Letak Wilayah Indonesia
Batas-batas wilayah laut dan darat negra republik Indonesia
Luas wiayah Indonesia secara keseluruhan adalah 9.790.754 km2. Luas itu terdiri atas daratan 1.890.754 km2 dan luas perairan 7.900.000 km2. Berdasarkan perbandingan luas daratan dan perairan, ternyata Indonesia memiliki wilayah laut yang lebih luas dari pada daratan. Oleh karena itu, sudah selayaknya Idonesia menaruh perhatian besar terhadap laut dengan kekayaan alam di dalamnya. Luas w ilayah perairan Indosnesia pada awalnya tidak seluas itu, tetapi kemudian berkembang dari masa ke masa berkat perjuangan para pendiri Republik Indonesia.
Pada zaman penjajahan belanda, wilayah perairan Nusantara ditetapkan 3 mil atau 4,827 km (1 mil = 1,609 km), dihitung dari garis laut pada saat sedang surut. Akibatnya, di perairan Nusantara terdapat banyak wilayah laut bebas di antara pulau-pulau. Hal ini merugikan bangsa Indonesia karena kapal asing bisa bebas berlalu lalang dan mengambil sumber daya laut di situ.
Perkembangan Wilayah Teritorial Laut
Masalah tersebut mendiring lahirnya gagasan dalam perkembangan luas perairan Indonesia. Pemerintah Indonesia mengambil sikap pencetusan gagassan Wawasan nusantara dalam bentuk “Deklarasi Djuanda”. Deklarassi ini dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957. Inti dari Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Contoh Dataran Tinggi
-
Laut dan perairan di antara pulau-puau menjadi pemersatu karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lainnya.
-
Penarikan garis lurus pada titik terluar dari pulau terluar untuk menentukan wilayah perairan Indonesia.
-
Batas-batas wilayah Indonesoa diukur sejauh 12 mili dari garis dasar pantai pulau terluar.
Konsep wilayah perairan laut Indonesia kemudian diperkuat oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 1960. Berkat upaya dan perjuangan tersebut, akhirnya Deklarasi Djuanda mendapat pengakuan dinia Internasional di Jamaika tahun 1980. Pada konvensi hukum laut ini diakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang meliputi perairan Nusantara, luas wilayah, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diakui. Undang-Undang perairan No. 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia.
Batas Zona Tambahan
Pengertian Zona Tambahan adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di Zona tambahan ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran terhadap bea cukai, fiskal, imigrasi dan perikanan.
Pengertian Zona Tambahan menurut J.G Starke adalah suatu jalur perairan yang berdekatan dengan batas jalur maritim atau laut teritorial, namun tidak termasuk kedaulatan negara pantai, tetapi dalam zona ini negara pantai memiliki kewewenangan melaksanakan hak-hak pengawasan tertentu untuk mencegah terjadinya pelaggaran peraturan perundang-undangan saniter, bea cukai, fiskal, pajak dan juga imigrasi di wilayah laut teritorialnya. Batas zona tambahan sepanjang 12 mil atau tidak melebihi 24 mil dari garis pangkal.
Dalam pasal 24 angka (1) UNCLOS III mengenai Zona tambahan, dinyatakan bahwa suatu zona dalam laut lepas yang bersambungan dengan laut teritorial negara pantai itu memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan yang dibutuhkan untuk :
- Mencegah pelanggaran perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah bea cukai, perpajakan, keimigrasian dan kesehatan.
- Kewenangan untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran atau peraturan-peraturan perundang-undangannya tersebut di atas.
Di dalam ayat 2 ditegaskan tentang lebar maksimum dari zona tambahan tidak boleh melampaui dari 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Hal ini berarti bahwa zona tambahan tersebut hanya mempunyai arti bagi negara-negara yang mempunyai lebar laut teritorial yang kurang dari 12 mil laut berdasarkan konvensi Hukum Laut Jenewa tahun 1958 dan sudah tidak berlaku lagi setelah adanya ketentuan baru dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Menurut pasal 33 angka 2 Konvensi Hukum Laut tahun 1982, zona tambahan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial itu diukur.
Batas Laut Teritorial
Pengertian Laut Teritorial adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi dari 12 mil laut. Dalam laut teritorial ini kedaulatan negara penuh termasuk atas ruang udara di atasnya. Hak lintas damai diakui bagi kapal-kapal asing yang melintas.
Pengertian Hak Lintas Damai Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 adalah hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai. Pelaksanaan hak lintas damai haruslah :
Baca Juga :Karakteristik Benua Afrika
-
harus tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan politik negara pantai.
-
harus tidak melakukan latihan militer atau sejenisnya tanpa seizin negara pantai.
-
harus tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
-
harus tidak melakukan tindakan propaganda yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
-
harus tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apa pun termasuk kapal militer.
-
harus tidak melakukan bongkar muat komoditas, penumpang, mata uang yang melanggar aturan, perpajakan, imigrasi dan hukum negara pantai.
-
harus tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan pencemaran.
-
harus tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan.
-
harus tidak melakukan kegiatan penelitian.
-
harus tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ke sistem komunikasi negara pantai.
-
kapal-kapal selam yang melakukan lintas damai harus menampakkan dirinya di permukaan serta menunjukkan bendera negaranya.
Hak lintas damai adalah hak bagi kapal asing sehingga merupakan kewajiban bagi negara pantai untuk memberikannya. Dalam UU No. 43 Tahun 2008, pemerintah Indonesia memiliki wewenang memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sekian pembahasan pengertian ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), pengertian Zona Tambahan dan pengertian Laut Teritorial, semoga tulisan saya mengenai pengertian ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), pengertian Zona Tambahan dan pengertian Laut Teritorial dapat bermanfaat.
Upaya Pelstarian laut di Indonesia
Sebagian besar wilayah Indonesia berupa perairan atau laut. Oleh karena itu, laut merupakan sumber daya alam penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Di laut terdapat sumber daya alam hayati seperti ikan, hewan laut, serta tumbuhan laut. Di laut juga terdapat sumber daya alam non hayati, seperti garam, mineral, serta barang tambang lainnya yang terdapat di bawah dasar laut.
Sumber daya alam yang terkandung di laut merupakan kekayaan bagi bangsa Indonesia. Kita perlu memanfaatkan nya untukkepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, kita harus berhati-hati dalam pemanfaatannya. Kekayaan sumber daya laut perlu diperhatikan. Bagaimana cara melestarikannya?. Berikut ini beberapa contohnya.
-
Cara dan alat tangkap ikan dan hewan laut yang ramah llingkungan, seperti:
- Penggunaan jaring yang lubangnya cukup besar agar ikan-ikan yang masih kecil tidak terjaring.
- Pelarangan penggunaan bahan peledak, aliran listrik (setrum), dan racun,
- Pelarangan pembuangan limbah berbahaya ke laut
- Perlindungan terhadap hewan tertentu
- Pengupayaan terbentuknya lingkungan laut yang dapat melestarikan komunitas laut, misalnya :
-
Melestarikan trumbu karang dan membuat rumpon (tumpukan batu-batu atau benda-benda bekas, seperti becak dan ban) sebagai tempat perkembangbiakan dan perlindungan dan hewan laut.
-
Membudidayakan rumput laut. Selain untuk dikonsumsi, berguna sebagai tempat berlindung dan berkembangbiak ikan-ikan kecil.
-
Menanam pohon bakau di sepanjang pantai. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari pengikisan pantai. Selain itu, akar-akar tunjang pohon bakau berguna sebagai tempat berkembangbiak dan berlindung ikan-ikan kecil dan hewan laut lainnya.
Baca Juga :Karakteristik Benua Antartika
Batas Laut Indonesia Dengan Negara Tetangga
- Indonesia-Malaysia
Garis batas laut wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah garis yang menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977.
Berdasarkan UU No 4 Prp tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka.
Pada Agustus 1969, Malaysia juga mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya menjadi 12 mil laut, diukur dari garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone). Sehingga timbul persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di Selat Malaka (di bagian yang sempit) atau kurang dari 24 mil laut. Adapun batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969.
Atas pertimbangan tersebut, dilaksanakan perundingan (Februari-Maret 1970) yang menghasilkan perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat tersebut ditetapkan berdasarkan Garis Pangkal masing-masing negara.
Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut 1958.
MoU RI dengan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 yang menetapkan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai acuan titik dasar dalam penarikan Garis Pangkal jelas jelas merugikan pihak Indonesia, karena median line yang diambil dalam menentukan batas landas kontinen kedua negara tersebut cenderung mengarah ke perairan Indonesia.
Tidak hanya itu, Indonesia juga belum ada kesepakatan dengan pihak Malaysia tentang ZEE-nya. Penentuan ZEE ini sangat penting dalam upaya pengelolaan sumberdaya perikanan masing-masing negara.
Akibat belum adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka, sering terjadi penangkapan nelayan oleh kedua belah pihak. Hal ini disebabkan karena Malaysia menganggap batas Landas Kontinennya di Selat Malaka, sekaligus merupakan batas laut dengan Indonesia. Hal ini tidak benar, karena batas laut kedua negara harus ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.
Berdasarkan kajian Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, batas laut Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka seharusnya berada di median line antara garis pangkal kedua negara yang letaknya jauh di sebelah utara atau timur laut batas Landas Kontinen. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang jarak antara kedua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
Baca Juga :Karakteristik Benua Australia
Jika ditinjau dari segi geografis, daerah yang memungkinkan rawan sengketa perbatasan dalam pengelolaan sumber-sumber perikanan adalah di bagian selatan Laut Andaman atau di bagian utara Selat Malaka.
- Indonesia-Singapura
Penentuan titik-titik koordinat pada Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura didasarkan pada prinsip sama jarak (equidistance) antara dua pulau yang berdekatan. Pengesahan titik-titik koordinat tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah.
Titik-titik koordinat itu terletak di Selat Singapura. Isi pokok perjanjiannya adalah garis Batas Laut Wilayah Indonesia dan laut wilayah Singapura di Selat Singapura yang sempit (lebar lautannya kurang dari 15 mil laut) adalah garis terdiri dari garis-garis lurus yang ditarik dari titik koordinat.
Namun, di kedua sisi barat dan timur Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura masih terdapat area yang belum mempunyai perjanjian perbatasan. Di mana wilayah itu merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura dan Malaysia.
Pada sisi barat di perairan sebelah utara pulau Karimun Besar terdapat wilayah berbatasan dengan Singapura yang jaraknya hanya 18 mil laut. Sementara di wilayah lainnya, di sisi timur perairan sebelah utara pulau Bintan terdapat wilayah yang sama yang jaraknya 28,8 mil laut. Kedua wilayah ini belum mempunyai perjanjian batas laut.
Permasalahan muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas. Untuk itu batas wilayah perairan Indonesia – Singapura yang belum ditetapkan harus segera diselesaikan, karena bisa mengakibatkan masalah di masa mendatang. Singapura akan mengklaim batas lautnya berdasarkan Garis Pangkal terbaru, dengan alasan Garis Pangkal lama sudah tidak dapat diidentifikasi.
Namun dengan melalui perundingan yang menguras energi kedua negara, akhirnya menyepakati perjanjian batas laut kedua negara yang mulai berlaku pada 30 Agustus 2010. Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Perundingan ini telah berlangsung sejak tahun 2005, dan kedua tim negosiasi telah berunding selama delapan kali.
Baca Juga :Jenis Awan
Dengan demikian permasalahan berbatasan laut Indonesia dan Singapura pada titik tersebut tidak lagi menjadi polemik yang bisa menimbulkan konflik, namun demikian masih ada beberapa titik perbatasan yang belum disepakati dan masih terbuka peluang terjadinya konflik kedua negara. Perbatasan Indonesia dan Singapura terbagi menjadi tiga bagian yaitu bagian tengah (disepakati tahun 1973), bagian Barat (Pulau Nipa dengan Tuas, disepakati tahun 2009) dan bagian timur (Timur 1, Batam dengan Changi (bandara) dan Timur 2 antara Bintan.
- Indonesia-Thailand
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan Thailand adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan ke arah Tenggara. Hal itu disepakati dalam perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Thailand tentang penetapan Garis Batas Dasar Laut di Laut Andaman pada 11 Desember 1973.
Titik koordinat batas Landas Kontinen Indonesia-Thailand ditarik dari titik bersama yang ditetapkan sebelum berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Karena itu, sudah selayaknya perjanjian penetapan titik-titik koordinat di atas ditinjau kembali.
Apalagi Thailand telah mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif dengan Royal Proclamation pada 23 Februari 1981, yang isinya; “The exclusive Economy Zone of Kingdom of Thailand is an area beyond and adjacent to the territorial sea whose breadth extends to two hundred nautical miles measured from the baselines use for measuring the breadth of the Territorial Sea”. Pada prinsipnya Proklamasi ZEE tersebut tidak menyebutkan tentang penetapan batas antar negara.
- Indonesia-India
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.
- Indonesia-Australia
Perjanjian Indonesia dengan Australia mengenai garis batas yang terletak antara perbatasan Indonesia- Papua New Guinea ditanda tangani di Jakarta, pada 12 Februari 1973. Kemudian disahkan dalam UU No 6 tahun 1973, tepatnya pada 8 Desember 1973).
Baca Juga :Contoh Populasi
Adapun persetujuan antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan batas-batas Dasar Laut, ditanda tangani paada 7 Nopember 1974. Pertama, isinya menetapkan lima daerah operasional nelayan tradisional Indonesia di zona perikanan Australia, yaitu Ashmore reef (Pulau Pasir); Cartier Reef (Pulau Ban); Scott Reef (Pulau Datu); Saringapatan Reef, dan Browse.
Kedua, nelayan tradisional Indonesia di perkenankan mengambil air tawar di East Islet dan Middle Islet, bagian dari Pulau Pasir (Ashmore Reef). Ketiga, nelayan Indonesia dilarang melakukan penangkapan ikan dan merusak lingkungan di luar kelima pulau tersebut.
Sementara persetujuan Indonesia dengan Australia, tentang pengaturan Administrative perbatasan antara Indonesia-Papua New Gunea; ditanda tangani di Port Moresby, pada 13 November 1973. Hal tersebut telah disahkan melalui Keppres No. 27 tahun 1974, dan mulai diberlakukan pada 29 April 1974. Atas perkembangan baru di atas, kedua negara sepakat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan MOU 1974.
- Indonesia-Vietnam
Pada 12 November 1982, Republik Sosialis Vietnam mengeluarkan sebuah Statement yang disebut “Statement on the Territorial Sea Base Line”. Vietnam memuat sistem penarikan garis pangkal lurus yang radikal. Mereka ingin memasukkan pulau Phu Quoc masuk ke dalam wilayahnya yang berada kira-kira 80 mil laut dari garis batas darat antara Kamboja dan Vietnam.
Sistem penarikan garis pangkal tersebut dilakukan menggunakan 9 turning point. Di mana dua garis itu panjangnya melebihi 80 mil pantai, sedangkan tiga garis lain panjangnya melebihi 50 mil laut. Sehingga, perairan yang dikelilinginya mencapai total luas 27.000 mil2.
Sebelumnya, pada 1977 Vietnam menyatakan memiliki ZEE seluas 200 mil laut, diukur dari garis pangkal lurus yang digunakan untuk mengukur lebar Laut Wilayah. Hal ini tidak sejalan dengan Konvensi Hukum Laut 1982, karena Vietnam berusaha memasukkan pulau-pulau yang jaraknya sangat jauh dari titik pangkal. Kondisi tersebut menimbulkan tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sebelah utara Pulau Natuna.
- Indonesia-Filipina
Berdasarkan dokumen perjanjian batas-batas maritim Indonesia dan Filipina sudah beberapa kali melakukan perundingan, khususnya mengenai garis batas maritim di laut Sulawesi dan sebelah selatan Mindanao (sejak 1973). Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan karena salah satu pulau milik Indonesia (Pulau Miangas) yang terletak dekat Filipina, diklaim miliknya.
Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).
Baca Juga :Terbentuknya Kepulauan Indonesia
- Indonesia-Republik Palau
Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan ± 500 km2.
Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan.
Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE.
- Indonesia-Timor Leste
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.
Batas Wilayah Darat Indonesia
- Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara
Hmm utara, berarti ada pulau Kalimantan. Di pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur) dan berarti Malaysia ini berbatasan dengan batas wilayah darat Indonesia. Kalau batas lautnya mencakup lima negara yaitu : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
- Batas wilayah Negara Indonesia bagian timur
Di bagian timur Indonesia, ada pulau Papua. Di wilayah timur ini, Papua berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik. Biar Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negaranya, maka kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas-batas wilayah darat maupun laut.
cellspacing=”0″> Batas wilayah Negara Indonesia bagian timur batas wilayah Indonesia di bagian timur Dari kesepakatan tersebut, maka disepakati kalau batas wilayah Indonesia di sebelah Timur yakni Provinsi Papua yang berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat : Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
- Batas wilayah Negara Indonesia bagian selatan
Kemudian kita lari ke sebelah selatan Indonesia. Untuk batas darat Indonesia, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Untuk batas lautnya, ada Perairan Australia dan Samudera Hinda.
Oiya sebelum tahun 1999, Timor Leste sempat menjadi wilayah Indonesia yang disebut Provinsi Timor Timur. Namun akhirnya pada tahun 1999 ia memisahkan diri dari Indonesia untuk menjadi negara sendiri.
- Batas wilayah Negara Indonesia bagian barat
Yang terakhir kita lanjut berlari ke barat, Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India.
Lho, gak ada yang berbatasan langsung sama daratannya nih? Gak ada sob. Secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tapi keduanya memiliki batas wilayah pulau dimana ada titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Pulau tersebut ialah Pulau Ronde (di Aceh) dan Pulau Nicobar (di India).
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), Pengertian Zona Tambahan dan Pengertian Laut Teritorial :
– Sefriani, 2011. Hukum Internasional (Suatu Pengantar). Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Demikian penjelasan artikel diatas tentang Letak Wilayah Indonesia – Pengertian, Batas, Pengaruh, Kondisi semoga bisa bermanfaat bagi pembaca setia kami