Pengertian PT dan CV

Diposting pada

CV termasuk badan usaha bukan berbadan hukum seperti PT,  walaupun demikian keberadaan badan usaha ini tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai perusahaan yang diakui pemerintah dan kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha, terutama Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menggunakan badan usaha CV sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

PT-dan-CV

Pengertian PT

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.


Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT)).


Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli


Ciri-Ciri PT

Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri pt, terdiri atas:

  1. Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika kekayaan badan usaha yang dimiliki terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero (pemegang saham), yang bertujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan.
  2. Dapat usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika adanya persero yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi, berhak menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan dan memiliki kewenangan menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Daasar dan lain-lain.
  3. Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika pengurus (Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar atau pada keputusan RUPS.

Ciri-Ciri lain dari pt, antara lain:

  • Modalnya terdiri atas saham-saham atau andil.
  • Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Pemilik PT adalah pemegang saham.
  • Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan (pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris).
  • Pemegang saham akan memperoleh keuntungan yang berpa dividen.
  • Dewan komisaris terdiri atas golongan atau beberapa orang pemilik saham.

Jenis-Jenis PT

Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis pt, terdiri atas:

  1. Perseroan terbuka, adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
  2. Perseroan terbatas tertutup, adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
  3. Perseroan terbatas kosong, adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Tujuan PT

Tujuan PT (Perseroan Terbatas) didirikan adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).


Unsur-Unsur PT

Berikut ini terdapat beberapa unsur-unsur pt, terdiri atas:


  1. Badan hukum

Setiap perseroan adalah badan hukum. Artinya, badan yang memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah diuraikan sebelumnya, antara lain, memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari harta kekayaan pendiri atau pengurusnya. Dalam KUHD tidak satu pasal pun yang menyatakan perseroan sebagai badan hukum. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 secara tegas dinyatakan dalam pasal 1 butir (1) bahwa perseroan adalah badan hukum.


  1. Didirikan berdasarkan perjanjian

Setiap perseroan didirikan berdasarkan perjanjian. Artinya, harus ada sekurang-kurangnya dua orang yang sepakatmendirikan perseroan, yang dibuktikan secara tertulis yang tersusun dalam bentuk anggaran dasar, kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di muka notaries. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Ketentuan ini adalah asas dalam pendirian perseroan.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : NPWP : Pengertian, Fungsi Perbedaan, Penerbitan dan Syaratnya


  1. Melakukan kegiatan usaha

Setiap perseroan melakukan kegiatan usaha, yaitu kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan) yang bertujuan mendapat keuntungan dan atau laba. Melakukan kegiatan usaha artinya menjalankan perusahaan. Supaya kegiatan usaha itu sah harus mendapat izin usaha dari pihak yang berwenang dan didaftarkan dalam daftar perusahaan menurut undang-undang yang berlaku.


  1. Modal dasar

Setiap perseroan harus mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dasar disebut juga modal statute, dalam bahasa inggris disebutauthorizet capital. Modal dasar merupakan harta kekayaan perseroan sebagai badan hukum, yang terpisah dari harta kekayaan pribadi pendiri, organ perseroan, dan pemegang saham. Menurut ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, modal dasar perseroan sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000,00.


  1. Memenuhi persyaratan undang-undang

Setiap perseroan harus memenuhi persyaratan undang-undang perseroan dan peraturan pelaksanaannya. Unsur ini menunjukkan bahwa perseroan menganut sistem tertutup (closed system).


Syarat Pendirian PT

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) :

  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap disurvei

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.


Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.


Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Hukum Bisnis – Pengertian, Asas, Sumber, Tujuan dan Ruang Lingkup


Kelebihan dan Kekurangan PT

Berikut ini terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan pt, terdiri atas:


1. Kelebihan PT

Terdiri atas:

  1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feodal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
  3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  4. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

2. Kekurangan PT

Terdiri atas:

  • Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.
  • Kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
  • Perseroan terbatas memerlukan adanya hierarkhi organisasi yang lebih bertingkat, sehingga keinginan para pemilik modal tidak dapat dengan serta merta dipenuhi oleh badan usaha. Hierarki yang lebih bertingkat menyebabkan rentang pengendalian menjadi lebar.
  • Pajak Penghasilan dikenakan terhadap PT dan dividen para pemegang saham.
  • Perbedaan motif  antara  pemilik  PT dengan pengurus PT.

Pengertian CV

CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Menurut Pasal 19 KUHD perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.


CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoran uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. Sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus
  2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Dividen adalah


Ciri-Ciri CV

Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri cv, terdiri atas:

  • pada CV ada 2 (dua) macam yaitu anggota aktif dan anggota pasif;
  • Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan;
  • Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja; dan
  • Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.

Jenis-Jenis CV

Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis cv, terdiri atas:


  1. CV Murni

CV Murni adalah jenis persekutuan komanditer yang hanya terdapat satu pemilik aktif sementara pihak lain berperan sebagai pemilikpasif. Dengan kata lain, pemilik aktif bertugas atau bertanggung jawab seorang diri di dalam mengurus CV dan berhubungan dengan pihak ketiga tanpa di dampingi oleh satu pun rekan lain.


  1. CV Campuran

CV Campuran adalah jenis persekutuan komanditer dengan bentuk firma yang membutuhkan tambahan modal. Di dalam CV Campuran, pemilik aktif dan pasif berasal dari para pemilik firma yang kemudian menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan dilarang bekerja sama atau saling mencampuri tugas dan tanggung masing-masing.


  1. CV Bersaham

CV Bersaham adalah jenis persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham khusus untuk pemilik aktif dan pasif dan dipebolehkan mengambil lebih dari satu saham sesuai keinginan.


  1. CV Diam-Diam

CV Diam-diam adalah jenis persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitas sebagai sebuah rumah firma, tetapi tetap dimiliki oleh pemilik aktif dan pasif. Pada CV diam-diam, pemilik aktif menjalankan tugas atau tanggung jawab sebagai penggerak perusahaan. Sementara itu, pemilik pasif menjalankan tugas atau tanggung jawab sebatas menyerahkan uang, benda, atau pun tenaga kerja kepada CV sebagaimanan telah di sanggupi.


  1. CV Terang-Terangan

CV Terang terangan adalah jenis persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitasnya dengan nama CV dan bukan sebuah firma. Pada umumnya, didalama CV terangn-terangan terdapat lebih dari satu pemilik yang aktif dan pasif mereka bekerja secara berkelompok menjalnkan tugas atau tanggung jawab masing-masing.


Tujuan CV

Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT.


Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : 61 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap


Syarat Pendirian CV

Syarat-syarat untuk mendirikan CV adalah :

  • Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha
  • Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
  • Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
  1. Calon nama CV
  2. Tempat kedudukan CV
  3. Nama persero aktif dan persero diam
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV

Prosedur Pendirian CV

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.


  • Tanggung Jawab Keluar

Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang.


  • Berakhirnya Persekutuan

Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).


Kelebihan & Kekurangan CV

Berikut ini terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan cv, terdiri atas:


1. Kelebihan CV

  1. Mudah proses pendiriannya.
  2. Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
  3. Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
  4. Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
  5. Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli


2. Kekurangan CV

  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
  • Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

Daftar Pustaka:

  1. S, Alam.2007. Ekonomi : untuk SMA dan MA kelas XII. Jakarta : esis Penertbit Erlangga
  2. Haryanto. 2012. LKS Ekonomi : untuk SMA dan MA kelas XII semester 2. Karanganyar : CV Hasan Pratama
  3. Suharyono, Hukum Bisnis: Perseroan Komanditer (CV) hal. 39

Demikianlah pembahasan mengenai PT dan CV – Pengertian, Ciri, Jenis, Tujuan, Unsur, Syarat, Prosedur, Kelebihan dan Kekurangan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂