Definisi Riba
Menurut bahasa “Riba” berarti tingkat bunga atau melebih-lebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba adalah bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam arti lain, riba bahasa berarti untuk tumbuh dan berkembang.
Sementara itu, menurut istilah teknis, riba berarti mengambil ekstra pokok atau modal aset secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum ada benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah mengambil tambahan, baik dalam transaksi dan pinjaman yang palsu atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam Muamalat.
baca juga : Hukum Permintaan Dan Penawaran
Pengertian Riba Menurut Hukum Islam
-
Riba Dalam Pandangan Agama Islam
Riba bukan hanya masalah umat Islam, tetapi berbagai kelompok di luar Islam mengambil serius masalah riba. Studi pada masalah riba dapat ditelusuri kembali lebih dari 2.000 tahun yang lalu. Masalah riba telah dibahas antara orang-orang Yahudi, Yunani, serta Romawi. Kalangan Kristen dari waktu ke waktu juga memiliki pandangan tersendiri tentang riba.
-
Riba Menurut Hukum Islam
Dalam Islam, memilih riba atau keuntungan dalam bentuk riba pinjaman hukumnya “HARAM”. Hal ini ditekankan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275: ketika Allah telah membuat pembelian dan penjualan dan mengharamkan riba Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung untuk hasil yang diperoleh dari sistem ini tidak dengan bunga bank konvensional, karena menurut beberapa pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga termasuk dalam riba.
Bagaimana suatu akad dapat dikatakan riba ?
Hal yang jelas dapat dilihat bahwa bunga bank termasuk riba adalah perjanjian penetapan awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat bunga tertentu, maka kita akan tahu hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil untuk deposan.
baca juga : Sumber Hukum
Dampaknya akan sangat panjang pada transaksi berikutnya. yaitu ketika kontrak ditetapkan pada awal / persentase penabung yang diperoleh diketahui, maka target untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam.
Berbeda dengan hasil hanya menyediakan rasio tertentu kepada deposan. sehingga pada laba yang diperoleh kemudian dibagi menurut rasio yang disepakati oleh kedua belah pihak. sampel nisbahnya adalah 60%: 40%, maka deposan 60% dari total keuntungan yang diterima oleh bank.
Dasar Hukum Riba Dalam Islam
Dalam Islam memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman haram.
Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun.diharamkan atas pemberian piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Berkaitan dengan hal tersebut,hukum riba telah dipertegas dala Al-Qur’an dan Al-Hadist sebagai berikut :
- Dalam surah al-Baqarah ayat 275, Allah berfirman “orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seeperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah samoai kepadanya larangan Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambil dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengukangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya ”.
- Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 278-279, “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tingalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”
- Dalam surah Ali AImran:130 Allah berfirman, “hai orangorang yang beriman, janganlah kammu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan”.
- Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “jauhilah 7 hal yang membinasakn, pertama melakukan kemusyrikan kepada Allah, kedua sihir, ketiga membunuh jiwa yang telah diharamkan kecuali dengan cara yang haq. Keempat makan riba, kelima memakan harta anak yatim, keeenam melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan ketujuh menuduh berzina dengan perempuan baik-baim yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.
- Dari Abdullah bin Hazhalah ra dari Nabi saw bersabda, “satu dirham yang riba dimakan seseorang padahl ia tahu adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur”.
- Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “riba itu memounyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dasarnya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya”.
baca juga : Norma Hukum Adalah
Jenis-Jenis Riba
Riba diklasifikasikan menjadi dua.Yaitu riba riba utang dan riba penjualan. Riba utang dibagi menjadi dua yaitu :
1. Riba Qardh
2. Riba Jahiliyyah.
Sementara riba penjualan dibagi menjadi dua yaitu :
1. Riba Fadl
2. Riba Nasi’ah.
-
Riba Utang
1. Riba Qardh
Manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan untuk dapat berhutang (muqtaridh).
2. Riba Jahiliyyah
Hutang yang dibayar lebih dari pokok hutang, karena peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
baca juga : Pengertian Hukum Di Indonesia Menurut Pakar Hukum
-
Riba penjualan
1. Riba Fadl
Pertukaran Antarbarang dengan tingkat yang tidak sama atau dosis yang berbeda, sementara barang-barang dipertukarkan, termasuk jenis barang riba.
2. Riba nasi’ah
Penundaan pengiriman atau penerimaan barang dan kemudian barang ditukar dengan jenis barang ribawi. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang disampaikan saat ini dan yang akan disampaikan kemudian.
Firman Alloh SWT Yang Menjelaskan Tentang Riba Adalah Sebagai Berikut :
يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.(Q.S. Al-Baqarah: 278).
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.(Q.S. An-Nisa: 161).
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.(Q.S. Ar-Ruum: 39).
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah[177]. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178]”.(Q.S. Al-Baqarah: 276).
[177] Yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan Riba dan tetap melakukannya.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.(Q.S. Al-Baqarah: 275).
baca juga : Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
Sebab-sebab Riba Diharamakan
Ada beberapa alasan mengapa Islam sangat melarang keras riba dalam perekonomian Islam adalah
Bahwa kehormatan harta manusia sama dengan kehormatan darahynya. Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti sudah pasti haram
Bergantung pada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan kerja sebab jika si pemilik uang yakin bahwa degan melauli riba dia akan memperoleh tmabahan uang baik kontan maupun berjangka, maka ia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan sehingga hamper-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang, dan pekerjaan yang berat
Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma’ruf) antara sesama dalam bidang pinjam meminjam. Sebab jika riba itu haram maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang 1000 rupiah dan kembalinya 1000 rupiah juga. Sedangkan riba jika riba dihalalkan maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat denga pinjamannya 1000 rupiah diharuskan mengembalikan 2000 rupiah.
Pada umumya pemberi piutang adalah orang kaya sedangkan peminjam adalah orang miskin. Maka pendapat yang membolehkan riba berarti meberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedangkan tidak layak berbuat demikian sebagai sarana memperoleh rahmat dari Allah swt.
Cara Menghindari Riba dalam Ekonomi Islam
Pandangan tentang riba dalam era kemajuan zaman kini juga mendorong maraknya perbankan Syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung di dapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional pada umumnya.
Karena, menurut sebagian pendapat bunga bank termasuk riba. Hal yang sangat mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal jadi ketika nasabah sudah menginventasikan uangnya pada bank dengan tingkat suku bunga tertentu, maka akan dapat diketahui hasilnya dengan pasti. Berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil untuk deposannya.
Manfaat Berekonomi Tanpa Dengan Riba
Keharusan berekonomi secara syariah ini lantaran penerapanya memiliki manfaat yang sangat besar bagi umat Islam. Pertama umat Islam bisa menjalankan agamanya dalam bidang ekonomi yang pada gilirannya menggiringnya kepada pengamalan Islam secara utuh. Kedua, menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi sayariah mendapat dua keuntungan, yaitu duniawi dan ukhiawi. Keuntungan duniawi berupa uang, keuntungan akhirat berupa pahala ibadah melalui pengamalan syariah Islam dan terhindar dari dosa riba. Ketiga, memajukan ekonomi Islam lewat lembaga keuangan syariah, berarti umat Islam berupaya mengentaskan kemiskinan.
baca juga : Hukum Kekekalan Energi
Demikianlah artikel dari dosenpendidikan.co.id mengenai Pengertian Riba – Dasar Hukum, Cara Menghindari, Macam, Jenis, Manfaat, Sebab, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.