36 Pengertian Negara Menurut Para Ahli dalam Bukunya Lengkap – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Negara yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, nah agar dapat lebih memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi bahwa kekuasaan baik politik, militer, ekonomi, sosial dan budaya set up oleh pemerintah di daerah. Negara juga merupakan daerah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.
Persyaratan utama adalah memiliki keadaan rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Pengertian Dan Macam Jenis Sistem Perekonomian Negara
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pengertian negara menurut para ahli, terdiri atas:
-
Menurut Prof. Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang yang disebut bangsa.
-
Menurut R.M. Maclver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarkaan ketertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
-
Menurut Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan manusia yang inshaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
-
Menurut Dr. W.L.G. Lemaire
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
-
Menurut Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada kelompok atau individu yang merupakan bagian dari masyarakat.
-
Menurut Benedictus de Spinoza
Negara adalah susunan masyarakat yang kesatuan (integral) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarkat organis).
-
Menurut Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di suatu pemerintahan yang sama.
-
Menurut Georg Jellinek
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
-
Menurut Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
-
Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Hukum Administrasi Negara
-
Menurut J.J. Rousseau
Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
-
Menurut Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
-
Menurut Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
-
Menurut Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertingi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
-
Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
-
Menurut Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama-sama atas nama masyarakat.
-
Menurut Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
-
Menurut Van Apeldoorn
Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
-
Menurut Logeman
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.
-
Menurut M. Solly Lubis. SH
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Lambang Negara Indonesia Burung Garuda
-
Menurut Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
-
Menurut Dr. Oeripan Notohamidjojo
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
-
Menurut Prof. R. Djokosutono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
-
Menurut G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
-
Menurut Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
-
Menurut Plato
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
-
Menurut Kranwer
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.
-
Menurut Leon Duguit
Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.
-
Menurut Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
-
Menurut M. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Indonesia Sebagai Negara Hukum, Yang Pantut Di Patuhi
-
Menurut Jean Bodin
Negara adalah sejumlah keluarga dengan seluruh harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
-
Menurut Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa.
-
Menurut Sousseau dan John Locke
Negara adalah sebuah organisasi ataupun institusi dari hasil dari perjanjian masyarakat.
-
Menurut Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang memiliki kewibawaan dan kekuasaan.
-
Menurut Mac Iver
Negara adalah suatu penarikan yang bertindak melalui hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan sebuah kekuasaan untuk memaksa dalam kehidupan yang dibatasi secara letak (teritorial) mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
-
Menurut George Jellinek
Negara adalah suatu organisasi atau institusi yang kekuasaan dari kelompok manusia yang sudah berdiam di suatu wilayah atau bermukim tertentu.
Unsur-Unsur Negara
Berikut ini terdapat beberapa unsur-unsur Negara, terdiri atas:
-
Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Negara Dan Konstitusi, Ada Elemen Yang Berperan Di Dalamnya
-
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
-
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
-
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Demikianlah pembahasan mengenai 36 Pengertian Negara Menurut Para Ahli dalam Bukunya Lengkap semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂