Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian Keuangan Negara
Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
- berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;
- berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Asas-asas umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :
- Akuntabilitas berorientasi pada hasil;
- Profesionalitas;
- Proporsionalitas;
- Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
- Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Keuangan negara sebagai sumber pembiayaan dalam rangka pencapaian tujuan negara tidak boleh dipisahkan dengan ruang lingkup yang dimilikinya. Oleh karena ruang lingkup itu menentukan substansi yang dikandung dalam keuangan negara. Sebenarnya keuangan negara harus memiliki ruang lingkup agar terdapat kepastian hukum yang menjadi pegangan bagi pihak-pihak yang melakukan pengelolaan keuangan negara.
Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 2 mengatur tentang ruang lingkup keuangan negara. Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 meliputi:
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman.
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
- Penerimaan dan pengeluaran negara.
- Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Sumber Keuangan Negara
Adapaun Negara sumber penerimaan keuangan Negara meliputi:
- Keuntungan BUMN/BUMD
Keuntungan perusahaan BUMN meliputi perusahaan-perusahaan baik PMA maupun PMDN sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD.
- Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah “pusat/daerah” terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang “pemungutannya dapat dipaksakan” tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya. Dalam periode 2006-2010, Pph merupakan komponen terbesar dalam penerimaan pajak dalam negeri sebesar 52,1%.
Sementara PPN dan PPnBM sebagai penyumbang terbesar kedua sebesar 32,6%. Sedangkan pajak perdagangan internasional sebesar 4,0% terhadap total penerimaan perpajakan dengan kontribusi bea masuk sebesar 3,1% dan bea keluar sebesar 0,9%.
- Pencetakan Uang
Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup definisi anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi.
- Pinjaman
Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah di kemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri, sumber pinjaman bisa berasal dari pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu.
- Sumbangan, Hadiah Dan Hibah
Sumbangan, hadian dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi atau pemerintah. Sumbangan, hadiah dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Dan tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah atau hibah. Sumbangan, hadiah dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah atau hibah.
- Denda Dan Sita
Pemerintah berhak memungut denda atau menyita aset milik masyarakat, apabila masyarakat “Individu/kelompok/organisasi” diketahui telah melanggar peraturan pemerintah. Misalnya denda pelanggaran lalu lintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang ilegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll.
- Cukai
Cukai adalah pungutan oleh negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik perlu untuk dibatasi, diawasi produksinya dan peredarannya, karena akan berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan ketertiban sosial. Dengan demikian peranan cukai tidak saja berorientasi pada penerimaan negara, melainkan mempertimbangkan pula aspek pembatasan produksi dan konsumsi. Oleh karena itu, dasar pertimbangan besarnya penerimaan cukai tergantung dari jumlah barang yang kena cukai, tarif cukai dan harga dasar barang kena cukai.
- Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh daerah berdasarkan peraturan daerah “pemungutannya dapat dipaksakan” dimana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarannya. Contoh pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah dll.
- Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Pemerintah dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah ialah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.
Pengurusan Keuangan Negara
Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Kewenangan presiden terhadap pengelolaan keuangan Negara yang dilimpahkan kepada pejabat negara, meliputi kewenangan yang bersifat umum yang timbul dari Pengurusan umum, dan kewenangan yang bersifat khusus yang timbul dari pengurusan khusus.
Kewenangan yang bersifat umum meliputi kewenangan untuk:
- Menetapkan Arah dan Kebijakan Umum (AKU);
- Menetapkan strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antaralain menetapkan:
- pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN,
- pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga,
- gaji dan tunjangan,
- pedoman pengelolaan penerimaan
Kewenangan yang bersifat khusus meliputi kewenangan membuatkeputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain menetapkan:
- keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN,
- keputusan rincian APBN,
- keputusan dana perimbangan, dan
- penghapusan aset dan piutang
Dalam pelaksanaannya, kekuasaan presiden tersebut tidak dilaksanakan sendiri oleh presiden, melainkan:
- Dikuasakan kepada menteri keuangan
- Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian Negara
- Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan
Pengelolaan keuangan negara secara teknis dilaksanakan melalui dua pengurusan, yaitu pengurusan umum/administrasi yang mengandung unsur penguasaan dan pengurusan khusus yang mengandung unsure kewajiban. Pengurusan umum erat hubungannya dengan penyelenggaraan tugas pemerintah di segala bidang dan tindakannya dapat membawa akibat penge- luaran dan atau menimbulkan penerimaan negara.
Dalam pengurusan umum terdapat dua pejabat atau subjek pengurusan, yang disebut otorisator dan ordonator.
1. Otorisator
Otorisator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara. Tindakan-tindakan otorisator yang bisa berakibat penerimaan dan/atau pengeluaran tersebut disebut otorisasi.
Otorisasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- otorisasi bersifat luas atau otorisasi umum
- otorisasi bersifat sempit atau otorisasi
2. Ordonator
Ordonator adalah pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan tindakan otorisator serta memerintahkan pembayaran dan atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.
Secara garis besar, ordonator bertugas untuk menguji, meneliti dan mengawasi penerimaan-penerimaan dan pengeluaranpengeluaran negara termasuk tagihan-tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga kepada pemerintah, apakah benar-benar telah sesuai dengan otorisasi yang dikeluarkan oleh otorisator dan belum kedaluwarsa. Apabila tagihan-tagihan tersebut telah memenuhi persyaratan, maka ordonator mener-bitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan/atau Surat Penagihan.
Sedangkan pengurusan khusus atau pengurusan komptabel mempunyai kewajiban melaksana-kan perintah-perintah yang datangnya dari pengurusan umum.
Kewenangan pengurusan khusus atau pengurusan kebendaharaan (komptable) di- pegang oleh menteri keuangan, sesuai pasal 7 UU No. 1Tahun 2004 yang menetapkan bahwa menteri keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
Bendahara uang dapat dikelompokkan lagi menjadi:
- Bendahara umum yaitu bendahara yang mengurusperbendaharaan negara baik di bidang penerimaan maupun pengeluaran negara.
- Bendahara khusus penerimaan yaitu bendahara yang hanya mengurus penerimaan
- Bendahara khusus pengeluaran yaitu bendahara yang hanya mengurus pengeluaran negara.
Demikianlah pembahasan mengenai Keuangan Negara – Pengertian, Pengelolaan, Ruang Lingkup, Sumber dan Pengurusan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂
Baca Juga Artikel Lainnya :