Pengertian Mediasi
Dalam istilah mediasi secara etimologi berasal dari bahasa latin “mediare” yang berarti berada di tengah. Hal ini menunjukkan bahwa peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak.
Kata “berada ditengah” juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Dalam mendiasi mediator harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil, yang sehingga akan menumbuhkan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa.
Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli
Adapun pengertian mediasi menurut para ahli yang diantaranya yaitu:
- Menurut Laurence Bolle
Mediasi merupakan proses pengambilan keputusan dimana pihak dibantu oleh mediator dalam hal ini upaya mediator untuk meningkatkan proses pengambilan keputusan dan untuk membantu para pihak mencapai hasil yang mereka inginkan bersama.
- Menurut J. Folberg Dan A. Taylor
Mediasi merupakan proses dimana para peserta, bersama-sama dengan bantuan dari orang yang netral, sistematis mengisolasi sengketa dalam rangka untuk mengembangkan pilihan, mempertimbangkan alternatif dan mencapai penyelesaian sengketa yang akan mengakomodasi kebutuhan mereka.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Cara Proses Pengendalian Sosial Beserta Contohnya Lengkap
- Menurut Garry Goopaster
Mediasi merupakan suatu proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak “imparsial” bekerja sama dengan pihak-pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian yang memuaskan.
- Menurut Christopher W. Moore
Mediasi merupakan intervensi dalam negosiasi atau konflik dari pihak ketiga yang dapat diterima yang terbatas atau tidak ada keputusan otoritatif membuat kekuasaan, tetapi membantu pihak-pihak yang terlibat dalam sukarela mencapai penyelesaian yang saling diterima dalam sengketa.
- Menurut Nolah Haley
“A Short term structured task oriented, partipatory invention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement”.
- Menurut Kovach
“Facilitated negotiation it process by which a neutral third party, the mediator, assist disputing parties in reaching a mutually satisfication solution”.
- Dalam Collins English Dictionary and Thesaurus
Mengemukakan pengertian mediasi, Mediasi merupakan kegiatan yang menjembatani antara dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan kesepakatan. Kegiatan ini dilakukan oleh mediator sebagai pihak yang ikut membantu mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa. Posisi mediator dalam mediasi adalah mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan yang dapat mengakhiri perselisihan dan persengketaan.
Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak menerima tawaran penyelesaian sengketa darinya. Para pihaklah yang menentukan kesepakatan apa yang mereka inginkan, posisi mediator hanya membantu mencari alternatif dan mendorong mereka secara bersama-sama ikut menyelesaikan sengketa.
- Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003
Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan bantuan oleh mediator.
- Menurut KBBI
Kata mediasi diberi arti sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga (sebagai mediator atau penasihat) dalam penyelesaian suatu perselisihan.
- Menurut Takdir Rahmadi
Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus.
- Kamus Hukum Ekonomi ELIPS (1997)
Memberikan batasan bahwa mediation, mediasi: salah satu alternatif pengelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan menggunakan jasa seorang mediator atau penengah. Mediator, penengah: seseorang yang menjalankan fungsi sebagai penengah terhadap pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya.
- Menurut Rachmadi Usman (2003)
Menyimpulkan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersikap netral (non-intervensi) dan tidak berpihak (impartial) kepada pihak-pihak yang bersengketa.
- Menurut Daniel Dana (2001)
Mediasi biasanya didefinisikan sebagai proses yang harus melibatkan partisipasi pihak ketiga yang netral (mediator) yang membantu pihak yang berselisih menemukan solusi untuk masalah yang diperebutkan.
- Suzanne Matthiessen (2009)
Mediasi adalah proses di mana pihak ketiga yang netral memfasilitasi pendekatan kolaboratif yang tidak bermusuhan untuk menyelesaikan konflik dan masalah komunikasi antara dua pihak atau lebih dengan cara pemberdayaan yang produktif.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Pranata Agama adalah
Tujuan dan Manfaat Mediasi
Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution). Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan. Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka. Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain:
- Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga
- Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
- Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan
- Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan
- Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui
- Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang
- Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga
Dalam kaitan dengan keuntungan mediasi, para pihak dapat mempertanyakan pada diri mereka masing-masing, apakah mereka dapat hidup dengan hasil yang dicapai melalui mediasi (meskipun mengecewakan atau lebih buruk daripada yang diharapkan). Bila direnungkan lebih dalam bahwa hasil kesepakatan yang diperoleh melalui jalur mediasi jauh lebih baik, bila dibandingkan dengan para pihak terus- menerus berada dalam persengketaan yang tidak pernah selesai, meskipun kesepakatan tersebut tidak seluruhnya mengakomodasikan keinginan para pihak.
Pernyataan win-win solution pada mediasi, umumnya datang bukan dari istilah penyelesaian itu sendiri, tetapi dari kenyataan bahwa hasil penyelesaian tersebut memungkinkan kedua belah pihak meletakkan perselisihan di belakang mereka.
Pertemuan secara terpisah dengan para pihak dapat lebih meyakinkan pihak yang lemah akan posisi mereka, sehingga mediator dapat berupaya mengatasinya melalui saran dan pendekatan yang dapat melancarkan proses penyelesaian sengketa. Proses mediasi dan keahlian mediator menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan pencegahan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Norma Sosial
Tahapan Mediasi
Berikut ini terdapat beberapa tahapan mediasi, terdiri atas:
- Tahap Pendahuluan (Preliminary)
- Dibutuhkan suatu proses “pemahaman‟ yang cukup sebelum suatu proses mediasi dimulai misalnya; apa yang menjadi sengketa?
- konsultasi dengan para pihak tentang tempat dan waktu mediasi, identitas pihak yang hadir, aturan tempat duduk, dan sebagainya.
- Sambutan Mediator
- Menerangkan urutan
- Meyakinkan para pihak yang masih
- Menerangkan peran mediator dan para
- Menegaskan bahwa para pihak yang bersengketalah yang berwenang untuk mengambil
- Menyusun aturan dasar dalam menjalankan
- Memberi kesempatan mediator untuk membangun kepercayaan dan menunjukkan kendali atas
- Mengonfirmasi komitmen para pihak terhadap
- Presentasi Para Pihak
- Setiap pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan permasalahannya kepada mediator secara
- Tujuan dari presentasi ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mendengan sejak dini, dan juga memberi kesempatan setiap pihak mendengarkan permasalahan dari pihak lainnya secara
- Who first? Who desides?
- Identifikasi Hal-hal yang Sudah Disepakati
Salah satu peran penting bagi mediator adalah mengidentifikasi hal-hal yan telah disepakati antara para pihak sebagai landasan untuk melanjutkan proses negosisasi.
- Mendefinisikan dan Mengurutkan Permasalahan
Mediator perlu membuat suatu “struktur” dalam pertemuan mediasi yang meliputi masalah-masalah yang sedang diperselisihkan dan sedangberkembang. Dikonsultasikan dengan para pihak, sehingga tersusun daftar permasalahan menjadi suatu agenda.
- Negosiasi dan pembuatan Keputusan
- Tahap negosiasi yang biasanya merupakan waktu alokasi terbesar.
- Dalam model klasik (Directing the traffic), mediator berperan untuk menjaga urutan, struktur mencatat kesepahaman, reframe dan meringkas, dan sekali-kali mengintervensikan membantu proses
- Pada model yang lain (Driving the bus), mediator mengatur arah pembicaraan, terlibat dengan mengajukan pertanyaan kepada para pihak dan wakilnya.
- Pertemuan Terpisah
- Untuk menggali permasalahan yang belum terungkap dan dianggap penting guna tercapainya
- Untuk memberikan suasana dinamis pada proses negosiasi bila ditemui jalan buntu
- Menjalankan tes realitas terhadap para pihak.
- Untuk menghindarkan kecenderungan mempertahankan pendapat para pihak pada join
- Untuk mengingatkan kembali atas hal-hal yang telah dicapai dalam proses ini dan mempertimbangkan akibat bila tidak tercapai kesepakatan.
- Pembuatan Keputusan Akhir
- Para pihak dikumpulkan kembali guna mengadakan negosiasi akhir, dan menyelesaikan beberapa hal dengan lebih rinci.
- Mediator berperan untuk memastikan bahwa seluruh permasalahan telah dibahas, di mana para pihak.
- Mencatat Keputusan
- Pada kebanyakan mediasi, perjanjian akan dituangkan ke dalam tulisan, dan ini bahkan menjadi suatu persyaratan dalam kontrak mediasi.
- Pada kebanyakan kasus, cukup pokok-pokok kesepakatan yang ditulis dan ditandatangani, untuk kemudian disempurnakan oleh pihak pengacara hingga menjadi suatu kesepakatan akhir.
- Pada kasus lainnya yang tidak terlalu kompleks, perjanjian final dapat langsung.
- Kata Penutup
- Mediator biasanya memberikan ucapan penutup sebelum mengakhiri
- ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada pihak atas apa yang telah mereka capai, meyakinkan mereka bahwa hasil tersebut merupakan keputusan mereka sendiri, serta mengingatkan tentang hal apa yang perlu dilakukan di masa mendatang.
- Mengakhiri mediasi secara formal.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Pengertian Sistem, Unsur Beserta Karakteristik Menurut Para Ahli
Model Mediasi
Berikut ini terdapat beberapa model mediasi, terdiri atas:
- Judicial
Model ini lebih banyak dipakai di negara bersistem hukum Eropa Kontinental dimana hakim diamanatkan oleh hukum tertulis untuk mencoba mendamaikan sengketa sebelum memeriksa perkara. Namun belakangan, hakim di negara Anglo-Saxon mulai memakai model ini berdasarkan diskresi.
mereka tanpa diwajibkan oleh peraturan yang mengatur. Dalam sistem hukum Anglo-Saxon, model ini banyak dilakukan dalam pemeriksaan perkara oleh juri (jury trial), ketika hakim merahukan kemampuan pengacara para pihak melakukan negosiasi untuk kepentingan klien mereka, atau ketika hakim meyakini kemampuan sendiri untuk menyelesaikan.
Judicial settlement hanya dilakukan di pengadilan dan dilakukan oleh hakim yang sama yang akan memeriksa perkara. Jadi hakim tersebut berperan ganda sebagai pendamai dan pemutus perkara. Dalam prakteknya, bentuk ini mempunyai gaya direktif, legalistik, dan diselenggarakan dalam waktu singkat, walaupun akhir-akhir ini sudah banyak mengalami variasi. Namun peran ganda hakim dalam model ini menimbulkan kekhawatiran tentang perlakuan yang adil kepada para pihak.
- Judicial
Model ini dilakukan oleh hakim yang bukan pemeriksa perkara setelah para pihak yang bersengketa sepakat untuk mencoba mediasi. Apabila tidak berhasil mencapai kesepakatan, maka mediator yudisial tersebut dilarang untuk ikut serta dalam proses pemeriksaan perkara. Semua dokumen yang ada pada mediator yudisial tersebut dimusnahkan setelah proses mediasi selesai. Pemisahan yang tegas antara tugas hakim sebagai pendamai dan pemutus perkara diberlakukan.
Judicial mediation telah dilaksanakan dengan sukses di Quebec, Kanada. Di Amerika Serikat, model ini lebih mengutamakan peran pensiunan hakim sebagai mediator karena dianggap memiliki waktu yang lebih banyak hingga bisa fokus memediasi. Di Jerman, model ini fokus pada penyelesaian sengketa dengan batas waktu yang ketat dan gaya yang direktif.
- Judicial
Di negara bagian Bavaria-Jerman, model ini mulai dicoba dengan mengembangkan peran fasilitatif hakim untuk mendamaikan perkara. Selain itu, model ini juga dipakai di Calgary-Kanada dan Australia. Berbeda dengan Bavaria, dua negara terakhir ini membolehkan hakim yang sama untuk menjadi mediator menganalisa sebuah kasus cocok untuk dimediasi, maka dia kemudian menghubungi para pihak dan menawarkan perannya sebagai moderator. Bila berhasil mencapai kesepakatan, maka judicial mediator menyusun drfat kesepakatan. Bila gagal, kasus tersebut dikembalikan kepada majelis hakim pemeriksa perkara dan tidak ada upaya lagi untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Judicial moderation dikenal juga dengan nama conferencing atau judicial dispute resolution. Teknik yang digunakan lebih luas dibandingkan dengan yang ditawarkan oleh juducial settlement atau judicial mediation, meliputi investigasi perkara, memberikan arah dan nasehat, menata sengketa, dan intervensi fasilitatif. Model ini tidak terbatas pada satu proses. Moderator melakukan intervensi berdasarkan diskresi mereka disesuaikan dengan kebutuhan para pihak.
- Facilitative
Dalam model ini, hakim tidak hanya dilatih keahlian pengambilan keputusan dan proses adjudikasi tradisional, tetapi mereka juga dibekali kemampuan komunikasi dan fasilitasi. Semua keahlian ini diberikan untuk membantu hakim dalam menyelesaikan kasus. Model ini disebut juga mediative adjudication, circle sentencing atau problem-solving courts. Tidak ada pemisahan antara tugas hakim yang sama bisa memediasi dan memeriksa perkara. Facilitative judging mempunyai sejarah yang panjang di negara China dan negara Asia lainnya. Model ini juga semakin banyak dipakai di Australia dan Amerika Serikat.
Berdasarkan empat kategori di atas, terminologi yang digunakan sesuai dengan kondisi Indonesia adalah judicial mediation, dimana proses mediasi secara tegas memisahkan peran ganda hakim yaitu sebagai pendamai, dan pemutus perkara.
Unsur-Unsur Mediasi
Adapun unsur-unsur mediasi yang diantaranya yaitu:
- Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
- Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
- Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
- Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Ruang Lingkup dan Sifat Mediasi
Dasar hukum pelaksanaan mediasi:
- Pasal 130 HIR
- Perma No 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. dengan berlakunya Perma 1/ 2008 maka Perma 2 /2003 dinyatakan tidak berlaku (Pasal 26 Perma 1/ 2008).
Perma 1/2008 ini hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di pengadilan. Apabila tidak dilaksanakan, mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dalam putusan, wajib disebutkan bahwa telah diupayakan upaya perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan pula nama mediatornya.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Konformitas Adalah
Mediasi diwajibkan untuk semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama, kecuali:
- pengadilan niaga
- pengadilan hubungan industrial
- keberatan atas putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
- keberatan atas putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
Sifat mediasi:
- Tertutup, kecuali para pihak menghendaki lain
- Harus dengan itikad baik
- Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan itikad tidak baik
Contoh Mediasi
Berikut ini terdapat beberapa contoh mediasi, terdiri atas:
SURAT LAPORAN HASIL MEDIASI
Kepada Yth :
Majelis Hakim yang memeriksa
Sidang Gugatan Perdata wanprestasi Perkara Nomor 38/Pdt.G/2018/PN.MLG
Di
Pengadilan Negeri Malang
Dengan Hormat,
Bersama ini saya selaku Mediator dalam Sidang Gugatan Perdata wanprestasi Perkara Nomor 38/Pdt.G/2018/PN.MLG, memberitahukan bahwa proses mediasi yang kami laksanakan telah gagal mencapai kesepakatan (pernyataan tentang kegagalan mediasi terlampir)
Demikianlah laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih.
Malang, 10 Mei 2018
Mediator
Romi, S.H
BERITA ACARA MEDIASI
Pada hari ini tanggal 10 Mei 2018 sayaRomi, SH Mediator pada Pengadilan Negeri Malang dengan ini menyatakan bahwa :
Sidang Gugatan Perdata wanprestasi Perkara Nomor 38/Pdt.G/2018/PN.MLG:
PUTU BELA, sebagai Penggugat
MELAWAN
RIZKI RAMADHAN PERMANA, sebagai Tergugat.
Bahwa proses mediasi yang ditempuh antara Pihak Penggugat dan Tergugat dalam Sidang Gugatan Perdata wanprestasi Perkara Nomor 38/Pdt.G/2018/PN.MLG yang kami tempuh telah gagal untuk mencapai kata sepakat, dengan alasan sebagai berikut :
- Pihak penggugat bersikeras merasa bahwa tergugat sudah berusaha melarikan diri untuk tidak membayar kekuranganpembayaran sapi yang sudah dibelinya.
- Pihak Tergugat Merasa bahwa masih mampu membayar kekurangannya danmerasa tidak melarikan diri, karena tergugat pergi dari rumah bekerja mencari uang.
Demikianlah Berita Acara Mediasi ini dibuat dengan sebenaranya dan ditandatangani oleh saya selaku Mediator dan para pihak yang bersangkutan tersebut.
Malang, 10 Mei 2018
Kuasa Hukum Penggugat Kuasa Hukum Tergugat
JOHANES BORNOK S.H.,MH & STEPHEN LEDGWIG,S.H.,M.H &
SORAYA HAFIDZAH,S.H.,M.H FITRIANA FEBRIANTI,S.H.,M.H
Daftar Pustaka:
- Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi. UGM. Yogyakarta : Salemba Empat.
- Hall, James. 2009. Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta : Salemba Empat
- Marshall B. Romney, Paul john steinbart. 2006. Sistem Informasi Akuntansi.
Jakarta:Salemba Empat. - George H. Bodnar, William S. Hopwood. 2003. Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta :
Salemba Empat. - Soemarso, S.R. 2004. Akuntansi Suatu Pengantar Buku Satu, edisi 5 (Revisi). Jakarta : Salemba Empat.
Demikianlah pembahasan mengenai 14 Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli – Tujuan, Tahapan, Manfaat, Model, Unsur, Ruang Lingkup dan Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂