Sistem Ekonomi Islam – Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup & Sumber – Untuk pembahasan kali ini kami akan memberikan ulasan mengenai Sistem Ekonomi Islam yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, ciri, tujuan, prinsip, ruang lingkup dan sumber, nah agar lebih dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam merupakan suatu sistem ekonomi dimana dalam pelaksanaannya berlandaskan syariat Islam dengan berpedoman kepada Al-Quran dan Al- Hadis.
Dalam sistem ekonomi Islam mengatur berbagai kegiatan perekonomian seperti jual-beli, simpan-pinjam, investari dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Pada pelaksanaan kegiatan ekonomi Islam, semuanya harus sesuai dengan syariat Islam dengan menghindari semuanya yang sifatnya Maisyir, Gharar, Haram, Dzalim, Ikhtikar dan Riba.
Dan menurut berbagai sumber, sistem ekonomi Islam mengandung sifat-sifat baik dari sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, namun melepas sifat-sifat buruk dari kedua sistem ekonomi tersebut.
Baca Artikel Terkait Tentang Materi : Ekonomi Syariah adalah
Pengertian Sistem Ekonomi Islam Menurut Para Ahli
Seperti yang dituliskan dalam buku karya M.B Hendrie Anto, berikut ini ialah beberapa definisi ekonomi Islam menurut para ahli diantaranya:
-
Menurut Hasanuzzaman
Menurut Hasanuzzaman “1986”, pengertian ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari’ah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.
-
Menurut Shidqi
Menurut Shidqi “1992”, pengertian ekonomi Islam adalah tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al-Quran dan Hadist serta alasan dan pengalaman.
-
Nasution at all (2007:11)
Sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam, yang bersmber pada Al-Qur’an, As- Sunnah, Ijma dan Qiyas atau sumber lainnya.
-
Menurut Mr. Syarifuddin Prawiranegara
Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya, dipengaruhi dan dibatasi oleh ajaran-ajaran Islam. Atau Sistem Ekonomi Islam adalah pengaruh yang dipancarkan oleh ajaran-ajaran Islam terhadap prinsip ekonomi yang menjadi pedoman bagi setiap kegiatan ekonomi, yang bertujuan menciptakan alat-alat untuk memuaskan berbagai keperluan manusia.
-
Dr. Muhammad Abdullah al-‘Arabi
Ekonomi syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang yang kita simpulkan dari itlaf, Al-Quran dan As-Sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa.
-
Prof. Dr. Zainuddin Ali
Ekonomi syariah adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits yang mengatur perekonomian umat manusia.
-
Menurut M.A Manan
Ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Baca Artikel Terkait Tentang Materi : Prinsip Ekonomi adalah
Tujuan Sistem Ekonomi Islam
Tujuan sistem ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan pada Alquran dan Sunnah ialah:
- Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu papan, sandang, pangan kesehatan dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
- Memastikan kesamaan kesempatan bagi semua orang
- Mencegah terjadi pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
- Memastikan untuk setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral.
- Memastikan stabilitas dan juga pertumbuhan ekonomi.
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Islam
Dari penjelasan singkat pengertian sistem ekonomi ini, kita dapat mengetahui beberapa karakteristiknya. Adapun ciri-ciri sistem ekonomi Islam ialah sebagai berikut:
- Adanya pengakuan terhadap hak individu, namun dibatasi agar tidak terjadi monopoli yang merugikan masyarakat umum.
- Adanya pengakuan akan hak umat atau umum dimana hak umat lebih diutamakan dibanding hak lainnya.
- Adanya keyakinan bahwa manusia hanya memegang amanah dari yang Maha Kuasa, segala kelimpahan harta yang dimiliki manusia ialah berasal dari Allah sang maha segalanya.
- Adanya pengakuan terhadap hak individu, namun dibatasi agar tidak terjadi monopoli yang merugikan masyarakat umum.
- Adanya pengakuan akan hak umat atau umum dimana hak umat lebih diutamakan dibanding hak lainnya.
- Adanya konsep halal dan haram dimana semua produk “barang dan jasa” harus bebas dari unsur haram yang dilarang dalam Islam.
- Adanya sistem sedekah yaitu distribusi kekayaan secara merata dari yang kaya kepada yang kurang mampu.
- Tidak memperbolehkan adanya bunga atau tambahan dari suatu pinjaman sehingga hutang-piutang hanya memperbolehkan konsep bagi hasil.
- Adanya larangan menimbun harta kepada umat Islam, hal ini dianggap menghambat aliran harta dari yang kaya kepada yang miskin dan dianggap sebagai kejahatan besar.
Prinsip Ekonomi Islam
Pada pelaksanaannya sistem ekonomi Islam mengedepankan prinsip-prinsip ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan manusia, adapun beberapa prinsip ekonomi Islam ialah sebagai berikut:
-
Mencegah Kesenjangan Sosial
“Dan dirikankah sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat” (QS An-Nur: 56).
Dalam ekonomi Islam diutamakan untuk memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan, meskipun tetap memperbolehkan kompetisi, hal ini bukan berarti mengesampingkan kepedulian terhadap orang lain dan lingkungan.
-
Tidak Bergantung Kepada Nasib Atau Keberuntungan
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ” Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”.. ” (QS Al-Baqarah: 219).
Segala yang berhubungan dengan perjudian dan mengandalkan keberuntungan adalah sesuatu yang dilarang dalam ekonomi Islam. Prinsip ekonomi Islam mengacu pada kejelasan transaksi dan tidak bergantung pada keberuntungan yang tidak jelas, apalagi sampai melalaikan kerja keras dan ikhtiar.
Baca Artikel Terkait Tentang Materi : Pengertian Sistem Ekonomi Menurut Para Ahli
-
Mencari Dan Mengelola Kekayaan Alam
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah: 10).
Dalam prinsip ekonomi Islam, setiap manusia diharuskan mencari dan mengelola sumber daya alam sebaik-baiknya. Hal ini termasuk dalam memaksimalkan hasil bumi, hubungan kerjasam dengan orang lain dan lain-lain.
-
Melarang Praktik Riba
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba “yang belum dipungut” jika kamu orang-orang yang beriman. ” (QS Al-Baqarah: 278).
Seperti yang telah disebutkan diatas, sistem ekonomi Islam melarang praktik riba dalam setiap kegiatan ekonomi karena dianggap dapat menyengsarakan peminjam dana, khususnya mereka yang kurang mampu.
-
Membuat Catatan Transaksi Dengan Jelas
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.” (QS Al-Baqarah: 282).
Dalam ekonomi Islam, setiap transaksi yang terjadi harus dicatat dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik atau masalah dimasa depan karena adanya potensi kelalaian atau lupa.
-
Mengutamakan Keadilan Dan Keseimbangan Dalam Berniaga
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama “bagimu” dan lebih baik akibatnya.” (QS Al Isra: 35).
Dalam ekonomi Islam juga memerintahkan agar kegiatan niaga berjalan secara adil dan seimbang. Artinya setiap melakukan transaksi maka pembeli maupun penjual tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat merugikan satu sama lain, misalnya menipu atau membohongi.
Ruang Lingkup Sistem Ekonomi Islam
Berikut ini terdapat beberapa ruang lingkup sistem ekonomi islam, terdiri atas;
- Ba’i adalah jual-beli antara benda dengan benda atau pertukaran benda dengan
- Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antar dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum
- Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal pemodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentudengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
- Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
- Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan
- Musaqah adalah kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh para pihak.
- Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-maal (pemilik harta) dengan pihak yang membutuhkan melaui transaksi jual-beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-maal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau
- Khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual-beli yang
- Ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.
- Istishna’ adalah jual-beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dan pihak
- Kafalah adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga / pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/
- Hawalah adalah pengalihan utang dan muhil al-ashil kepada muhal ‘alaih.
- Rahn/gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai
- Ghasb adalah pengambilan hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa niat untuk
- Itlaf/perusakan adalah pengurangan kualitas nilai suatu
- Wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
- Ju’alah adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/ pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak
- Wakalah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu.
- Obligasi syariah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
- Reksadana syariah adalah lembaga jasa keuangan non-bank yang kegiatannya berorientasi pada investasi di sektor portofolio atau nilai kolektif dari surat
- Efek beragun aset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh akad investasi kolektif efek beragun aset syariah yang portofolionya terdiri atas aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yangtimbul dikemudian hari, jual beli aset kepemilikan aset fisik oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip
- Surat berharga komersial syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam janka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip- prensip
- Ta’min/asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi ta’min untuk menerima penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerysakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak
- Syuuq maaliyah/pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengn
- Waraqah Tijariah/surat berharga syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar dan pasar modal, antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip
- Salam adalah jasa pembiayaan yang bergantian dengan jual beli yang pembayaranya dilakukan bersama dengan pemesanan
- Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu
- Sunduq mu’asyat taqa’udil/dana pensiun syariah adalah badan usaha yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan prinsip-prinsip
- Hisabat jariyat/ rekening koran syariah adalah pembiayaan yang dananya ijarah pada setiap saat dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya yang dijalankan berdasarkan prinsip
- Ba’i al-wafa/ jual-beli dengan hak membeli kembali adalah jual-beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba.
Baca Artikel Terkait Tentang Materi : 10 Pengertian Mahzab Ekonomi Menurut Para Ahli
Sumber Ekonomi Islam
Berikut ini terdapat beberapa sumber ekonomi islam, terdiri atas:
-
Al-Quran
Al-Quran adalah sumber pertama dan utama bagi ekonomi syariah, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terdapat hukum-hukum dan undang-undang diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual-beli yang tertera pada surat Al-Baqarah ayat 275: “…padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya, (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.”
-
As-Sunnah an-Nabawiyah
As-Sunnah adalah sumber kedua dalam perundang undangan Islam. Didalamnya dapat kita jumpai khazanah aturan perekonomiann syariah. Diantaranya seperti sebuah hadis yang isinya memerintahkan untuk menjaga dan melindungi harta, baik milik pribadi maupun umum serta tidak boleh mengambil yang bukan miliknya, “sesungguhnya (menumpahkan) darah kalian, (mengambil) harta kalian, (mengganggu) kehormatan kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini, di bulan ini, di negeri ini,..”(HR. Bukhari).
-
Ijtihad
Menurut alSyaukani dalam kitabnya Irsyad al-Fuhuli, ijtihad adalah mengerahkan kemampuan dalam memperoleh hukum syar’i yang bersifat ‘amali melalui cara Istinbath. Menurut Ibnu Syubki, ijtihad adalah pengerahan kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar’i, sedangkan al-amidi memberikan definisi ijtihad sebagai pengerahan kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang hukum syara’ dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat seperti itu.
Baca Artikel Terkait Tentang Materi : Sistem Ekonomi Campuran adalah
Daftar Pustaka:
-
Izzan. Ahmad,2006. Referensi Ekonomi Syariah: PT Remaja Rosdakarya, Bandung
-
Nawawi. Ismail, 2009 Ekonomi Islam: Perspektif Teori, Sistem dan Aspek Hukum, ITS Press, Surabaya.
-
Syarifuddin Prawiranegara. 1976. Apa yang dimaksud Sistem Ekonomi Islam, Publicita. Jakarta
-
Ahmad Muhammad al-‘Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, 1980 Sistem Ekonomi Islam: Prinsip-prinsip dan Tujuan-tujuannya, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
-
Zainuddin Ali, 2008. Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.
-
M.A Manan, 1992 Ekonomi Syariah: Dari Teori ke Praktek, Penerjemah Potan Arif Harahap, PT. Intermasa, Jakarta.
-
Dr. Mardani, 2011. Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung
-
M.Zaid Abdad, 2003. Lembaga Prekonomian Ummat di Dunia Islam, Angkasa, Bandung.
-
Abdul Ghofur Ansori, 2008. Aspek Hukum Reksa Dana Syariah di Indonesia, Refika Adi Tama, Bandung.
-
Adi Warman , 2004 Analisis fiqih dan keuangan. Bank Islam. Raja Gafindo, Jakarta
Demikianlah pembahasan mengenai Sistem Ekonomi Islam – Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup & Sumber semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.