Pengertian Negara Serikat
Negara Serikat -Pengertian, Perserikatan, Ciri, Contoh, Perbedaan – Federasi berasal dari kata Latin foedus yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau negara serikat (bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan. Federasi adalah negara. Anggota-anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota-anggota federasi disebut “negara-bagian”, yang didalam bahasa asing dapat dinamakan “deelstaat”, “state”. “canton” atau “Linder”.
Negara serikat adalah negara bersusun jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri dan kabiner sendiri yang berdaulat dalam negara serikat ialah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar “hubungan dengan negara lain” hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Menurut K.C. Wheare dalam bukunya Federal Government, prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Menurut C.F. Strong salah satu ciri negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara-negara bagian.
Untuk membentuk negara federal suatu negara federal menurut C.F. Strong diperlukan dua syarat, yaitu : (1) adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan (2) adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politiik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila kesatuan-kesatuan politik itu menghendaki persatuan sepenuhny, maka bukan federasilah yang akan dibentuk, melainkan negara kesatuan. (Miriam Budiardjo, 2000:141 dan 142).
Menurut A.B. Lapian, dkk (1996: 192), yang dimaksud dengan negara yang berbentuk federasi atau federal atau serikata pada hakikatnya adalah suatu negara-negara bagian. Secara terperinci negara federal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Penyelanggaraan kedaulatan ke luar dari negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Federal, sedangkan untuk kedaulatan ke dalam dibatasi.
- Soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan pemerintah federal.
- bentuk ikatan keasatuan-kesatuan politik pada negara federal bersifat terbatas.
Selanjutnya mengenai bentuk negara kesatuan. Menurut C.F. Strong negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional/pusat. (Miriam Budiardjo, 2000:140). Azas yang mendasari negara kesatuan adalah azas unitarisme yang pernah dirumuskan oleh Prof. Dicey sebagai “……The habitual exercise of supreme legislative authority by one central power”. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang paling kukuh, jika dibandingkan dengan federasi dan konfederasi. Dalam negara kesatuan terdapat baik persatuan (union) maupun kesatuan (unity). (F.Isjwara, 1999:212).
Baca Juga: Pengertian Geopolitik Menurut Para Ahli
Antara negara federal dan negara kesatuan terdapat perbedaan dalam beberapa hal tertentu. Mengenai perbedaan antara federasi dengan negara kesatuan, R. Kranenburg mengemukakan dua kriteria berdasarkan hukum positif sebagai berikut:
- Negara-bagian sesuatu federasi memiliki “pouvior constituant”, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat;
- Dalam negara federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. (Miriam Budiardjo, 2000:143)
Ciri-Ciri Keistimewaan Negara Federasi
Ciri khas pemerintahan federal adalah pembagian kekuasaan dalam pemerintahan baik pemerintahan nasional, kesatuan konstituante atau Negara bagian Propinsi, kabupaten atau kota, sebagaimana pembagian tersebut telah ditetapkan dalam undang – undang. Negara bagian memiliki kekuatan menjalankan hukum sesuai dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal memiliki kekuasaan atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang- undang.
Ada dua metode pendistribusian kekuasaan diantara nasional dan kabupaten/kota/Negara bagian. Dibeberapa Negara, kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada nasional dengan jumlah yg pasti, sedangkan selebihnya diberikan kepada Negara bagian. Prinsip ini di ikuti oleh Amerika, Russia dan Switzerland. Sedangkan dibeberapa Negara yang lain kebalikan dari yang Diatas, dan metode ini berlaku di Negara Canada dan india.
Baca Juga: 61 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap
- Pembagian kedaulatan
Ahli hukum seperti AUSTIN menyatakan bahwa kedaulatan tidak bisa dibagi, namun bisa dilokasikan.tetapi ini tidak berlaku atas Negara federal. Dinegara federal kedaulatan dibagi atas dua baik pusat dan daerah. Disana tidak ada satu kedaulatan, namun banyak kedaulatan yang akan berlaku.
- Keunggulan undang- undang
Keunggulan undang- undang adalah keistimewaan yang sangat penting dari federasi. Ia menyatakan secara tidak langsung bahwa hukum-hukum dibuat untuk autoritas didalam Negara dan mungkin menerangkan ultra Vires jika terjadi konflik dengan undang- undang.
- Pengadilan federal
Berlakunya lebih dari satu kekuasaan pusat dan keunggulan undang- undang didalam Negara federal, maka perlu didirikan beberapa kekuasaan seperti mahkamah tertinggi dimana bertugas untuk menterjemahkan undang- undang dan memutuskan konflik yurisdiksi diantara pusat dan daerah.
- Ciri- ciri keistimewaan yang lain
Masyarakat didalam Negara federal juga memiliki rangkap dua kewarganegaraan begitu juga dengan perwakilan.
Contoh Negara Serikat
Contoh negara serikat ialah sebagai berikut:
- Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan sebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota di Washington D. C. yang mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut ialah Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika ialah kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
- Rusia
Rusia ialah sebuah negara berbentuk republik federasi, merupakan sebuah negara yang terbentang luas dari sebelah timur Eropa hingga sebelah timur utara Asia. Rusia memiliki luas wilayah 17.075.400 km persegi, sehingga Rusia merupakan sebuah negara yang tercatat sebagai negara terbesar “luas wilayah” di dunia.
Luas wilayahnya lebih kurang dua kali lipat dari luas wilayah negara RRC, Kanada atau Amerika Serikat. Jumlah penduduk di negara Rusia menduduki peringakat ke tujuh terbanyak di dunia setelah RRC, India, Amerika Serikat, Indonesia, Brasil dan Pakistan.
Baca Juga: Negara Adalah
Perbedaan Antara Negara Kesatuan dan Negara Serikat
Negara Kesatuan :
- Hak otonomi dari daerah-daerah dalam negara kesatuan merupakan pemberian dari pemerintah pusat.
- Kekuasaan yang belum diatur dengan jelas apakah termasuk kekuasaan pemerintah pusat, maka kekuasaan itu dianggap merupakan pemerintah pusat.
- Pemerintahan Pemerintahan daerah (Sentralisasi)/ pusat
Negara Serikat (Federasi) :
- Hak-hak negara bagian untuk mengatur urusan dalam negaranya adalah hak asli dari negara bagian itu.
- Bila hal ini terdapat (terjadi) dalam negara serikat, maka kekuasaan yang belum jelas itu dianggap termasuk kekuasaan pemerintah negara bagian.
- Negara Negara Bagian (Desentralisasi) Serikat
Pendapat Prof. Mr. Kranengburg tentang perbedaan atara Negara Kesatuan dan Negara Serikat merupakan pendapat yang tepat dan umum diterima . Prof. Mr. Kranengburg mengemukakan dua kriteria menurut hukum positif (positief rechttelijk).
Negara Kesatuan :
- Organisasi bagian –bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk Undang-undang Pusat.
- Wewenang pembentuk Undang-undang Pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk Undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk Undang-undang pusat.
Negara Serikat (Federasi) :
Negara Bagian sesuatu federasi memiliki “pouvour contituant), wewenang membentuk UUD sediri dan wewenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal. Wewenang pembentuk Undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
Karena persengketaan dengan Belanda telah berakhir dengan menghasilkan suatu kompromi yang membawakan konsepsi Negara Republik Indonesia Serikat yang berbentuk federasi. Pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil persetujuan Konferensi Meja Bundar telah terjadi menyerahkan kedaulatan atas Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat.
Baca Juga: Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli
RIS ini adalah negara federal yang terdiri dari Republik Indonesia dan 18 daerah bagiqan atau kota , yaitu : Pasudan, Indonesia Timur , Jawa Timur, Jawa Tenggah, Madura, Sumatar Timur, Sumatra Selatan , Kalimantan Barat, Banjarmasin, Bangka, Belitung, Riau, Dayak Besar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Padang, Sabang dan Kotawaringing. federasi dapat juga terjadi dari satu negara kesatua, karena keadaan luas daerahnya dserta keinginan untuk lebih mengembangkan swadaya didaerah-daerah, dipandang perlu untuk dirubah menjadi federasi. Dalam hal demikian maka pemeritah pusat adalah pangkal tolak dan sumber kekuasaan bagi konstruksi federasi ini.
Contoh :
Di Kanada, “enumerated power” itu diberikan kepada negara-negara bagian sedang “reserved power” ada pada pemerintah pusat. Pada umumnya kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah federal itu dapat dibagi dalam lima bagian, yaitu :
Hal-hal yang mengenai kedudukan negara sebagai subyed hukum internasional, seperti soal-soal daerah, dan soal-soal kewarganegaraan, termasuk soal-soal naturalisasi, imigrasi, emigrasi dan transmigrsi, soal-soal hubungan dan pertukaran perwakilan dengan lain negara. Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara (pertahanan) perang dan damai. Hal-hal yang mengenai konstitusi dan organisasi pemerintahan federasi dan mengenai asas pokok hukum serta organisasi peradilan sepanjang yang dipandang perlu diatur oleh pemerintah pusat.
Hal-hal yang mengenai mata uang dan mengenai keuangan bagi pembiayaan pemerintah federal, termasuk pajak bea dan cukai, bea materai, monopoli-monopoli negara dan sebagainya. Hal-hal mengenai kepentingan bersama antara negara-nagara bagian, seperti soal-soal pos dan komunikasi, darat, laut dan udara, industri, perdagangan dan lain sebagainya.
- Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Baca Juga: Negara Dan Konstitusi, Ada Elemen Yang Berperan Di Dalamnya
- Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Negara Kesatuan (unitarisme) atau eenheidstaat.
Yang dimaksud dengan “negara kesatuan”, ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana diseluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus negara bagian (deelstaat). Negara Kesatuan merupakan negara tunggal, negara yang terdiri dari satu negara saja betapapun besar dan kecilnya, dan kedalam maupun keluar merupakan kesatuan. Negara Kesatuan merupakan negara tunggal, mewujudkan kesatuan, unity, dan yang mono-centris (berpusat satu).
Negara Kesatuan dapat berbentuk :
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya, pemerintah daerah tinggal melaksanakan.
Contoh :
Jerman dibawah Hitler.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi (gedecentraliseerde eenheidsstaat), dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah-tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dimanakan daerah swatantra.
Contoh :
Republik indonesia dengan Daerah Swatantra (autonomie) tingkat I (Daswati) dan Daswati II.
Baca Juga: Tujuan Dan Fungsi Negara Menurut 11 Para Ahli
Contoh Negara Federasi Yang Maju
Amerika Serikat (bahasa Inggris: United States of America – USA atau United States – U.S.) adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya serta distrik federalnya terletak di Amerika Utara.
Amerika Serikat berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut (eksklave Alaska). Di sebelah barat negara ini berbatasan dengan Samudra Pasifik dan di sebelah timur dengan Samudra Atlantik. Selain itu, Amerika Serikat juga “memiliki” beberapa daerah di Karibia dan Pasifik, walaupun wilayah tersebut bukanlah bagian dari Amerika Serikat.
Dengan luas wilayah 9,83 juta km2 dan penduduk sebesar 309 juta jiwa, Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-3 atau ke-4 berdasarkan total luas wilayahnya dan terbesar ke-3 berdasarkan jumlah penduduk. Negara ini merupakan negara multietnis dan multikultural, yang disebabkan oleh masuknya para imigran dari seluruh dunia.[4] Ekonomi Amerika Serikat merupakan ekonomi yang terbesar di dunia, dengan produk domestik bruto (perkiraan 2008) sebesar AS$14,4 triliun (seperempat dari PDB dunia berdasarkan nominal dan seperlima berdasarkan paritas daya beli).
Sebelum kedatangan orang Eropa, Amerika telah dihuni oleh orang-orang Indian selama beribu-ribu tahun. Namun populasi suku Indian menurun drastis akibat wabah penyakit dan peperangan dengan pendatang Eropa. Amerika terbentuk dari 13 bekas koloni Britania Raya yang memerdekakan diri pada tanggal 4 Juli 1776. Negara baru ini kemudian memenangkan peperangan dengan Britania Raya dalam Perang Revolusi Amerika.[6] Pada abad ke-19, Amerika Serikat berekspansi secara besar-besaran, membeli daerah Louisiana dari Perancis, Alaska dari Rusia, serta menganeksasi daerah-daerah milik Meksiko yaitu New Mexico, Texas, dan California seusai Perang Meksiko-Amerika.
Pertentangan antara negara bagian utara dengan negara bagian selatan mengenai masalah hak-hak negara bagian serta perbudakan mencetuskan Perang Saudara Amerika pada tahun 1860-an. Negara bagian utara kemudian berhasil memenangkan perang ini dan mempertahankan persatuan negara. Ekonomi Amerika Serikat menjadi yang terbesar di dunia semenjak tahun 1870-an.
Kemenangan pada Perang Spanyol-Amerika dan Perang Dunia I mengangkat Amerika Serikat sebagai salah satu kekuatan militer dunia. Pada Perang Dunia II, Amerika Serikat menjadi negara pertama yang memiliki senjata nuklir. Berakhirnya Perang Dingin dan runtuhnya Uni Soviet membuat Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara adidaya dunia dan menjadi yang terdepan dalam hal militer, ekonomi, budaya, dan politik.
Baca Juga: 10 Pengertian Negara Menurut Para Ahli Lengkap Dengan Unsurnya
Pengertian Perserikatan
Perserikatan negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara
- Perserikatan Amerika Utara “1776-1787”
- Negara Belanda “1579-1798”, Jerman “1815-1866”
Perbedaan Antara Negara Serikat Dan Perserikatan Negara
- Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian, sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu, sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam, sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
Baca Juga : Pengertian, Karakteristik Dan Perbedaan Negara Federasi Dan Konfederasi
Demikianlah pembahasan mengenai Negara Serikat -Pengertian, Perserikatan, Ciri, Contoh, Perbedaan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.