E-Banking adalah

Diposting pada

E-Banking – Pengertian, Contoh, Manfaat, Jenis, Hambatan, Penerapan & Keamanan – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai E-Banking yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian, contoh, manfaat, jenis, hambatan, penerapan dan keamanan, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

E-Banking

Pengertian E-Banking

E-banking adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ialah perbankan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya.


Perbankan elektronik mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”, seperti ATM dan komputerisiasi “sistem” perbankan dan beberapa kelompok lainnya bersifat “garis belakang” yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, “merchant” atau penyedia jasa transaksi.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Kartu Kredit adalah


Contoh Layanan E-Banking

Adapun contoh layanan E-Banking yaitu:

  1. Anjungan Tunai Mandiri “Automated Teller Machine”
  2. Sistem Aplikasi Perbankan “Banking Application System”
  3. Sistem penyelesaian Bruto waktu-nyata “Real-Time Gross Settlement System”
  4. Perbankan daring “Internet Banking”
  5. Sistem kliring Elektronik

Manfaat E-Banking

Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, tranfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll.

Dengan memanfaatkan E-Banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena E-Banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan E-Banking tersebut.


Jenis-Jenis Teknologi E-Banking

Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis teknologi e-banking, terdiri atas:


  • Automated Teller Machine (ATM)

Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.


  • Computer Banking

Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Asuransi Jiwa adalah


  • Debit (or check) Card

Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.


  • Direct Deposit

Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.


  • Direct Payment (also electronic bill payment)

Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.


  • Direct Payment (also electronic bill payment)

Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.


  • Electronic Check Conversion

Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.


  • Electronic Fund Transfer (EFT)

Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.


  • Payroll Card

Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.


  • Preauthorized Debit (or automatic bill payment)

Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).


  • Prepaid Card

Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : “Letter Of Credit” Pengertian & ( Fungsi – Jenis )


  • Smart Card

Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).


  • Stored-Value Card

Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.


Hambatan E-Banking

Adapun hambatan E-Banking sebagai berikut:

  1. Transaksi E-Banking bukan bukan hanya mempermudah tetapi dapat menimbulkan suatu resiko seperti strategi, operasional dan reputasi serta adanya berbagai ancaman terhadap aliran data realible dan ancaman kerusakan/kegagalan terhadap sistem E-Banking kemudian semakin kompleksnya teknologi yang menjadi dasar E-Banking.
  2. Kerusakan/Kerugian/kehilangan yang diderita oleh bank/nasabah diakibatkan juga oleh petugas internal atau manajemen bank.
  3. E-Banking menjadi salah satu target dari para cybercrime yang memiliki kendala dalam hal pembuktian baik secara teknis maupun non-teknis.
  4. Pemerintah bersama DPR “periode manapun” sampai saat ini masih terkesan sangat lambat dalam melakukan antisipasi terhadap maraknya kejahatan yang terjadi melalui kegiatan E-Banking.
  5. Kegiatan E-Banking masih belum memiliki payung hukum yang akurat dan tegas yang disebabkan oleh masih stagnannya RUU informasi dan transaksi elektronik.
  6. Para pelaku usaha “perbankan” dan masyarakat pada umumnya masih kurang peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak pidana E-Banking.

Penerapan E-Banking

Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan E-Banking peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan E-Banking ialah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia NO. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada aktivitas pelayanan jasa Bank melalui E-Banking.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : E-Government Adalah


1. Pengendalian Pengamanan “Security Control”

Terdiri atas:

  • Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian “otentikasi” identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui E-Banking.
  • Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah “non repudiation” dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi E-Banking.
  • Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem E-Banking, data base dan aplikasi lainnya.
  • Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses “privileges” yang tepat terhadap sistem E-Banking, database dan aplikasi lainnya.
  • Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi E-Banking.
  • Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran “audit trail” yang jelas untuk seluruh transaksi E-Banking.
  • Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada E-Banking. Langkah tersebut harus sesuai degan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.

2. Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi

Terdiri atas:

  1. Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalu E-Banking.
  2. Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa E-Banking.
  3. Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa E-Banking.
  4. Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan “internal dan eksternal” yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa E-Banking.
  5. Dalam hal sistem penyelenggaraan E-Banking dilakukan oleh pihak ketiga “outsourcing”, bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.

Keamanan Dalam Menggunakan Fasilitas E-Banking

Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.


Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).


BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Bank Sentral – Peran, Fungsi, Tujuan, Wewenang, Tugas Dan Manfaatnya


Untuk menambah keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.


Demikianlah pembahasan mengenai E-Banking – Pengertian, Contoh, Manfaat, Jenis, Hambatan, Penerapan & Keamanan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂