Hasil Sidang BPUPKI

Hasil Sidang BPUPKI – Anggota, Pembentukan, Sejarah & Tujuan – DosenPendidikan.Com – Untuk kali ini kami akan mengulas mengenai sidang BPUPKI yang dimana dalam hal ini meliputi suasana dan hasil yang pertama tanggal 29 mei 1945, untuk lebih jelasnya simak ulasan dibawah ini.

Sejarah BPUPKI
Baca Cepat  tampilkan 

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya pelaksanaan janji Jepang mengenai kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.

Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang). Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Hasil Sidang BPUPKI I Dan II

BPUPKI didirikan pada tanggal 1 Maret 1945. Ketuanya adalah dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya adalah R.P. Suroso

  • Hasil Sidang Pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945
    • Muh.Yamin (29 Mei 1945)
      • Peri kebangsaan
      • Peri kemanusiaan
      • Peri ketuhanan
      • Peri kerakyatan
      • Kesejahteraan rakyat
    • Prof.Dr.Supomo (31 Mei 1945)
      • Persatuan
      • Kekeluargaan
      • Keseimbangan lahir batin
      • Musyawarah
      • Keadilan rakyat
    • Ir.soekarno (1 Juni 1945)
      • Kebangsaan Indonesia
      • Internasionalisme dan kemanusiaan
      • Mufakat dan demokrasi
      • Kesejahteraan sosial
      • Ketuhanan yang Maha Esa
  • Hasil Sidang BPUPKI Kedua Pada Tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
    1. Pernyataan Indonesia merdeka
    2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
    3. Undang-Undang Dasar itu sendiri dan Batang Tubuh

Baca Juga : Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia

3 Orang Perumus Dasar Negara

  1. Mr.Muhammad Yamin
  2. Prof.Dr.Mr.Soepomo, dan
  3. Ir.Soekarno

Panitia Sembilan

  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua
  3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  4. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
  5. KH. Wachid Hasyim (anggota)
  6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  8. H. Agus Salim (anggota)
  9. Mr. A.A. Maramis (anggota)

Pembentukan BPUPKI

Latar Belakang Dan Sebab

Memasuki awal tahun 1944, kedudukan Jepang dalam perang Pasifik semakin terdesak. Angkatan Laut Amerika Serikat dipimpin Laksamana Nimitz berhasil menduduki posisi penting di Kepulauan Mariana seperti Saipan, Tidian dan Guan yang memberi kesempatan untuk Sekutu melakukan serangan langsung ke Kepulauan Jepang. Sementara posisi Angkatan Darat Amerika Serikat yang dipimpin oleh Jendral Douglas Mac Arthur melalui siasat loncat kataknya berhasil pantai Irian dan membangun markasnya di Holandia (Jayapura).

Dari Holandia inilah Mac Arthur akan menyerang Filipina untuk memenuhi janjinya. Di sisi lain kekuatan Angkatan Laut Sekutu yang berpusat di Biak dan Morotai berhasil menghujani bom pada pusat pertahanan militer Jepang di Maluku, Sulawesi, Surabaya dan Semarang. Kondisi tersebut menyebabkan jatuhnya pusat pertahanan Jepang dan merosotnya semangat juang tentara Jepang. Kekuatan tentara Jepang yang semula ofensif (menyerang) berubah menjadi defensif (bertahan). Kepada bangsa Indonesia, pemerintah militer Jepang masih tetap menggembar gemborkan (meyakinkan) bahwa Jepang akan menang dalam perang Pasifik.

Pada tanggal 18 Juli 1944, Perdana Menteri Hideki Tojo terpaksa mengundurkan diri dan diganti oleh Perdana Menteri Koiso Kuniaki. Dalam rangka menarik simpati bangsa Indonesia agar lebih meningkatkan bantuannya baik moril maupun materiil, maka dalam sidang istimewa ke-85 Parlemen Jepang (Teikoku Ginkai) pada tanggal 7 September 1944 (ada yang menyebutkan 19 September 1944), Perdana Menteri Koiso mengumumkan bahwa Negara-negara yang ada di bawah kekuasaan Jepang diperkenankan merdeka “kelak di kemudian hari”. Janji kemerdekaan ini sering disebut dengan istilah Deklarasi Kaiso. Pada saat itu, Koiso dianggap menciptakan perdamaian dengan Sekutu, namun ia tak bisa menemukan solusi yang akan menenteramkan militer Jepang atau Amerika.

Sejak saat itu pemerintah Jepang memberi kesempatan pada bangsa Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih berdampingan dengan Hinomaru (bendera Jepang), begitu pula lagu kebangsaan Indonesia Raya boleh dinyanyikan setelah lagu Kimigayo. Di satu sisi ada sedikit kebebasan, namun di sisi lain pemerintah Jepang semakin meningkatkan jumlah tenga pemuda untuk pertahanan. Selain dari organisasi pertahanan yang sudah ada ditambah lagi dengan organisasi lainnya seperti: Barisan Pelajar (Suishintai), Barisan Berani Mati (Jikakutai) beranggotakan 50.000 orang yang diilhami oleh pasukan Kamikaze Jepang yang jumlahnya 50.000 orang (pasukan berani mati pada saat penyerangan ke Pearl Harbour).

Pada akhir 1944, posisi Jepang semakin terjepit dalam Perang Asia Timur Raya dimana Sekutu berhasil menduduki wilayah-wilayah kekuasaan Jepang, seperti Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Kepulauan Marshall, bahkan Kepulauan Saipan yang letaknya sudah sangat dekat dengan Jepang berhasil diduduki oleh Amerika pada bulan Juli 1944. Sekutu kemudian menyerang Ambon, Makasar, Manado, Tarakan, Balikpapan, dan Surabaya.

Menghadapi situasi yang kritis itu, maka pada tanggal 1 Maret 1945 pemerintah pendudukan Jepang di Jawa yang dipimpin oleh Panglima tentara ke-16 Letnan Jenderal Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tujuan pembentukan badan tersebut adalah menyelidiki dan mengumpulkan bahan-bahan penting tentang ekonomi, politik dan tata pemerintahan sebagai persiapan untuk kemerdekaan Indonesia.

Walaupun dalam penyusunan keanggotaan berlangsung lama karena terjadi tawar menawar antara pihak Indonesia dan Jepang, namun akhirnya BPUPKI berhasil dilantik 28 Mei 1945 bertepatan dengan hari kelahiran Kaisar Jepang, yaitu Kaisar Hirohito. Adapun keanggotaan yang terbentuk berjumlah 67 orang dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Widiodiningrat dan R. Suroso dan seorang Jepang sebagai wakilnya Ichi Bangase ditambah 7 anggota Jepang yang tidak memiliki suara. Ir. Soekarno yang pada waktu itu juga dicalonkan menjadi ketua, menolak pencalonannya karena ingin memperoleh kebebasan yang lebih besar dalam perdebatan, karena biasanya peranan ketua sebagai moderator atau pihak yang menegahi dalam memberi keputusan tidak mutlak.

Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkanlah upacara peresmian BPUPKI bertempat di Gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon Jakarta, dihadiri oleh Panglima Tentara Jepang Wilayah Ketujuh Jenderal Itagaki dan Panglima Tentara Keenam Belas di Jawa Letnan Jenderal Nagano. BPUPKI mulai melaksanakan tugasnya dengan melakukan persidangan untuk merumuskan undang-undang dasar bagi Indonesia kelak. Hal utama yang dibahas adalah dasar negara bagi negara Indonesia merdeka.

Selama masa tugasnya BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di gedung Chou Sang In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada sidang pertama, Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat selaku ketua dalam pidato pembukaannya menyampaikan masalah pokok menyangkut dasar negara Indonesia yang ingin dibentuk pada tanggal 29 Mei 1945.

Baca Juga : “Pemerintahan Orde Baru” Sejarah & ( Lahir – Kebijakan )

Hasil-hasil Sidang BPUPKI

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)

Sidang pertama BPUPKI membicarakan mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Ketua BPUPKI dalam pembukaannya meminta pandangan pada para anggota mengenai rumusan dasar negara Indonesia tersebut. Tokoh-tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara tersebut diantaranya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.

Sidang pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945, namun belum menghasilkan keputusan akhir mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Akhirnya diadakan masa reses selama satu bulan. Kemudian BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 membentuk panitia kecil dengan tugas membahas usul dan konsep para anggota mengenai dasar negara Indonesia. Panitia kecil ini beranggotakan sembilan orang. Oleh karena itu, panitia ini disebut juga dengan Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Soekarno, Drs. Moh. hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Cokrosuyoso. Panitia Sembilan ini menghasilkan dokumen yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang isinya sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan.
  5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Hasil Sidang Pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945
    • Muh.Yamin (29 Mei 1945)
      • Peri kebangsaan
      • Peri kemanusiaan
      • Peri ketuhanan
      • Peri kerakyatan
      • Kesejahteraan rakyat
    • Prof.Dr.Supomo (31 Mei 1945)
      • Persatuan
      • Kekeluargaan
      • Keseimbangan lahir batin
      • Musyawarah
      • Keadilan rakyat
    • Ir.soekarno (1 Juni 1945)
      • Kebangsaan Indonesia
      • Internasionalisme dan kemanusiaan
      • Mufakat dan demokrasi
      • Kesejahteraan sosial
      • Ketuhanan yang Maha Esa

Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli – 17 Juli 1945)

Sidang kedua BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar, termasuk mengenai pembukaan (preambule) oleh Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia perancang ini kemudian membentuk panitia kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya. pemimpin panitia kecil adalah Mr. Supomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.

Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Untuk menyempurnakan UUD dengan segala pasal-pasalnya diserahkan kepada paniti kecil yang hasilnya kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa yang anggotanya Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim dan Supomo.
Pada tanggal 14 juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hal penting sebagai berikut.

  1. Pernyataan Indonesia merdeka.
  2. Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta).
  3. Batang tubuh yang kemudian disebut undang-undang dasar.

Baca Juga : “Dekrit Presiden” Alasan Dikeluarkannya & ( Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 )

Pembentukan Dan Persidangan Bpupki

Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk oleh Jepang dan diumumkan oleh  Jenderal Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 1945. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI di Gedung Cuo Sangi In d Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri).

Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.

Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)

Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 untuk membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

  • Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” dan mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:

  1. peri kebangsaan;
  2. peri kemanusiaan;
  3. peri ketuhanan;
  4. peri kerakyatan;
  5. kesejahteraan rakyat.
  • Mr. Supomo (31 Mei 1945)

Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:

  1. persatuan;
  2. kekeluargaan;
  3. keseimbangan lahir dan batin;
  4. musyawarah;
  5. keadilan sosial.
  • Ir. Sukarno (1 Juni 1945)

Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:

  1.  kebangsaan Indonesia;
  2. internasionalisme atau perikemanusiaan;
  3. mufakat atau demokrasi
  4. kesejahteraan sosial;
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

Baca Juga : Kronologis Proklamasi Kemerdekaan Beserta Penjelasannya

Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)

Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka.

Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut.

Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-   Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).

Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD.

Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.

Jumlah Anggota BPUPKI

  1. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua)
  2. R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
  3. Hibangase Yosio (Wakil Ketua) – orang Jepang
  4. Ir. Soekarno
  5. Drs. Moh. Hatta
  6. Mr. Muhammad Yamin
  7. Prof. Dr. Mr. Soepomo
  8. KH. Wachid Hasjim
  9. Abdoel Kahar Muzakir
  10. Mr. A.A. Maramis
  11. Abikoesno Tjokrosoejoso
  12. H. Agoes Salim
  13. Mr. Achmad Soebardjo
  14. Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
  15. Ki Bagoes Hadikoesoemo
  16. AR Baswedan
  17. Soekiman
  18. Abdoel Kaffa
  19. R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
  20. KH. Ahmad Sanusi
  21. KH. Abdul Halim

Di antara para anggotanya terdapat lima orang keturunan Tionghoa, yaitu

  1. Liem Koen Hian
  2. Tan Eng Hoa
  3. Oey Tiang Tjoe
  4. Oey Tjong Hauw
  5. Drs. Yap Tjwan Bing.

Tujuan BPUPKI

  • Jepang ingin mengambil hati rakyat Indonesia guna membantu Jepang menghadapi pihak sekutu dengan memberikan kemerdekaan Indonesia.
  • Untuk membntuk negara Indonesia merdeka atau mempersiapkan pemerintahan Indonesia.

Demikianlah pembahasan mengenai Sejarah BPUPKI semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.