Apa yang dimaksud dengan perusahaan? Pengertian Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi, baik barang dan jasa, serta tempat berkumpulnya semua faktor produksi.
Perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang dioperasikan dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan motif atau insentif keuntungan.
Pengertian perusahaan dapat kita temukan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan). Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang pengertian perusahaan menurut undang-undang, ada baiknya membaca definisi perusahaan menurut para ahli hukum dan ekonomi.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Perusahaan Asuransi
Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli
Adapun pengertian perusahaan menurut para ahli yang diantaranya yaitu:
-
Menurut Andasasmita
Perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka
-
Abdul Kadir Muhammad Dalam Buku“Pengantar Hukum Perusahaan Di Indonesia”
Berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
-
Menurut Mr. M. Polak
Sebuah perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tantang laba rugi dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.
-
Menurut Murti Sumarni (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
-
Menurut Much Nurachmad
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
-
Menurut Swastha dan Sukotjo (2002 : 12)
Definisi atau pengertian perusahaan adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
-
Menurut pendapat Kansil (2001 : 2)
Definisi atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
-
Menurut Ebert dan Griffin
Perusahaan adalah satu organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba.
-
Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff
Dari sudut padang ekonomi, perusahaan adalah semua perbuatan yang dilakukan dengan terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, meyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Perusahaan Perseorangan
-
Menurut Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wiayah negara republik indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba).
Apabila melihat isi Undang – Undang No. 3 Tahun 1982 yang telah disebutkan diatas, definisi perusahaan mengandung dua unsur pokok, yaitu:
- Bentuk usaha (company)yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia.
- Jenis usaha (business)yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus.
-
Menurut Pemerintah Belanda
Pemerintah Belanda pada waktu membacakan rencana undang-undang WvK di muka parlemen, menerangkan bahwa Pengertian Perusahaan ialah keseluruhan dari perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dalam kedudukan tertentu, dengan terang-terangan dan untuk mencari keuntungan (laba). Rumusan pengertian perusahaan yang diberikan oleh pemerintah Belanda ini amat luas, sebab pekerjaanpun masuk di dalamnya.
-
Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus–menerus dan terang–terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang–barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
-
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read)
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan–perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
-
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
-
Menurut Swasta Dan Sukotjo
Perusahaan ialah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
-
Menurut UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perusahaan BUMN
Pengertian perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
-
Menurut Prishardoyo
Perusahaan adalah perusahaan negara yang komposisi modalnya dimiliki oleh negara. Kegiatan usaha Perusahaan Umum bersifat melayani kepentingan umum dalam bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Perusahaan Dagang
Fungsi Perusahaan
Ada 2 fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancer, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
- Fungsi operasi
Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
- Fungsi manajemen
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian. Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.
Unsur-Unsur Perusahaan
Beberapa unsur yang terdapat di dalam perusahaan atau company adalah sebagai berikut:
- Badan Usaha
Setiap perusahaan memiliki bentuk tertentu, apakah berbadan hukum atau bukan badan hukum.
Contoh: Usaha dagang, CV, PT, Koperasi, dan lain-lain.
- Kegiatan di Bidang Ekonomi
Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Logistik – Pengertian Menurut Para Ahli, Perusahaan, Tujuan, Konsep & Contohnya
- Terus-menerus
Artinya, kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sebagai mata pencaharian, dilakukan secara terus menerus dan bukan kegiatan insidentil.
- Bersifat Tetap
Kegiatan usaha yang dilakukan tidak berubah dalam waktu singkat, namun dapat berubah dalam waktu panjang.
- Diketahui Publik
Artinya, usaha yang dijalankan diketahui dan ditujukan untuk publik secara umum, diakui dan dibenarkan oleh undang-undang Republik Indonesia.
- Mendapatkan Laba
Tujuan dari usaha tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatan usaha.
- Pembukuan
Sebuah perusahaan harus melakukan pencatatan tentang hak dan kewajiban yang berhubungan dengan aktivitas usaha.
Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia
Jenis-jenis perusahaan dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha
- Perusahaan Ekstratif, yaitu perusahaan yang fokus di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya: tambang batu bara.
- Perusahaan Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lainnya.
- Perusahaan Industri, yaitu perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang.
- Perusahaan Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya.
- Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lainnya.
Baca Juga Artikel yang Mungkin Berkaitan : Penjelasan BUMS Beserta Kelebihan Dan Kekurangannya
2. Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan
- Perusahaan milik negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara.
- Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.
- Perusahaan swasta, yaitu perusaaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara).
Demikianlah pembahasan mengenai 17 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli, Fungsi, Unsur, Jenis semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂