deposito, pihak bank harus menyesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan “LPS”.
-
Risiko Rendah
Deposito merupakan simpanan sekaligus investasi dengan risiko yang rendah karena dijamin oleh LPS dengan syarat khusus.
-
Biaya Administrasi Dan Pajak
Deposito merupakan produk kena pajak sehingga keuntungan dari bunga deposito akan dipotong untuk biaya pajak. Dan selain itu nasabah juga dikenakan biaya administrasi, namun secara keseluruhan nasabah masih mendapatkan keuntungan dari deposito tersebut.
-
Deposito Dapat Dijaminkan
Deposito dapat digunakan sebagai alat jaminan saat melakukan pinjaman ke bank, namun hanya beberapa bank yang bersedia menerima jaminan dalam bentuk deposito.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : “Budget” Pengertian & ( Tujuan – Fungsi – Manfaat )
Macam-Macam Deposito
Sebagai gambaran jangka waktu deposito beserta bunga yang berlaku pada beberapa bank, dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Simpanan deposito kurang dari 3 bulan bunga = 3,0 %
- Simpanan deposito jangka waktu 3 bulan bunga = 4,5 %
- Simpanan deposito jangka waktu 6 bulan bunga = 6,0 %
- Simpanan deposito jangka waktu 12 bulan bunga = 9,0 %
- Simpanan deposito jangka waktu 24 bulan bunga = 15,0 %
Penentuan suku bunga di atas pada dasarnya bukan patokan baku yang diberikan bank. Karena penetapan suku bunga tergantung pada kurs mata uang yang bersangkutan (misalnya kurs rupiah terhadap dolar) dan juga penetapan bunga antara bank satu dengan bank lainnya juga berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank yang bersangkutan. Penentuan bunga sebagaimana di atas pada dasarnya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi yang berlaku pada saat yang sudah ditentukan sebelumnya. Artinya, dapat saja bunga tersebut tiba-tiba naik ataupun mengalami penurunan.
Kebijakan tersebut berlaku menurut perundangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia. Biasanya setiap bank akan mengumumkan kondisi keuangan perbankan melalui laporan harian maupun bulanan yang dimuat pada mass media maupun neraca laba-rugi dari bank yang bersangkutan.
Para penabung dapat menanyakan langsung pada bank tentang kondisi dan keadaan keuangan yang sedang berlaku pada saat itu. Simpanan deposito pada saat ini digemari oleh para pengusaha karena mempunyai kekuatan untuk dijadikan jaminan kredit. Tentu saja dengan batas nominal yang telah ditentukan dan disesuaikan jumlah kredit yang diajukan.
Untuk pembayaran bunga deposito, dilakukan pada setiap bulan pada tanggal yang sudah ditentukan (tanggal jatuh tempo). Adapun aturan main setiap bank berbeda-beda di dalam pembayaran tersebut. Yang perlu dijadikan perhatian adalah di dalam pembayaran tersebut disertai neraca laporan dan disertai pula dengan kuitansi bermeterai.
Beberapa macam deposito yang dikenal adalah sebagai berikut:
-
Time deposit
Time deposit atau lebih dikenal dengan istilah “deposito berjangka”, yaitu deposito yang terikat oleh waktu yang telah di tentukan. Apabila waktu yang di tentukan itu habis, maka deposan dapat menarik simpanan deposito berjangka itu dari bank atau sebaliknya memperpanjang simpanan deposito berjangka itu dengan suatu periode tertentu yang diinginkan.
Simpanan uang pada bank yang berupa deposito berjangka pada umumnya deposan akan menerima bilyet deposito (asli). Isi dari bilyet deposito itu antara lain sebagai berikut:
- Nama dan alamat jelas dari deposan
- Jumlah nominal setoran (yang dinyatakan dengan jumlah nilai uang)
- Jangka waktu simpanan dan kapan deposito berjangka itu jatuh tempo atau habis waktu dari periode yang diinginkan
- Besarnya prosentase bunga yang telah ditetapkan oleh pihak bank
Sementara itu dari sisi isi dan bentuk formulir deposito, maka pada awalnya ditetapkan dan dicetak oleh Bank Indonesia (BI). Namun sekarang, Bank Indonesia memberikan kewenangan kepada bank pemerintah lainnya untuk mencetaknya sendiri sesuai dengan bentuk standar yang telah ditentukan.
Pada deposito berjangka, maka setelah jatuh tempo atau habis waktu, maka dana deposan akan ditarik dari bank dengan cara menukar bilyet deposito yang asli dengan uang tunai, atau dapat pula dengan memindahbukukan ke dalam Rekening Koran Giro yang bersangkutan, sehingga bilyet deposito asli yang dipegang oleh deposan harus diserahkan kembali kepada pihak bank.
-
Deposit on call
Deposit on call adalah uang simpanan tetap berada di bank selama belum dibutuhkan oleh pemiliknya (penyimpan). Apabila penyimpan uang itu akan menarik simpanannya, maka terlebih dahulu harus memberitahukan kepada pihak bank. Masa pemberitahuan kepada bank itu dilakukan adalah tergantung kepada perjanjian yang diadakan antara penyimpan (deposan) dengan pihak bank (ada yang setahun, dua bulan dan sebagainya).
Deposit on call biasa dikenal dengan sebutan deposito harian. Dalam prakteknya, deposito jenis doposit on call ini pengambilannya berdasarkan pemberitahuan terlebih dahulu oleh nasabah yang bersangkutan dengan kesepakatan perjanjian tenggang pengambilan yang telah disepakati bersama, misalnya 1 (satu) hari sebelum pengambilan harus sudah memberitahukan terlebih dahulu ke pihak bank.
-
Demand deposit
Demand deposit (rekening koran giro) adalah penyimpan dapat menyimpan atau menarik dananya pada/dari bank setiap saat yang dikehendaki.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Ekonomi Syariah adalah
Jenis-Jenis Deposito
Secara umum deposito dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on Call, berikut ini penjelasan masing-masing:
-
Deposito Berjangka
Deposito berjangka ialah jenis deposito yang memiliki jangka waktu yaitu mulai dari 1, 2, 3, hingga 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama perorangan atau lembaga. Bunga deposito berjangkwa bisa ditarik setiap bulan sesuai jangka waktinya. Penarikan bunga tersebut bisa dilakukan dengan tunai atau non tunai “pindah buku”.
Deposito berjangka ini umumnya diterbitkan dalam bentuk bilyet giro dimana di dalamnya tertera nama pemiliknya. Dengan begitu maka deposito tersebut tidak dapat diperjual belikan secara bebas.
-
Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito ialah bentik deposito yang dikeluarkan pihak bank dengan jangka waktu yang lebih singkat yaitu 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Pada umumnya sertifikat deposito ini diterbitkan tanpa dibubuhi nama pemilik atau pemegangnya sehingga dapat diperjualbelikan oleh pemiliknya.
-
Deposito on Call
Deposito on Call ialah bentuk deposito yang dipakai oleh penebar deposito untuk para deposan yang punya dana yang besar dan untuk jangka waktu yang relatif singkat dana tersebut belum akan dipakai.
Jangka waktunya biasanya sangat pendek yaitu 7-30 hari, bentuk deposito ini diterbitkan dengan dibubuhi nama pemiliknya sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Etika Bisnis Adalah
Manfaat Dan Keuntungan Deposito
Deposito memiliki banyak manfaat, sayangnya tidak semua orang mengetahui apa saja yang menjadi manfaat dari deposito. Berikut ini berbagai macam manfaat deposito yaitu :
Bunga Bank Lebih Besar
Deposito memiliki keuntungan dibandingkan dengan tabungan biasa.Salah satu kelebihannya adalah bunga bank dari deposito memiliki bunga bank lebih besar dibandingkan dengan tabungan biasa. Menyimpan uang dengan bentuk deposito bisa menjanjikan dilihat dari segi bunga. Bunga yang akan diterima nasabah lebih tinggi. Dilihat dari presentasenya, bunga pada penyimpanan deposito lebih tinggi. Bunga itu berkisar antara 3 sampai dengan 5 persen.
Jika dilihat dari persentasenya, bunga deposito lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Tabungan biasa biasanya suku bunga hanya berkisar 3 persen saja. Namun dalam soal bunga, sebaiknya nasabah bersikap hati-hati. Meski bunga bank nya lebih tinggi, namun yang lebih baik adalah suku bunga dari deposito itu tidak melebihi dari persentase suku bunga di penjaminan. Jika suku bunga depositonya lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga di penjaminan, sebagai nasabah anda perlu waspada karena bisa jadi deposito anda tidak lagi terjamin atau dijamin.
Lebih Aman
Tabungan dalam bentuk deposito memiliki kelebihan yaitu lebih aman. Tabungan dengan jenis deposito lebih aman dikarenakan tabungan tersebut telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau disingkat menjadi LPS. Banyaknya jumlah deposito yang ditanggung oleh lembaga ini sampai dengan jumah 2 milyar. Sehingga jika anda sebagai nasabah berniat menyimpan uang dalam bentuk deposito sebaiknya tidak lebih dari angka 2 milyar dalam satu deposito. Lebih dari angka tersebut bisa membuat tabungan deposito anda tidak dijamin oleh lembaga tersebut lagi. Jika sudah tidak dijamin, suatu saat deposito anda mengalami masalah lembaga sudah lepas tangan dan tidak mau tahu.
Tidak Terpotong Administrasi
Deposito berbeda dengan tabungan biasa, jika tabungan biasa setiap bulannya tabungan akan terpotong dengan biaya administrasi. Tabungan deposito ini tidak akan terkena biaya administrasi bulanan. Uang yang anda simpan sebagai deposito tidak akan terkena biaya administrasi. Biaya yang biasanya muncul pada deposito adalah pajak bunga yang bisa diambil dari bunga deposito yang anda dapatkan. Keuntungan dari hal ini adalah uang yang anda setorkan sebagai deposito tidak akan berkurang sedikitpun, anda justru mendapatkan bunga deposito dari jumlah deposito yang anda setorkan.
Dijadikan Jaminan
Salah satu manfaat deposito dibandingkan dengan tabungan biasa adalah deposito bisa dijadikan sebagai jaminan terutama jaminan saat anda melakukan kredit. Berbeda halnya jika anda memiliki tabungan biasa, tabungan biasa tidak akan bisa dijadikan sebagai jaminan dalam kredit. Jika anda mengajukan kredit ke bank, anda bisa melampirkan bukti kepemilikan deposito dan menjadikannya sebagai jaminan kredit.
Jangka Waktu
Ketika menyimpan uang sebagai deposito, nasabah akan disediakan atau diberikan jangka waktu. Jangka waktu itu akan memudahkan nasabah. Jangka waktu yang bisa dipilih adalah 1 bulan, tiga bulan, enam bulan bahkan ada yang sampai dengan 12 bulan. Nasabah bisa memilih jangka waktu dari deposito sesuai dengan yang nasabah inginkan.
Bisa Diperpanjang
Tabungan dalam bentuk deposito bisa diperpanjang. Misalnya saja adalah nasabah ingin memperpanjang depositonya yang telah dia simpan, nasabah bisa menghubungi pihak bank terkait dan mengutarakan maksud ingin memperpanjang masa simpanan deposito. Pihak bank biasanya akan melakukan proses administrasi kembali yang digunakan sebagai pencatatan atau bukti tertulis atas perpanjangan deposito tersebut.
Syarat Mudah
Kelebihan lainnya dari tabungan deposito ini adalah syaratnya yang mudah. Membuka deposito syarat yang diajukan bank relatif mudah. Hal penting sebagai persyaratan adalah nasabah yang mengajukan deposito memiliki rekening atau tabungan di bank, memiliki kartu identitas diri dan yang tidak boleh lupa adalah menyiapkan materai untuk mengesahkan bukti tertulis hitam di atas putih. Materai tersebut harus disiapkan saat nasabah ingin menarik atau hendak membuka deposito.
Kemudahan Bunga Deposito
Salah satu keuntungan memiliki deposito adalah fleksibilitas dari bunga deposito tersebut sehingga memudahkan nasabah yang memiliki deposito. Banyak bank di Indonesia yang memberikan kemudahan agar bunga dari deposito bisa disimpan atau ditransfer ke rekening bank nasabah. Kemudahan bunga deposito itu akan memudahkan nasabah dalam mengelola finasialnya. Hal itu dikarenakan bunga deposito bisa masuk ke dalam rekening nasabah setiap bulannya, sehingga nasabah akan mendapatkan penghasilan yang rutin dari pembayaran bunga dengan rentang waktu tertentu. Pembayaran bunga itu bisa dilakukan per bulan, per enam bulan atau bahkan bisa dilakukan pembayaran selama setahun.
Risiko Rendah
Deposito adalah jenis tabungan yang memiliki risiko paling rendah, jika dibandingkan dengan menabung di pasar saham, valuta asing, bidang properti dan juga instrumen investasi. Deposito memiliki risiko paling rendah. Risiko paling rendah dikarenakan nasabah tidak membutuhkan pengetahuan untuk kepentingan analisis yang rumit seperti pasar saham dan juga mengikuti bisnis forex.
Deposito Adalah Investasi
Salah satu perbedaan antara deposito dengan tabungan adalah deposito bisa dijadikan sebagai investasi sedangkan tabungan hanya bersifat sebagai tabungan. Deposito digolongkan sebagai instrumen investasi. Dikatakan investasi adalah karena deposito bisa dijadikan sebagai modal dengan resiko yang rendah. Investasi tersebut bisa anda gunakan sebagai modal hidup.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Reksadana : Pengertian, Jenis, Resiko, Karakteristik Dan Manfaatnya
Prosedur
Pengertian Prosedur
Pengertian prosedur menurut kamus besar Bahasa Indonesia (2005:899) prosedur adalah tahap-tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktifitas atau metode-metode langkah demi langkah secara eksak dalam memecahkan suatu problem.
Menurut Mulyadi (2010:5) Prosedur adalah urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih, disusun untuk menjamin pengamanan secara seragam terhadap perusahaan yang terjadi berulang-ulang. Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa prosedur adalah suatu rangkaian kegiatan yang sistematis biasanya melibatkan beberapa orang untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Prosedur Pembukaan Deposito
Nasabah yang akan melakukan pengajuan deposito harus membawa persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan yaitu:
- – Bagi Warga Negara Indonesia : membawa KTP/SIM/Paspor asli.
- Bagi Warga Negara Asing : Paspor dan KIMS/KITAS (Kartu Ijin Menetap Sementara/Kartu Ijin Tinggal Sementara).
- Sejumlah uang yang akan di depositokan sesuai dengan batas minimal hingga maximal jumlah nominal yang harus didepositokan.
- Pemohon menyerahkan persyaratan serta mengisi formulir pembukaan rekening deposito dengan lengkap, kemudian diserahkan kepada customer service (CS) untuk diproses dan diinput data ke komputer sebagai arsip kemudian di print out yang kemudian diserahkan ke kepala seksi untuk diproses.
Deposito Suka-Suka
Fasilitas Deposito Suka Suka Bank bjb adalah deposito dengan jangka waktu maximal 1 tahun dimana penarikan deposito dapat dicairkan kapan saja dan tidak dikenakan penalty serta dapat diperpanjang dengan otomatis dengan sistem Automatic Rollover (ARO).
Fasilitas Deposito Suka-SukaBank bjb adalah deposito dengan jangka waktu maximal 1 tahun dimana penarikan deposito dapat dicairkan kapan saja dan tidak dikenakan penalty serta dapat diperpanjang dengan otomatis dengan sistem Automatic Rollover (ARO). Deposito Suka Suka berdasarkan praktiknya merupakan jenis Investasi Finansial dan berdasarkan bentuknya merupakan investasi jangka pendek. Serta Deposito Suka-Suka ini bersifat Deposito on Call karena Deposito Suka-Suka dapat dicairkan sewaktu-waktu kapan saja.
Demikianlah pembahasan mengenai Deposito – Pengertian, Keuntungan, Jenis, Manfaat, Macam, Ciri Dan Prosedurnya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.