Materi Puasa

Seperti yang kita ketahui agama islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa itu termasuk rukun islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun pada kenyataannya banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, karena apa? Itu semua karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.

Rukun-Puasa

Banyak orang-orang yang melaksanakan puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hasilnya, pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja. Sangatlah rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala. Oleh karena itu dalam makalah ini saya akan membahas tentang apa itu puasa, tujuan, hikmah puasa dan lain-lain.

Pengertian Puasa

Baca Cepat  tampilkan 

Definisi dari Puasa ( saum ) menurut bahasa adalah menahan atau meninggalkan diri dari sesuatu. Sedangankan pengertian dari puasa menurut istilah ialah menahan diri dari kegiatan seperti makan, minum dan juga bersetubuh yang dimulai dari fajar hingga dengan waktu maghrib dengan syarat tertentu karena mengharap ridho Allah SWT dan menyiapkan diri untuk bertakwa kepadanya.


Dasar Hukum Puasa

Dasar hukum di syariatkannya ibadah puasa adalah, berdasarkan Al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama’. Dasar hukum dari Al-Qur’an sebagaimana yang arti:

 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah : 183)

Sedangkan dalam hadis sebagaimana yang artiny:

Dari Ibnu Umar Radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “ Islam di tegakan diatas lima perkara, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, Mendirikan Shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari-Muslim).


Tujuan Puasa

Firman Allah surat Al-Baqarah ayat 183 menyebut tujuan puasa yaitu takwa.

Taqwa yang dalam Bahasa Indonesia berarti menjaga atau memelihara diri. Sedangkan menurut termonologi taqwa berarti menjaga atau memelihara diri agar terbebas dari azab, dari siksa, laknat dan murka dari kutukan Allah SWT.

Sedangkan menurut para ahli Tafsir terkemuka, Muhammad al-Sabuni mengatakan, ibadah puasa memiliki tujuan yang sangat besar.

  1. Pertama, puasa menjadi sarana pendidikan bagi manusia agar tetap bertakwa kepada Allah SWT.
  2. Kedua, puasa merupakan media pendidikan bagi jiwa untuk tetap bersabar dan tahan dari segala penderitaan dalam menempuh dan melaksanakan perintah Allah SWT.
  3. Ketiga, puasa menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa kasih saying dan persaudaraan terhadap orang lain, sehingga tumbuh rasa empati untuk menolong sesame yang membutuhkan. Keempat menanamkan rasa takwa kepada Allah SWT.

Selain memiliki tujuan spiritual, juga mengandung manfaat dan hikmah bagi kehidupan. Misalnya, puasa itu menyehatkan baik secara fisik maupun psikis (kejiwaan). Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan standar kesehatan yang meliputi empat dimensi, yaitu sehat fisik, psikis, sosial, dan spiritual.


Syarat Wajib Puasa

Berikut dibawah ini merupakan syarat wajib puasa yaitu :

  • Baligh ( sudah sampai umur ).
  • Berakal ( tidak gila atau mabuk ).
  • Berada di kampung ( tidak berpergian jauh ).
  • Sanggup melaksanakan puasa ( tidak lemah dan tidak sakit ).

Syarat Sah Puasa

Berikut dibawah ini syarat sah puasa yaitu :

  • Beragama Islam ( tidak murtad ).
  • Suci dari haid, nifas dan wiladah.
  • Tamyiz ( dapat membedakan antara yang baik dan buruk ).
  • Berpuasa pada waktunya ( bukan pada hari-hari yang terlarang untuk melaksanakan puasa ).

Rukun Puasa

Untuk pengertian rukun puasa ialah sesuatu yang wajib ( harus ) dilakukan pada saat berpuasa. Untuk rukun puasa terdiri atas yaitu :

  • Islam
  • Niat
  • Menahan diri dari makan, minum, bersetubuh dan hal lain yang dapat membatalkan puasa dari fajar hingga waktu maghrib.

Hal ( Perkara ) Yang Dapat Membatalkan Puasa

  • Makan Dan Minum Disengaja
    Memasukan benda baik berupa makanan atau minuman atau benda lain ke dalam mulut atau salah satu dari lubang lain dalam anggota tubuh secara sengaja yang dapat menyebabkan makanan atau benda tersebut masuk ke dalam perut ( lambung ) tidak termasuk jika tidak sengaja.
  • Jima
    Melakukan Jima pada siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapu baik keluar mani atau tidak maka puasanya batal.Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan.
    1. Meng-qadha ( mengganti ) dan membayar kafarat dengan memerdekakan budak sebagai hukuman yang setara, jika tidak mampu.
    2. Mengganti puasa diluar bulan ramadhan selama 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu.
    3. Membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin, jika tidak mampu.
    4. Tetap menjadi tanggungan dan wajib membayar setelah mampu.
  • Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
    Mengeluarkan mani dengan sengaja misalnya dipelintir-pelintir, berhayal yang disengaja hingga keluar sperma dapat membatalkan puasa, tidak termasuk jika bermimpi.
  • Muntah Disengaja
    Muntah disengaja seperti memasukan jari kedalam kerongkongan agar muntah, tapi tidak termasuk muntah karena sakit atau mabuk perjalanan.
  • Haid Dan Nifas
    Bagi wanita yang sedang haid atau nifas ( melahirkan ) tidak diperbolehkan puasa sampai bersih dari haidnya.
  • Gila ( Hilang Akal )
    Orang yang mengalami kegilaan tidak diwajibkan berpuasa, jika sedang berpuasa lalu tiba-tiba mengalami gila maka puasanya batal.
  • Memasukan Benda Melalui Kubul Dan Dhubur
    Sengaja memasukan benda padat atau cair melalui kedua lubang ( dubur atau qubul ) dapat membatalkan puasa, sebaiknya hindari buang angin di dalam air yang bisa menyebabkan air masuk.
  • Menghisap Asap Rokok Dengan Sengaja
    Saat melaksanakan puasa lalu merokok maka batal puasanya, karena asap rokok termasuk benda ( ain ) yang bisa masuk kedalam lambung kecuali mencium wangi-wangian.

Macam-Macam Puasa

1. Puasa Wajib (Fardhu)

  1. Puasa wajib atau fardhu yaitu puasa pada bulan ramadhan.

Telah kita ketahui bahwasanya puasa fardhu ialah puasa ramadhan yang dilakukan secara tepat waktu artinya pada bulan Ramadhan secara ada’ dan demikian pula yang dikerjakan secara qadha’. Termasuk puasa fardhu lagi ialah puasa kifarat dan puasa yang dinazarkan. Ketentuan ini telah disepakati menurut para imam-imam madzhab, meskipun sebagian ulama hanafiyah berbeda pendapat dalam hal puasa yang dinazarkan. Mereka ini mengatakan bahwa puasa nazar itu puasa wajib bukan puasa fardhu.


  1. Puasa ramadhan dan dalil dasarnya

Puasa ramadhan adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang mukllaf yang mampu berpuasa. Puasa ramdhan tersebut mulai diwajibkan pada tanggal 10 sya’ban satu setengah tahun setelah hijrah. Tentang dalil dasarnya yang menyatakan kewajiban puasa ramadhan ialah Al-qur’an, hadits dan ijma’. Dalil dari Al-qur’an iala firma Allah swt :

شهر رمضان الذي انزل فيه القران(البقرة ١٨٥

Artinya : (bulan yang diwajibkan berpuasa didalamnya) ialah bu;lan ramdhan, yang didlamanya diturunkan (permulaan) Al-qur’an.(Al-baqarah 185)


2. Puasa Sunnah (mandub)

Puasa sunnah ialah puasa yang apabila kita kerjakan mendapat pahala, dan apabila kita tinggalkan atau tidak kita kita kerjakan tidak berdosa.Berikut contoh-contoh puasa sunnat: Puasa hari Tasu’a – ‘asyura – hari-hari putih dan sebagainya.

Puasa sunnah diantaranya ialah berpuasa pada bulan Muharram. Yang lebih utama adalah tanggal ke 9 dan ke 10 bulan tersebut :Puasa hari Arafah.

Disunnahkan berpuasa pada tanggal 9 dari bulan Dzulhijjah, dan hari itu disebut hari ‘arafah. Disunnahkannya, pada hari itu bagi selain orang yang sedang melaksanakan ibadah haji : Puasa hari senin dan kamis.

Disunnahkan berpuasa pada hari senin dan kamis setiap minggu dan di dalam melakukan puasa dua hari itu mengandung kebaikan pada tubuh. Hal demikian tak ada keraguan lagi : Puasa 6 hari di bulan Syawal.

Disunnhakan berpuasa selama 6 hari dari bulan syawal secara mutlak dengan tanpa syarat-syarat : Puasa sehari dan berbuka sehari.

Disunnahkan bagi oramg yang mampu agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari. Diterangkan bahwa puasa semacam ini merupakan salah satu macam puasa sunnah yang lebih utama : Puasa bulan rajab, sya’ban dan bulan-bulan mulia yang lain.

Disunnahkan berpuasa pada bulan rajab dan sya’ban menurut kesepakatan tiga kalangan imam-imam madzhab.Adapun bulan-bulan mulia yaitu ada 4, dan yang tiga berturut-turut yakni: Dzulqa’dah, dzulhijjah dan Muharram, dan yang satu sendiri yakni bulan Rajab, maka berpuasa pada bulan-bulan tersebut memang disunnahkan .Bila seseorang memulai berpuasa sunnah lalu membatalkannya.

Menyempurnakan puasa sunnah setelah dimulai dan meng-qadha nya jika dibatalkan adalah disunnahkan menurut ulama syafi’iyyah dan hanafiyyah.


3. Puasa Makruh

Puasa hari jum’at secara tersendiri, puasa awal tahun Qibthi, puasa hari perayaan besar yang keduanya disendirikan tanpa ada puasa sebelumnya atau sesudahnya selama hal itu tidak bertepatan dengan kebiasaan, maka puasa itu dimakruhkan menurut tiga kelompok imam madzhab. Namun ulama madzhab syafi’I mengatakan : tidak dimakruhkan berpuasa pada kedua hari itu secara mutlaq.


4. Puasa Haram

Maksudnya ialah seluruh ummat islam memang diharamkan puasa pada saat itu, jika kita berpuasa maka kita akan mendapatkan dosa, dan jika kita tidak berpuasa maka sebaliknya yaitu mendapatkan pahala. Allah telah menentukan hukum agama telah mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :

  • Puasa pada dua hari raya, yakni Hari Raya Fitrah (Idul Fitri) dan hari raya kurban (idul adha)
  • Tiga hari setelah hari raya kurban. Banyak ulama berbeda pendapat tentang hal ini(fiqih empat madzhab hal 385)
  • Puasa seorang wanita tanpa izin suaminya dengan melakukan puasa sunnat, atau dengan tanpa kerelaan sang suami bila ia tidak memberikan izin secara terang-terangan. Kecuali jika sang suami memang tidak memerlukan istrinya, misalnya suami sedang pergi, atau sedang ihram, atau sedang beri’tikaf.

Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Alasan

Allah mewajibkan kaum muslimin untuk berpuasa, melalui firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183)

Mengingat pentingnya puasa, syariat menetapkan ibadah puasa sebagai bagian dari rukun Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas 5 pondasi: Syahadat Laa ilaaha illallaah, wa anna muhammadan Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan puasa ramadhan. (Muttafaq ‘alaih).”

Karena itulah, syariat memberikan ancaman sangat keras bagi orang yang membatalkan puasa ramadhan atau sengaja tidak puasa ramadhan tanpa alasan yang benar.

Dan hadis Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَأَتَيَا بِي جَبَلًا وَعْرًا فَقَالَا لِي: اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ فَإِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ الْأَصْوَاتُ؟ قَالَ: هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ فَقِيلَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ أَشَدِّ شَيْءٍ انْتِفَاخًا وَأَنْتَنِهِ رِيحًا وَأَسْوَئِهِ مَنْظَرًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: الزَّانُونَ وَالزَّوَانِي

“Ketika aku tidur, (aku bermimpi) melihat ada dua orang yang mendatangiku, kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’ Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah. Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (meninggalkan puasa).’ Mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba ada beberapa orang  yang badannya bengkak, baunya sangat busuk, dan wajahnya sangat jelek. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Kedua orang itu menjawab, ‘Mereka para pezina lelaki dan wanita’.”

(HR. Ibnu Hibban, no. 7491; Al-Hakim, no. 2837; Ibnu Khuzaimah, no. 1986; dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya Al-bani dan Al-A’dzami).


Hikmah Puasa

Puasa memiliki hikmah yang sangat besar terhadap manusia, baik terhadap individu maupun social, terhadap ruhani maupun jasmani.

Terhadap ruhani, puasa juga berfungsi mendidik dan melatih manusia agar terbiasa mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam diri setiap individu. Puasa juga mampu melatih kepekaan dan kepedulian social manusia dengan merasakan langsung rasa lapar yang sering di derita oleh orang miskin dan di tuntunkan untuk membantu mereka dengan memperbanyak shadaqah.

Sedangkan terhadap jasmani, puasa bisa mempertinggi kekuatan dan ketahanan jasmani kita, karena pertama, umumnya penyakit bersumber dari makanan, dan kedua, sebenarnya Allah SWT menciptakan makhluq-Nya termasuk manusia sudah ada kadarnya. Allah memberikan kelebihan demikian pula keterbatasan pada manusia, termasuk keterbatasan pada soal kadar makan-minumnya.

Perintah berpuasa dari Allah terdapat dalam Al-Quran di surat Al-Baqarah ayat 183.

“ َيَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas umat-umat sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”

Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;

  1. Untuk pendidikan/latihan rohani
    • ü Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
    • ü Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
    • ü Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebik-baiknya
    • ü Mendidik kesabaran dan ketabahan
  2. Untuk perbaikan pergaulan

Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.

  1. Untuk kesehatan.
  2. Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah.
  3. Menguatkan kesabaran.
  4. Untuk mendapat keampunan dosa.
  5. Menumbuhkan rasa cinta sesama dan sosial yang tinggi.
  6. Menjadi perisai dari api neraka. Sabda rasullah :

Puasa adalah perisai dari api neraka seperti perisai dalam peperangan ”(HR. Ahmad dll dari Usman bin Abul’Ash);  Kelima, cara terbaik untuk mengendalikan gejolak hawa nafsu seksualitas, sesuai sabda Rasulullah: “Wahai para pemuda, siapa di antara kamu yang telah memiliki ba’ah (nafkah nikah) maka hendaklah segera menikah, karena nikah dapat menjaga mata dan memelihara nama baik. Dan siapa-siapa yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah perisai baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)


  1. Memperoleh kebahagian berganda sesuai. sabda rasullah :

“Orang yang berpuasa mempunyai dua kebahagiaan yang menyenangkan, yaitu ketika berbuka puasa, ia bahagia dengan buka puasanya, dan ketika berjumpa dengan Tuhan, ia bahagia karena (pahala) puasanya.” (HSR. Bukahri dan Muslim dari Abu Hurairah)


  1. Mensucikan jiwa dengan menaati perintah Allah dan meninggalkan laranganNya. Rasulullah saw bersabda:

 “Demi jiwaku yang berada dalam genggamanNya sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi disisi Allah daripada wanginya misk (kasturi), ia meninggalkan makan, minum dan nafsu hanya karena Aku, Setiap amalan anak cucu Adam adalah untuknya sendiri, kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah untukKu dan Aku akan memberikan ganjaran (pahala)nya.” (HSR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)


Demikianlah pembahasan mengenai Puasa adalah: Hukum, Tujuan, Syarat, Rukun, Hal, Macam, Hikmah semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.

Baca Juga :