Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan – Pengertian, Makalah, Peran Dan Struktur – Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draft pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2011, RUU Otoritas Jasa Keuangan disahkan oleh DPR, dan selanjutnya Pemerintah mensahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaran Negara Republik pada tanggal 22 November 2011. Berikut merupakan ringkasan dari isi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Baca Juga: Industri Adalah
Tujuan Dibentuk OJK
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- Terselanggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi OJK
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan.
Tugas Dan Wewenang
OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
- Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
- Dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Wewenang OJK
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang yaitu:
- Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini.
- Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
- Dan menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Pasar Monopoli adalah
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Setiap lembaga atau perusahaan yang didirikan pasti mempunyai visi, misi, dan tujuan yang ingin dicapai. Visi merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh suatu lembaga. Kemudian untuk mencapai visi lembaga atau perusahaan haruslah menetapkan suatu misi. Setelah visi dan misi ditetapkan maka selanjutnya adalah menetapkan tujuan pencapaian yang diharapkan.
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas jasa industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi yang diemban OJK dalam mencapai visinya adalah :
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
- Melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen
Sedangkan tujuan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Baca Juga: Sektor Produksi adalah
Selain memiliki visi, misi dan tujuan OJK juga mempunyai fungsi, tugas dan wewenang yang telah ditentukan menurut undang-undang. Adapun fungsi, tugas, dan wewenang OJK adalah:
-
Fungsi OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
-
Tugas OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, yaitu:
- Perbankan
- Pasar modal
- Asuransi
- Dana pensiun
- Lembaga pembiayaan
- Pegadaian
- Lembaga pinjaman
- Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
- Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
- Penyelenggara program jaminan sosial, pensiun dan kesejahteraan
-
Wewenang OJK adalah:
- Tugas pengaturan
Merupakan peraturan pelaksanaan undang-undang OJK, peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, peraturan dan keputusan OJK, peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan, kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK, peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu, peraturan mengenai tata cara pengelola statuter, struktur organisasi dan infrastruktur, serta pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi.
- Tugas pengawasan
OJK menetapkan kebijakan operasional pengawasan, melakukan pengawasan, pemeriksaan penyidikan, pelrindungan, konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan/ atau penunjang kegiatan jasa keuangan, penunjukan dan pengelolaan pengguna statuter, memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak lain, menetapkan sanksi administrative terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, termasuk kewenangan perizinan kepada lembaga jasa keuangan.
Dasar Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah suatu bentuk unifikasi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, di mana sebelumnya kewenangan pengaturan dan pengawasan dilaksanakan oleh Kementerian keuangan, Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Pembentukan OJK didasarkan kepada tiga landasan yaitu:
- Landasan Filosofis
Mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Kegiatan Ekonomi adalah
- Landasan Yuridis
- Pasal 34 UU no. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- UU no. 6 Tahun 2009 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no.23 tahun 1999 tentang bank Indonesia.
- Landasan Sosiologis
- Globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan dibidang teknologi dan informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan kompleks, dinamis, dan saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
- Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan diberbagai subsektor keuangan (konglomerasi) menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.
Arti Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas jasa keuangan memiliki arti yang sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat umum dan pemerintah saja, akan tetapi juga bagi dunia usaha (bisnis). Bagi masyarakat tentunya dengan adanya OJK akan memberikan perlindungandan rasa aman atas investasi atau transaksi yang dijalankannya lewat lembaga jasa keuangan. Bagi pemerintah adalah akan memberikan keuntungan rasa aman bagi masyarakatnya dan perolehan pendapatan dari perusahaan berupa pajak atau penyediaan barang dan jasa yang berkualitas baik. Sedangkan bagi dunia usaha, dengan adanya OJK maka pengolahannya semakin baik dan perusahaan yang dijalankan makin sehat dan lancar, yang pada akhirnya akan memperoleh keuntungan yang berlipat.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, danpenyidikan, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
OJK berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Artinya kehadiran OJK dalam melayani lembaga jasa keuangan dapat dilayani diseluruh tiap-tiap provinsi jika dibutuhkan.
Selama ini sebelum keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2011 pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dilakukan oleh 2(dua) lembaga yang ditunjuk pemerintahyaitu:
- Lembaga keuangan bank (perbankan) dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Artinya semua aktivitas perbankan sepenuhnya dilakukan oleh Bank Indonesia, termasuk dalam hal memberi izin, menindak, atau membubarkan bank.
- Lembaga keuangan bukan bank seperti Pasar Modal, Peransuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Dan Lembaga Jasa Keuanagan Lainnya kegiatannya diawasi oleh Kementerian Keuangan, BI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Namun Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan non-Bank diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Satu tahun kemudian (31 Desember 2013) peralihan yang sama dilakukan untuk pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya dengan keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2011 maka seluruh pengawasan yang berhubungan dengan jasa keuangan, baik jasa keuangan bank maupun non-Bank dilakukan oleh OJK.
Undang-Undang OJK pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Artinya dengan adanya OJK akan memberikan pengelolaan lembaga secara baik dan benar, sehingga tidak merupakan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut.
Lembaga keuangan yang memegang kepercayaan dari dana yang dititipkan masyarakat harus terus dijaga. Tujuannya jangan sampai merugikan masyarakat sehingga hilangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan. Di samping masyarakat, pemerintah juga mengalami kerugian karena tidak mampu melindungi masyarakatnya. Dan yang paling merugi sebenarnya adalah perusahaan itu sendiri, karena telah melakukan praktik-praktik yang tidak terpuji dan akhirnya tidak dipercaya oleh masyarakat. Lebih dari itu dengan aanya OJK maka praktik-praktik penipuan atau kejahatan dibidang keuangan cepat diminimalkan atau dihilangkan. Oleh karena itu, Kehadiran OJK sangat penting.
Baca Juga: “Ekonomi Kerakyatan” Pengertian & ( Ciri – Tujuan )
Selain itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, sedikitnya ada empat alasan atas arti penting keberadaan lembaga yang dipimpinnya itu.
Pertama, kata Rahmat, makin menguatnya integrasi di pasar finansial yang diikuti berkembangnya konglomerasi keuangan. Hingga Saat ini, OJK mencatat ada 31 perusahaan keuangan yang berbau konglomerasi, yang telah membentuk satu raksasa sendiri dalam industri finansial.
“Ke depan, konglomerasi dan industri ini akan semakin berkembang yang tidak cukup diawasi oleh satu lembaga saja,” kata Rahmat di Jakarta, Rabu (24/4).
Ada tren, lembaga keuangan nonbank ikut mengalami kemajuan yang pesat. Ini terjadi, menurut Rahmat, karena di sektor ini korporat atau lembaga pemerintah bisa lebih mudah mencari uangnya, seperti dengan menerbitkan obligasi.
Integrasi industri finansial ini, sambung dia, dapat dilihat dari percampuran produk-produk pasar modal dengan perbankan, pasar modal dengan asuransi, atau asuransi dengan perbankan. Lembaga seperti Bank Indonesia (BI) jelas tidak bisa masuk ke dalam ranah ini.
Kedua, Rahmat menuturkan, industri keuangan di Tanah Air harus terus berkembang dan stabil di tengah berbagai guncangan internal dan eksternal yang muncul. Industri keuangan harus memberikan kontribusi atas pertumbuhan ekonomi nasional untuk mengatasi masalah pengangguran, kemiskinan, hingga pendapatan.
OJK memiliki peran penting untuk mendukung pengembangan industri keuangan ini. “Agar ketahanan ekonomi nasional makin kuat,” kata Rahmat.
Alasan ketiga, Rahmat menjelaskan, OJK memiliki wewenang untuk melakukan law enforcment. Pada kasus-kasus yang muncul, OJK memiliki otoritas hingga menyelidiki, sesuatu yang hanya dimiliki kepolisian, kejaksaan, dan KPK.Keempat, terkait dengan perlindungan konsumen di mana hanya OJK yang mempunyai program ini. Menurut Rahmat, selalu muncul persoalan terkait perlindungan konsumen ini mengingat terus tumbuhnya produk dan jasa pada industri ini.
Tata Kelola (Governance) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Baca Juga: “Ekonomi Deskriptif” Pengertian & ( Contoh – Mempelajari – Fungsi )
Struktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Setiap pembentukan suatu organisasi pasti sudah dilengkapi dengan struktur organisasi di dalamnya.Seperti diketahui bahwa organisasi merupakan tempat atau wadah untuk melaksanakan suatu kegiatan.Sedangkan struktur organisasi merupakan bagan atau kompenen yang ada dalam suatu organisasi.Tiap kompenen memiliki tugas,tanggung jawab dan wewenang masing-masing.
Demikian juga dengan Otoritas Jasa Keuangan memiliki struktur organisasi terdiri atas:
- Dewan Komisioner OJK
- Pelaksana Kegiatan Operasional
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
- Ketua merangkap anggota;
- Wakil ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota;
- Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
- Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
- Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
- Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I kementerian
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
- Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
- Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan,dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
- Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
- Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: “Online Trading” Pengertian & ( Keuntungan – Kekurangan )
Demikianlah pembahasan mengenai Otoritas Jasa Keuangan – Pengertian, Makalah, Peran Dan Struktur semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.