Pernikahan Manusia Dengan Jin

Diposting pada

Sebenarnya pada dasarnya manusia dan jin ( makhluk gaib ) tidaklah berjodoh satu sama lain. Hal ini dapat kita lihat dari Firman Allah Swt pada Al-Qur’an yang dimana dijelaskan bahwa manusia memiliki pasangan alias dari jodoh dari jenisnya sendiri yakni sama-sama dari kalangan manusia itu sendiri. Sedangan jin ( makhluk gaib ) juga telah diberi pasangan jodoh yang juga berasal dari kalangannya sendiri yaitu sesama jin. Jadi jika ada orang yang mengatakan bahwa manusia yang bisa berjodoh dengan jin maka hal yang demikian ialah tidak benar.

manusia dan jin

Mana mungkin manusia dapat merasakan kasih sayang dan ketentraman yang optimal jika menikah dengan sesuatu yang tidak tampak atau dilihat penampakan yang sesungguhnya. Ketidakmampuan manusia melihat wujud jin yang sesungguhnya tentu akan mempersulit hubungan antara suami isteri yang berbeda jenis ( manusia dan jin ). Lagi pula sudah jelas bahwa manusia ialah makhluk yang mempunyai bentuk yang sangat baik sehingga adan kemungkinan penampakan asli wujud jin tidak akan membuat kita tertarik kepadanya karena masih lebih baik atau sempurna wujud manusia.


Dalil Pernikahan Antara Jin Dengan Manusia

Terjemah Al-Qur’an QS. An-Nahl ayat 72 :
“ Allah telah menjadikan pasangan untuk kalian dari jenis kalian ”

Terjemah Al-Qur’an QS Ar-Rum ayat 21 :

“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-nya diantaramu rasa kasih dan sayang ”

Terjemah Al-Qur’an QS. At-Tin ayat 4 :

“ sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya ”

Dari ayat-ayat diatas bisa kita simpulkan bahwa jodoh yang ditentukan Allah SWT untuk manusia ialah sesama manusia. Jadi tidak akan ada orang yang berjodoh dengan jin, setan, hantu, spirit, khodam dan sebangsanya. Sudah sepatutnya kita waspadai setiap bentuk interaksi jin dengan manusia, karena jin yang mau melakukan interaksi dengan manusia biasanya ialah jin jahat alias setan yang hanya ingin menyesatkan manusia dengan berbagai tipu dayanya agar menjauh dari jalan lurus yang diridhoi oleh Allah SWT.

Mudah-mudahan kita semua terhindar dari berbagai jenis tipu daya setan yang terkutuk yang terkadang tidak kasat mata. Jangan sampai kita mau menerima tawaran untuk kawin atau menikah dengan jin. Saat ini ada banyak dukun atau paranormal modern yang menjual jin untuk membantu hidup manusia dan bahkan membantu manusia dalam urusan nafsu syahwatnya. Persekutuan jin dan manusia ialah sesuatu hal yang hendaknya dihindari karena jin cenderung hanya ingin menyesatkan manusia.


Hukum Pernikahan Manusia Dengan Jin

Dalam literatur klasik (fiqh), hukum perkawinan antara insan dengan jin masih menjadi polemik antar ulama. Akan tetapi, polemik ini melulu berkisar seputar masalah apakah kriteria keabsahan nikah ialah harus sesama jenis dalam makna di sini mesti sesama manusia.

Menurut beberapa besar ulama tergolong di antaranya Imam Jalaluddin Al-Suyuthi pernikahan insan dengan jin hukumnya haram dan tidak sah karena bertolak belakang jenis makhluk. Dalam Kitabnya Al-Asybah wa Al-Nadzair beliau mendasarkan pendapatnya pada sejumlah hal:

Pertama, firman Allah berupa:

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

“Allâh menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu”. (An-Nahl: 72)

Dan:

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (Ar-Rûm: 21)

Dalam dua ayat ini Allâh sudah menjadikan pasangan insan dari bangsa insan sendiri supaya manusia dapat sempurna menikmati kedamaian bareng pasangannya. Apabila pasangan bukan dari bangsa sendiri, niscaya kedamaian tersebut tidak akan dialami manusia. Dalam dua ayat di atas pun jelas memakai redaksi “min anfusikum” yang berarti dari diri kalian sendiri. Maka dipaham bahwa pasangan suami-isteri tersebut haruslah dari sesama jenis manusia.

Kedua, sebuah hadits Rasûlullâh Saw yang melarang nikah dengan bangsa jin:

نَهَى رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِكَاحِ الجِنِّ

“Rasûlullâh Saw melarang menikahi jin”

Hadis ini—menurut keterangan dari Al-Suyuthi—meski berupa hadis mursal tetapi ia dikuatkan oleh banyaki pendapat ulama. Diriwayatkan bahwa Imam Hasan Al-Bashri, Imam Qatadah, Hakam bin Uyainah, Uqbah Al-Asham, dan Imam Jamaluddin Al-Sajastani dari kalangan Hanafiah tidak mengizinkan menikahi jin.

Ketiga, seperti disebut-sebut di atas bahwa pernikahan disyariatkan agar memupuk rasa kasih sayang, kedamaian, dan kebahagiaan bareng pasangannya. Sedangkan karakter jin tidak demikian, bahkan kebalikannya yakni berkarakter permusuhan.

Keempat, bahwa tidak terdapat legalitas yang jelas dari syariat mengenai kebolehan menikahi jin. Allah berfirman:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

“Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi.” (Al-Nisa: 3)

Redaksi “nisaa” ialah sebuah kata yang terkhusus guna wanita dari kaum manusia.

Kelima, terdapat suatu larangan seorang laki-laki yang merdeka menikahi wanita budak. Hal ini diakibatkan akan menimbulkan akibat negatif (dharar) terhadap si anak yakni kedudukan si anak nanti pun akabn menjadi budak mengekor status ibunya. Dampak negatif di sini hadir padahal pernikahan dilaksanakan oleh sesama manusia, maka bagaimana jadinya nanti andai pernikahan dilaksanakan lintas alam? Tentu urusan ini lebih bakal mendatangkan akibat buruk terhadap keturunannya.

Sedangkan menurut keterangan dari al Qomûly, pernikahan insan dengan jin hukumnya sah tetapi makruh, dan qaul berikut yang dinilai mu’tamad oleh Ar-Ramly. Versi ini menuliskan bahwa pernikahan lintas alam pun menjanjikan kedamaian kendati tidak optimal, dan larangan dalam hadits itu bukan bermakna haram tetapi sekedar makruh. Versi ini pun diperkuat dengan kenyataan bahwa bangsa jin pun terdiri dari jenis laki-laki dan wanita layaknya bangsa manusia, bahkan jin pun disebut oleh Nabi sebagai “ikhwânunâ”. Dan pun diperkuat lagi oleh sejarah perkawinan nabi Sulaimân dengan Bilqis yang adalah anak dari pasangan jin dan manusia.


Demikianlah pembahasan mengenai Dalil Beserta Hukum Pernikahan Manusia Dengan Jin Menurut Islam semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.