Norma Adalah

Diposting pada

Norma Adalah – Pengertian, Agama, Kesopanan, Hukum Dan Contohnya – DosenPendidikan.Com – Secara umum pengertian norma merupakan pedoman perilaku untuk dapat melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma ialah suatu petunjuk atau juga patokan dalam perilaku yang benar dan pantas dilakukan saat berinteraksi sosial dalam suatu masyarkat.


Nilai dan Norma sosial memiliki perbedaan yang didasari yakni dalam norma sosial terdapat sanksi sosial baik penghargaan maupun hukuman untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma tersebut.

Pengertian Norma Menurut Para Ahli


Pengertian Norma

Norma adalah hasil dari ciptaan manusia sebagai makhluk sosial, awal mulanya norma terbentuk secara tidak sengaja dengan lama kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang terdapat dalam masyarakat berisi tata tertib atauran dan petunjuk standar yang memiliki perilaku yang sesuai atau wajar.


Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan kelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang dilakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Kepentingan tersebut disebut “kontak”.


  • Menurut Surojo Wignjodipuro, ada 2 macam kontak, yaitu :

  1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan- kepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
  2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan- kepentingan yang saling bertemu bersaing atau saling berlawanan. Misalnya, pemilik barang bertemu dengan pencuri.

Menyadari adanya perbedaan, manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindar atau melawan dan mengatasi bahaya- bahaya yang datang dari dalam maupun luar.


Tindakan manusia dalam interaksi social itu senantiasa didasari dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat, yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa.

  • Kata norma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001, Balai Pustaka :

  1. Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan berterima, setiap warga masyarakat harus menaati yang berlaku.
  2. Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
    Norma ini dijadikan pedoman untuk bertingkah laku, yang pada umumnya berisi perintah dan larangan.
  • Perintah, yaitu kewajiban seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat- akibatnya dipandang baik.
  • Larangan, yaitu kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat- akibatnya dipandang tidak baik.

Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Selain pengertian secara umum norma diatas ada juga pendapat dari para ahli yang mendefinisikan pengertian norma. Macam-macam pengertian norma ialah sebagai berikut.

  • Menurut John J. Macionis ( 1997 )

Pengertian norma menurutnya ialah segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku anggota masyarakat.


  • Menurut Broom Dan Selznic

Pengertian norma menurutnya ialah suatu rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai tujuan hidup yang sejahtera.

  • Menurut Antony Giddens ( 1994 )

Pengertian norma menurutnya ialah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.


  • Menurut Bellebaum

Pengertian norma menurutnya ialah sebuah alat untuk mengatur setiap individu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat tersebut.

  • Menurut E. Utrecht

Pengertian norma menurutnya ialah segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah.


  • Menurut Soerjono Soekanto

Pengertian norma menurutnya ialah sebuah perangkat dimana hal itu dibuat agar hubungan didalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.

  • Menurut AA. Nurdiaman

Pengertian norma menurutnya ialah suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.


  • Menurut Marvin E. Shaw

Pengertian norma menurutnya ialah peraturan segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan mengekalkannya keselarasan tingah laku yang seharusnya.

  • Menurut Robert M.Z. Lawang

Pengertian norma menurutnya ialah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.


  • Menurut Richard T. Schaefer & Robert P. Lamn

Pengertian norma menurutnya ialah standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.

  • Menurut Craig Calhoun

Pengertian norma menurutnya ialah aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

  • Menurut Isworo Hadi Wiyono

Pengertian norma menurutnya ialah suatu bentuk peraturan atau petunjuk hidup yang memberikan acuan-acuan perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.


Baca Juga : Pengertian Dan Penyebab Terjadinya Konflik Dalam Bermasyarakat


  • Menurut Bagja Waluyo

Pengertian norma menurutnya ialah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku.

  • Menurut Han Kelsen

Pengertian norma menurutnya ialah perintah yang tidak personal dan anonim ( an impersonal and anonymous “ command ” – that is the norm ).

  • Menurut A. Ridwan Halim

Pengerian norma menurutnya ialah segala peraturan baik tertulis maupun tidak yang pada intinya merupakan suatu peraturan yang berlaku sebagai acuan atau pedoman yang harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat.


Fungsi Norma

Norma memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan di masyarkat. Fungsi-fungsi norma tersebut ialah sebagai berikut.

  • Untuk mengatur tingkah laku masyarakat sesuai nilai yang berlaku.
  • Dapat membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.
  • Dapat menciptakan ketertiban dan keadilan dalam lingkungan masyarakat.
  • Sebagai dasar memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang terdapat dalam norma.

Ciri-Ciri Norma

Norma memiliki beberapa ciri-ciri yang terdapat dalam masyarakat, ciri-ciri norma sosial ialah sebagai berikut.

  • Secara umumnya tidak tertulis
  • Merupakan hasil dari kesepakatan
  • Masyrakat merupakan pendukung yang menaatinya
  • Melanggar norma sosial mendapatkan sanksi atau hukuman
  • Menyesuaikan dengan perubahan sosial sehingga dapat dikatakan bahwa norma sosial dapat mengalami perubahan.
  • Dibuat secara sadar.

Baca Juga : Struktur Sosial Adalah


Macam- Macam Norma

Macam- Macam Norma


Norma Agama

  • Norma agama

Peraturan hidup yang diterima masyarakat sebagai perintah- perintah, larangan- larangan, serta anjuran- anjuran yang berasal dari Tuhan melalui para nabi.

  • Bersifat

Umum dan universal serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.

  • Tujuan

Untuk mencapain suatu kehidupan yang beriman sesuai dengan agama yang diantunya.

  • Sanksi

Diberikan oleh Tuhan diakhirat sesuai dosa- dosa yang diperbuatnya.


Apabila norma agama ini dapat diterapkan dengan baik, maka tujuan hidup manusia untuk sejahtera, aman dan damai akan dapat terwujud dengan baik. Menerapkan norma agama dianggap sebagai kewajiban dari umat beragama, untuk berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Norma Kesusilaan

  • Norma kesusilaan

Norma yang bersumber dari hati nurani (batin) manusia, agar manusia selalu berbuat kebaikan dan tidak melakukan perbuatan yang tercela.

  • Bersifat

Universal, yakni dapat diterima oleh seluruh umatmanusia, dimanapun, dan kapanpun juga.

  • Tujuan

Untuk mewujudkan keharmonisan hubungan antara manusia.

  • Sanksi

Rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya.


Contoh norma kesusilaan, antara lain :

  1. Jujur dalam perkataan dan perbuatan
  2. Menghormati sesama manusia
  3. Membantu orang lain yang membutuhkan
  4. Tidak mengganggu orang lain
  5. Mengembalikan hutang

Baca Juga : Stratifikasi Sosial


Norma Kesopanan

  • Norma kesopanan: norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu
  • Bersifat : khusus, terbatas, dan lokal.
  • Tujuan : untuk mengatur tingkah laku masyarakat yang ada disekitarnya.
  • Sanksi : tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat, berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dari pergaulan serta dipermalukan.

Contoh norma kesopanan, antara lain :

  1. Orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua
  2. Mempersilakan wanita duduk, jika bus atau kereta telah penuh
  3. Mengetuk pintu jika bertamu
  4. Gotong royong untuk kepentingan bersama
  5. Mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara

Norma Hukum

  • Norma hukum : peraturan- peraturan tertulis yang timbul dari hokum (kaidah hukum) yang dibuat oleh penguasa, isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat- alat negara.
  • Bersifat : tegas dan memaksa
  • Tujuan : menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Sanksi : denda dan hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati)

Contoh norma hukum, antara lain :

  1. Peraturan lalu lintas
  2. Aturan hukum pidana (KUH Pidana)
  3. Aturan hukum pajak
  4. Hukum tata negara
  5. Hukum administrasi Negara

Baca Juga : Interaksi Sosial Asosiatif


Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial

  • Norma Hukum :

  1. Aturannya pasti (tertulis)
  2. Mengikat semua orang tidak tertulis
  3. Memiliki alat penegak hokum
  4. Dibuat oleh penegak hukum
  5. Bersifat memaksa
  6. Bagi yang melanggar berat sanksinya

  • Norma Sosial

  1. Kadang aturannya tidak pasti dan
  2. Ada/tidaknya alat penegak tidak pasti
  3. Dibuat oleh masyarakat
  4. Bersifat tidak terlalu memaksa
  5. Sanksinya ringan

Norma- norma tersebut diatas memiliki hubungan yang sangat erat antara satu dengan yang lainnya, saling mengisi. Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum, juga diatur oleh norma- norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta kaidah- kaidah lainnya. Kaidah- kaidah itu mengikat (dipatuhi oleh anggota masyarakat dimana kaidah itu berlaku), saling mengisi (mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat), dan saling memperkuat.


  • Kelompok Norma

  1. Kelompok pertama : norma agama, kesusilaan, kesopanan
  2. Kelompok kedua : norma hukum

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua memiliki persamaan dan perbedaan :


  1. Persamaan : baik kelompok pertama maupun kedua sama- sama merupakan pedoman dalam bersikap dan berbuat dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat mewujudkan harapan kita bersama.
  2. Perbedaan : pada kelompok pertama sanksi bersifat tidak dipaksakan, tergantung kesadaran moral pribadi masing- masing, untuk memahami dan meyakini ajaran agamanya, serta kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada kelompok kedua sanksinya bersifat tegas dan dapat dipaksakan, berupa denda maupun hukuman fisik.

Baca Juga : Fungsi Lembaga Keluarga


Tuntunan Tingkah Laku Dalam Menjunjung Tinggi Norma Dalam Kehidupan

Menjunjung tinggi norma hendaknya selalu dilaksanakan dalam kehidupan sehari- hari, adapun contohnya :

  • Lingkungan keluarga :
  1. Hormat dan patuh pada orang tua
  2. Membantu orang tua dalam tugas rumah tangga
  3. Saling menyayangi dan member dukungan

  • Lingkungan Sekolah :
  1. Patuh pada tata tertib sekolah
  2. Melaksanakan tugas sekolah dengan baik
  3. Hormat dan patuh pada guru
  • Lingkungan Masyarakat :
  1. Menjaga tata karma dan sopan santun
  2. Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
  3. Membantu tetangga yang terkena musibah

Agar norma- norma yang ada dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan adanya tuntunan mulai dari keluarga, misalnya membiasakan untuk hidup teratur, tertib, dan baik. Di lingkungn sekolah misalnya dengan pembiasaan, penyadaran, memberikan contoh, pengawasan dengan perintah dan larangan, ganjaran dan hukuman. Tuntunan tingkah laku pada umumnya dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.


Baca Juga : Pengertian Psikologi Dan Metode Pelaksanaanya Lengkap Serta Karakteristiknya


Tingkatan Norma

Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat :

  • Cara (usage)

Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.


  • Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.


  • Tata kelakuan (Mores)

Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.


Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.

  • Adat istiadat (Custom)

Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.,upacara adat ( misalnya di Bali )


  • Norma Hukum ( laws )

Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.


Contoh :

  1. Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
  2. Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
  3. Taat membayar pajak
  4. Menghindari KKN atau korupsi kolusi dan nepotisme

Demikianlah pembahasan mengenai Norma Adalah – Pengertian, Agama, Kesopanan, Hukum Dan Contohnya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂