Hukum Bisnis – Pengertian, Asas, Sumber, Tujuan dan Ruang Lingkup

Diposting pada

Hukum Bisnis – Pengertian, Asas, Sumber, Tujuan dan Ruang Lingkup DosenPendidikan.Com – Untuk pembahasan kali ini kami akan memberikan ulasan mengenai Hukum Bisnis yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian, asas, sumber, tujuan dan ruang lingkup, nah agar lebih dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Hukum Bisnis - Pengertian, Asas, Sumber, Tujuan dan Ruang Lingkup

Pengertian Hukum Bisnis

Hukum bisnis “business law” merupakan perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri maupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi ataupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pengusaha dengan tujuan dan motif tertentu dengan terlebih dahulu mempertimbangkan segala faktor risiko yang mungkin terjadi.


Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Nah berikut ini ialah pengertian hukum bisnis menurut para ahli sebagai berikut:

1. Menurut Munir Fuady

Pengertian hukum bisnis ialah suatu kaidah hukum dan upaya penegakannya yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan usaha, industri atupun keuangan yang berhubungan dengan kegiatan produksi dan kegiatan penempatan uang oleh para pengusaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.


2. Menurut Abdul R. Saliman Dkk

Pengertian hukum bisnis ialah keseluruhan dari aturan-aturan hukum, baik itu yang tertulis ataupun yang tidak tertulis yang mangatur tentang hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian ataupun perikatan yang terjadi dalam praktek usaha.


3. Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M. Hum

Pengertian hukum bisnis ialah seperangkat aturan hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam aktivitas antar manusia terutama dalam bidang perdagangan.

Baca Juga Artikel Terkait Tentang Materi: “Etika Bisnis” Pengertian & ( Aspek – Sudut Pandang – Prinsip – Manfaat )


Fungsi Hukum Bisnis

Adapun fungsi hukum bisnis ialah sebagai berikut:

  • Bisa dijadikan sebagai sumber informasi yang berguna untuk semua pelaku bisnis.
  • Bisa memberikan penjelasan seputar hak dan kewajiban dalam praktik bisnis, dengan adanya hukum bisnis, pelaku bisnis bisa lebih mengetahui hak dan kewajibannya saat menjalankan suatu usaha agar usaha mereka tidak menyimpang dari aturan bisnis yang ada dan tidak ada pihak lain yang dirugikan.
  • Mewujudkan watak dan perilaku pelaku bisnis yang baik sehingga kegiatan usaha yang dijalankan adil, jujur, wajar dan dinamis karena dijamin oleh kepastian hukum.

Asas Hukum Bisnis

Berikut ini terdapat beberapa asas hukum bisnis, antara lain:

  1. Asas manfaat
  2. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
  3. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
  4. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
  5. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
  6. Asas demokrasi ekonomi.
  7. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :

  • UUD 1945
  • TAP MPR
  • Undang-undang
  • Peraturan pemerintah
  • Keputusan presiden
  • Sk menteri
  • Peraturan daerah

Tujuan Hukum Bisnis

Tujuan hukum bisnis ialah sebagai berikut:

  • Untuk menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
  • Untuk melindungi beragam jenis usaha, terutama untuk jenis Usaha Kecil Menengah.
  • Untuk membantu memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan.
  • Untuk memberi perlindungan kepada pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
  • Untuk mewujudkan bisnis yang adil dan aman bagi seluruh pelaku bisnis.

Baca Juga Artikel Terkait Tentang Materi: “Studi Kelayakan Bisnis” Pengertian Menurut Para Ahli & ( Pihak Yang Membutuhkan – Aspek )


Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Hukum bisnis memiliki ruang lingkup yang cukup luas, antara lain sebagai berikut:

  1. Kontrak bisnis
  2. Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
  3. Pasar modal dan perusahaan Go publik
  4. Kegiatan jual beli oleh perusahaan
  5. Investasi atau penanam modal
  6. Likuidasi dan pailit
  7. Merger, akuisisi dan konsolidasi
  8. Pembiayaan dan perkreditan
  9. Jaminan hutang
  10. Surat-surat berharga
  11. Ketenagakerjaan
  12. Hak kekayaan intelektual industri
  13. Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
  14. Perlindungan terhadap konsumen
  15. Distribusi dan agen
  16. Perpajakan
  17. Asuransi
  18. Menyelesaikan sengketa bisnis
  19. Bisnis internasional
  20. Hukum pengangkutan baik melalui darat,laut maupun udara
  21. Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna
  22. Teknologi dan pemilik teknologi
  23. Hukum perindustrian atau industri pengolahan
  24. Hukum kegiatan perusahaan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan impor
  25. Hukum Kegiatan pertambangan
  26. Hukum perbankan dan surat-surat berharga
  27. Hukum real estate, bangunan dan perumahan
  28. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
  29. Hukum tindak pidana pencucian uang

Sumber Hukum Bisnis

Sumber hukum bisnis ialah dasar terbentuknya hukum bisnis, sumber hukum bisnis meliputi dua asas berikut ini:

  • Asas kontrak perjanjian di antara pihak-pihak yang terlibat dimana masing-masing pihak patuh pada aturan yang telah disepakati bersama.
  • Asas kebebasan kontrak dimana pelaku bisnis bisa membuat dan menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.

Sedangkan menurut perundang-undangan sumber hukum bisnis secara umum ialah sebagai berikut:

  • Hukum Perdata “Kitab Undang Hukum Perdata”.
  • Hukum Publik “Pidana Ekonomi/Kitab Undang Hukum Pidana”.
  • Hukum Dagang “Kitab Undang Hukum Dagang”.
  • Peraturan perundang-undangan di luar Kitab Undang Hukum Perdata, Kitab Undang Hukum Pidan ataupun Kitab Undang Hukum Dagang.

Prinsip-Prinsip Umum dalam Hukum Bisnis

Berikut ini terdapat beberapa prinsip-prinsip umum dalam hukum bisnis, antara lain:

  • Prinsip Otonomi

Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak.


  • Prinsip Kejujuran

Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril.


  • Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.


  • Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.


  • Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.

Baca Juga Artikel Terkait Tentang Materi: Pengertian Dan Tahapan Strategi Dalam Menjalankan Sebuah Bisnis


Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis

Pada saat aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.


Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999).


Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.


Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dan lain-lain.


Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena:

  • Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
  • Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.

Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha.Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.


Demikianlah pembahasan mengenai Hukum Bisnis – Pengertian, Asas, Sumber, Tujuan dan Ruang Lingkup semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah pengetahuan dan wawasan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂