Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.
Pengertian Korupsi
Korupsi adalah masalah mendesak yang harus diatasi, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan peregangan sehat. Berbagai catatan korupsi setiap hari dilaporkan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, mencerminkan perbaikan dan pengembangan model korupsi. Retorika anti-korupsi itu tidak cukup kuat untuk menghentikan praktik tercela.
Perundang-undangan dan peraturan yang merupakan bagian dari hukum-hukum politik yang dilakukan oleh pemerintah, menjadi makna yang kurang, jika tidak disertai dengan kesungguhan untuk manifestasi dari hukum dan peraturan yang ada. Politik hukum tidak cukup, jika tidak ada pemulihan terhadap pelaksana atau pelaku hukum.
Ini konstelasi politik yang memperkuat alasan hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak hanya memenuhi lebih meanstream yang terjadi. dimensi politik yang merupakan hukum “penegakan kebijakan” atau “Pengesahan kebijakan”, adalah kebijakan penegakan yang sangat dominan di negara-negara berkembang.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Geostrategi adalah
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pengertian korupsi menurut para ahli, terdiri atas:
- Menurut Huntington (1968)
Korupsi adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
- Menurut Dr. Kartini Kartono
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.
- Menurut Heddy Shri Ahimsha-Putra (2002)
Menyatakan bahwa persoalan korupsi adalah persoalan politik pemaknaan.
- Menurut Prof. Subekti
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
- Menurut Syed Hussen Alatas
Korupsi merupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain.
Ciri-Ciri Korupsi
Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri korupsi, terdiri atas:
- Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang. Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama- sama untuk menyulitkan pengusutan.
- Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukan dalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telah dilakukan.
- Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negara menyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikan bangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
- Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
- Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agar berpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungi segala apa yang
- Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badan hukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa kepentingan
- Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketika seseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apa yang telah
- Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari koruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkan di hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Masalah Sosial adalah
Jenis-Jenis Korupsi
Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yakni :
- Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
- Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
- Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
- Korupsi yang terkait dengan pemerasan
- Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
- Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
- Korupsi yang terkait dengan gratifikasi
Menurut Aditjandra dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi (2002: 22-23) yaitu :
- Model korupsi lapis pertama
Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana prakarsa datang dari pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayan publik lainnya.
- Model korupsi lapis kedua
Jaring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Menurut Aditjandra, pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.
- Model korupsi lapis ketiga
Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jaring-jaring korupsi internasional korupsi tersebut.
Penyebab Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor. Adapun sebab- sebabnya, antara lain:
1. Klasik
- Ketiadaan dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahan pemimpin ini juga termasuk ke-leadership-an, artinya, seorang pemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkan anak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut, ewuh poakewuh di kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
- Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan sistem pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
- Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah daripada berusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan. Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusi dan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi
- Rendahnya pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya, para koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai, kemampuan, dan skill.
- Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diri atas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorang cenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya. Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakan kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
- Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumur hidup atau di buang ke Pulau Nusakambangan. Hukuman seperti itulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi
- Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi
2. Modern
- Rendahnya Sumber Daya
Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat rendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai berikut:
- Bagian kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan knowledge.
- Bagian hati, menyangkut komitmen moral masing-masing komponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawab untuk melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.
- Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
- Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorang mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa pun memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standar dalam mencapai tujuan.
- Struktur Ekonomi
Pada masa lalu struktur ekonomi yang terkait dengan kebijakan ekonomi dan pengembangannya dilakukan secara bertahap. Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya, sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita terlalu memporak-perandakan produk lama yang bagus.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : “Pengadilan Tingkat Pertama” Pengertian & ( Peran – Fungsi )
Dampak Korupsi
Berikut ini terdapat beberapa dampak korupsi, terdiri atas:
A. Bidang Demokrasi
Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan. Dalam dunia politik, itu merusak demokrasi dan good governance (pemerintahan yang baik) dengan menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan. korupsi di sistem pengadilan menghentikan supremasi hukum. dan korupsi dalam administrasi publik mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pelayanan sipil.
Secara umum, korupsi mengikis kapasitas kelembagaan pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau mengangkat posisi bukan karena prestasi. Pada saat yang sama, korupsi mempersulit pihak pemerintahan nilai demokrasi serta kepercayaan dan toleransi.
B. Bidang Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan inefisiensi yang tinggi. Di sektor swasta, korupsi meningkatkan biaya perdagangan karena kerugian dari pembayaran ilegal, biaya manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau untuk penyelidikan.
Meskipun beberapa telah menyarankan bahwa korupsi mengurangi biaya (komersial) untuk menyederhanakan birokrasi, konsensus yang muncul menyimpulkan bahwa ketersediaan suap menyebabkan pejabat untuk membuat aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi yang menyebabkan biaya perdagangan inflasi, korupsi juga mengganggu “bidang perdagangan”.
Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat di mana suap dan upah yang lebih mudah tersedia.
Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan persyaratan keselamatan, lingkungan, atau peraturan lainnya. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambah tekanan pada anggaran pemerintah.
Ekonom memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah bentuk korupsi yang menyebabkan perpindahan investasi sewa penagihan (penanaman modal) di luar negeri, bukan diinvestasikan ke negara (maka ejekan mereka sering benar bahwa diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss).
Berbeda sekali dengan diktator Asia seperti Suharto, yang sering mengambil sepotong dari semua itu (meminta suap), melainkan memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, hukum dan ketertiban, dan lain-lain.
Para ahli dari University of Massachusetts perkiraan 1970-1996, pelarian modal dari negara-negara 30 sub-Sahara mencapai US $ 187 miliar melebihi jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam hal pengembangan (atau kurangnya pembangunan) telah dimodelkan dalam teori ekonomi oleh Mancur Olson).
Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidakstabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk mengumpulkan kekayaan mereka di luar negeri, jauh dari jangkauan pengambilalihan di masa depan.
C. Bidang Kesejahteraan Negara
Korupsi politik di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga. Korupsi politik berarti kebijakan pemerintah yang menguntungkan sering menyuap pemberi, daripada orang-orang pada umumnya. Contoh lain adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politisi “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan kontribusi besar untuk kampanye pemilu mereka.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Pungli adalah
Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Berikut ini terdapat beberapa cara memberantas tindak pidana korupsi, terdiri atas:
- Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
- Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem- sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
- Strategi Represif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi.
Contoh Korupsi
Berikut ini terdapat beberapa contoh korupsi, terdiri atas:
-
Korupsi Transaktif
Memberikan suap kepada petugas RS agar diutamakan dari pasien lain untuk mendapat pelayanan.
-
Korupsi yang Memeras
Kader posyandu yang menarik sejumlah biaya kepada masyarakat yang datang ke posyandu, dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan peraturan baru sehingga harus dipatuhi masyarakat.
-
Korupsi Investif
Pemberian hadiah oleh kader posyandu kepada ketua puskesmas agar memperoleh vit A atau uang untuk PMT lebih dari anggaran.
-
Korupsi Perkerabatan
Praktek nepotisme dalam rekrutmen CPNS untuk formasi dokter dari jalur khusus. Dalam rekrutmennya hanya anak pejabat Pemerintah Kabupaten yang masuk.
-
Korupsi Defensif
Seorang direktur RS yang kejam menginginkan hak milik seseorang, lalu memberikan kepada penguasa sebagian dari harta itu untuk menyelamatkan harta selebihnya.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Peraturan Perundang-Undangan
-
Korupsi Otogenik
Rumah sakit yang semena-mena menetapkan peraturan rumah sakit yang merugikan warga hanya demi keuntungan pihak rumah sakit.
-
KorupsiDukungan
Petugas di puskesmas diam-diam bersepakat untuk memilih Ketua atau Kepala Puskesmas yang relatif “lebih bisa diajak berkompromi” ketimbang kandidat-kandidat lain.
Daftar Pustaka:
-
Membaca Akhiar Salmi, Paper 2006, “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP FE, UI.
-
Harian Kompas, 13 Juni 2006,
-
Scholastic Hikmahanto Juwana, Paper 2006, “Ekonomi Politik Hukum Hukum di Indonesia”, MPKP, FE.UI.
-
Mubaryanto, artikel, “Pro dan Keadilan”, Jurnal Ekonomi Rakyat, UGM, 2004 Jeremy Pope, “Menghadapi Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional”, Transparency International, 2000.
-
Robert Simanjuntak A, “Implementasi Desentralisasi Fiskal: Problema, Prospek, dan Kebijakan”, LPEM UI, 2003
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Demikianlah pembahasan mengenai Dampak Korupsi – Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Jenis, Penyebab, Cara & Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂