Negara Federasi

Diposting pada

Negara Serikat (Federasi)

Negara Federasi – Pengertian, Ciri, Sistem, Perbedaan, Contoh – Federasi berasal dari kata latin fodeus, yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau Negara Serikat (federasi = bondstaat = bundesstaat ) merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan mana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan, jadi merupakan suatu negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.Yang berdaulat adalah persatuan dari negara itu yaitu Negara Serikat (Pemerintahan Federal).


Jadi negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dqan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dalam suatu Negara Serikat, maka negara yang tadi berdiri sendiri itu dan sekarang menjadi negara bagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada nagara serikat itu kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan sebuah demi sebuah (limitatif); kepada Negara Serikat (delegatet powers).


Anggota-anggota suatu federasi tadak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Federasilah (negara) sebagai kesatuan nasional yang berdaulat. Anggota-anggota suatu federasi disebut “Negara Bagian”, yang dalam bahasa asingnya dinamakan “deelstaat”, “state”, “canton” atau “lander”.

negara-federasi


Kekuasaan asli tetap ada pada Negara Bagian; negara bagian ini berhubungan langsung dengan rakyatnya. Kekuasaan dari negara serikat, adalah kekuasaan yang diterimanya dari negara lain. Biasanya yang duserahkan oleh Negara-negara Bagian kepada Negara Serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negeri, keuangan dan urusan pos.


Federasi adalah bentuk tengah, suatu bentuk komptomistis antara konfederasi yang hubungannya tidak erat dengan negara kesatuan yang sangat kukuh ikatannya. Komponen-komponen suatu federasi menghendaki suatu persatuan (union), tetapi menolak kesatuan (unity). Bentuk negara federasi adalah gejala modern, yaiu baru dikenal sekitar tahun 1787, ketika para pembentuk konstitu Amerika serikat memilih bentukan federasi sebagai bentuk pemerintahan mereka.Sejak saatb itu negara Amerika Serikat menjadi “bentuk model” dari hampir semua federasi-federasi yang dibentuk kemudian.


Bentuk federasi tidak dikenal dalam jaman kuno ataupun dalam abad-abad pertengahan (abad ke V-ke VX).Hal tersebut disebabkan karena federasi mengharuskan adanya syarat-syarat tertentu.


Federasi merupakan bentuk pemerintahan di mana terdapat beberapa negara untuk saling bekerja sama dan membentuk satu kesatuan yang disebut negara federal. Setiap beberapa negara umumnya memiliki otonomi khusus dan pemerintah pusat mengatur beberapa hal yang dianggap nasional. Dalam federasi, setiap negara umumnya memiliki otonomi yang tinggi dan dapat mengatur cukup bebas. Hal ini berbeda dari negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Keuntungan dari negara kesatuan ialah keseragaman di antara semua provinsi.


Di negara federal. kedaulatan hanya ada di tangan pemerintah federal. Namun, negara-negara memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam mengatur populasi bukan kewenangan pemerintah daerah yang terdapat dalam negara kesatuan. Kondisi daya federasi diatur dalam konstitusi federal.


Baca Juga: Pendidikan Kewarganegaraan


  • Federasi Menurut C.F Strong

Menurut C.F STRONG dalam bukunya yang berjudul “Modern Political Institutions”,diperlukan dua syarat untuk mewujudkan suatu federasi :

Harus ada perasaan semacan nasional (a sence of Nationality ) diantara angota-angota kesatuan-kesatuan politik yang hendak berfederasi tersebut. Harus ada keinginan dari anggota-anggota kesatuan-kesatuan politik itu akan persatuan (union) dan bukan kesatuan (unity) karena apabila anggota-anggota itu menginginkan kesatuan, maka bukan federasi yang dibentuk, melainkan negara kesatuan.


  • Menurut C.F STRONG, federasi ditandai tiga ciri yang khas yaitu :
  1. adanya supremasi konstitusi federal;
  2. adanya pemecaran kekuasaan (distribution of powers) antara negara federal dengan negara bagian ;
  3. adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara bagian dan negara bagian.

Federasi pada umumnya dibentuk berdasarkan suatu hukum dasar (fundamental law) atau konstitusi.


Perbedaan Antara Negara Kesatuan dan Negara Serikat

  • Negara Kesatuan :
  1. Hak otonomi dari daerah-daerah dalam negara kesatuan merupakan pemberian dari pemerintah pusat.
  2. Kekuasaan yang belum diatur dengan jelas apakah termasuk kekuasaan pemerintah pusat, maka kekuasaan itu dianggap merupakan pemerintah pusat.
  3. Pemerintahan  Pemerintahan daerah (Sentralisasi)/ pusat

  • Negara Serikat (Federasi) :

Hak-hak negara bagian untuk mengatur urusan dalam negaranya adalah hak asli dari negara bagian itu.

Bila hal ini terdapat (terjadi) dalam negara serikat, maka kekuasaan yang belum jelas itu dianggap termasuk kekuasaan pemerintah negara bagian.

Negara Negara Bagian (Desentralisasi) Serikat


Baca Juga: Negara Serikat


Pendapat Prof. Mr. Kranengburg : Tentang perbedaan atara Negara Kesatuan dan Negara Serikat merupakan pendapat yang tepat dan umum diterima . Prof. Mr. Kranengburg mengemukakan dua kriteria menurut hukum positif (positief rechttelijk).


Negara Kesatuan :

Organisasi bagian –bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk Undang-undang Pusat.

Wewenang pembentuk Undang-undang Pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk Undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk Undang-undang pusat.


  • Negara Serikat (Federasi) :

Negara Bagian sesuatu federasi memiliki “pouvour contituant), wewenang membentuk UUD sediri dan wewenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal. Wewenang pembentuk Undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.


Karena persengketaan dengan Belanda telah berakhir dengan menghasilkan suatu kompromi yang membawakan konsepsi Negara Republik Indonesia Serikat yang berbentuk federasi. Pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil persetujuan Konferensi Meja Bundar telah terjadi menyerahkan kedaulatan atas Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat.


RIS ini adalah negara federal yang terdiri dari Republik Indonesia dan 18 daerah bagiqan atau kota , yaitu : Pasudan, Indonesia Timur , Jawa Timur, Jawa Tenggah, Madura, Sumatar Timur, Sumatra Selatan , Kalimantan Barat, Banjarmasin, Bangka, Belitung, Riau, Dayak Besar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Padang, Sabang dan Kotawaringing. federasi dapat juga terjadi dari satu negara kesatua, karena keadaan luas daerahnya dserta keinginan untuk lebih mengembangkan swadaya didaerah-daerah, dipandang perlu untuk dirubah menjadi federasi. Dalam hal demikian maka pemeritah pusat adalah pangkal tolak dan sumber kekuasaan bagi konstruksi federasi ini.


Contoh :

Di Kanada, “enumerated power” itu diberikan kepada negara-negara bagian sedang “reserved power” ada pada pemerintah pusat.

Pada umumnya kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah federal itu dapat dibagi dalam lima bagian, yaitu :


Hal-hal yang mengenai kedudukan negara sebagai subyed hukum internasional, seperti soal-soal daerah, dan soal-soal kewarganegaraan, termasuk soal-soal naturalisasi, imigrasi, emigrasi dan transmigrsi, soal-soal hubungan dan pertukaran perwakilan dengan lain negara. Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara (pertahanan) perang dan damai. Hal-hal yang mengenai konstitusi dan organisasi pemerintahan federasi dan mengenai asas pokok hukum serta organisasi peradilan sepanjang yang dipandang perlu diatur oleh pemerintah pusat.


Hal-hal yang mengenai mata uang dan mengenai keuangan bagi pembiayaan pemerintah federal, termasuk pajak bea dan cukai, bea materai, monopoli-monopoli negara dan sebagainya.  Hal-hal mengenai kepentingan bersama antara negara-nagara bagian, seperti soal-soal pos dan komunikasi, darat, laut dan udara, industri, perdagangan dan lain sebagainya.


Baca Juga: Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Lengkap Dengan Unsur Serta Jenisnya


Karakteristik Negara Federasi

Karakteristik-Negara-Federasi

  • Kepala suatu Negara dipilih oleh rakyat dan harus bertanggung jawab kepada rakyat.
  • Setiap Negara memiliki kekuasaan tetapi tidak memiliki kedaulatan sejati.
  • Kepala Negara memiliki hak veto yang diusulkan oleh DPR.
  • Setiap Negara memiliki kewenangan untuk menyusun konstitusi mereka sendiri selama itu masih sejalan dengan pemerintah pusat.
  • Pemerintah pusat memiliki kedaulatan negara urusan dan sebagian urusan.

Negara Konfederasi

Negara konfederasi ialah negara yang terdiri dari gabungan negara-negara berdaulat. Tujuan yang membela kedaulatan konfederasi negara. Singapura dan Malaysia tidak pernah membangun konfederasi pada tahun 1963 dengan tujuan yang sebagai tindakan pencegahan terhadap kebijakan luar negeri Indonesia di bawah Presiden Soekarno.


Semua hukum yang berlaku di konfederasi hanya berlaku untuk pemerintah masing-masing. tidak mempengaruhi warga. Ini berarti pemerintah tetap merdeka dan berdaulat tanpa campur tangan dari negara-negara lain yang menjadi anggota konfederasi sementara pemerintah terikat oleh perjanjian.


Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal

Negara Kesatuan

  • Otoritas lokal tidak diakui;
  • APBN dan APBD dimasukkan;
  • Bendera nasional hanya diakui;
  • Dapat interversi dari pusat kebijakan;
  • Daerah diatur dari pemerintah pusat;
  • DPRD (provinsi) tidak memiliki hak veto atas Undang-Undang Negara yang disahkan oleh DPR;
  • Hanya bahasa nasionallah yang diakui;
  • Hanya hari libur nasionallah yang diakui;
  • Hanya Presiden berwenang untuk mengatur hukum;
  • Keputusan pemerintah pusat diatur pemerintah daerah;
  • Masalah daerah adalah tanggung jawab bersama;
  • Perbandingan anggaran nasional dan daerah pengeluaran dihitung;
  • Peraturan pemerintah pusat dicabut;
  • Perda terikat oleh Undang-Undang;
  • Perjanjian dengan pihak asing / luar negeri harus melewati pusat;
  • Sentralisasi.

Baca Juga: Macam – Macam Norma Dan Proses Pembentukan Serta Tingkatannya


Negara Federal

  • Kekuatan regional diakui;
  • Anggaran untuk daerah setlap dan anggaran negara hanya untuk keadaan bendera nasional maupun daerah tidak bisa diakui dan kebijakan paralel interversi darl pusat Daerah harus independen;
  • DPRD (provinsi) memiliki hak veto atas Undang-Undang Negara yang disahkan oleh DPR;
  • Beberapa bahasa selain diakui secara nasional libur nasional masing-masing daerah terdiri dari pemerintah pusat dan daerah mengatur hukum kepada Presiden negara sementara kepala daerah ke daerah;
  • Keputusan pemerintah tidak ada hubungan dengan bidang masalah pemerintah pusat adalah tanggung jawab pemerintah daerah;
  • Pengeluaran dihitung pembagian anggaran negara dan lokal;
  • Perda dicabut DPR dan daerah masing-masing daerah Konstitusi DPD tidak terikat oleh hukum negara;
  • Perjanjian dengan pihak asing / luar negeri harus melewati pusat;
  • Desentralisasi.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer

Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.


  • Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

  • Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.

  1. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  2. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  3. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Baca Juga: Macam – Macam Demokrasi Indonesia Dilihat Dari Berbagai Sudut Pandang


Negara Kesatuan (unitarisme) atau eenheidstaat.

Yang dimaksud dengan “negara kesatuan”, ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana diseluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus negara bagian (deelstaat). Negara Kesatuan merupakan negara tunggal, negara yang terdiri dari satu negara saja betapapun besar dan kecilnya, dan kedalam maupun keluar merupakan kesatuan. Negara Kesatuan merupakan negara tunggal, mewujudkan kesatuan, unity, dan yang mono-centris (berpusat satu).


  • Negara Kesatuan dapat berbentuk :

Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya, pemerintah daerah tinggal melaksanakan.


Contoh :

  • Jerman dibawah Hitler.

Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi (gedecentraliseerde eenheidsstaat), dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah-tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dimanakan daerah swatantra.


Contoh :

Republik indonesia dengan Daerah Swatantra (autonomie) tingkat I (Daswati) dan

  • Daswati II.

Contoh Negara Federasi Yang Maju

Amerika Serikat (bahasa Inggris: United States of America – USA atau United States – U.S.) adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya serta distrik federalnya terletak di Amerika Utara. Amerika Serikat berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut (eksklave Alaska). Di sebelah barat negara ini berbatasan dengan Samudra Pasifik dan di sebelah timur dengan Samudra Atlantik. Selain itu, Amerika Serikat juga “memiliki” beberapa daerah di Karibia dan Pasifik, walaupun wilayah tersebut bukanlah bagian dari Amerika Serikat.


Baca Juga: Pengertian PERDA Dan PERGUB Lengkap Dengan Perbedaan Serta Mekanismenya


Dengan luas wilayah 9,83 juta km2 dan penduduk sebesar 309 juta jiwa, Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-3 atau ke-4 berdasarkan total luas wilayahnya dan terbesar ke-3 berdasarkan jumlah penduduk. Negara ini merupakan negara multietnis dan multikultural, yang disebabkan oleh masuknya para imigran dari seluruh dunia. Ekonomi Amerika Serikat merupakan ekonomi yang terbesar di dunia, dengan produk domestik bruto (perkiraan 2008) sebesar AS$14,4 triliun (seperempat dari PDB dunia berdasarkan nominal dan seperlima berdasarkan paritas daya beli).


Sebelum kedatangan orang Eropa, Amerika telah dihuni oleh orang-orang Indian selama beribu-ribu tahun. Namun populasi suku Indian menurun drastis akibat wabah penyakit dan peperangan dengan pendatang Eropa. Amerika terbentuk dari 13 bekas koloni Britania Raya yang memerdekakan diri pada tanggal 4 Juli 1776. Negara baru ini kemudian memenangkan peperangan dengan Britania Raya dalam Perang Revolusi Amerika.[6] Pada abad ke-19, Amerika Serikat berekspansi secara besar-besaran, membeli daerah Louisiana dari Perancis, Alaska dari Rusia, serta menganeksasi daerah-daerah milik Meksiko yaitu New Mexico, Texas, dan California seusai Perang Meksiko-Amerika.


Pertentangan antara negara bagian utara dengan negara bagian selatan mengenai masalah hak-hak negara bagian serta perbudakan mencetuskan Perang Saudara Amerika pada tahun 1860-an. Negara bagian utara kemudian berhasil memenangkan perang ini dan mempertahankan persatuan negara. Ekonomi Amerika Serikat menjadi yang terbesar di dunia semenjak tahun 1870-an.


Kemenangan pada Perang Spanyol-Amerika dan Perang Dunia I mengangkat Amerika Serikat sebagai salah satu kekuatan militer dunia. Pada Perang Dunia II, Amerika Serikat menjadi negara pertama yang memiliki senjata nuklir. Berakhirnya Perang Dingin dan runtuhnya Uni Soviet membuat Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara adidaya dunia dan menjadi yang terdepan dalam hal militer, ekonomi, budaya, dan politik.


Geografi

Amerika Serikat ialah negara terbesar ke-3 di dunia. Keadaan geografisnya amat bermacam-macam.

  1. Ada padang rumput di Pesisir Timur,
  2. Pegunungan Appalachian
  3. Great Plains di tengah negeri ini,
  4. Sungai Mississippi-Missouri,
  5. Pegunungan Rocky di bagian barat
  6. Danau Ontario di Utara.
  7. Danau Erie di Utara.
  8. Danau Michigan di Utara.

Iklimnya bermacam-macam menurut keadaan geografisnya, dari tropis (panas dan kering di musim panas, hangat di musim dingin) di Florida sampai tundra (dingin sepanjang tahun) di Alaska. Sebagian besar negara ini memiliki musim panas yang hangat dan musim salju yang dingin. Sejumlah bagian AS, seperti bagian California, memiliki iklim Mediterrania.


Ekonomi

AS menjalankan sistem ekonomi kapitalis. Pertumbuhan ekonomi negara ini kokoh di permukaannya, pengangguran dan inflasi rendah, dan defisit perdagangan yang rendah (berarti AS membeli lebih banyak barang dari negara lain daripada menjual).


Ekonomi AS ialah salah satu yang terpenting di dunia. Banyak negara telah menjadikan dolar AS sebagai tolok ukur mata uangnya, artinya berharga atau tidaknya mata uang mereka ditentukan oleh dolar. Sejumlah negara menggunakan dolar sebagai mata uangnya. Bursa saham AS dipandang sebagai indikator ekonomi dunia.


Negara ini memiliki banyak sumber daya mineral, seperti emas, minyak, batu bara dan endapan uranium. Pertanian membuat negara ini berada di antara produsen utama, di antara lainnya, jagung, gandum, gula dan tembakau. AS memproduksi mobil, pesawat terbang dan benda elektronik. Sekitar 3/4 of penduduk AS bekerja di industri jasa.


Baca Juga: Pengertian Dan Macam – Macam Partisipasi Politik & Masyarakat Di Indonesia


Mitra dagang AS ialah:

  1. Kanada
  2. Meksiko
  3. Negara Eropa
  4. Negara industri Asia seperti Jepang, Taiwan, India, Korsel dan RRC.

Jarak struktur sosial Amerika Serikat besar, berarti sejumlah orang Amerika cukup kaya. Walaupun sebenarnya masih ada juga rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan. 51% dari seluruh rumah tangga memiliki komputer dan 41% memiliki akses Internet pada 2000, angka yang telah berkembang menjadi 75% pada 2004. Lebih lanjut, 67,9% penduduknya memiliki rumah sendiri pada 2002. Pendapatan perkapita penduduk Amerika $37.000 setahun pada 2002.


Pendidikan

Pendidikan publik Amerika dioperasikan oleh negara dan pemerintah daerah, yang diatur oleh Amerika Serikat Departemen Pendidikan melalui pembatasan dana federal. Anak-anak diwajibkan di kebanyakan negara untuk menghadiri sekolah dari usia enam atau tujuh (umumnya, taman kanak-kanak atau kelas pertama) sampai mereka berumur delapan belas (umumnya membawa mereka melalui kelas dua belas, akhir SMU); beberapa Negara bagian memungkinkan siswa untuk meninggalkan sekolah pada usia enam belas atau tujuh belas.


Sekitar 12% dari anak-anak yang terdaftar di nonsectarian paroki atau sekolah swasta. Hanya sekitar 2% dari anak-anak yang belajar di rumah. Amerika Serikat memiliki banyak lembaga-lembaga swasta dan publik pendidikan tinggi yang kompetitif, serta masyarakat lokal masuk perguruan tinggi dengan kebijakan terbuka. Dari jumlah penduduk Amerika yang berumur diatas dua puluh lima tahun, sekitar 84,6% lulus dari sekolah menengah umum, 52,6% dari mereka masuk ke beberapa perguruan tinggi, dan sekitar 27,2% memperoleh gelar sarjana, dan 9,6% memperoleh gelar sarjana muda. Hampir seluruh rakyat amerika tidak ada yang buta huruf mencapai sekitar 99% dari total keseluruhan. Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan Amerika Serikat sebuah indeks Pendidikan 0,97, yang berada pada peringkat 12 di dunia.


Demografi

Sebagian besar penduduk di AS ialah keturunan imigran Eropa. Banyak orang yang diturunkan dari Jerman, Inggris, Skotlandia, Irlandia, dan Italia.


Pada tahun-tahun terkini, banyak orang Hispanik datang dari Meksiko dan bagian lain di Amerika Latin, khususnya ke barat daya AS. Banyak dari mereka yang melintasi perbatasan secara ilegal. Beberapa orang AS merasa gerah, dan juga karena banyaknya penggunaan bahasa Spanyol di AS (lihat Bahasa-bahasa di Amerika Serikat).


Banyak juga orang Afrika-Amerika. Sebagian besar dari mereka diturunkan dari budak Afrika yang dibawa ke Dunia Baru.

Sepertiga penduduk AS ialah orang Asia-Amerika. Sebagian besar mendiami pesisir barat.

Penduduk aslinya, disebut penduduk asli Amerika atau Indian dan Eskimo amat sedikit.


Demikian Pembahasan Tentang Negara Federasi – Pengertian, Ciri, Sistem, Perbedaan, Contoh Semoga Bermanfaat Buat Para Sahabat Setia Dosenpendidikan.Com … 😀