Pengertian Kebangkrutan
Kebangkrutan adalah masalah yang sangat esensial yang harus diwaspadai oleh perusahaan. Karena jika perusahaan sudah terkena bangkrut, maka perusahaan tersebut benar-benar mengalami kegagalan usaha. Untuk itu perusahaan harus sedini mungkin melakukan berbagai analisis terutama analisis yang menyangkut kebangkrutan perusahaan. Dengan analisis ini maka sangat bermanfaat bagi perusahaan untuk melakukan antisipasi yang diperlukan.
Pengertian Kebangkrutan Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pengertian kebangkrutan menurut para ahli, terdiri atas:
- Menurut Lesmana (2003:174)
Kebangkrutan adalah ketidakpastian mengenai kemampuan atas suatu perusahaan untuk melanjutkan kegiatan operasinya jika kondisi keuangan yang dimiliki mengalami penurunan.
- Menurut Undang-undang No. 4 tahun 1998
Kebangkrutan adalah menyatakan bahwa kebangkrutan sebagai suatu situasi yang dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan.
- Brigham (2001:2-3)
Kebangkrutan sebagai suatu kegagalan yang terjadi pada sebuah perusahaan dapat diartikan sebagai berikut:
- Kegagalan Ekonomi “Economic Distressed”
Yaitu kondisi perusahaan kehilangan uang atau pendapatan perusahaan tidak mampu menutupi biayanya sendiri, ini berarti tingkat labanya lebih kecil dari biaya modal atau nilai sekarang dari arus kas perusahaan lebih kecil dari kewajiban. Kegagalan terjadi bila arus kas sebenarnya dari perusahaan tersebut jauh dibawah arus kas yang diharapkan. - Kegaggalan Keuangan “Financial Distressed”
Kondisi perusahaan dimana kesulitan dana baik dalam arti dana dalam pengertian kas atau dalam pengertian modal kerja. Sebagian assetliability management sangat berperan dalam pengaturan untuk menjaga agar tidak terkena kegagalan keuangan. Kegagalan keuangan bisa juga diartikan sebagai insolvensi yang membedakan antar dasar arus kas dan dasar saham.
Hukum Kebangkrutan
Berikut ini terdapat 2 hukum kebangkrutan, terdiri atas:
1. Hukum Federal (Amerika Serikat) tentang kebangkrutan
Undang-undang kebangkrutan AS pertama kali diberlakukan pada tahun 1898. UU tersebut kemudian dimodifikasi secara substansial pada tahun 1938 dan 1978, serta beberapa penyesuaian dilakukan pada tahun 1986. Pada tahun 2005, Kongres mengubah ketentuan kebangkrutan lebih lanjut, mempercepat proses kebangkrutan bagi perusahaan dan,mengatur proses yang lebih sulit bagi konsumen untuk memanfaatkan ketentuan yang bisa menghapus hutang tertentu.
Tujuan utama undang-undang kepailitan adalah untuk mencegah kreditur individual memberikan tekanan untuk melakukan likuidasi (forcing to liquidation) terhadap perusahaan nilainya lebih berharga apabila perusahaan tersebut tetap menjalankan bisnisnya. Hal tersebut ditujukan juga agar tekanan menyebabkan kerugian bagi pemangku kepentingan lainnya.
Hukum kepailitan bersifat fleksibel karena menyediakan ruang untuk negosiasi antara perusahaan, kreditor, angkatan kerja, dan pemegang sahamnya. Sebuah kasus dibuka dengan mengajukan sebuah petisi dengan salah satu dari 291 pengadilan kebangkrutan yang melayani 90 distrik peradilan. Petisi tersebut dapat bersifat sukarela atau tidak disengaja; Itu bisa diajukan baik oleh manajemen perusahaan atau oleh para krediturnya. Setelah mengajukan pengajuan, sebuah komite kreditur tanpa jaminan kemudian ditunjuk oleh Kantor UE untuk melakukan negosiasi dengan manajemen untuk reorganisasi, yang dapat mencakup restrukturisasi hutang.
Di bawah Bab 11, wali amanat akan ditunjuk untuk mengambil alih perusahaan jika pengadilan menganggap manajemen saat ini tidak kompeten atau jika kecurigaan dicurigai. Biasanya, manajemen yang ada tetap memegang kendali. Jika tidak ada reorganisasi yang adil dan layak dapat dilakukan, hakim kebangkrutan akan memerintahkan agar perusahaan tersebut dilikuidasi berdasarkan prosedur yang dijabarkan di Bab 7 dari Undang-Undang Kebangkrutan, dalam hal ini wali amanat akan selalu ditunjuk.
2. Perbandingan hukum kebangkrutan AS dengan hukum kepailitan di Indonesia
Hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia memiliki banyak perbedaan dengan hukum kepailitan yang berlaku di AS. Perbedaan tersebut meliputi sistematika dalam hukum kepailitan masing-masing negara. Demikian pula dengan perbedaan terkait pihak-pihak yang dinyatakan pailit, pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit, prosedur dan tata cara pengajuan permohonan pernyataan kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, jangka waktu yang harus ditempuh, hukum acara yang dipergunakan, reorganisasi perusahaan dan lain-lain.
Di samping perbedaan di atas, terdapat beberapa persamaan yang ada dalam hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia dengan hukum kepailitan yang berlaku di AS. Di antaranya adalah terkait dengan definisi pengertian antara kreditor, debitor, dan kurator. Selain itu, terdapat persamaan dalam hal lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia denga Reorganizarion di Amerika Serikat. Dalam hukum kepailitan di Indonesia dan AS juga sama-sama memungkinkan kreditor dan debitor untuk menyelesaikan sengketa kepailitan di luar pengadilan.
Aspek | Indonesia | AS |
Pihak yang dapat mengajukan kepailitan | – Debitor
– Kreditor – Kejaksaan – Bank Indonesia – BPPM – Menteri Keuangan |
– Debitor
– Kreditor |
Pengajuan kepailitan oleh kreditor | Satu atau lebih kreditor | Tiga atau lebih kreditor |
Upaya hukum lanjutan | Dimungkinkan adanya upaya hukum atas putusan kepailitan | Tidak ada upaya hukum atas putusan kepailitan |
Faktor Penyebab Terjadinya Kebangkrutan
Menurut Jauch dan Glueck dalam Adnan (2000) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kebangkrutan pada perusahaan adalah :
- Faktor Umum
- Sektor ekonomi
Faktor-faktor penyebab kebangkrutan dari sektor ekonomi adalah gejala inflasi dan deflasi dalam harga barang dan jasa, kebijakan keuangan, suku bunga dan devaluasi atau revaluasi uang dalam hubungannya dengan uang asing serta neraca pembayaran, surplus atau defisit dalam hubungannya dengan perdagangan luar negeri.
- Sektor sosial
Faktor sosial sangat berpengaruh terhadap kebangkrutan cenderung pada perubahan gaya hidup masyarakat yang mempengaruhi permintaan terhadap produk dan jasa ataupun cara perusahaan berhubungan dengan karyawan. Faktor sosial yang lain yaitu kerusuhan atau kekacauan yang terjadi di masyarakat.
- Teknologi
Penggunaan teknologi informasi juga menyebabkan biaya yang ditanggung perusahaan membengkak terutama untuk pemeliharaan dan implementasi. Pembengkakan terjadi, jika penggunaan teknologi informasi tersebut kurang terencana oleh pihak manajemen, sistemnya tidak terpadu dan para manajer pengguna kurang profesional.
- Sektor pemerintah
Pengaruh dari sektor pemerintah berasal dari kebijakan pemerintah terhadap pencabutan subsidi pada perusahaan dan industri, pengenaan tarif ekspor dan impor barang berubah, kebijakan undang-undang baru bagi perbankan atau tenaga kerja dan lain-lain.
- Faktor Eksternal Perusahaan
- Faktor pelanggan atau nasabah
Perusahaan harus bisa mengidentifikasi sifat konsumen, karena berguna untuk menghindari kehilangan konsumen, juga untuk menciptakan peluang untuk menemukan konsumen baru dan menghindari menurunnya hasil penjualan dan mencegah konsumen berpaling ke pesaing.
- Faktor pemasok/kreditur
Kekuatannya terletak pada pemberian pinjaman dan mendapatkan jangka waktu pengembalian hutang yang tergantung kepercayaan kreditor terhadap kelikuiditasan suatu bank.
- Faktor pesaing
Faktor ini merupakan hal yang harus diperhatikan karenamenyangkut perbedaan pemberian pelayanan kepada nasabah, perusahaan juga jangan melupakan pesaingnya karena jika produk pesaingnya lebih diterima oleh masyarakat perusahaan tersebut akan kehilangan nasabah dan mengurangi pendapatan yang diterima.
- Faktor Internal Perusahaan
Faktor-faktor yang menyebabkan kebangkrutan secara internal menurut Harnanto dalam Adnan (2000) sebagai berikut :
- Terlalu besarnya kredit yang diberikan kepada nasabah sehingga akan menyebabkan adanya penunggakan dalam pembayaran sampai akhirnya tidak dapat membayar.
- Manajemen tidak efisien yang disebabkan karena kurang adanya kemampuan, pengalaman, ketrampilan, sikap inisiatif dari manajemen.
- Penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dimana sering dilakukan oleh karyawan, bahkan manajer puncak sekalipun sangat merugikan apalagi yang berhubungan dengan keuangan perusahaan.
Tanda Atau Indikator Kebangkrutan
Kebangkrutan yang akan terjadi pada perusahaan dapat diprediksi dengan melihat beberapa indikator-indikator yaitu “Hanafi, 2003:264”:
- Analisis aliran kas untuk saat ini atau masa mendatang.
- Analisis strategi perusahaan yaitu analisis yang memfokuskan pada persaingan yang dihadapi oleh perusahaan.
- Struktur biaya relatif terhadap pesaingnya.
- Kualitas manajemen.
- Kemampuan manajemen dalam mengendalikan biaya.
Contoh Kebangkrutan
Berikut ini terdapat beberapa contoh kebangkrutan, terdiri atas:
1. MF Global Holdings
Perusahaan yang berusia lebih dari 200 tahun itu akhirnya mengajukan kebangkrutan dan menjadi kebangkrutan terbesar di Wall Street setelah kebangkrutan Lehman Brothers pada September 2008.
MF Global, yang dipimpin oleh mantan manajer umum Goldman Sachs dan mantan senator dan gubernur New Jersey, Jon Corzine, diketahui meningkatkan risiko utang negara Eropa pada akhir 2010 dari $ 1,5 miliar menjadi $ 6,3 miliar, Tetapi meningkatnya masalah krisis Eropa membawa MF Global ke titik berbahaya sebelum Moody’s menurunkan peringkatnya satu langkah di atas “sampah”.
2. AMR Corp.
AMR adalah perusahaan induk dari maskapai terbesar ketiga di Amerika Serikat, American Airlines. Maskapai berusia 80 tahun itu akhirnya mengajukan kebangkrutan karena harga bahan bakar dan pesawat tua terus meningkat. Maskapai ini memiliki penerbangan rata-rata pada usia 15 tahun, menjadikannya maskapai tertua dan paling tidak efisien dibandingkan dengan pesaingnya.
Biaya upah juga merupakan beban keuangan terbesar bagi perusahaan. American Airlines memperkirakan bahwa biaya tenaga kerja dalam laporan keuangan 2010 adalah $ 600 juta setahun lebih tinggi daripada para pesaingnya. Menurut komitmen pensiun Corp. Dana pensiun maskapai ini mencakup 130.000 pekerja dan pensiunan dengan ukuran dana sekitar $ 10 miliar.
3. Holdings Dynegy
Dynegy Holdings, sebuah divisi dari produsen energi Dynegy Inc., mengajukan kebangkrutan menyusul penurunan penuh permintaan listrik sejak krisis 2008. Perusahaan yang berbasis di Houston juga menderita dari harga listrik yang lebih rendah.
Penurunan harga gas, yang telah mencapai 45% dalam dua tahun, telah menyebabkan harga listrik yang menguntungkan. Bersama-sama dengan lingkungan ekonomi negatif, perusahaan akhirnya terlibat dalam beban utang hingga $ 6,2 miliar.
4. PMI Group
Grup PMI adalah perusahaan asuransi hipotek swasta terbesar ketiga di Amerika Serikat. Sejak gelembung real estat meletus pada 2007, Grup PMI harus membayar miliaran sebagai kompensasi kepada peminjam yang merupakan pemegang polis.
Akibatnya, Asuransi Hipotek PMI, unit operasi utama PMI, bersama dengan unit Asuransi PMI lainnya, diinstruksikan pada bulan Agustus untuk menghentikan penjualan kebijakan baru Departemen Asuransi Arizona karena dana menurun tajam karena permintaan dari regulator pemerintah.
Dua bulan kemudian, Asuransi Hipotek PMI, bersama dengan Asuransi PMI, dibekukan oleh regulator asuransi Arizona untuk kerugian dalam kegagalan untuk memenuhi hipotek perumahan dan mengeringkan keuangan perusahaan. Mereka juga diperintahkan untuk membayar klaim 50%, dan sisanya dibayarkan pada tanggal yang tidak diketahui.
Demikianlah pembahasan mengenai Kebangkrutan – Pengertian Menurut Para Ahli, Hukum, Faktor, Indikator dan Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂
Baca Juga Artikel Lainnya :