Tujuan Pembangunan Nasional

Diposting pada

Pembangunan Nasional Indonesia

Pembangunan Nasional – Pengertian, Tujuan, Perencanaan Dan Contoh– DosenPendidikan.Com– Pembangunan nasional Indonesia adalah paradigma Pembangunan yang terbangun atas pengalaman Pancasila yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedomannya.


Dari amanat tersebut disadari bahwa pembangunan ekonomi bukan semata-mata proses ekonomi, tetapi suatu penjelmaan pula dari proses perubahan politik, sosial, dan budaya yang meliputi bangsa, di dalam kebulatannya. Pembangunan Nasional merupakan cerminan kehendak terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.


Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi tidak dapat dilihat terlepas dari keberhasilan pembangunan di bidang politik Mekanisme dan kelembagaan politik berdasarkan UUD 1945 telah berjalan. Pelaksanan pemilu secara teratur selama Orde Baru juga sudah menunjukkan kemajuan perkembangan demokrasi. Pembangunan di berbagai bidang selama ini memberikan kepercayaan kepada bangsa Indonesia bahwa upaya pembangunan telah ditempuh, seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945, menunjukkan keberhasilan. Ini yang ingin dilanjutkan dan akan ditingkatkan dalam era baru pembangunan.


Hubungan Pembangunan Nasional Dengan Pancasila

  • Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
    Oleh karena itu pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila, sehingga seluruh semangat dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila, sehingga seluruh semangat dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila Pancasila serta serasi dan utuh menyeluruh.
  • Pengamalan sila Keutuhanan Yang Maha Esa, mencakup tanggung jawab bersama semua golongan beragama untuk secara terus dan bersama-sama meletakan landasan spiritual, moral dan etik yang kukuh bagi pembangunan nasional.

Pembangunan Nasional Indonesia


Pengalaman sila Kemanusiaan yang adil dan beradab meliputi peningkatan martabat serta hal dan kewajiban asasi warga negara serta penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan dari muka bumi.

Pengamalan sila Persatuan Indonesia mencakup upaya peningkatan pembinaan bangsa di semua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan negara, sehingga rasa kesetiakawanan semakin kuat dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.


Pengamalan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dalam pembangunan nasional, mencakup upaya menumbuh kembangkan sistem politik Demokrasi Pancasila yang mampu memelihara Stabilitas nasional dinamis serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab politik warga negara.


Sedangkan pengamalan sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakya Indonesia dalam pembangunan, antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan menuju kemakmuran bagi seluruh rakyat dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.


Baca Juga : Pengertian, Manfaat, Syarat, Dan Faktor Sekmentasi Pasar Menurut Ahli Lengkap


Hubungan Pembangunan Nasional Dengan UUD 1945

  • Undang Undang Dasar 1945 merupakan dasar landasan konstitusional pembangunan nasional sehingga sekaligus merupakan pedoman dan penuntun bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
  • Pembangunan ekonomi selalu diarakan kepada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang antara lain memiliki ciri :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikusasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

  • Pembangunan kesejahteraan rakyat harus senantiasa memperhatikan bahwa setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan yang layak serta berkewajiban ikut serta dalam upaya mewujudkan kemakmuran rakyat. Sedangkan pembinaan kepribadian bangsa untuk mewujudkan kemakmuran dan jati diri serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
  • Demokrasi politik berdasarkan Pancasila pada hakikatnya merupakan wujud kedaulatan di tangan rakyat yang diselenggarakan melalui permusyawaratan/perwakilan menurut nilai-nilai luhur Pancasila.
    Demokrasi pancasila mengandung makna bahwa mengenal penyelesaian masalah nasional sejauh mungkin ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai mufakat bagi kepentingan rakyat.

    Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan antar lembaga pemerintahan dengan lembaga negara lainnya senantiasa dilandasi oleh semangat kebersamaan, keterpaduan dan keterbukaan yang bertanggungjawab.
    Hukum nasional sebagai sasaran ketertiban dan kesejahteraan, harus dapat berperan menganyomi masyarakat serta mengabdi pada kepentingan nasional.

  • Penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dilaksanakan dengan sistem Hamkamra yang bersifat kesemestaan, kerakyatan dan kewilayahan, serta dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara dengan menggunakan seluruh potensi nasional secara optimal dan terpadu.

Hubungan Pembangunan Nasional Dengan Wawasan Nusantara

  1. Wawasan Nusantara merupakan Wawasan Nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Sebagai doktrin, wawasan nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai tujuan dan mewujudkan cita-cita nasional.
    Dengan demikian wawasan nusantara dijadikan pendorong dan pedoman dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sebagai satu kesatuan.

    Oleh karena itu wawasan nusantara juga merupakan wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasinal untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

  3. Wawasan nusantara tidak hanya merupakan tuntutam konseptual saja, tetapi hendaknya dapat diwujudkan dalam bentuk dan kondisi persatuan dan kesatuan segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Sebagai wawasan pembangunan nasional, wawasan nusantara memberikan rambu-rambu pedoman dan arah bagi kelanjutan pembangunan nasional dalam mengaktual-isasikan aspirasi dan kepentingan nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan dijiwai dengan semangat kekeluargaan dan rasa kebersamaan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial – budaya dan sebagai satu kesatuan Hankam.

Baca Juga : Pengertian Kewirausahaan Menurut Para Ahli


Hubungan Pembangunan Nasional Dengan Ketahanan Nasional

  1. Pada hakikatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan kekuatan bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Untuk mewujudkan kondisi Ketahanan Nasional yang merupakan pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan.
  2. Ketahanan nasional mencerminkan keterpaduan antara aspek kehidupan bangsa secara utuh dan menyeluruh. Oleh sebab itu guna tetap memungkinkan pembangunan nasional selalu berjalan menuju tujuan yang dicapai dan agar dapat dielakan dari tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, maka pembangunan nasional diselenggarakan melalui pendekatan Ketahanan Nasional.

    Ketahanan Nasional adalah kondisi yang nyata yang dapat dicapai. Sedangkan pembangunan nasional merupakan prsoes kegiatan seluruh bangsa untuk mewujudkan Ketahanan Nasional atau kondisi yang memadai guna menghadapi tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar maupun dari dalam.

  3. Ketahanan nasional dan pembangunan nasional merupakan sistem holarki dalam arti bahwa keduanya mempunyai tujuan hubunngan interpendensi. Jadi tingkat Ketahanan Nasional yang tangguh akan menunjang lancarnya pembangunan nasional yang berhasil akan mendorong perwujudan tingkat Ketahanan Nasional yang lebih tinggi.
  4. Selanjutnya Ketahanan Nasional juga berfungsi sebagai Pola Dasar Pembangunan Nasional. Sebagai Pola dasar pembangunan maka Ketahanan Nasional pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang dilaksanakan melalui Pentahapan Repelita.

Hakikat Garis-Garis Besar Haluan Negara

Hakikat Garis-Garis Besar Haluan Negara

Pasal 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan Undang-Undang dasar dan Garis – garis Besar daripada Haluan Negara. Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan bahwa mengingat dinamika masyarakat, sekali dalam 5 tahun MPR memperhatikan segara yang terjadi dan segala aliran pada waktu itu dan menentukan haluan – haluan apa yang hendaknya dipakai di kemudian hari.  Berdasarkan ketentuan diatas, jelaslah bahwa mewujudkan tujuan nasional menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional haruslah didasarkan pada haluan negara yang ditetapkan oleh MPR dan yang memuat dinamika serta aliran-aliran pemikiran masyarakat setiap 5 tahun.


Ketentuan UUD 1945 tersebut diatas juga menegaskan bahwa setiap 5 tahun sekali MPR menetapkan berbagai haluan negara dalam bentuk ketetapan MPR. Salah satu ketetapan MPR tersebut adalah tentang GBHN yang memuat prinsip-prinsip dasar, arah dan strategi pembangunan nasional.


Dengan demikian maka GBHN adalah haluan negara tentang pembangunan nasional dalam garis – garis besar sebagai pernyataan kehendal rakyat yang ditetapkan oleh MPR setiap 5 tahun. GBHN disusun dengan Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landan konstitusional, sehingga GBHN merupakan perwujudan Pancasila sebagai ideologi nasional karena GBHN memua prinsip-prinsip dasar, arah dan strategi pembangunan nasional yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam pokok – pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional, maka GBHN pada dasarnya juga merupakan dasar sistem pembangunan nasional.


Baca Juga : Pengertian Perencanaan


Konsepsi Dasar dan Alur Pikir GBHN 1993

Sebagaimana telah diuraikan diatas, dalam Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung pikiran-pikiran dan gagasan dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan, yang dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk cita-cita bangsa dan tujuan nasional. Tujuan nasional tersebut diwujudkan melalui pembangunan nasional menuju tercapinya tujuan pembangunan nasional sebagaimana dirumuskan dalam GBHN.


Oleh karena itu dalam GBHN ditegaskan bahwa keseluruhan semangat, arah dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila Pancasila secara serasi serta sebagai kesatuan yang utuh.  Berdasarkan pokok pikiran bahwa pembangunan nasional harus merupakan pengamalan Pancasila, maka hakikat pembangunan nasional haruslah merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.


Tujuan Pembangunan Nasional

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.


Pernyataan di atas merupakan cerminan bahwa pada dasarnya tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.


Pembangunan nasional yang dilakukan mengarah pada suatu tujuan. Tujuan ini terbagi atas tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang.

  1. Tujuan jangka pendek dari pembangunan nasional adalah meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin adil dan merata serta meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya.
  2. Tujuan jangka panjang yaitu untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata, material dan spiritual berdasarkan pancasila didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

“Agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan”

Landasan Filosofis:

  1. Cita-cita Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
  2. Tujuan Nasional dengan dibentuknya pemerintahan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;
  3. Tugas Pokok Setelah Kemerdekaan adalah menjaga kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan;
  4. Agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembanagunan.

Peraturan Perundang-undangan di dalam Perencanaan dan Penganggaran:

  • Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
  • Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
  • Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025;
  • Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
  • Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang direvisi menjadi Peraturan Pemerintah No 90 tahun 2010 ;
  • Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2006 tentang Tatacara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
    • Peraturan Pemerintah No 40 tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
  • Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antar pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
  • Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  • Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014

Kepentingan Pembangunan Nasional

Umum

Dengan latar belakang uraian-uraian tersebut diatas, bagaimana dengan pembangunan nasional di Indonesia sendiri? Sebagai suatu bangsa, kita memiliki cita-cita nasional, yag terkristalisasi dalam Pancasila dan terjabar ke dalam UUD 1945. Dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional, kita melasanakan pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila, dengan berpegang kepada GBHN yang ditetapkan oleh MPR setiap lima tahun, dalam rangkaian jangka panjang 25 tahun. Pembangunan nasional ini mencakup semua aspek kehidupan manusia. Selanjutnya pada bagian lain GBHN menyatakan :


“ Sedangkan titik berat dalam Pembangunan Jangka panjang adalah pembangunan ekonomi dengan sasaran utama untuk mencapai keseimbangan antara bidang pertanian dan bidang industri, serta terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat”,

yang berarti bahwa sebagian besar dari usaha pembangunan diarahkan kepada pembangunan ekonomi, sedangkan pembangunan di bidang – bidang lainnya bersifat menunjang dan melengkapi bidang ekonomi.Pembangunan ekonomi, di samping meningkatnya taraf kehidupan secara langsung, juga merupakan syarat untuk melaksanakan kegiatan pembangunan bidang lain.


Baca Juga : Manajemen adalah


Setelah diketahui titik berat pembangunan nasional adalah pembangunan ekonomi, maka diperlukan adanya teori ekonomi yang melandasi kegiatan pembangunan. Pengkajian yang lebih cermat akan mencakup strategi pembangunan, teori tahap-tahap pertumbuhan ekonomi, diagram yang menggambarkan proses pembangunan nasional Indonesia, serta segi manajemen yang mendukung pembangunan nasional yang telah dilaksanakan sesuai prinsip – prinsip manajemen yang baik.


Hakikat Pembangunan Nasional Indonesia

Pembangunan nasional pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedoman pembangunan nasional. Pembangunan nasional mengandung makna peningkatan kesejahteraan material dan spiritual, (karena diarahkan untuk mencapai tujuan Bangsa), yaitu mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan, suasana peri kehidupan bangsa yang aman tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.


Arah dan Kebijaksanaan

Pembangunan nasional merupakan upaya pengembangan dan penggunaan semua potensi nasional dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Pembangunan nasional berpedoman kepada wawasam Nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya, serta satu kesatuan pertahanan dan keamanan.


Untuk tetap memungkinkan berlangsungnya pembangunan nasional menuju ke tujuan yang ingin di capai dan agar dapat secara efektif menjamin kepentingan nasional, Ketahanan Nasional perlu terus ditingkatkan. Ketahanan ini meliputi ketahanan dalam segenap aspek kehiupan sebagai suatu totalitas, dalam menghadapi TAHG, baik yang timbul dari luar maupun dari dalam negeri.


Strategi Pembangunan Nasional

Strategi Pembangunan Nasional

Umum

Dalam rangka mencapai tujuan nasional, strategi pembangunan nasional yang dipakai adalah “Trilogi Pembangunan”. Pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas yang sehat dan dinamis dilaksanakan secara serasi dan saling memperkuat dengan mengarahkan secara terpadu segenap modal dasar,potensi nasional yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia. Di samping itu faktor – faktor dominan perlu diperhatikan dalam menggerakan dan memanfaatkan segenap modal dasar pembangunan, dengan melaksanakan asas-asas pembangunan.


Baca Juga : Motif Ekonomi adalah


Strategi pembangunan nasional diwujudkan dalam bentuk program pembangunan nasional yang pada hakekatnya untuk menciptakan :

  1. Peningkatan Ketahanan Nasional di segenap aspek kehidupan nasional
  2. Peningkatan kualitas penghidupan dan kehidupan segenap rakyat Indonesia
  3. Pembangunan aspek kesejahteraan dan pembangunan aspek keamanan sebagai bagian integral pembangunan nasional, dengan pengertian bahwa kondisi keamanan merupakan prasyarat bagi kesinambungan dan kelancaran pembangunan kesejahteraan, sebaliknya keberhasilan pembangunan kesejahteraan akan meningkatkan kondisi keamanan.

Wawasan Pembangunan Nasional

Pembangunan nasional yang mencakup aspek kehidupan dapat dilihat dari dua aspek pokok kepentingan nasional, yaitu aspek keamanan (security) dan aspek kesejahteraan (prosperity) yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Peningkatan dalam aspek keamanan selalu akan memberikan peluang untuk makin meningkatnya taraf kesejahteraan rakyat memberikan peluang untuk makin meningkatnya keamanan bangsa dan negara.


Kondisi nyata yang diharapkan dalam Wawasan Pembangunan Nasional adalah terciptanya suasana dan kondisi “Tata tenteram kerta raharja” merupakan hasil perpaduan upaya yang selaras, serasi dengan hakikat tujuan kehidupannya di alam kemerdekaan dan kedaulatan, yaitu disamping berhak untuk memperoleh dan menikmati suasana dan kondisi tersebut juga wajib untuk ikut serta dalam upaya mewujudkannya.


  • Guna dapat mewujudkan suasana dan kondisi tersebut secara nyata, wawasan dalam aspek kesejahteraan dan keamanan nasional dikembangkan lebih lanjut dalam penerapannya, berupa :
  1. Penerapan aspek kesejahteraan nasional juga merupakan pendayagunaan semua potensi nasional secara semesta sehingga setiap warga negara secara metara diberi kesempatan memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Perwujudan pengembangan wawasan dalam aspek kesejahteraan nasional, melibatkan keikutsertaan seluruh rakyat dalam pembangunan nasional dan pendayagunaan seluruh potensi nasional secara semesta. Dengan memperhatikan hakikat tantangan dalam bidang kesejahteraan yang dihadapi dan adanya peluang potensi nasional yang tersedia, maka dapat dikembangkan kemampuan untuk menanggulangi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada dalam rangka memacu pertumbuhan kesejahteraan nasional. Hal ini menjamin terciptanya kondisi “kereta raharja” dalam segenap bidang kehidupan bangsa dan negara.

  2. Penerapan aspek keamanan nasional merupakan pendayagunaan semua potensi nasional secara semesta sedemikain rupa sehingga setiap warga negara dan masyarakat merasa aman dan terlindung. Perwujudan pengembangan wawasan dalam aspek keamanan nasional seperti halnya aspek kesejahteraan nasional, juga melibatkan seluruh potensi nasional secara semesta. Pelibatan tersebut meliputi segenap tata kehidupan .berbangsa dan bernegara. Dengan memperhatikan hakikat ancaman yang dihadapi dan peluang potensi nasional yang tersedia, maka dapat dikembangkan kemampuan dan kekuatan pertahanan keamanan dalam rangka menangkal dan menanggulangihakikat ancaman. Hal ini menjamin terciptanya suasana “tata tertram” dalam segenap bidang kehidupan bangsa dan negara.

Konsepsi Kesejahteraan Nasional

Konsepsi kesejahteraan nasional pada hakikatnya, adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang kerta raharja dalam suasana keamanan nasional yang mantap. Yaitu, masyarakat adil dan makmur yang merata, meteriil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia, melalui berbagai upaya, fungsi dan penyelenggaraan kesejahteraan nasional.


  • Upaya kesejahteraan nasional, antara lain dilaksanakan melalui :
  1. Pengembangan dan pemantapan segenap aspek kehidupan nasional secara menyeluruh, terpadu, seimbang dan serasi serta secara berlanjut dalam rangka mencapai tujuan nasional
  2. Membina hasil-hasil yang telah dicapai untuk diarahkan kepada pemanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia, secara adil dan merata serta menjamin kesinambungan kemanfaatannya bagi generasi berikutnya dalam rangka kelangsungan perjuangan bangsa.

  • Fungsi kesejahteraan nasional, yaitu :
  1. Pengintegrasian dan penyerasian segenap upaya dan kegiatan pembangunan di berbagai bidang kehidupan nasional dengan berpegang teguh pada tujuan kesejahteraan negara.
  2. Memelihara dan meningkatkan pendayagunaan potensi nasional secara efisien dan efektif guna pencapaian tujuan kesejahteraan nasional.
  3. Penyelesaian dan penyelerasan kepentingan kesejahteraan nasional terhadap kepentingan keamanan nasional.

Baca Juga : “Lembaga Ekonomi” Pengertian & ( Contoh – Unsur – Fungsi )


  • Penyelenggaraan Kesejahteraan nasional, dikembangkan dengan perangkat sebagai berikut :
  1. Sistem Kesejahteraan Nasional
    Kemampuan penyelenggaraan kesejahteraan nasional diwujudkan dalam suatu sistem kesejahteraan rakyat yang pada hakikatnya diperlukan dalam rangka upaya pembangunan nasional dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional secara menyeleruh dan terpadu, adil dan merata, serta melibatkan peran serta seluruh rakyat.
  2. Politik Kesejahteraan Nasional
    Politik kesejahteraan nasional pada hakikatnya adalah kebijaksanaan pembangunan yang diarahkan kepada :
  3. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi secara menyeluruh dan seimbang bagi kehidupan seluruh masyarakat Indonesia.
  5. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, yang mencakup segenap aspek kehidupan nasional.

Strategi Kesejahteraan Nasional

Berdasarkan politik kesejahteraan nasional, strategi kesejahteraan diarahkan untuk memacu berbagai prioritas aspek kehidupan nasional, yang dapat menyumbang secara optimal keselarasan tata kehidupan nasional seutuhnya, yaitu :

  1. Meningkatkan dan memantapkan disiplin nasional dengan menginfestasikan kedudukan manusia Indonesia sebagai modal utama pemmbangunan nasional baik dilihat dari kedudukannya sebagai objek maupun sebagai subjek pembangunan.

  2. Peningkatan produktivitas nasional melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penggarapan segenap modal dasar pembangunan.
  3. Mengendalikan pengelolaan SDA untuk kepentingan kesejahteraan rakyat secara berkesinambungan dan berlanjut. Strategi itu disertai dengan uapaya pelestariannya, dan mempertimbangkan keterkaitannya yang erat dengan kepentingan keamanan.
  4. Penyempurnaan dan pemantapan sistem pendidikan nasional, sistem kehidupan beragama, dengan tujuan terbentuknya manusia Indonesia yang kuat fisik dan mentalnya serta tinggi ketaqwaannya, pengetahuannya, ketrampilannya, dan keprofesionalannya.

Konsepsi Keamanan Nasional

Konsepsi keamanan nasional pada hakikatnya adalah terwujudnya suasana kehidupan masyarakat yang tata tentram, maju, mandiri dan sejahtera. Konsepsi tersebut sekaligus harus dapat menjamin tercegah dan teratasinya hal-hal yang mengancam keamanan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perwujudan konsepsi Kamna, dilaksanakan melalui upaya, fungsi dan penyelenggaraan Hankam negara. Dalam pengertian mempertahankan kemerdekaan dan menegakan kedaulatan NKRI, melaksanakan penegakan hukum serta ikut menciptakan dunia yang damai, antara lain :


  • Upaya pertahanan keamanan negara adalah mencegah, menangkal dan menanggulangi hakikat ancaman dalam berbagai perwujudannya, baik yang timbul dari dalam maupun dari laur negeri dalam rangka :
  1. Menjamin tetap tegaknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasara 1945.
  2. Mengamankan perjuangan bangsa yang tengah mengisi kemerdekaannya dalam upaya mencapai tujuan nasional.

  • Fungsi pertahanan keamanan negara adalah :
  1. Memelihara dan meningkatkan kewaspadaan nasional
  2. Memelihara dan meningkatkan kesatuan wilayah nusantara dan seluruh bidang kehidupan bangsa dalam rangka mewujudkan wawasan nusantara.
  3. Memelihara dan meningkatkan ketahahan nasional dengan menumbuhkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menumbuhkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Memelihara dan mengembangkan kemampuan dan kekuatan pertahanan keamamanan negara secara terpadu dalam rangka mewujudkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
  6. Memelihara dan meningkatkan kemantapan integritas antar ABRI dan antar ABRI dengan rakyat.
  7. Membangun kekuatan Hankameg yang tangguh dalam perwujudan Tentara Nasional Indoensia, dengan ABRI sebagai intinya.
  • Penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, dikembangkan dengan perangkat sebagai berikut :
  • Sistem Pertahanan Keamanan Negara

Kemampuan pertahanan keamanan negara diwujudkan dalam suatu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang dikembangkan dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah.


  • Politik Pertahanan Keamanan Negara

Dengan memperhatikan hakikat ancaman, baik dari luar dari dalam negeri, serta segala aspek yang ada hubungannya denga pertahanan keamanan negara, maka politik pertahanan keamanan negara adalah defensif aktif serta preventif-aktif yang diarahkan untuk menjamin keamanan dalam negeri, turut serta memelihara perdamaian dunia pada umumnya dan keamanan di kawasan Asia Tenggaran khusunya dengan :

  1. Memelihara stabilitas nasional yang dinamis meningkatkan Ketahanan nasional, serta membangun suatu kemampuan dan kekuatan pertahanan keamanan negara yang selaras dengan tuntutan kebutuhan dan kemampuan negara.
  2. Membangun kemampuan rakyat dalam usaha pembelaan negara sehingga memiliki. Kesemestaan dan keserbaguaan yang tinggi dan produktif serta mampu melaksanakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat dan perlawanan secara berlanjut.
  3. Meningkatkan dan memantapkan stabilitas nasional dengan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa melalui penghayatan dan pengamalan nilai – nilai yang terkandung di dalam wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Baca Juga : Makalah Manajemen Strategi


Pengaruh Lingkungan Strategis

Pengaruh Lingkungan Strategis

Nasional

  • Mental
  1. Etos kerja manusia Indonesia pada umumnya belum setinggi etos kerja negara-negara maju.
  2. Nilai-nilai asli baik dan sudah turun temurun senderung menurun
  • Materiil

Dukungan kepada pengusaha kecil dan koperasi dalam rangka pemerataan kesempatan berusaha maupun peningkatan mutu sumber daya manusia belum memadai.


Regional

Mutu SDM Indonesia belum mengimbangi peningkatan mutu Sumber Daya Manusia di Singapura, Thailand dan Malaysia. Padahal negara-negara tersebut menghasilkan produk yang hampir sama dengan Indonesia.


Internasional

Dengan telah ditandatanganinya WTO (World Trade Organization) di Maroko, hampir seluruh dunia menjadi satu kesatuan ekonomi. Secara teoritis hal ini akan membawa seluruh dunia mampu memilih produk yang termurah tanpa hambatan. Kondisi tersebut akan mempengaruhi Indonesia dalam kerja sama ekonomi dengan negara-negara besar, terutama dalam menciptakan peluang dan memperkecil semua kendala dalam memenuhi ketentuan baru WTO.


Sekian penjelasan artikel diatas tentang Pembangunan Nasional – Pengertian, Tujuan,Perencanaan Dan Contoh semoga bermanfaat bagi pembaca setia DosenPendididkan.Com