Sistem Konstitusi Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak mematuhi sistem negara manapun, tetapi adalah sebuah sistem yang khas sesuai dengan identitas nasional Indonesia, tetapi sistem konstitusional Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari doktrin Trias Politica Montesquieu.
Trias politica adalah ajaran doktrin pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga Legislatif, Eksekutif, dan Yudisial kemudian setiap aturan dalam pelaksanaan diserahkan kepada badan independen, yang berarti bahwa setiap instansi satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat meminta timbal balik akuntabilitas.
Ketika mengajar trias politika berarti doktrin pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-Undang Dasar 1945 menganut ajaran tersebut, karena pada kekuatan 1945 negara dipisahkan, dan masing-masing dari pelaksanaan kekuasaan negara yang tersisa untuk peralatan di negara ini.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Negara Adalah
Alur di bawah ini adalah struktur pemerintah Indonesia perbedaan sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 UUD 1945 amandemen. Perbedaan mendasar adalah posisi Majelis yang tidak lagi lembaga tertinggi negara.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sebelum penulis membahas tentang sistem pemerintahan Indonesia, sebaiknya terlebih dahulu dibahas tentang definisi dari sistim pemerintahan itu sendiri.
Sistim pemerintahan adalah gabungan dari dua istilah “ sistem “ dan “ pemerintahan “. Sistim adalah keseluruhan, terdiri dari beberap bagian yang mempunyai hubungan fungsionil terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri, yaitu melaksanakan tugas eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Namun, pemerintahan dalam arti sempit hanya lembaga eksekutif saja.
Pada garis besarnya, sistim pemerintahan yang dianut oleh negara-negara demokrasi yaitu sistem Parlementer dan Presidensiil.N amun, diantara kedua sistim ini terdapat variasi karena pengaruh situasi dan kondisi yang berbeda yang disebut quasi Parlementer atau quasi Presidensiil.
Berdasarkan Pasal 4 dan 17 UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensiil , yang berarti presiden baik sebagai kepala negara tetapi juga sebagai kepala pemerintahan dan mengangkat serta memberhentikan menteri yang bertanggungjawab kepadanya.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Pengertian Bela Negara
Sebelum Amandemen, sempat dianggap bahwa Indonesia menganut sistim quasi-Presidensiil, karena tercermin dalam Pasal 5 angka (1) dan 21 angka (2) UUD 1945 karena Presiden dan DPR bersama-sama membuat UU. Pertanggungjawaban Presiden terhadap MPR tersebut mengandung ciri-ciri parlementer dan juga kedudukan Presiden sebagai Mandataris MPR pelaksana GBHN menunjukkan supremasi Majelis (Parliamentary supremacy) yang melambangkan sifat dari lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang tidak habis kekuasaannya dibagi-bagikan kepada lembaga-lembaga negara yang dibawahnya.Keuntungan dari sistim presidensiil ialah bahwa pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil.
Nama Lembaga Negara Indonesia
Berikut ini terdapat beberapa lembaga negara indonesia, terdiri atas:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR adalah lembaga negara (bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang terdiri dari seluruh anggota DPR dan anggota Dewan terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan lima tahun MPR sebagai istilah Parlemen dan Dewan dan Majelis harus mengadakan setidaknya sekali dalam masa jabatan di ibukota negara.
Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
- Perubahan dan menetapkan Konstitusi
- Menginstall presiden dan wakil presiden
- Letakkan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai Konstitusi
Hak dan Kewajiban anggota Majelis dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Tugas Dan Fungsi MPR
Kewajiban Anggota Majelis
- Menjalakan Pancasila
- Menjalankan undang-undang 1945 dan peraturan
- Menjaga integritas Republik dan kerukunan nasional
- Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan kelompok
- Melaksanakan peran sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai badan perwakilan rakyat. Anggota Parlemen dipilih oleh pemilu legislatif yang diikuti pembawa anggota kandidat partai politik Perwaklian legislatif.
Dewan terdiri dari Dewan Rakyat (Pusat) dan Dewan (area). Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang menurut UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan berakhir ketika anggota parlemen baru memberikan sumpah / janji oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna.
Kewenangan DPR
- Membuat Undang-undang Hukum (fungsi legislasi)
- Menetapkan anggaran negara (fungsi anggaran)
- Mengawasi pemerintah dalam melaksanakan undang-undang (fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR
- Hak interpelasi
- Hak Angket
- Hak Aspirasi
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Tugas DPR
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Mengenai DPR diatur dalam pasal 19-22 UUD 1945. Susunan DPR ditetapkan dalam Undang – Undang dan DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun ( Pasal 19 ). Mengingat keanggotaan DPR merangkap keanggotaan MPR maka kedudukan Dewan ini adalah kuat dan oleh karena itu tidak dapat dibubarkan oleh Presiden yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara.
DPR memiliki kekuasaan membentuk UU ( pasal 20 ayat 1 ). Hal ini berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen 2002, dimana DPR nampak lebih pasif karena sesuai dengan UUD sebelum amandemen pasal 20, DPR dapat menyetujui RUU yang diusulkan pemerintah, dan pasal 21 berhak mengajukan RUU. Menurut hasil amandemen 2002, DPR memiliki kekuasaan membentuk UU dan mempunyai hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan RUU ( Pasal 21 ayat 1 ).
Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 menetapkan, bahwa jika RUU yang diajukan pemerintah tidak mendapat persetujuan DPR, maka RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu. Pasal 21 ayat (2) dinyatakan bahwa apabila RUU yang dikeluarkan DPR tidak disahkan Presiden, maka tidak boleh diajukan dalam persidangan DPR pada masa itu.Dalam pasal 22 UUD 1945, Perpu harus mendapat persetujuan dari DPR.
Dengan adanya wewenang DPR seperti diatas, maka sepanjang tahun dapat terjadi musyawarah yang teratur antara Pemerintah dengan DPR dalam menentukan kebijaksanaan dan politik pemerintah.
Dalam pembentukan UU APBN harus ada persetujuan dari DPR. Jika DPR menolak untuk memberikan persetujuannya terhadap anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu ( Pasal 23 ayat 3 ). Dalam suatu kabinet Parlementer, penolakan terhadap RAPBN dapat mengakibatkan berhentinya Menteri yang bersangkutan, bahkan juga kabinet seluruhnya.Dalam hal ini, UUD 1945 menganut sistim pemerintahan Presidensiil tidak mengakibatkan Pemerintah atau Menteri harus diberhentikan.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Peraturan Perundang-Undangan
Wewenang Anggota DPD
- Lembaga negara baru sebagai ukuran akomodasi untuk representasi kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah penghapusan utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota Majelis.
- Keberadaan ini dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Republik Indonesia.
- Dipilih langsung oleh rakyat di daerah melalui pemilu.
- Memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan berpartisipasi dalam pembahasan RUU dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Presiden memiliki legitimasi yang lebih kuat dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum amandemen.Demikian pula terjadi pergeseran kekuasaan pemerintahan dalam arti, kekuasaan presiden tidak lagi dibawah MPR melainkan setingkat dengan MPR.Namun hal ini bukan menjadi diktator, sebab jika Presiden melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar konstitusi maka MPR dapat melakukan impeachment, yaitu memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya pasal 3 angka (3).
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dapat meminta pertimbangan kepada suatu Dewan Pertimbangan. Sebelum amandemen, Dewan Pertimbangan ini disebut Dewan Pertimbangan Agung ( Pasal 16 UUD 1945 ) yang kedudukannya setingkat dengan Presiden dan DPR.
Adapun Wakil Presiden adalah pembantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari. Apabila Presiden berhalangan hadir atau tidak dapat menjalankan tugas karena sesuatu hal, mati, sakit atau karena sebab lainnya, bahkan apabila Presiden mangkat atau mengundurkan diri, maka jabatan presiden diisi oleh Wakil Presiden secara otomatis.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Sistem Pemerintahan Presidensial
Kewenangan Presiden sebagai kepala negara
- Membuat perjanjian dengan negara-negara lain melalui persetujuan DPR
- Mengangkat duta dan konsul
- Menerima duta besar dari negara-negara asing
- Memberikan gelar, dekorasi, tanda-tanda kohormatan untuk warga negara atau orang asing yang memberikan kontribusi untuk Indonesia.
Kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan
- Menjalankan kewenangan sesuai konstitusi pemerintah
- Berhak untuk mengajukan tagihan ke DPR
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Menegakkan Konstitusi dan menjalankan hukum dan peraturann dengan lurus, benar dan baik untuk Nusa dan Bangsa
- Memeberi grasi dan rehabilitasi
- Memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr
Selain kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden adalah panglima tertinggi tentara yang memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Menyatakan perang, damai, perjanjian dengan negara-negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Parlemen
- Menyatakan keadaan darurat
5. Mahkamah Agung (MA)
Menurut Pasal 24 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk melaksanakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Kekuasaan peradilan dilaksanakan oleh MA dan badan peradilan yang berada dibahnya dalam lingkungan peradilan umum dan agama. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji Peraturan Perundang-Undangan di bawah UU, dan memiliki kewenangan lain yang diberikan oleh UU, pasal 24A ayat (1).
Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden, ayat (3).Ketua dan wakil ketuan MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung, ayat (4).
UUD 1945 tidak memberikan hak menguji materiil kepada MA karena dengan adanya hak menguji materiil maka MA akan melampaui kewenangannya menegakkan peraturan perundangan dan akan menimbulkan kekosongan hukum.
Kewenangan Mahkamah Agung, antara lain:
- Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yang memegang kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
- Memiliki weweang banding, pengujian peraturan undang-undang dibawah UU tersebut
- Mengusulkan tiga anggota hakim konstitusi
- Memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Tentang MK diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, yaitu:
- Ayat (1)
“ MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.”
- Ayat (2)
“ MA wajib menberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ Walpres menurut UUD. “
- Ayat (3)
“ MK memiliki sembilan orang anggota hakim konstitusi, yang ditetapkan oleh Presiden yang masing – masing diajukan tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden. “
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)
- Mengadili pada Uji pertama dan terakhir dari Undang-Undang Dasar,
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan konstitusi,
- Pembubaran partai politik,
- Memberi titik terang tentang perselisihan hasil pemilu.
Selain itu, Mahkamah juga diminta untuk memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa Mahkamah berhubungan dengan semua instansi yang bekerja di bawah prosedur negara bahwa jika ada sengketa antar lembaga negara atau dalam hal proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara di MK
7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan dalam UUD 1945 diatur di dalam Pasal 23E – 23G.Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk tanggal 1 Januari 1947 berdasarkan Penetapan Pemerintah 1946 No. 11/UM.Presiden RI menetapkan berdirinya BPK.
Dalam reformasi dewasa ini salah satu hal yang snagat penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara adalah pengelolaan keuangan negara secara transparan.Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPRD dan DPD, sesuai dengan kewenangannya Pasal 23E ayat (2).Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ Badan sesuai dengan UU Pasal 23E ayat (3).Dalam reformasi ini, peran BPK sangat penting karena salah satu agenda utama dalam reformasi adalah memberantas KKN.Oleh karena itu, sistim pemeriksa keuangan negara melalui BPK ini harus benar-benar mampu membersihkan praktek – praktek korupsi.
Wewenang Anggota BPK
- Anggota BPK dipilih dengan mempertimbangkan Parlemen DPD.
- Kewenangan untuk mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan (APBN) dan daerah (APBD) dan menyajikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
- Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Mengintegrasikan peran BPK sebagai lembaga pengawas departemen yang bersangkutan internal BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24 Aayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon yang diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk disetujui. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman.
Ketentuan ini bahwa posisi adalah posisi kehormatan bahwa hakim harus dihormati, dilindungi, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat independen.
Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY terkait dengan fungsi hanya mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, sementara mengusulkan pengangkatan hakim lainnya, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi tidak terkait dengan KY.
Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial memiliki kewenangan:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk disetujui.
- Menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku hakim.
- Menetapkan Kode dan / atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
- Mempertahankan dan menegakkan pelaksanaan Kode dan / atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas Komisi Yudisial
Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 18 tahun 2011, dalam otoritas olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial memiliki tugas:
- Menjalankan pendaftaran calon hakim agung
- Menjalankan seleksi terhadap calon hakim agung
- Penetapan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Hubungan Antar Lembaga Negara
Berikut ini terdapat beberapa hubungan lembaga pemerintah negara indonesia, terdiri atas:
- Hubungan antara Presiden dengan MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan UUD 1945 ( Pasal 1 ayat 2 ), disamping DPR dan Presiden. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 bahwa baik Presiden maupun MPR dipilih langsung oleh rakyat, Pasal 2 ayat (1) dan pasal 6A ayat (1). Berbeda dengan kekuasaan MPR memurut UUD 1945 sebelum amandemen 2002 yang memiliki kekuasaan tertinggi dan mengangkat serta memberhentikan Presiden dan/wakil presiden.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen 2002, maka Presiden dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya baik karena permintaan sendiri atau karena tidak dapat melakukan kewajibannya maupun diberhentikan oleh MPR.
Pemberhentian Presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir, hanya mungkin dilakukan jikalau Presiden sungguh-sungguh telah melanggar hukum berupa (Pasal 7A) :
- Penghianatan terhadap negara
- Korupsi
- Penyuapan
- Tindak pidana berat lainnya
- Perbuatan tercela
- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau walpres
Tentang pemberhentian Presiden dan/ walpres ini di atur lebih lanjut oleh UU No 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/ Walpres.
- Hubungan antara Presiden dengan DPR
Presiden dan DPR sama-sama memiliki tugas antara lain :
- Membuat UU ( Pasal 5 ayat 1, 20 dan 21 ), dan
- Menetapkan UU tentang APBN ( Pasal 23 ayat 1 ).
Membuat UU berarti menentukan kebijakan politik yang diselenggarakan oleh Presiden (Pemerintah). Menetapkan Budget negara pada hakekatnya berarti menetapkan rencana kerja tahunan.DPR melalui Anggaran Belanja yang telah disetujui dan mengawasi pemerintah dengan eksekutif.Di dalam pekerjaan untuk membuat UU, maka lembaga-lembaga negara lainnya dapat diminta pendapatnya.
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAPBN, maka di dalam pelaksanaannya DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah.Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekuensi yang wajar (logis), yang pada hakikatnya mengandung arti bahwa Presiden bertanggungjawab kepada DPR dalam arti partnership.
Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, dan dengan pengawasan tersebut maka terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk selalu bermusyawarah dengan DPR tentang masalah-masalah pokok dari negara yang menyangkut kepentingan rakyat dengan UUD 1945 sebagai landasan kerjanya.
Hal ini tetap sesuai dengan penjelasan resmi UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden harus tergantung kepada Dewan.Sebaliknya, kedudukan DPR adalah kuat, Dewan ini tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Oleh karena seluruh anggora DPR merangkap menjadi anggota MPR, maka DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden, dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh-sungguh melanggar Pidana atau konstitusi maka Majelis itu dapat melakukan sidang istimewa untuk melakukan impechment.
Bentuk kerjasama DPR dan Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.Presiden harus memperhatikan, mendengarkan, berkonsultasi dan dalam banyak hal, memberikan keterangan-keterangan serta laporan-laporan kepada DPR dan meminta pendapatnya.Dengan adanya kewenangan DPR, maka sepanjang tahun terjadi musyawarah yang diatur antara pemerintah dan DPR, dan DPR mempunya kesempatan untuk mengemukakan pendapat rakyat secara kritis terhadap kebijaksanaan dan politik pemerintah.
Apabila DPR menganggap Presiden melanggar melanggar Haluan Negara, maka DPR menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden.Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR tersebut, maka DPR menyampaikan memorandum yang kedua.Apabila dalam kurun waktu satu bulan memorandum yang ke dua tidak diindahkan oleh Presiden, maka DPR dapat meminta MPR mengadakan sidang istimewa untuk mengadakan impeachment.
Selain hubungan-hubungan diatas, Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Jadi dalam hubungan Presiden dengan DPR, tidak dikenal sistem oposisi seperti dalam sistem Parlementer, tetapi ada sistem koreksi yang konstruktif karena antara Presiden dan DPR terdapat hubungan kerja yang erat.
Daftar Pustaka:
- H.R, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Rajawali Pers.
- S.H., Joeniarto. 1974. Selayang Pandang Tentang Sumber – Sumber Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
- S.H., Kansil C.S.T., Drs., Prof., dan Christine S.T. Kansil,. S.H., M.H. 2002.Hukum Tata Negara Republik Indonesia.Jakarta : Rineka Cipta.
- S.H., Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim S.H. 1981. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta : Sinar Bakti.
- S.H., Sri Soemantri, Dr. Prof. 1993. Tentang Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
- Miriam Budiardjo, Prof. 2000. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
- M.S., Kaelan, Dr. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
- M.S.i., Sunarso, Drs. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Bogor : Yudistira.
- S.H., Sumantri, Sri. 1969. _____ . : alumni.
Demikianlah pembahasan mengenai Lembaga Negara Indonesia – Pengertian, Nama, Tugas, Kewenangan dan Hubungan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂