Pengertian Kebijakan Publik

Diposting pada

Pengertian Kebijakan Publik

Pengertian Kebijakan Publik – Makalah, Tujuan, Proses Dan Contoh – Kebijakan adalah terjemahan dari kata-policy berasal dari bahasa inggris yang artinya ―a course or principle of action adopted or proposed by a government, party, business, or individual” yaitu suatu prinsip tindakan yang diajukan oleh pemerintah, organisasi, partai atau individu.

pengertian-kebijakan-publik


Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli

Adapun pengertian kebijakan publik menurut para ahli yang diantaranya yaitu:

  • Menurut Leo Agustino, “2008:7”
    Kebijakan publik ialah serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan “kesulitan-kesulitan” dan kemungkinan-kemungkinan “kesempatan-kesempatan” dimana kebijakan tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang dimaksud.
  • Menurut William N. Dunn “2003:132”
    Kebijakan Publik “Publik Policy” adalah Pola ketergantungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolektif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk tidak bertindak yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintah.
  • Menurut Anderson, “1979:3”
    Kebijakan publik meliputi segala sesuatu yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Disamping itu kebijakan publik juga kebijakan yang dikembangkan atau dibuat oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
  • Menurut Dunn, “2003:132”
    Dalam pembuatan kebijakan publik melibatkan tiga elemen yaitu kebijakan, kebijakan publik dan lingkungan kebijakan yang semuanya saling terhubung dan terkait.
  • Menurut Winarno, “2002:16”
    Kebijakan publik merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan.
  • Menurut Widodo, “2001:190”
    Dalam praktiknya kebijakan publik baiknya harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Kebijakan selalu mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu.
  2. Kebijakan berisi tindakan atau pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah.
  3. Kebijakan adalah apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah dan bukan apa yang bermaksud akan dilakukan.
  4. Kebijakan publik bersifat positif “merupakan pemerintah mengenai sesuatu masalah tertentu” dan bersifat negatif “keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu”.
  5. Kebijakan publik “positif”, selalu berdasarkan pada peraturan perundangan tertentu yang bersifat memaksa “otoritatif”.

Baca Juga: Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Kebijakan Fiskal Menurut Para Ahli


Bentuk-Bentuk Kebijakan Publik

Kebijakan publik dapat dibagi mejadi tiga kelompok yaitu “Tangkilisan, 2003:2”

  • Kebijakan Publik Makro

Kebijakan publik yang bersifat makro atau umum atau dapat juga dikatakan sebagai kebijakan yang mendasar. Contohnya:

  • Undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945.
  • Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Peraturan pemerintah.
  • Peraturan presiden.
  • Peraturan daerah.

Dalam pengimplementasikan, kebijakan publik makro dapat langsung diimplementasikan.


  • Kebijakan Publik Meso

Kebijakan publik yang bersifat meso atau yang bersifat menengah atau yang lebih dikenal dengan penjelas pelaksanaan. Kebijakan ini dapat berupa Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Wali Kota, Keputusan Bersama atau SKB antar-Menteri, Gubernur dan Bupati atau Wali kota.


  • Kebijakan Publik Mikro

Kebijakan publik yang bersifat mikro, mengatur pelaksanaan atau implementasikan dari kebijakan publik yang di atasnya. Bentuk kebijakan ini misalnya peraturan yang dikeluarkan oleh aparat-aparat publik tertentu yang berada di bawah Menteri, Gubernur, Bupati dan Wali kota.


Baca Juga: Pengertian Pers Beserta Fungsinya Menurut Para Ahli


Tahapan Kebijakan Publik

Tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan Kebijakan Publik yaitu penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi/legitimasi kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan. Tahap-tahap ini dilakukan agar kebijakan yang dibuat dapat mencapai tujuan yang diharapkan “Budi Winarno, 2007:32-34”:


  • Penyusunan Agenda

Penyusunan agenda adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Isu kebijakan “policy issues” sering disebut juga sebagai masalah kebijakan “policy problem”, penyusunan agenda kebijakan harus dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder.


  • Formulasi Kebijakan

Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada.


  • Adopsi Kebijakan

Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.


  • Implementasi Kebijakan

Dalam tahap implementasi kebijakan akan menemukan dampak dan kinerja dari kebijakan tersebut. Disini akan ditemukan apakah kebijakan yang dibuat mencapai tujuan yang diharapkan atau tidak.


  • Evaluasi Kebijakan

Evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.


Baca Juga : 7 Pengertian Implementasi Menurut Para Ahli Lengkap


Unsur-Unsur Kebijakan Publik

Unsur-Unsur-Kebijakan-Publik

Kebijakan publik merupakan suatu sistem ilmu yang terdiri dari subsistem, dan dalam kebijakan publik terdapat dua (2) perspektif, yaitu perspektif proses kebijakan dan struktur kebijakan. Dari perspektif proses kebijakan terdapat tahapan identifikasi masalah, tujuan, formulasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan evaluasi kebijakan. sedangkan pada perspektif struktur, terdapat lima (5) unsure kebijakan, sebagai berikut :


  • Tujuan kebijakan

Kebijakan yang baik harus mempunyai tujuan yang baik. Tujuan yang baik tersebut sekurang-kurangnya harus memenuhi 4 kriteria sebagai berikut :

  1. Apa yang diinginkan untuk dicapai
  2. Bersifat rasional atau realistis (rational or realistic)
  3. Jelas (clear)
  4. Berorientasi kedepan (future oriented)

  • Masalah

Masalah merupakan unsur yang sangat penting dalam kebijakan. Kesalahan dalam menentukan masalah secara tepat dapat menimbulkan kegagalan total dalam seluruh proses kebijakan. Jadi kalau suatu masalah telah dapat diidentifikasi secara tepat, maka ini berarti sebagian pekerjaan dapat dianggap dikuasai.


Sebab, apabila keliru mengidentifikasi masalah, maka orang terperosok pada anggapan bahwa sebuah gejala sebagai masalah. Sebagai contoh, kekeliruan mendiagnosa sakit panas pada tubuh pasien antara orang awam dengan dokter. Demikian juga kekeliruan dalam merumuskan masalah antara urbanisasi dengan tingkat kriminalitas.


  • Tuntutan (demand)

Secara umum sudah diketahui, bahwa partisipasi merupakan indikasi dari masyarakat maju. Partisipasi itu dapat berbentuk dukungan, tunttan dan tantangan atau kritik.


Seperti halnya prtisipasi pada umumnya, tuntutan dapat bersifat moderat atau radikal. Kedua sifat ini tergantung tingkat urgensinya, gerahnya masyarakat dan sikap pemerintah dalam menggapai tuntutan itu. Tuntutan terjadi karena salah satu dari 2 sebab sebagai berikut :

  1. Karena terabaikannya kepentigan suatu golongan dalam proses kebijakan , sehingga kebijakan yang dibuat pemerintah dirasakan tidak memenuhi atau merugikan kepentingan mereka.
  2. Karena munculnya kebutuhan baru setelah tujuan tercapai atau suatu masalah terpecahkan.

  • Dampak (Impact)

Dalam ekonomi, dampak ganda disebut multiplier effect. Misalnya kebijakan dalam investasi, perpajakan, atau pengeluaran pemerintah untuk membiayai program rutin atau pembangunan dan sebagainya. Tindakan kebijakan itu membawa pengaruh pada pertambahan atau pengurangan yang berlipat ganda atas pertambahan pendapatan masyarakat secara menyeluruh. Multiplier effect juga dapat terjadi pada bidang social dan politik baik positif maupun negative. Setiap kebijakan yang bersifat positif ataupun negative dapat berdampak positif atau negative pula.


  • Sarana (Policy Instrument)

Suatu kebijakan dilaksanakan dengan menggunakan sarana dimaksud. Sarana tersebut antara lain berupa kekuasaan, insentif,pengembangan kemampuan, simbolis dan perubahan kebijakan itu sendiri. Misalnya menghapus becak dan rumah gubuk di DKI Jakarta menggunakan sarana kekuasaan.


Baca Juga : 6 Pengertian Polotik Dan Ilmu Politik Menurut Para Ahli


Tingkat Dan Contoh Kebijakan

Kebijakan secara umum dapat dibedakan dalam tiga tingkatan : kebijakan umum, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis.

  • Kebijakan umum

Kebijakan umum adalah kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan. Suatu hal yang perlu diingat adalah pengertian umum di sini bersifat relatif. Maksudnya, untuk wilayah negara, kebijakan umum mengambil bentuk undang-undang atau keputusan presiden dan sebagainya. Sementara untuk suatu provinsi, selain dari peraturan dan kebijakan yang di ambil pada tingkat pusat juga ada keputusan gubernur atau peraturan daerah yang diputuskan oleh DPRD.


Agar suatu kebijakan umum dapat menjadi pedoman bagi tingkatan kebijakan di bawahnya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

  1. Cakupan kebijakan itu meliputi keseluruhan wawasannya. Artinya, kebijakan itu tidak hanya meliputi dan ditujukan pada aspek tertentu atau sektor tertentu.
  2. Tidak berjangka pendek. Masa berlakunya atau tujuan yang ingin dicapai dengan kebijakan tersebut berada dalam jangka panjang ataupun tidak mempunyai batas waktu tertentu. Karena itu tujuan yang digambarkan sebagai kebijakan sering kali dianggap orang tidak jelas. Istilah ―tidak jelas‖ ini tidak tepat. Tujuan jangka panjang lebih dapat disebut ―samar-samar‖ karena gambarannya yang bersifat umum. Keadaan ini hampir dapat disamakan dengan penglihatan kita bila melihat seorang wanita cantik dari jarak dua kilometer. Sosoknya tidak akan terlihat dengan jelas.

    Kecantikannya hanya tergambar secara umum dalam bentuk keseluruhan. Gambarannya jelas berada dari penglihatan dalam jarak lima puluh meter. Bahkan dapat dikatakan aneh kalau dalam jarak dua kilometer dia terlihat dengan jelas. Dengan kata lain, dalam suatu kebijakan umum tidak tepat untuk menetapkan sasarannya secara sangat jelas dan rumusanya secara teknis. Rumusan yang demikian akan menghadapi kekakuan dalam perubahan waktu jangka panjang dan akan mengalami kesulitan untuk diberlakukan dalam wilayah-wilayah kecil yang berbeda.


  3. Strategi kebijakan umum tidak bersifat operasional. Seperti halnya pada pengertian umum, pengertian operasional atau teknis juga bersifat relatif. Sesuatu yang dianggap umum untuk tingkat kabupaten mungkin dianggap teknis atau operasional untuk tingkat provinsi dan sangat operasional dalam pandangan tingkat nasional. Namun, sekalipun suatu kebijakan bersifat umum, tidak berarti kebijakan tersebut bersifat sederhana. Makin umum suatu kebijakan, makin kompleks dan dinamis kebijakan tersebut. Hal ini disebabkan karena pada tingkat kebijakan umum banyak aspek yang terlibat, banyak dimensi ilmu yang diperlukan untuk menganalisisnya dan banyak pihak yang terkait. Sebaliknya semakin teknis suatu kebijakan, semakin tidak kompleks kebijakan itu.

  • Kebijakan pelaksanaan

Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang, atau keputusan menteri yang menjabarkan pelaksanaan keputusan presiden adalah contoh dari kebijakan pelaksanaan. Untuk tingkat provinsi, keputusan bupati atau keputusan seorang kepala dinas yang menjabarkan keputusan gubernur atau peraturan daerah bisa jadi suatu kebijakan pelaksanaan.


  • Kebijakan teknis

kebijakan teknis adalah kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan itu. Secara umum dapat disebutkan bahwa kebijakan umum adalah kebijakan tingkat pertama, kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan tingkat ke dua, dan kebijakan teknis adalah kebijakan tingkat ke tiga atau yang terbawah. Lembaga Administrasi Negara (1997), mengemukakan tingkatan dalam kebijakan publik sebagai berikut:


Baca Juga : Kebijakan Moneter Adalah


  • Lingkup nasional

  • Kebijakan nasional
  1. Kebijakan Nasional adalah adalah kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negara sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
  2. Yang berwenang menetapkan kebijakan nasional adalah MPR, Presiden, dan DPR.
  3. Kebijakan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berbentuk: UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).

  • Kebijakan umum
  1. Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU,-untuk mencapai tujuan nasional. Yang berwenang menetapkan kebijakan umum adalah Presiden.
  2. Kebijakan umum yang tertulis dapat berbentuk: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KEPPRES), Instruksi Presiden (INPRES).

  • Kebijakan pelaksanaan

Kebijaksanaan pelaksanaan adalah merupakan penjabaran dari kebijakan umumsebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang tertentu. Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan LPND.Kebijakan pelaksanaan yang tertulis dapat berbentuk Peraturan, Keputusan, Instruksi pejabat tersebut di atas.


  • Lingkup wilayah daerah

  • Kebijakan umum

Kebijakan umum pada lingkup Daerah adalah kebijakan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan azas desentralisasi dalam rangka mengatur urusan Rumah Tangga Daerah.


Yang berwenang menetapkan kebijakan umum di Daerah Provinsi adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Pada Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota. Kebijakan umum pada tingkat Daerah dapat berbentuk Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi dan PERDA Kabupaten/Kota.

  •  Kebijakan pelaksanaan

Kebijakan pelaksanaan pada lingkup Wilayah/Daerah ada 3 macam:

  1. Kebijakan pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan PERDA;
  2. Kebijakan pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan pelaksanaan kebijakan nasional di Daerah;
  3. Kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind) merupakan pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
    Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah:
  • Dalam rangka desentralisasi adaiah Gubernur/ Bupati/Walikota
  • Dalam rangka dekonsentrasi adalah Gubernur/ Bupati/Walikota
  • Dalam rangka tugas pembantuan adalah Gubernur/ Bupati/Walikota

Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan berupa Keputusan-keputusan dan Instruksi Gubernur/Bupati/Walikota. Dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi berbentuk Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Sementara tingkatan kebijakan berdasarakan sifat, antara lain :


Baca Juga : Tax Amnesty adalah


  • Tingkat Makro

Kebijakan Makro melibatkan masyarakat secara keseluruhan dan para pemimpin pemerintah umumnya dalam pembentukan kebijakan publik. Kebijakan Makro merupakan kebijakan yang dapat mempengaruhi seluruh negeri (nasional). Misalnya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri Kesehatan, dan lainnya. Kebijakan Makro melibatkan komunitas secara keseluruhan dan para pemimpin pemerintah daerah pada umumnya dalam lingkup untuk kebijakan publik.


Partisipan di area kebijakan makro termasuk presiden, eksekutif, legislatif, media komunikasi, juru bicara kelompok, dan lainnya. Contoh Kebijakan Makro dalam bidang kesehatan adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MenKes/Per/X/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.


Sumber Hukum dan Tata Urutan

Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Dasar 1945: merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
  3. Undang-Undang: dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah: dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
    Keputusan Presiden: bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan.
  • Tingkat messo

Kebijakan Meso biasanya berfokus pada kebijakan tertentu atau area fungsional, seperti angkutan udara niaga, kegiatan perluasan pertanian, pembangunan dermaga dan sungai, atau pemberian hak paten. Biasanya mencakup sarana oleh swasta maupun pemerintah pada tingkat setempat. Target pelaksanaan dari kebijakan meso dapat digunakan oleh umum atau perseorangan, misalnya : untuk memperkuat dukungan dalam lingkungan bisnis dan untuk mengubah bentuk struktural suatu otonomi daerah.


Terbentuknya kebijakan Meso ini disebabkan tidak semua orang peduli terhadap kebijakan publik yang telah ada, banyak masyarakat yang hanya tertarik pada satu bidang saja misalnya pejabat atau warga negara yang benar-benar tertarik dalam kebijakan pelayaran maritim mungkin memiliki minat yang kecil atau bahkan tidak ada dalam kebijakan kesehatan.


Contoh dari Kebijakan Meso dalam bidang kesehatan adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Contoh di atas membuktikan bahwa Kebijakan Meso pada suatu daerah memiliki kebijakan yang berbeda.


  • Tingkat mikro

Kebijakan mikro lebih melibatkan upaya yang dilakukan oleh individu tertentu, suatu perusahaan, atau komunitas tertentu yang hanya bertujuan untuk medapatkan keuntungan bagi pihak mereka sendiri. Kebijakan mikro yang menjadi kompetensi pada umumnya pelaku bisnis swasta, biasanya mencakup strategi untuk peningkatan produktivitas manajerial, pengembangan mutu Sumber Daya Manusia (SDM), dan jejaringan kerja (networking).


Dalam suatu kebijakan mikro, pihak-pihak yang bersangkutan dalam suatu instansi tertentu cenderung memiliki peraturan-peraturan atau undang-undang pribadi tanpa campur tangan dari pemerintah. Suatu perusahaan ingin keputusan yang menguntungkan bagi perusahaanya sendiri, bagi beberapa pihak dalam kebijakn mikro ini, tindakan dan keputusan pemerintah tidak begitu diperhatikan selama campur tangan dari pemerintah tersebut mendatangkan kerugian bagi penganut kebijakan mikro.


Contoh kebijakan mikro adalah penerapan kebijakan dalam Fakutas Kesehatan Mayarakat tentang Tatacara berpakaian yang sopan tidak etat dan bersepatu dalam lingkup fakultas. Hal ini dikategorikan sebagai Kebijakan Mikro karena peraturan tersebut hanya berlaku dalam lingkup organisasi (FKM UNAIR).


Baca Juga : Pranata Ekonomi


Peran Dan Fungsi Kebijakan Publik

Menurut Brian W. Hogwood dan Lewis A. Gunn, terdapat sepuluh macam peran kebijakan, yaitu:

  • Policy as a Label for a Feld of Activity (Kebijakan sebagai Sebuah Label atau Merk bagi Suatu Bidang Kegiatan Pemerintah)

Penggunaan istilah kebijakan paling sering kita jumpai adalah dalam konteks pernyataan-pernyataan umum mengenai kebijakan ekonomi (economic policy) pemerintah., kebijakan social (social policy) pemerintan atau kebijakan luar negri (foreign policy) pemerintah. Dalam lingkup label yang masih umumini kita masih dapat menemukan hal-hal lebih spesifik yang mengacu kepada kabijakan pemerintah tersebut. Beberapa contoh dapat dikemukakan disini. Misalnya, dalam lingkup kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia, ada kebijakan imbal dagang dengan Negara-negara di timor tengah, kebijakan memberikan tax holiday kepada investor asing, kebijakan penghematan energy, kebijakan penangulangan kemiskinan perkotaan, kebijakan penigkatan ekspor non migas dan kebijakan privatisasi badan usaha milik Negara (BUMN).


Dalam lingkup kebijakan social, misalnya ada kebijakan memberikan vaksin polio secara gratis bagi ribuan anak dari kelangan keluarga miskin, pemberian beras untuk keluarga miskin (raskin) atau kebijakan pemberian kredit murah untuk perumahan rakyat dan lain sebagainya.


Konsep lain yang meski lebih abstrak sifatnya, namun bermanfaat adalah yang disebut ruang kebijakan (policy space). Konsep ini dapat kita pergunakan untuk menggambarkan bagaiamana suatu ruang kebijakan tertentu cenderung semakin padat sepanjang tahun, yang ditandai dengan semakin gencarnya campur tangan pemerintah dan semakin kompleksnya interaksi antar instansi pemerintah yang terlibat didalamnya. Sebaliknya, konsep itu juga dapat kita pakai untuk menggambarkan betapa pada ruang kebijakan tertentu masih relative kosong dari campur tangan pemerintah.


  • Policy as an Expression of General Purpose or Desired State of Affairs (Kebijakan sebagai Suatu Pernyataan Mengenai Tujuan Umum atau Keadaan Tertentu yang Dikehendaki)

Istilah kebijakan kerapkali juga dipakai untuk menunjukkan adanya pernyataan- pernyataan kehendak ( keinginan ) pemerintah mengenai tujuan-tujuan umum dari kegiatan-kegiatan yang dilakukannya dalam suatu bidang tertentu, atau mengenai keadaan umum yang diharapkan dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu.


Beberapa contoh mengenai pernyataan kehendak dari pemerintah tersebut misalnya, keinginan pemerintah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila, keinginan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, keinginan pemerintah untuk meningkatkan swasembada pangan, menciptakan disiplin nasional, dan keinginan pemerintah untuk memberantas KKN. Memang sebagai sebuah pernyataan kehendak, kosep kebijakan dalam pengertian seperti itu jelas belum ―membumi‖ atau belum operasional dan dalam banyak hal ia masih sebatas wacana, lebih merupakan retorika politik ketimbang kenyataan.


Baca Juga : Pengertian Pasar Output


  • Policy as Spesific Proposals (Kebijakan sebagai Usulan-Usulan Khusus)

Kebijakan kadang kala juga dimaksudkan untuk menunjukkan adanya usulan-usulan tertentu (spesifik), baik yang dilontarkan oleh mereka yang berada diluar struktur pemerintah (kelompok-kelompok kepentingan atau pertain politik) maupun yang disampaikan oleh mereka yang berada di struktur pemerintahan semisal anggota kebinet agar dilaksanakan oleh pemerintah. Usulan-usulan tersebut biasanya dimaksudkan untuk mempengaruhi proses pengesahan kebijakan mungkin bersifat sementara, atau terkait dengan usulan-usulan lainnya, atau mungkin pula menunjukkan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan yang lebih besar (makro).


  • Policy as Decision of Government (Kebijakan sebagai Keputusan-Keputusan Pemerintah)

Suatu keputusan pemerintah harus mendapat pengesahan agar dapat menjadi suatu kebijakan publik. Peluang bagi setiap keputusan pemerintah apakah pada akhirnya akan mendapat pengesahan dari parlemen (DPR), atau sebaliknya ditolak, sedikit banyak akan ditentukan oleh mekanisme dan corak struktur politik yang berlaku di masing-masing sistem politik.


  • Policy as Formal Authorization (Kebijakan sebagai Bentuk Otorasi atau Pengesahan Formal)

Apabila pada suatu saat seorang menteri menyatakan bahwa pemerintah telah ―punya kebijakan‖ mengenai suatu bidang permasalahan tertentu, maka yang biasanya diacu olehnya adalah adanya undang-undang yang telah disahkan oleh DPR atau adanya seperangkat peraturan pemerintah (PP) yang memungkinkan agar suatu tindakan tertentu dapat dilaksanakan. Sering pula dikatakan oleh para pejabat pemerintah setingkat direktur jendral (Dirjen) atau sekretaris jendral (Sekjen) jika suatu rancangan Undang-Undang, maka dianggap bahwa kebijakan itu telah diimplementasikan.


  • Policy as Programme (Kebijakan sebagai Program)

Program pada umumnya adalah suatu lingkup kegiatan pemerintah yang relatif khusus dan cukup jelas batas-batasnya. Dalam konteks program itu sendiri biasanya akan mencakup serangkaian kegiatan yang manyangkut pengesahan/legislasi pengorganisasian danpengerahan atau penyediaan sumber-sumber daya yang diperlukan.


  • Policy as Output (Kebijakan sebagai Keluaran)

Sebagai keluaran, maka kebijakan itu dilihat dari apa yang senyatanya dihasilkan atau diberikan oleh pemerintah, sebagai kebalikan dari apa yang secara verbal telah dijanjikan atau telah disahkan lewat undang-undang. Keluaran itu bentuknya macam- macam, misalnya pemberian manfaat secara langsung (berupa uang), pemberian pelayanan kepada publik berupa barang (air bersih atau beras untuk orang miskin) atau jasa tertentu (pemberian vaksin polio), pemberlakuan peraturan-peraturan, himbauan-himbauan simbolik atau pengumpulan pajak. Dengan demikian, bentu keluaran-keluaran itu dapat saja berbeda antara kebijakan yang satu dnegan yang lainnya.


  • Policy as Outcome (Kebijakan sebagai Hasil Akhir)

Cara akhir untuk memahami makna kebijakan adalah dengan melihatnya dari sudut hasil akhirnya, yaitu dari apa yang senyatanya telah dicapai. Meski penting, dalam praktik upaya untuk menarik garis pembeda antara keluaran-keluaran kebijakan dan hasil akhir kebijakan (dampak dari kegiatan-kegiatan tersebut) tidaklah begitu mudah. Patut dicatat, bahwa cara memahami kebijakan dari sudut hasil akhir itu akan memungkinkan kita untuk memberikan penilaian mengenai apakah tujuan formal/normatif dari suatu kebijakan benar-benar telah terbukti terwujud dalam praktik kebijakan yang sebenarnya.


  • Policy as a Theory or Model (Kebijakan sebagai Teori atau Model)

Semua kebijakan, pada dasarnya mengandung asumsi-asumsi mengenai apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan akibat yang ditimbulkan. Asumsi-asumsi ini memang jarang dikemukakan secara terus terang atau eksplisit. Namun, kebijakan publik itu pada umumnya memuat suatu teori atau model tertentu yang manyiratkan adanya hubungan sebab akibat.


  • Policy as Process (Kebijakan sebagai Proses)

Jika konsep kebijakan publik kita pandang sebagai proses, yakni sebagai proses politik, maka oleh sebagian pakar adakalanya hal tersebut dipersepsikan sebagai sebuah siklus.disini pusat perhatian akan diberikan kepada tahap-tahap yang ada pada siklus tersebut.


Dilihat sebagai sebuah siklus, maka pembuatan kebijakan (public policy making) akan bermula dari adanya isu-isu tertentu yang dianggap oleh pemerintah sebagai suatu masalah, kemudian pemerintah mulai mencari alternatif- alternatif tindakan kearah pemecahannya, dilanjutkan dengan adopsi kebijakan serta diimplementasikan oleh institusi atau personel terkait, dievaluasi, diubah dan pada kahirnya akan diakhiri atas dasar keberhasilannya.


Baca Juga : Pasar Input


Siklus Kebijakan Dan Model Sederhana dari Proses Kebijakan

Pada tahun 1956 Lasswell memperkenalkan tujuh tahap model proses kebijakan yang terdiri dari kabar, dorongan, rekomendasi, permohonan, penerapan, keputusan, penilaian kebijakan. Model ini telah sangat berhasil sebagai kerangka dasar bagi bidang studi kebijakan dan menjadi titik awal dari berbagai tipologi proses kebijakan. Versi- versi yang dikembangkan oleh Brewer dan Deleon (1983), Mei dan Wildavsky (1978), Anderson (1975), dan Jenkins (1978) adalah salah satu yang paling banyak diadopsi. Saat ini, differensiasi antara agenda-setting, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi (yang akhirnya mengarah ke terminasi) telah menjadi cara yang konvensional untuk dapat menggambarkan kronologi proses kebijakan.


Pemahaman Lasswell tentang model proses kebijakan lebih bersifat preskriptif (memberikan arahan) dan normatif daripada deskriptif dan analitis. Tahapan- tahapan linear yang dikemukakan oleh Lasswell didesain seperti model pemecahan masalah dan mirip dengan model dari perencanaan dan pengambilan keputusan di teori organisasi dan administrasi publik. Sementara studi empiris tentang pengambilan keputusan dan perencanaan dalam organisasi, yang dikenal sebagai teori pengambilan keputusan dan perencanaan dalam organisasi, yang dikenal sebagai teori perilaku pengambilan keputusan yang dikemukakan oleh Simon (1947), telah berulang kali menunjukkan bahwa pembuatan keputusan pada kenyataannya di dunia nyata biasanya tidak selalu mengikuti urutan tahapan ini.


Menurut model rasional, pembuatan keputusan apapun harus didasarkan pada analisis yang komperehensif terhadap masalah dan tujuan, diikuti oleh koleksi inklusif dan analisis informasi dan mencari alternatif terbaik untuk mencapai tujuan tersebut. Ini meliputi analisis biaya dan manfaat dari opsi berbeda dan seleksi akhir arah tindakan.


Perspektif tahapan Lasswell kemudian berubah menjadi model siklus setelah dikombinasikan dengan model input-output Easton. Perspektif siklus menekankan proses umpan balik antara outpu dan input dari pembuatan kebijakan, yang menyebabkan proses kebijakan berlangsung terus-menerus. Tahap model siklus ini diantaranya pertama, masalah didefinisikan dan dimasukkan dalam agenda, kebijakan selanjutnya dikembangkan, diadopsi dan diimplementasikan, dan, akhirnya kebijakan ini akan dinilai terhadap efektivitas dan efisiensi dan baik dihentikan atau dimulai ulang.


Baca Juga : Manajemen Kinerja


  • Tahap-tahap Siklus Kebijakan

Dalam menyusun suatu kebijakan, urutan-urutan perlu dilalui, dari mulai perumusan masalah, dan diakhiri dengan penghentian kebijakan. Tahap-tahap siklus kebijakan diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Agenda Setting

Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem).


Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan. Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986)diantaranya:


  1. Telah mencapai titik kritis tertentu jika diabaikan,
  2. Akan menjadi ancaman yang serius;
  3. Telah mencapai tingkat partikularitas tertentu à berdampak dramatis;
  4. Menyangkut emosi tertentu dari sudut kepentingan orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa;
  5. Menjangkau dampak yang amat luas ;
  6. Mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ;
  7. Menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)

  • Formulasi Kebijakan dan Pengambilan Keputusan

Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.


  • Implementasi Kebijakan

Implementasi kebijakan merupakan tahap yang krusial dalam proses kebijakan publik. Suatu kebijakan atau program harus diimplementasikan agar mempunyai dampak atau tujuan yang diinginkan. Implementasi kebijakan dipandang dalam pengertian luas merupakan alat administrasi publik dimana aktor, organisasi, prosedur, teknik serta sumber daya diorganisasikan secara bersama-sama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan.


  • Evaluasi dan Penghentian Kebijakan

Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.


Baca Juga : Manajemen Logistik


  • Kritik

Terkait dengan deskripsi, model tahapan dikatakan mengalami ketidaktepatan deskriptif karena realitas empiris tidak sesuai dengan klasifikasi proses kebijakan dalam tahap diskrit dan berurutan. Implementasi, misalnya, mempengaruhi agenda-setting; atau kebijakan akan dirumuskan sementara beberapa lembaga uji coba lapangan untuk menegakkan program ambigu, atau penghentian kebijakan harus dilaksanakan. Dalam sejumlah kasus itu lebih atau kurang mungkin, atau setidaknya tidak berguna, untuk membedakan antara tahap. Dalam kasus lain, urutan terbalik, beberapa tahapan kehilangan sepenuhnya atau ada bersamaan.


Dalam hal nilai konseptual, siklus kebijakan kekurangan mendefinisikan elemen kerangka teoritis. Secara khusus, model tahapan tidak menawarkan penjelasan kausal untuk transisi antara tahapan yang berbeda. Oleh karena itu, studi tahap tertentu menarik pada sejumlah konsep teoritis yang berbeda yang belum diturunkan dari kerangka siklus itu sendiri. Model khusus yang dikembangkan untuk menjelaskan proses dalam tahap tunggal tidak terhubung dengan pendekatan lain mengacu pada tahap lain dari siklus kebijakan.


DAFTAR PUSTAKA
Aderson J .1975. Public Policy Making. London: Nelson
Allen D. Putt dan J. Fred Springer.1989. Policy Research; Concepts, Methods, and Application, New Jersey: Prentice Hall
AS Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, (Oxford: Oxford University Press, 1995, cet. ke-5, h. 893.
Dunn W. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Dwijowito R. 2003. Kebijakan Publik. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo Dye T .2001. Top Down Policymaking. London: Chatham House Publisher
Dye T. 2005. Understanding Public Policy. New Jersey: Pearson Education Inc.
George C. Edwards III dan Ira Sharkansky.1978. The Policy Predicament: Making and Implementing Public Policy, San Francisco: W.H. Freeman and Company
Islamy M. Irfan. 1988. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bina Aksara
Kosen, Soewarto. 1997. Bunga Rampai Pemngembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Di Indonesia. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehataan Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Naihasy, H. Syharin. 2006. Kebijakan Publik. Yogyakarta : MIDA Pustaka
Ogden J, Walt G dan Lush .2003. The Politics of ‘branding’ in policy transfer: The case of DOTS for tuberculosis control. Social Science and Medicine
Robert B. Denhardt dan Janet V. Denhardt. 2009. Public Administration: An Action Orientation. Boston: Wadsworth
Wahab, Solihin Abdul. 1997. Analisis Kebijaksanaan. Jakarta : Bumi Aksara
Walt G dan Gilson L .1994. Reforming the health sector in developing countries: The central role of policy analysis. Health Policy and Planning 9: 353‐70
Watl G .1994. Health Policy: An Introduction to Process and Power. London: Zed Books Winarno B. 2007. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Presindo

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Kebijakan Publik – Makalah, Tujuan, Proses Dan Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂