Norma Hukum
Norma Hukum Adalah – Pengertian, Sanksi, Sumber, Jenis & Contoh – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Norma Hukum yang dimana dalam hal ini meliputi usur, contoh dan kelompok, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak pemaparan selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).
Yang dinamakan dengan norma hukum ialah suatu aturan yang diciptakan oleh negara atau dikatakan juga sebagai alat-alat perlengkapan negara dan juga berlakuknya hukum tersebut bisa dipaksakan oleh alat-alat negara, seperti polisi, jaksa dan hakim.
Pengertian lain dari norma hukum ialah segala macam aturan hidup yang diciptakan oleh negara atau lembaga maupun organisasi tertentu. Atau dengan kata lain dapat dikatakan, norma hukum ialah segala macam aturan yang diciptakan oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum mempunyai sifat memaksa dan juga mengikat. Mengikat artinya segala macam peraturan yang ada didalam norma hukum berlaku kepada setiap orang atau masyarakat dan memaksa artinya segala macam peraturan hukum yang telah dibuat harus dipatuhi oleh siap pun juga.
Baca Juga : Pengertian Dan Dampak Negatif Korupsi
Unsur-Unsur Norma Hukum
Adapun unsur-unsur norma hukum yang diantaranya yaitu:
- Terdapat aturan-aturan yang berhubungan tentang tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
- Peraturan tersebut diciptakan oleh badan-badan resmi negara yang berwenang.
- Peraturan tersebut mempunyai sifat yang memaksa.
- Jika da yang melanggar akan dikenai sanksi yang tegas dan memaksa.
Contoh Norma Hukum
Adapun beberapa contoh dari norma hukum yang diantaranya sebagai berikut:
- Peraturan lalu lintas.
- Peraturan hukum pajak.
- Peraturan hukum pidana “KUH Pidana”.
- Hukum tata negara.
- Hukum administrasi negara.
- Tidak terlambat masuk sekolah.
- Tidak membolos sekolah.
- Dan lain sebagainya.
Kelompok Dalam Norma Hukum
Adapun kelompok-kelompok dalam norma hukum yang diantaranya yaitu:
-
Dilihat Dari Segi Hubungan Yang Diatur
- Hukum publik merupakan hukum yang isinya mengatur tentang hubungan antara negara dengan warga negara misalnya: HTN, HTUN, Hukum Pidana.
- Hukum privat merupakan hukum yang isinya mengatur hubungan antara warna negara dengan negara misalnya: hukum perdata dan juga hukum dagang.
-
Dilihat Dari Segi Aturannya
- Hukum material merupakan hukum yang isinya mengenai peraturan-peraturan mengenai sebuah perbuatan dan sanksi atau konsekuensinya misalnya: KUHP, KUH Perdata.
- Hukum formal merupakan hukum yang isinya mengenai peraturan-peraturan tentang cara penerapan hukum material misalnya: KUHAP. KUHA Perdata.
-
Dilihat Dari Segi Ruang Lingkup Berlakunya
- Hukum constitutum “hukum positif” merupakan hukum yang berlaku saat ini atau sekarang untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Ada ahli hukum yang menamakan hukum constitutum ini sebagai “tata hukum”.
- Hukum constituendum merupakan sebuah hukum yang diharapkan bisa berlaku pada waktu yang akan datang atau masa depan.
- Hukum asasi “hukum alam” merupakan sebuah hukum yang berlaku dimana saja dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang ada di muka bumi ini.
Baca Juga : Pengertian Fungsi Dan Tujuan Wawasan Nusantara
Ciri-ciri norma hukum:
- Adanya perintah dan atau larangan.
- Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali.
Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:
- Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
- Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
- Aturan itu bersifat memaksa.
- Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.
Pengelompokkan norma hukum
-
Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
1. hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
2. hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).
-
Ditinjau dari segi isi aturannya
1. hukum material: berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
2. hukum formal: berisi aturan tentang cara penerapan hukum material. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata
-
Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
1. hukum nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll
2. hukum internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional.
-
Ditinjau dari segi saat berlakunya
- hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum constitutum (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”
- hukum constituendum. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
- hukum asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Baca Juga : Pengertian Azas Ketahanan Nasional Indonesia Menurut UUD
Tujuan hukum
Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum:
- Menurut Geny: hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
- Menurut Jeremy Bentham: hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
- Menurut DR. L.J. Apeldoorn: hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
- Menurut Mr. Van Kant: hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agarkepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Perihal Norma Hukum
Norma atau kaidah merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tataaturan yang berisi kebolehan, anjuran dan perintah. Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Dalam perkembangannya norma diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seorang untuk bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat, jadi inti suatu norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi.
Dalam bukunyab “Perihal Kaidah Hukum”, Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka mengemukakan bahwa, kaedah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman unruk berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup. Apabila ditinjau dari hakikatnya, maka kaedah merupakn perumusan suatu pandangan (oordel) mengenai perikelakuan atu sikap tindak.
Apabila ditinjaau dari segi etimologinya, kata norma itu sendiri berasal dari bahasa latin, sedangkan kaedah berasal dari bahasa arab. Norma berasal dari kata nomos yang berti nilai kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum. Sedangkan kaidah dalam bahsa arab qo’idah berarti ukuran atau nilai pengukur. Jika pengertian norma atau kaedah sebagai pelembagaan itu dirinci, kaedah atau norma yang dimaksud dapat berisi:
- Kebolehan atau yang dalam bahasa arab disebut ibahah, mubah.
- Anjuran positif untuk melakukan sesuatu atau dalam bahasa arab disebut sunnah.
- Anjuran negatif untuk tidak mengerjakan sesuatu atau dalam bahsa arab disebut makruh.
- Perintah positif untuk melakukan sesuatu atau kewajiban (obligattere)
- Perintah negatif untuk tidak melakukan sesuatu.
Baca Juga : Pengertian Asas Kewarganegaraan Indonesia Menurut UUD
Dalam teori yang dikenal dalam dunia barat, norma-norma tersebut biasanya hanya digambarkan atas tiga macam saja yaitu, obligattere, prohibere, permittere. Akan tetapi di Indonesia dengan meminjam teori hukum fiqih, menurut Profesor Hazairin, norma terdiri atas lima macam, yaitu:
- Halal atau mubah (permittere)
- Sunah
- Makruh
- Wajib (obligattere)
- Haram (prohibere)
Dalam sistem ajaran islam, kelima kaedah tersebut sama-sama disebut sebagai norma agama. Akan tetapi jika diklasifikasikan, ketiga sistem norma agama (dalam arti sempit) sistem norma hukum dan sistem norma etika (kesusilaan) dapat saja dibedakan satu sama lain. Norma etika dapat dikatakan hanya menyangkut kaidah mubah (permittere), sunnah dan makruh saja, sedangkan norma hukum berkaitan dengan kaedah mubah (permittere, mogen) kewajiban atau suruhan (obligattere, gebot) dan larangan (prohibere, verbod).
Kaidah kesusilaan yang dipahami sebagai etika dalam arti sempit hanya dapat dimengerti sebagai kaedah yang timbul dalam kegidupan peribadi (internal life). Karena itu, kaedah semacam itu disebut juga dengan kesusilaan peribadi.
Norma hukum dapat dibentuk secara tertulis maupun tidak tertulis oleh lembaga-lembaga yang berwenang membentuknya, sedangkan norma-norma moral, adat, agama, dan lainnya, terjadi secaratidak tertulis tetapi tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat.
Kaidah atau norma hukum mempunyai sumber legitimasi dan sumber kekuatan mengikat pada adanya norma hukum yang lebih tinggi, yang dijabarkan dalam kaidah hukum yang lebih rendah, yang dilakukan oleh badan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang berhak memaksakan akibat atau sanksi terhadap suatu pelanggaran norma hukum, diluar kehendak orang itu. Dengan demikian terdapat alat-alat kekuasaan untuk memaksakan ketaatan terhadap norma hukum. Dari sudut asal-usul, sesuai dengan pendirian aliran positivisme, maka kaidah hukum tersebut merupakan kehendak pemegang kekuasaan, yang dituangkan dalam bentuk perundang-undangan.
Tindakan kemauan atau kehendak yang dirumuskan menjadi norma, agar menjadi sah keberadaannya mensyaratkan adanya satu badan yang mempunyai kekuasaan atau kewenangan untuk itu, sebagaimana sering dikatakan bahwa “tiada imperatif tanpa seorang (suatu) imperator, tiada komando tanpa seorang komandan. Akan tetapi kaidah atau norma hukum adat dan kebiasaan, sebagaimana menjadi kenyataan pengalaman kita sendiri merupakan norma yang sangat berbeda dilihat dari segi asal-usul kelahirannya. Ia lahir dan berkembang dalam pergaulan hidup kemasyarakatan sendiri, yang berwujud dalam keputusan-keputusan primus inter-pares dalam penyelesaian sengketa yang dihadapkan kepadanya. Hukum itu tidak dibuat secara artifisial melainkan di temukan dalam relung jiwa rakyatnya.
Baca Juga : 5 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
Statika dan Dinamika Sistem Norma
Hans Kelsen mengemukakan adanya dua sitem norma, yaitu sistem noram yang statik (nomostatics) dan sistem norma yang dinami (nomodynamics).
Sistem norma yang statik adalah sistem yang melihat ‘isi’ norma. Menurut sistem norma yang statik, suatu norma hukum dapat ditarik menjadi norma-norma khusus. Sistem norma yang dinamik adalah sitem norma yang dilihat dari berlakunya suatu norma.
Perbedaan Norma Hukum dan Norma Lainnya
Diantara perbedaanya adalah sebagai berikut:
- Suatu norma hukum itu bersifat heteronom, dalam arti bahwa norma hukum itu datangnya dari luar diri seseorang. Sedangkan norma hukum lainnya bersifat otonom, dalam arti norma itu datangnya dari dalam diri seseorang.
- Norma hukum dapat didekati dengan sanksi pidana maupun sanksi secara fisik, sedangkan norma lainnya tidak dapat didekati oleh sanksi pidana maupun pemaksa secara fisik.
- Dalam norma hukum sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksankan oleh parat negara misalnya polisi, jaksa, hakim, sedangkan terhadap pelanggaran norma-norma lainnya sanksi itu datangnya dari diri sendiri, misalnya ada perasaan bersalah, perasaan berdosa.
Norma Hukum Umum-Individual dan Norma hukum Abstrak-Konkreet
-
Norma Hukum Umum dan Individual
Norma hukum umum adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak (addressatnya) umum dan tidak tertentu. Umum disini dapat berarti suatu bahwa peraturan itu ditujukan untuk semua orang. Norma hukum ini sering dirumuskan dengan, barang siapa, setiap orang, setiap warga negara, dll.
Norma hukum individual adalah suatu norma hukum yang ditujukan pada seseorang, beberapa orang atau banyak orang yang telah tertentu, sehingga norma hukum yang individual dapat dirumuskan sebagai berikut: Para pengemudi bis kota Mayasari Bakti jurusan Blok M – Rawamangun yang beroperasi pada jam 7.00 sampai jam 8.00 pagi pada tanggal 1 Oktober 2006 … dst
-
Norma Hukum Abstrak dan Norma Hukum Konkret
Norma hukum abstrak adalah norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret. Norma hukum abstrak ini merumuskan suatu perbuatan itu secara abstrak. Norma hukum konkret adalah suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu lebih nyata (konkret).
Dari sifat-sifat norma hukum umum-individual dan norma hukum yang abstrak-konkret, terdapat empat paduan kombinsai dari norma-norma tersebut, yaitu:
Baca Juga : Pengertian, Unsur Dan Ciri – Ciri Negara Hukum Menurut Pakar Hukum
- Norma hukum umum-abstrak
- Norma hukum umum-konkret
- Norma hukum individula-abstrak
- Norma hukum individula konkret
-
Norma hukum umum-abstrak
Adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannya masih bersifat abstrak. Dapat dirumuskan sebgai berikut:
- Setiap warga negara dilarang mencuri
- Setiap orang dilarang membunuh sesemanya
- Norma hukum umum-konkret
Adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannya sudah tertentu. Dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Setiap orang dilarang membunuh si Badu dengan parang
-
Norma hukum individul-abstrak
Adalah norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang tertentu dan perbuatannya bersifat abstra (belum konkret). Dirumuskan sebagai berikut:
- Si Badu yang bertempat tinggal di Jl. Flamboyan No. 21 Jakarta dilarang mencuri
-
Norma hukum individul-konkret
Adalah norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang tertentu dan perbuatannya bersifat konkret. Dirumuskan sebagai berikut:
- Si Badu, umur 20 tahun dilarang merokok di kantor tempat ia bekerja.
Norma Hukum Tunggal dan Norma Hukum Berpasangan
- Norma hukum tunggal
Norma hukum tunggal adalah suatu norma hukum berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya, jadi isinya hanya merupakan suatu suruhan tentang bagaimana seseorang hendaknya bertindak atau bertingkah laku. Contoh perumusannya: hendaknya engkau berperikemanusian.
- Norma hukum berpasangan
Adalah norma hukum yang terdiri atas dua norma hukum, yaitu norma hukum sekunder naorma hukum primer.
- Norma hukum primer
Adalah norma hukum yang berisi aturan/patokan bagaimana seseorang harus berperilaku dalam masyarakat. Biasanya dirumuskan: hendaknya engkau tidak mencuri, hendaknya engkau tidak menganiaya orang lain.
- Norma hukum sekunder
Adalah suatu norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer itu tidak terpenuhi atau dipatuhi. Norma hukum sekunder ini mengandung sanksi bagi seseorang yang tidak mematuhi suatu ketentuan dalam norma hukum primer. Biasanya dirumuskan dalam kalimat, hendaknya engkau yang mencuri dihukum, hendaknya engkau yang menganiaya orang lain dihukum paling lama 10 tahun penjara.
Baca Juga : 40 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap
Norma Hukum Dalam Peraturan Perundang undangan
Menurut D.W.P Ruiter, dalam kepustakaan di Eropa Kontinental, yang di maksud peraturan perundang undangan mengandung tiga unsur:
- Norma hokum (rechtsnorm)
Sifat norma hukum dalam peraturan perundang undangan dapat berupa:
- Peeintah ( gebod)
- Larangan (verbod)
- Pengizinan (toestemming)
- Pembebasan (vrijstelling)
- Berlaku ke luar (naar buiten warken)
Ruiter berpendapat bahwa, di dalam peraturan perundanga undangan terdapat tradisi yang hendak membatasi berlakunya norma hanya bagi mereka yang tidak termasuk dalam organisasi pemerintahan. Norma yang mengatur hubungan antar bagian-bagian organisasi pemerintahan dianggab bukan norma ysng sebenarnya, dan hanya di anggab norma organisasi. Oleh karena itu, norma hukum dalam peraturan perundang-undangan selalu disebut “berlaku ke luar”
- Bersifat umum dalam arti luas (algemeenheid in ruimezin)
Dalam hal ini terdapat pembedaan antara norma yang umum dan yang individual, hal ini dilihat dari alamat yang dituju, yaitu ditujukan kepada siapa “setiap orang” atau kepada “orang tertentu”, serta antara norma yang abstrak dan konkret jika dilihat dari hal yang diaturnya, apakah mengatur peristiwa-peristiwa yang tidak tertentu atau mengatur peristiwa-peristiwa yang tertentu.
Menurut Ruiter, sebuah norma, (termasuk norma hukum) mengandung unsur-unsur berikut:
- Cara keharusan berperilaku (modus van behoren)
- Seorang atau sekelompok orang (normadressat) disebut subyek norma.
- Perilaku yang dirumuskan (normgedrag) disebut obyek norma
- Syarat-syaratnya (normcondities) disebut kondisi norma.
Baca Juga : 6 Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli Beserta Fungsinya
Daya Laku dan Daya Guna
Suatu norma itu berlaku karen ia mempunya “daya laku” (validitas) atau ia mempunyai keabsahan (validity/geltung). Daya laku ini ada apabila norma itu dibentuk oleh norma yang lebih tinggi atau oleh lembaga yang berwenang membentuknya.
Dalam pelaksanaan suatu norma karena adanya daya laku, dihadapkan pula pada daya guna (efficacy) dari norma tersebut. Dalam hal ini dapat dilihat apakah suatu norma yang ada dan berdaya laku itu berdaya guna secara efektif atau tidak. Dalam hal ini dapat pula terjadi bahwa, suatu ketentuan dalam sebuah perundang-undangan tidak berdaya guna lagi walaupun peraturan tersebut masih berdaya laku (karena belum dicabut). Hal ini dapat terjadi apabila dalam suatu peraturan perundang-undangan merumuskan ketentuan yang bertujuan untuk menggantikan rumusan dalam perturan prtundang-undangan yang lain, tetapi tidak dengan melakukan pencebutan terhadap ketentuan yang diubah tersebut.
Demikianlah pembahasan mengenai Norma Hukum Adalah – Pengertian, Sanksi, Sumber, Jenis & Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂