Sertifikasi Guru adalah

Diposting pada

Sertifikasi Guru – Pengertian Menurut Para Ahli, Dasar, Kriteria, Persyaratan, Tujuan & Manfaat – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Sertifikasi Guru yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, dasar, kriteria, persyaratan, tujuan dan manfaat, nah agar lebih dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Sertifikasi-Guru

Pengertian Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.


Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik  pendidikan yang berkuasa. Sedangkan Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri.  Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Standar Nasional Pendidikan – Pengertian, 8 SNP, Makalah, Fungsi, & Analisis


Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.


Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud.


Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.


Pengertian Sertifikasi Guru Menurut Para Ahli

Adapun pengertian sertifikasi guru menurut para ahli yang diantaranya yaitu:

  1. Menurut Mulyasa “2007:34”

    Sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikasi pendidik.


  2. Menurut Martinis Yamin “2006:2”

    Sertifikasi adalah pemberian sertifikasi pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.


  3. Menurut Masnur Muslich “2007:2”

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu yaitu kualifikasi akademik, kompetensi sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.


  4. Menurut Shoimin “2013:81”

    Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikasi pendidik kepada guru, sertifikat pendidikan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.


  5. Menurut UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005

    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Pengertian Kurikulum Menurut Para Ahli


Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan adalah sebagai berikut. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.


Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2010 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Keputusan Mendiknas Nomor 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.


Sertifikasi adalah sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.


Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya,maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.


 Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru.


Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : Kompetensi Guru


Kriteria dan Persyaratan Sertifikasi Guru

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya.


Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4 sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan portofolio.


Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru.Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah.


Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta sertifikasi. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan kriteria yang telah ditetapkan. Guru mencari informasi ke Dinas Kabupaten/ Kota.


Tujuan Sertifikasi Guru

Berikut ini terdapat beberapa tujuan sertifikasi guru, terdiri atas:


  • Menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran. Sebagai agen pembelajaran berarti guru menjadi pelaku dalam proses pembelajaran. Guru yang sudah menerima sertifikat pendidik dapat diartikan sudah layak menjadi agen pembelajaran.
  • Meningkatkan proses dan mutu pendidikan. Mutu pendidikan antara lain dapat dilihat dari mutu siswa sebagai basil proses pembelajaran. Mutu siswa ini di antaranya ditentukan dari kecerdasan, minat, dan usaha siswa yang bersangkutan. Guru yang bermutu dalam arti berkualitas dan profesional menentukan mutu siswa.
  • Meningkatkan martabat guru. Dari bekal pendidikan formal dan juga berbagai kegiatan guru yang antara lain ditunjukkan dari dokumentasi data yang dikumpulkan dalam proses sertifikasi maka guru akan mentransfer lebih banyak ilmu yang dimiliki kepada siswanya. Secara psikologis kondisi tersebut akan meningkatkan martabat guru yang bersangkutan.
  • Meningkatkan profesionalisme Guru yang profesional antara lain dapat ditentukan dari pendidikan, pelatihan, pengembangan diri, dan berbagai aktivitas lainnya yang terkait dengan profesinya. langkah awal untuk menjadi professional dapat ditempuh dengan mengikuti sertifikasi guru.
  • Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik harus dapat menerapkan proses pembelajaran di kelas sesuai dengan teori dan praktik yang telah teruji.
  • Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakn rambu-rambu dan intrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
  • Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait : 13 Pengertian Guru Menurut Para Ahli Terlengkap


Manfaat Sertifikasi Guru

Adapun manfaat dari sertifikasi guru adalah sebagai berikut :

  1. Pengawasan mutu, lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik, peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karir selanjutnya, untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetisinya secara berkelanjutan, profesi syang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu, maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.

  2. Penjaminan mutu, adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian pihak-pihak berkepentingan, khususnya para pelanggan atau pengguna akan makin menghargai organisasi profesi dan sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para pelanggan/pengguna. Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan/pengguna yang ingin memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.

Proses sertifikasi menuju profesinalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus di barengi dengan kenaikan kesejahteraan guru, sistem rekrukmen guru, pembinaan dan peningkatan karir guru.

  • Kesejahteraan guru dapat di ukur dari gaji dan insentif yang di perloleh
  • Tujangan fungsional yang merupakan insentif bagi guru sebaiknya di berikan dengan mempertimbangkan :
  1. Kesulitan tempat bertugas
  2. Kemampuan, keterampilan dan kreatifitas
  3. Fungsi, tugas, dan peranan guru sekolah
  4. Prestasi guru dalam mengajar, menyiapkan bahan ajar dll. Dalam hal ini guru perlu di berikan kesempatan bersaing untuk memperoleh penghargssn berbentuk insentif.

  • Sistem rekrutmen dan penempatanya memerlukan kebijakan yang tepat mengingat calon guru yang sering memilih tugas di tempat yang di inginkannya
  • Pendidikan dan pembinaan tenaga guru dapat di tempuh melalui tiga cara yaitu :
  1. Prajabatan
  2. Pendidikan dalam jabatan
  3. Pendidikan akta mengajar (bagi calon guru non kependidikan)

Demikianlah pembahasan mengenai Sertifikasi Guru – Pengertian Menurut Para Ahli, Dasar, Kriteria, Persyaratan, Tujuan & Manfaat semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂