Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi – Pengertian, Macam, Jenis, Fungsi & Contoh – Dalam hal ini banyak sekali penjelasan mengenai perusahaan asuransi, yang jika kalian lihat secara sepintas kelihatannya tidak sama mungkin itu disebabkan dari sudut pandang masing-masing yang mengartikannya akan tetapi semua inti atau maksud dari penjelasan pastinya semuanya sama. Jika kalian ingin mengetahui mengenai apa itu perusahaan asuransi simak pemaparannya dibawah ini.
Pengertian Perusahaan Asuransi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 :
Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Baca Juga : 7 Pengertian, Jenis, Fungsi Dan Tujuan Koperasi
Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:
- Asuransi kerugian (loss insurance), dapat diketahui dan rumusan :
“untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ahan diderita oleh tertanggung.”
- Asuransi jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat diketahui dari rumusan :
“untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa, maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dipersempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”
Definisi inilah yang akan dijadikan titik tolak pembahasan asuransi jiwa selanjutnya.
Sebelum berlakunya Undang Nomor 2 Tahun 1992, asuransi jiwa diatur dalam Ordonantie op het Levensverzekering Bedrijf (Staatsblad Nomor 101 Tahun 1941). Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf Ordonansi tersebut:
“Ovoroenkomstem van levensvorzekering de overeenkomsten tot het doon van geldelijke uitkeringen, tegen genot van premie en in verband met het leven of den dood van den menschs. Overeenkomsten van herverzekering daaronder begrepen, met dien verstande, dat overeenkomsten van ongevallenverzokerinq niet als overeenkomsten van levensverzekerinq worden berschouwd”.
Terjemahannya :
“Asuransi jiwa adalah perjanjian untuk membayar sejumlah uang karena telah diterimanya premi yang herhubungan dengan hidup atau matinya seseorang, reasuransi termasuk di dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa”.
Dalam Pasal 27 Undang Nomor 2 Tahun 1992 ditentukan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, maka Ordonantie op het Levens Verzekering Bedrijf dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun yang dimaksud dengan ‘undang-undang ini’ adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Oleh karena itu, tidak perlu lagi membahas asuransi jiwa berdasarkan Ordonansi ini karena sudah tidak berlaku lagi, dan pengertian asuransi jiwa sudah tercakup dalam Pasal 1 angka (1) nomor 2 Undang-Undang Tahun 1992.
Baca Juga : 10 Pengertian Mahzab Ekonomi Menurut Para Ahli
Evenemen Dan Santunan
Evenemen dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa. Berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan mencantumkan bahaya yang menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa? Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu dicantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
Uang Santunan dan Pengembalian
Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang yang ditunjuk oleh tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya tertanqgung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dan penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuraransi kerugian. Pada asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak penanggung, sedangkan pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima penanggung dianggap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya, yaitu tertanggung.
Baca Juga : Konsolidasi Adalah
Polis Asuransi Jiwa
Bentuk dan Isi Polis
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asuransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat :
- Hari diadakan asuransi;
- Nama tertanggung;
- Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
- Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
- Jumlah asuransi;
- Premi asuransi.
Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
- Hari diadakan asuransi
Dalam polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.
- Nama tertanggung
Dalam polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary), yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
- Nama orang yang jiwanya diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.
- Saat mulai dan berakhirnya evenemen
Saat mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. Artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 2000, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).
Baca Juga : Pengertian, Tindakan, Motif Dan Prinsip Ekononomi
- Jumlah Asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
- Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.
Penanggung, Tertanggung, Penikmat
Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.
Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi evenemen meninggalnya tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung yang meninggal itu tidak mungkin dapat menikmati santunan, tetapi penikmat yang ditunjuk atau ahli waris tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan. Akan tetapi, bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen meninggalnya tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan sebagai penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati pengembalian sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.
Apabila tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat disamakan dengan asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban membayar premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan untuk kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Dalam hal ini tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) harus dicantumkan dalam polis.
Baca Juga : Pengertian, Konsep Dan Model Ekonomi Makro Lengkap
Aspek Perpajakan
PPh Pasal 26 Premi Asuransi
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, atas premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Peraturan Pelaksanaan dari ketentuan ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi Dan Premi Reasuransi Yang Dibayar Kepada Perusahaan Asuransi Di Luar Negeri.
Perkiraan Penghasilan Neto
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, besarnya perkiraan penghasilan neto adalah sebagai berikut :
- 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang.
- 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang.
- 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang.
Tarif Efektif
Dengan demikian, bila kita mengalikan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% terhadap perkiraan penghasilan neto, maka tarif efektifnya adalah sebagai berikut :
- 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang.
- 2% (dua persen) dari jumlah premi yang dibayar atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang.
- 1% (satu persen) dari jumlah premi yang dibayar atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang.
Baca Juga : 3 Pengertian, Penyebab Dan Dampak Inflasi Menurut Para Ahli
Pemotong Pajak
Pemotong PPh Pasal 26 atas premi asuransi ini adalah :
- Tertanggung, atas premi yang dibayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang
- Perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia, atas premi yang dibayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang
- Perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia atas premi yang dibayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang
Tatacara Pemotongan dan Penyetoran
Pajak Penghasilan Pasal 26 atas premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 dilakukan oleh pemotong selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Pemotong pajak wajib membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26, dalam rangkap 3 (tiga) :
- Lembar 1, untuk pihak yang dipotong penghasilannya;
- Lembar 2, untuk dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan 26 yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong pajak terdaftar;
- Lembar 3, untuk arsip pemotong pajak.
PPN
Menurut Pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009, Jasa asuransi tidak dikenakan PPN.
Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
Baca Juga :
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Karyawan
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.
PPh Pasal 23
Tarif = 15% dari jumlah bruto atas dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
Fungsi Perusahaan Asuransi
Berikut ini beberapa fungsi perusahaan asuransi yang diakui oleh berbagai badan usaha dan institusi di seluruh dunia yaitu:
- Sebagai Pengendali Resiko
Seperti yang dijelaskan dalam undang-undang, asuransi berfungsi sebagai pengendali resiko seperti penyedia perlindungan untuk kecelakaan, kematian, penyakit berat dan sebagainya. Dalam hal ini , perusahaan asuransi mengubah ketidakpastian “seperti resiko kecelakaan dan kematian” menjadi sesuatu yang pasti dan bisa ditangani yaitu tanggungan finansial. - Sebagai Pengumpulan Dana
Pengumpul dana dalam hal ini bukanlah penggalangan dana untuk kepentingan sosial alias charity. Namun perusahaan asuransi mengumpulkan dana berupa premi yang dibayarkan para pemegang polis setiap bulan atau tahun dan dana ini kemudian akan dikelola serta dikembangkan untuk memberi perlindungan finansial terhadap kejadian tak terduga yang menimpa pemegang polis. - Sebagai Pengelola Premi Seimbang
Setelah pemegang polis menyetor premi perusahaan asuransi berkewajiban mengelola dana tersebut dan mengeluarkannya sedemikian rupa sehingga jumlahnya sesuai dengan resiko yang dihadapi pemegang polis yang melakukan klaim.
Berbagai fungsi utama perusahaan asuransi tersebut mengatur kerja berbagai perusahaan asuransi di Indonesia walau layanan yang diberikan beragam.
Baca Juga : 7 Pengertian Dan Karakteristik Jasa Menurut Para Ahli
Kelebihan Dan Kekurangan Dari Perusahaan Asuransi
Adapun kelebihan dan kekurangan dari perusahaan asuransi yaitu:
Kelebihan Perusahaan Asuransi
Bagi Perusahaan
- Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
- Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
- Keuntungan dari hasil bunga dari ivestasi di surat-surat berharga.
Bagi Nasabah
- Memberikan rasa aman.
- Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
- Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan.
- Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
- Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
Kekurangan Perusahaan Asuransi
- Lingkup penanggulangan resiko terbatas potensi kerugian yang ditanggung perusahaan asuransi sangat terbatas pada resiko-resiko yang dapat diukur nilai ekonomisnya. Selain itu asuransi hanya akan membayar bila kita mengalami kerugian akibat kejadian yang tercantum pada polis. Bila kita membeli asuransi kebakaran tentunya kita tidak akan mendapat santunan bila rumah kita rusak karena gempa bumi.
- Pada beberapa asuransi premi yang kita bayarkan akan hangus bila tidak terjadi klaim sampai jangka waktu asuransi habis. Ini yang seringkali membuat orang enggan berasuransi. Banyak yang mempertanyakan kemana uang nya jika ua tidak juga mendapatkan hasi dari premi yang dibayarkan, namun tujuan utama membeli asuransi ialah memindahkan resiko. Nasabah asuransi memindahkan resiko rugi pada perusahaan dan mendapat imbalan berupa rasa aman. Rasa aman itulah yang dibayarkan dengan premi. Jadi asuransi jatuh tempo,, uang yang kita bayarkan tidak akan kembali. Karena pada masa asuransi tersebut sebenarnya kita telah membeli perlindungan.
Demikianlah pembahasan mengenai Perusahaan Asuransi – Pengertian, Macam, Jenis, Fungsi & Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂