Reklamasi adalah – Pengertian, Landasan Hukum, Tujuan, Dampak & Contoh – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Reklamasi yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian, landasan hukum, tujuan, dampak dan contoh, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Reklamasi
Reklamasi adalah suatu proses membuat daratan baru pada suatu daerah perairan/pesisir pantai atau daerah rawa. Hal ini umumya dilatarbelakangi oleh semakin tingginya tingkat populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, yang menyebabkan lahan untuk pembangunan semakin sempit.
Pertumbuhan penduduk dengan segala aktivitasnya tidak bisa dilepaskan dengan masalah kebutuhan lahan. Pembangunan yang ditujukan untuk menyejahterakan rakyat yang lapar lahan telah mengantar pada perluasan wilayah yang tak terbantahkan.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Sumber Energi adalah
Pengertian umum reklamasi banyak dikemukakan oleh para ahli, Chapman (1982, dalam Asballah 2003:10) bahwa pada umumnya reklamasi sebagai proses untuk membuat lahan agar cocok untuk pemanfaatan tertentu. Bila dilihat dari penggunaan lahan kota yang sudah sangat mendesak, tindakan ini positif lebih strategis bila kawasan tersebut telah, sedang atau akan dikembangkan untuk menunjang ekonomi kota atau daerah.
Wilayah kepesisiran atau kawasan kepesisiran dan ada yang menyebutkan sebagai daerah pesisir merupakan padanan dari istilah coastal area.Sunarto (2001:85) memberikan batasan sebagai daerah yang membentang dari minakat gelombang pecah (breaker zone) di laut hingga mencapai batas akhir dataran alluvial pesisir (coastal alluvial plain) di darat.
Landasan Hukum Pelaksanaan Reklamasi Pantai
Rujukan utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara regulatif melandasi kebijakan di Indonesia.
Menurut undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Undang-undang ini menjamin dalam pelaksanaan pembangunan diharapkan adanya keselarasan hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan dan komponen lingkungan lainnya, serta dapat memenuhi masa kini dan menjaga kelestarian untuk masa datang.Ada banyak produk hukum yang mengatur tentang reklamasi mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Kepres, Permen hingga Peraturan Daerah, yang menjadi persoalan adalah konsistensi penerapan dan penegakan aturan.
Lingkup kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, perusahaan baik BUMN maupun swasta dan perorangan yang melakukan reklamasi pantai tersebut secara khusus diatur dalam undang-undang, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan, sebagai berikut ini.
- Undang–undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Keputusan, Instruksi Presiden dan Surat Keputusan Menteri.
- Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah/Kota.
Undang-undang no. 27 tahun 2007 pada pasal 34 menjelaskan bahwa hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Namun demikian, pelaksanaan reklamasi juga wajib menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir; serta c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material.
Sejalan dengan itu Bengen (2001:56) pengelolaan kawasan pesisir dan pantai memiliki pengertian bahwa pengelolaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir melalui penilaian secara menyeluruh (comprehensive assesment), merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan. Dengan demikian keterpaduan dalam perencanaan dalam pengeloaan kawasan pesisir dan pantai mencakup empat aspek, yaitu (1) keterpaduan ekologis; (2) keterpaduan sektor; (3) keterpaduan disiplin ilmu; dan (4) keterpaduan stakeholder.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Penjelasan Bencana Alam Beserta Akibat Yang Ditimbulkan
Tujuan Reklamasi
Tujuan reklamasi adalah untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan ekonomi maupun untuk tujuan strategis lain.
Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.
Menurut Max Wagiu “2011” tujuan reklamasi ditinjau dari aspek fisik dan lingkungan yaitu:
- Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut.
- Untuk memperoleh tanah baru dikawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai perlindungan garis pantai.
Dampak Reklamasi
Kebutuhan dan juga manfaat reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, aspek pengelolaan pantai dan ekonomi “Farchan, 2008”. Tata ruang suatu wilayah tertentu kadang membutuhkan untuk direklamasi agar dapat berdaya dan berhasil guna. Untuk pantai yang diorientasikan bagi pelabuhan, industri, wisata ataupun pemukiman yang perairan pantainya dangkal wajiblah untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan.
Terlebih kalau di area pelabuhan itu, reklamasi menjadi suatu kebutuhan mutlak untuk pengembangan fasilitas pelabuhan, tempat bersandar kapal, pelabuhan peti-peti kontainer, pergudangan dan mengurangi kepadatan yang menumpuk di kota dan menciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran karena berada di wilayah yang sudah disediakan oleh pemerintah dan pengembang tidak berada di bantaran sungai maupun pantai.
Sebagai proses perubahan yang terencana, jelas bahwa masalah sosial yang timbul bukan merupakan hal yang ikut direncanakan. Oleh sebab itu, maka lebih tepat disebut sebagai efek sampingan atau dampak dari proses pembangunan masyarakat. Mengingat bahwa gejala sosial merupakan fenomen yang saling terkait, maka tidak mengherankan jika perubahan yang terjadi pada salah satu atau beberapa aspek yang dikehendaki atau tidak dikehendaki, dapat menghasilkan terjadinya perubahan pada aspek yang lain. Terjadinya dampak yang tidak dikehendaki itulah yang kemudian dikategorikan sebagai masalah sosial.
-
Dampak Positik Reklamasi
Reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan “pemekaran kota”, penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dll. Dampak positif kegiatan reklamasi antara lain terjadinya peningkatan kualitas dan nilai ekonomi kawasan pesisir, mengurangi lahan yang dianggap kurang produktif, penambahan wilayah, perlindungan pantai dari erosi, peningkatan kondisi habitat perairan, penyerapan tenaga kerja dan lain-lain.
-
Dampak Negatif Reklamasi
Dampak negatif dari proses reklamasi pada lingkungan meliputi dampak fisik seperti halnya perubahan hidro-oseanografi, sedimentasi, peningkatan kekeruhan air, pencemaran laut, peningkatkan potensi banjir dan genangan di wilayah pesisir, rusaknya habitat laut dan ekosistemnya. Selain itu, reklamasi juga akan berdampak pada perubahan sosial ekonomi seperti kesulitan akses publik ke pantai, berkurangnya mata pencaharian.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Pengertian Tanah
Contoh Wilayah Reklamasi
Adapun beberapa wilayah yang direncanakan sudah dan akan dilakukan reklamasi antara lain yaitu:
-
Bandara Kansai, Jepang
Reklamasi di buat di tengah laut, dan lahan seluas 10 km2 ini digunakan sebagai Bandara Internasional Jepang.
-
Semakau Landfill, Singapura
Lahan digunakan sebagai pengeolahan limbah di Singapura. Selain itu Area ini digunakan sebagai konservasi flora dan fauna juga sebagai daerah rekreasi.
-
Dubai
Negara ini menjadi reklamasi sebagai megaproject dalam pengembangan kawasan hunian. Terdapat 4 proyek Reklamasi yaitu : The Palm Jeber Ali, Deira, Jumairah, dan The World.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : “Garis Khatulistiwa” Pengertian & ( Fungsi – Kehidupan – Iklim – Negara Yang Dilintasi )
-
Kawasan Teluk Jakarta
Pengembangan yang sudah ada saat ini adalah pengembangan kawasan Hunian Real Estate.
-
Denpasar, Bali
Reklamasi seluas 380 Ha ini bertujuan untuk menghubungkan gugusan Pulau Serangan. Namun konsekuensi dari penggabungan gugusan tersebut kini dirasan masyarakat sekitar dari aspek Lingkungan, Budaya, hingga Sosial.
-
Pulau Nipah
Demikianlah pembahasan mengenai Reklamasi adalah – Pengertian, Landasan Hukum, Tujuan, Dampak & Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂