Koperasi Syariah adalah

Diposting pada

Koperasi Syariah – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, Nilai, Prinsip, Landasan & Usaha – Untuk pembahasan kali ini kami akan memberikan ulasan mengenai Koperasi Syariah yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, fungsi, tujuan, nilai, prinsip, landasan dan usaha, nah agar lebih dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Koperasi-Syariah

 

Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-Quran dan Assunah.


Dan secara umum, koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional “DSN” Majelis Ulama Indonesia.


Yang dengan begitu, didalam operasional koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir dan ghara. Dan selain itu badan usaha ini juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya.

Baca Artikel Terkait Tentang MateriEkonomi Syariah adalah


Pengertian Koperasi Syariah Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu koperasi syariah, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:


  1. Menurut Ahmad Ifham

    Ahmad Ifham “2010” pengertian koperasi syariah ialah usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halan, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tidak mengandung riba.
  2. Menurut Soemitra

    Menurut Soemitra “2009” arti koperasi syariah adalah suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh-kembangkan usaha mikro dan kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
  3. Menurut Nur S. Buchori

    Menurut Nur S. Buchori “2008” pengertian koperasi syariah adalah jenis koperasi yang mensejahterakan ekonomi para anggotanya sesuai norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
  4. Menurut Kementrian Koperasi UKM

    Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, koperasi syariah adalah suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil “Syariah” dan investasi.

Tujuan Koperasi Syariah

Tujuan koperasi syariah adalah untuk membantu meningkatkan para anggotanya dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.


Fungsi Koperasi Syariah

Jenis koperasi ini memiliki fungsi tertentu yang tidak ditemukan pada jenis koperasi lainnya, adapun beberapa fungsi koperasi syariah ialah sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan segala potensi yang ada pada setiap anggotanya secara khusus, serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara umum.
  • Memperbaiki atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia para anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten dan konsekuen dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dan syarat Islam.
  • Berupaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas demokrasi dan kekeluargaan.
  • Menjadi sebuah wadah atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan harta lebih optimal.
  • Berusaha untuk memperkuat setiap anggota koperasi sehingga saling bekerjasama dalam melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.
  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.
  • Membantu menumbuhkan dan mengembangkan berbagai usaha produktif para anggota koperasi.

Baca Artikel Terkait Tentang MateriPremi Asuransi Adalah


Nilai-Nilai Koperasi Syariah

Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :

  1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
  2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
  3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
  4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
  5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
  6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
  7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

Prinsip Koperasi Syariah

Dalam menjalankan usahanya, koperasi ini memiliki beberapa prinsip yang sesuai dengan konsep syariah, adapun beberapa prinsip koperasi syariah ialah sebagai berikut:

  • Kekayaan merupakan amanah dari Allah SWT dan tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun secara mutlak.
  • Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.
  • Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.
  • Umat manusia ialah khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi ini.
  • Menjunjung tinggi keadilan, secara menolak semua yang berhubungan dengan ribawi dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.

Landasan Koperasi Syariah

Koperasi ini memiliki landasan tertentu dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu:

  1. Berlandaskan syariah Islam yaitu Al-Quran dan Assunah secara tolong-menolong “ta’wun” dan saling menguatkan “takaful”.
  2. Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  3. Berlandaskan azas kekeluargaan dan kepentingan bersama.

Usaha- Usaha Koperasi Syariah

Berikut ini terdapat beberapa usaha-usaha koperasi syariah, terdiri atas:

  • Semua kegiatan di dalam koperasi ini merupakan kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
  • Koperasi ini harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana disebutkan dalam sertifikasi usaha koperasi.
  • Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  • Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Artikel Terkait Tentang MateriBank – Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Jenis, Tujuan Dan Fungsinya


Penghimpunan Dana

Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi diklasifikasikan sebgai berikut:


  1. Simpanan pokok

Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.


  1. Simpanan wajib

Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.


  1. Simpanan sukarela

Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syariah.


Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:

  • Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.
  • Karakter kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.

  1. Investasi pihak lain

Dalam melakukan operasionalnya lembaga Koperasi syariah sebagaimana Koperasi konvensional pada ummnya, biasanya selalu membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal, prospek pasar Koperasi syariah teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas.


Oleh karenanya, diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharabah maupun prinsip Musyarakah.

Baca Artikel Terkait Tentang MateriLembaga Keuangan Bank – Pengertian, Fungsi, Ciri, Struktur Dan Contohnya


Penyaluran Dana

Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka sumber dana yang diperoleh haruslah disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan Bagi Hasil (Mudharabah atau Musyarakah) dan juga dengan jual Beli (Piutang Mudharabah, Piutang salam, piutang Istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada juga yang bersifat jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.


  • Investasi/Kerjasama

Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Dalam penyaluran dana dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah Koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (Shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (Mudharib), kerja sama dapat dilakukan dengan mendanai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk diberi modal. Contohnya: untuk pendirian klinik, kantin, toserba dan usaha lainnya.


  • Jual – Beli (Al Bai’)

Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada Koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti:


Pertama: Jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual, transaksi ini disebut  Bai Al Mudharabah.


Kedua: Jual beli secara pararel yang dilakukan oleh 3 pihak, sebagai contoh pihak 1 memesan pakaian seragam sebanyak 100 setel kepada Koperasi syariah dan Koperasi Syariah memesan dari Konveksi untuk dibuatkan 100 setel seragam yang dimaksud dan Koperasi membayarnya dengan uang muka dan dibayar setelah jadi, setelah selesai diserahkan ke pihak 1 dan pihak 1 membayarnya baik secara tunai maupun diangsur, pembiayaan ini disebut Al Bai Istishna. Jika Koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’ Salam.


  • Jasa-jasa

Disamping itu produk kerjasama dan Jual beli Koperasi Syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain.


  1. Jasa Al Ijarah (Sewa)

Jasa Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri, contoh: penyewaan tenda, Sound sistem dan lain-lain.


  1. Jasa Wadiah (Titipan)

Jasa Wadiah dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker Karyawan atau penitipan sepeda motor, mobil, pesawat dan lain-lain.


  • Hawalah (Anjak Piutang)

Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada Koperasi Syariah. Contoh kasus anggota yang terbelit utang dan pihak Koperasi menyelesaikan/membayarkan kewajiban hutang tersebut dan anggota tadi membayarnya kepada Koperasi.

Baca Artikel Terkait Tentang Materi“Akuntansi Syariah” Pengertian Menurut Para Ahli & ( Konsep Dasar – Prinsip – Contoh )


  • Rahn (Rahn)

Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Yang mana dalam Koperasi Syariah Gadai ini tidak menggunakan Bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.


  • Wakalah (Perwakilan)

Jasa ini adalah mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak Koperasi seperti pengurusan SIM, STNK, pembelian barang tertentu disuatu tempat, dan lain-lain.  Wakalah berarti juga penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.


  • Kafalah (Penjamin)

Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh Kopersai (Penanggung) pada pihak Ketiga untuk memenuhi kewajiban angotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutukan jaminan dari Koperasi yang anggotanya berhubungan dengannya. Contoh  kasus bila para anggota mengajukan pembiayaan dari Bank Syariah dimana Koperasi sebagai penjamin atas kelancaran angsurannya.


  • Qardh (pinjaman Lunak)

Jasa ini termasuk katagori pinjaman lunak, dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan. Kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima Koperasi dan dikelompokkan kedan Qardh (atau Baitulmaal-ZIS). Umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.


Demikianlah pembahasan mengenai Koperasi Syariah – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, Nilai, Prinsip, Landasan & Usaha semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.