Pemerintahan Presidensial

Diposting pada

Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

Pemerintahan-Presidensial

Negara Indonesia telah menetapkan sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial yang terkandung dalam Bab I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tentang bentuk dan kedaulatan, Pasal 1 ayat (2) menetapkan kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Dan Bab III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai kekuasaan pemerintahan Negara khususnya pasal 6A ayat (1) tentang pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, hal ini yang mencerminkan sistem presidensial.

Negara Indonesia yang menggunakan system pemerintahan presidensial namun belum bisa sepenuhnya mencapai tujuan dan fungsi penyelenggaraan negara .Oleh karena itu penulis tertarik untuk menganalisis pelaksanaan system pemerintahan presidensial di Indonesia.


Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari kata pemerintah.Pemerintah merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan serta memiliki kekuatan untuk memerintah.

Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.


Pengertian Sistem pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan di mana

  1. Kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden.
  2. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative).
  3. Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sistem Presidensial

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti kurangnya dukungan politik. Tetapi tidak ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melanggar konstitusi, pengkhianatan, dan melibatkan masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Ketika ia dipecat karena pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Model ini diadopsi oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.


Perkembangan Pemerintahan Presidensial

Terdiri atas:


a. System Pemerintahan Presidensial Periode Awal Kemerdekaan


  1. Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden.

Dalam pelaksanaanya pada awal kemerdekaan yang menggunakan system pemerintahan presidensial dengan dasar UUD 1945 yang dimana Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.kepala Negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden Ir. Soekarno.

Namun tepat pada tanggal 14 November terjadi penyimpangan dimana Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda.

Ini menandakan bahwa Indonesia awalnya menggunakan system pemerintahan presidensial dimana presiden Ir. Soekarno sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.Namun, kemudian sudah tidak menggunakan system pemerintahan presidensial karena kepala Negara dan kepada pemerintahan tidak dipegang lagi oleh presiden.Disini kepala Negara dipegang oleh presiden yakni Ir. Soekarno dan kepala pemerintahan dipegang oleh Sutan Sjahrir.


  1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.

Awal kemerdekaan yang menggunakan  konstitusi UUD 45 sudah ada pemisahan kekuasaan meskipun belum sepenuhnya. Dengan DPR sebagai pembuat UU,  Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan, DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan, MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan dan BPK pengaudit keuangan.

Setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945.

Kekuasaan system pemerintahan presidensial yang menggunakan prinsip pemisahan sedang karena munculnya maklumat tersebut terjadi pembagian kekuasaan di Indonesia maka sudah tidak lagi menggunakan system pemerintahan presidensial.


  1. Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.

Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri.

Oleh karena itu berarti menteri tidak bertanggungjawab kepada presiden karena kekuasaan eksekutif telah beralih pada menteri.Dimana badan eksekutif adalah badan tertingi jadi menterilah yang menduduki kekuasaan tertinggi.Ini menandakan bahwa system pemerintahan presidensial sudah tidak berlaku lagi dimana menteri sudah tidak lagi bertanggungjawab kepada presiden.

Dari analisis diatas dapat disimpulkan bahwa pada awal kemerdekaan sudah menganut system pemerintahan presidensial, namun tepat pada tanggal 14 November terjadi penyimpangan-penyimpangan yang kemudian beralih ke system parlementer.


b. Sistem Pemerintahan Presidensial Periode Orde Lama (1959-1966)

Situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Dengan demikian maka pada masa ini berlaku system pemerintahan presidensial dari yang tadinya parlementer.

Namun sayangnya pada masa ini terjadi penyimpangan dimana presiden Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup. Dengan ini akan mungkin terjadinya otoriter kekuasaan karna menjabat terlalu lama dan akan menyimpang dari system pemerintahan presidensial dimana adanya kekuasaan mutlak karna otoriter lama berkuasa.


c. System Pemerintahan Presidensial Periode Orde Baru (1966 – 1998)

Pada masa ini pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.

Sesuai ketetapan Pasal 4 sampai 15 dan Presiden menjabat sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.

Dengan demikian pada masa ini menggunakan system pemerintaahan presidensial dimana lembaga dipilih melalui pemilu dan presiden menjabat sebagai kepala Negara serta kepala pemerintahan.


d. System Pemerintahan Presidensial Periode Reformasi-Sekarang

Pasca orde baru UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.

UUD 45 setelah diamandemen

  • MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
  • Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
  •  Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
  • Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

Dengan demikian maka Indonesia menganut system pemerintahan presidensial.

Pasca amandeman keempat UUD RI Tahun 1945 sama sekali tidak ada kehendak untuk mengubah sistem pemerintahan ini menjadi sistem pemerintahan Parlementer. MPR pada waktu itu yang terdiri dari gabungan DPR dan DPD konsisten bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial. Terlebih negara ini tak pelak akan mengulangi kegagalan ketika pernah beralih ke sistem pemerintahan Parlementer dan pada akhirnya tetap kembali ke sistem pemerintan Presidensil.

Mencermati amandemen UUD RI Tahun 1945 yang telah dilakukan, keinginan untuk mengembalikan ke sistem Presidensial yang murni.Hingga saat ini para pemangku kebijakan masih dalam kekalutan mencari sistem dan pola pemerintahan yang ideal.

Berawal dari tidak berfungsinya Parlemen yang dapat mengawasi kebijakan eksekutif.Karena terbentur dengan koalisi pendukung pemerintah yang kedodoran atau kebesaran sebagaimana dikemukakan oleh Giovanni Sartori (1997). Koalisi yang kebesaran di parlemen akan membuat Presiden dan pembantu-pembantunya lamban dalam bekerja untuk kepentingan rakyat.

Koalisi yang terjadi sekarang ini adalah koalisi kebesaran karena koalisi pendukung SBY-Boediono, Periode 2009-2014 tercatat 78 % (gabungan Fraksi partai Demokrat, Fraksi partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PKB). Sementara hanya terdapat 17 % dari Fraksi PDI yang oposisi.Selebihnya Fraksi Gerindra dan Hanura (5 %) menjadi Fraksi yang tak jelas.
Koalisi pemerintahan yang kebesaran ini tidak akan mampu menuju pada sistem pemerintahan presidensial yang efektif, karena kabinetnya terlalu lamban dalam bekerja. Fraksi oposisi dilupakan karena dianggap tidak penting dalam mengawasi dan meningkatkan kinerja pemerintahan.

Memang, murni negara ini selalu dikatakan ada pemisahan kekuasaan antara lembaga negara yakni legislatif dan eksekutif. Namun dibalik itu hak prerogatif Presiden untuk membentuk dan mengangkat Menteri, bahkan ketika terjadi reshuffle kabinet terjadi politik tawar-menawar Fraksi dan Presiden). Hak prerogatif Presiden tidak berfungsi, karena Fraksi di Parlemen akan menarik dukungan koalisinya jika saja perwakilan menterinya diganti dengan menteri dari perwakilan partai politik lain. Seperti gertak PKS baru-baru ini, ketika SBY melakukan reshuffel pada kabinet Indonesia bersatu jilid II-nya.Dari kondisi demikian, negara kita belum menganut sistem Presidensial murni dengan sistem pemisahan kekuasan yang tetap saling mengawasi.

Ketakutan SBY merombak kabinetnya, hingga publik menunggu berminggu-minggu. Menunjukan SBY takut akan lemah dukungan politik atas kebijakan yang akan diambilnya. System Presidensil yang berlaku saat ini masih dalam Presidensialisme setengah hati.Ketika personalitas Presiden lemah, maka yang terjadi bukanlah Presidensialisme ideal.


Ciri-Ciri Pemerintahan Presidensial

Terdiri atas:

  • Dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif diangkat menjadi presiden oleh demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri yang bertanggung jawab hanya untuk kekuasaan eksekutif (tidak kekuasaan legislatif).
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak bisa dipaksakan oleh legislatif.

Kelebihan dan Kekurangan dari sistem presidensial

Terdiri atas:


1. Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  • Cabang eksekutif adalah posisi yang lebih stabil karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, istilah presiden AS empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat regenerasi untuk posisi eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen.

2. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem Akuntabilitas kurang jelas.
  • Pengambilan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif, sejauh tidak keputusan tegas
  • Membuat keputusan memakan waktu yang lama.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemerintahan Presidensial – Pengertian, Perkembangan, Ciri, Kelebihan dan Kekurangan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.


Baca Juga: