Pengertian Letter Of Credit
Letter Of Credit adalah sebuah surat pernyataan yang digunakan untuk transaksi internasional yang dimungkinkan eksportir bisa menerima transaksi tanpa harus menunggu kabar konfirmasi dari luar negeri atas barang yang dikirim ke pemesan di luar negeri.
LC diterbitkan oleh pihak issuing bank yang didasarkan atas adanya permintaan dari pembeli yang ditujukan terhadap penjual lewat advising bank. Pembeli menyatakan bahwa pihak issuing bank akan melakukan pembayaran senilai uang tertentu setelah semua syarat yang ada didalam LC terpenuhi. Issuing bank yaitu sebuah bank yang memberikan penawaran asosiasi kartu transaksi bermerek secara langsung ke pengguna.
LC juga biasa disebut dengan documentary credit atau kredit berdukumen. LC merupakan sebuah jasa dari bank yang ditujukan untuk masyarakat supaya arus barang baik pulau maupun antar negara menjadi lancar dan mudah.
Bank yang bersangkutan hanya bertanggung jawab atas penelitian dan pemrosesan dokumen barang. Dengan begitu, LC bukan jaminan atas barang yang dipesan sesuai permintaan importir atau tidak. Pihak bank akan melakukan pembayaran terhadap eksportir sesuai fakturnya apabila ia sudah memberikan dokumen kepada pihak bank.
Pengertian Letter of Credit Menurut Para Ahli
Beberapa ahli pernah menjelaskan mengenai definisi Letter of Credit. Berikut ini adalah arti Letter of Credit (L/C) menurut para ahli:
1. Pengertian Letter of Credit (L/C) Menurut Amir
Arti Letter of Credit menurut Amir adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan importir yang merupakan nasabah Bank tersebut. Surat itu ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang punya relasi dengan importir, di mana eksportir tersebut telah diberikan hak oleh importir untuk menarik wesel-wesel atas importir yang bersangkutan untuk sejumlah uang sesuai yang tertera pada surat.
Selanjutnya, pihak Bank akan memberikan jaminan untuk mengakseptasi wesel yang ditarik, dengan syarat sudah memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam L/C.
2. Pengertian Letter of Credit (L/C) Menurut Hartono
Definisi Letter of Credit (L/C) menurut Hartono adalah surat hutang-piutang atau surat tagihan, namun L/C merupakan perjanjian dua belah pihak (penjual dan pembeli) dimana pembayaran dilakukan oleh pembeli apabila penjual telah memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama.
3. Pengertian Letter of Credit (L/C) Menurut Bank Indonesia
Sedangkan menurut Bank Indonesia (BI), pengertian Letter of Credit (L/C) adalah janji issuing dari bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada eksportir sepanjang eksportir tersebut bisa memenuhi syarat dan juga kondisi Letter of Credit tersebut.
Fungsi Letter Of Credit
Adapun fungsi dari letter of credit yaitu:
- Letter of credit dapat digunakan sebagai media untuk menyelesaikan masalah kedua belah pihak (importir dan eksportir). Dengan kata lain, L/C bisa menjadi jaminan atas kelancaran proses pengiriman barang dan pembayaran barang tersebut sesuai
- Dengan adanya Leter of Credit, maka kedua pihak akan diuntungkan. Dari sisi importir, dijamin akan mendapatkan barang sesuai kesepakatan jual-beli. Sedangkan dari sisi eksportir dijamin akan menerima pembayaran, dengan catata harus memiliki dokumen pengiriman barang yang sesuai dengan L/C.
- Dalam Letter of Credit juga terdapat fasilitas kredit eksporti atau importi melalui perbankan. Artinya, L/C dapat digunakan sebagai fasilitas pembayaran di muka atau pembayaran dengan tenggang waktu
- Letter of Credit dapat dijadikan sebagai jaminan pembayaran atas kontraktor dengan L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan kontraktor/ peminjam digunakan sebagai jaminan khusus kepada pihak beneficiary jika tidak mematuhi kontraknya.
Pelaku Letter Of Credit
Berikut ini terdapat beberapa pelaku leeter of credit, terdiri atas:
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
- Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.
- Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.
Tata Cara Pembayaran dengan Litter of Credit
- Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
- Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Jenis Letter Of Credit
Adapun jenis letter of credit yaitu:
- Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
- Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
- Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
- Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
- Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
- Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
- Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
- Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Hambatan Letter of Credit dalam Bisnis
Letter of Credit tidak selalu menjadi jawaban atas permasalahan ekspor-impor. Kenyataannya, regulasi dalam L/C masih jadi penghambat dalam mengembangkan bisnis ke ranah internasional.
Dokumen-dokumen tidak serta merta bisa disediakan dalam waktu singkat, sedangkan pada bisnis barang habis pakai membutuhkan waktu singkat untuk segera mengirimnya. Ini perlu menjadi pemahaman bagi bisnis muda yang sedang berkembang untuk memahami sistem yang berlaku di Indonesia.
Demikianlah pembahasan mengenai Letter Of Credit – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Pelaku, Tata Cara, Jenis dan Hambatan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂
Baca Juga Artikel Lainnya :