Tugas DPR

Diposting pada

Tugas DPR – Pengertian, Hak, Imunitas, Komisi, Fungsi Dan Anggota – DosenPendidikan.Com – Di dalam system pemerintahan terdapat beberapa peraturan yang terkandung di dalamnya, jika kita langgar aturan tersebut maka akan berakibat buruk bagi kita semua. Dalam pemerintahan tersebut memiliki dewan di setiap kategori atau setiap urusan Negara, maka setiap dewan memiliki tugasnya tersendiri, ada yang bertugas di bagian keuangan, keamanan dan masih banyak lagi yang lain. Para pemimpin tersebut di namakan dengan DPR.

"DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )" Pengertian & ( Fungsi - Tugas - Hak )


Di dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI Th.1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republik” dimana di dalam negara unitaris (kesatuan) tidak ada satupun negara lain di dalam negara, yang berarti tidak ada kedaulatan lain dalam wilayah negara indonesia selain daripada wilayah kesatuan NKRI itu sendiri.


Dengan paham negara kesatuan tersebut Indonesia cenderung bersatu, yang mengatasi segala paham ataupun golongan yang menjamin seluruh warga negaranya sama dihadapan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Dalam negara kesatuan juga diakui corak kemajemukan bangsa, yang tetap dipertahankan tanpa menimbulkan “sparatis” atau keretakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk mewujudkan hal itu sangat dibutuhkan suatu instrumen demokrasi yaitu lembaga perwakilan salah satunya adalah DPR (dewan perwakilan rakyat), sebagai perwujudan kehendak rakyat dalam menentukan kebijakan-kebijakan negara melalui peraturan perundang-undangan.


DPR merupakan perwakilan politik (polical representation) yang anggota dipilih melalui pemilu. DPR adalah organ pemerintahan yang bersifat sekunder sedangkan rakyat bersifat primer, sehingga melalui DPR kedaulatan rakyat bisa tercapai sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 NRI Th.1945 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD “B. Dari paparan singkat di atas sangatlah jelas kalau DPR berperan penting dalam NKRI. Maka dari itu kami akan sedikit menjelaskan mengenai DPR.


Pengertian DPR

DPR adalah kepanjangan dari Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kedudukan DPR

Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Dpr berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU pemilu No.10 tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut : jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang ; jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang ; jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang. Keanggotaan residen diresmikan dengan keputusan presiden.


Anggota DPR berdomisili di Ibu kota Negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anngota DPR mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Kedudukan DPR diperkuat dengan adanya perubahan UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 7C yang menyebutkan “Presiden tidaka dapat membekukan atau memebubarkan DPR”. Presiden dan DPR dipilih langsung oleh rakyat sehingga keduanya memiliki legitimasi yang sama dan kuat sehingga masing-masing tidak bisa saling menjatuhkan.


Baca Juga : Isi Pancasila


Fungsi DPR

  • Fungsi DPR dibidang pembuatan Undang-Undang (legislasi)

Salah satu pilar pemerintah yang demokratis adalah menjunjung tinggi supermasi hukum. Supermasi hukum dapat terwujud apabila di dukung oleh perangkat peraturan Perundang-undangan yang dihasilkan melalui proses legislasi. Oleh karena itu, fungsi legislasi DPR dalam proses demokrasi sangatlah penting.


Menurut ketentuan konstitusi rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas di DPR dapat berasal dari pemerintah dan dapat pula berasal dari DPR sebagai RUU usul inisiatif. Untuk masa yang akan datang jumlah RUU yang berasal dari inisiatif DPR diharapkan akan semakin banyak. Hal ini merupakan bagian penting dari komitmen reformasi hukum nasional dan pemberian peran yang lebih besar kepada DPR secara konstitusional dalam pembuatan undang-undang.


Peningkatan peran tersebut merupakan hasil dari perubahan UUD 1945. dalam naskah asli UUD 1945 hak membuat undang-undang berada pada Presiden “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang” (Pasal 5 ayat 1). Dari hasil perubahan hak tersebut bergeser dari Presiden kepada DPR dan rumusan tersebut dituangkan dalam perubahan UUD 1945 dalam Pasal 20 ayat (1) menyebutkan “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.


Namun demikian kinerja dan produktifitas DPR dalam pembuatan undang-undang dirasakan masih kurang. Tercatat rancangan undang-undang yang dibahas di DPR Sebagian besar berasal dari pemerintah, sedangkan RUU usul inisiatif DPR sangat lah minim sekali. Oleh karena itu untuk meningkatkan kinerja dalam bidang legislasi sebaiknya DPR tidak terjebak pada fungsi pengawasan saja yang pada akhirnya menelantarkan fungsi legislasi.


  • Fungsi DPR dibidang anggaran (budgeter)

Untuk menjalankan fungsi pokok Dewan Perwakilan Rakyat di bidang anggaran diatur dalam Pasal 23 perubahan UUD 1945. Ditegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Kedudukan DPR dalam APBN sangatlah kuat, karena apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.


  • Fungsi DPR dibidang pengawasan

Dengan diadakan perubahan terhadap UUD 1945 kini peran presiden mulai bergeser dan berubah. Meskipun Presiden masih memegang kekuasaan pemerintah, tetapi dengan adanya pergeseran ini, Presiden tidak lagi mempunyai kekuasaan di bidang legislasi, sebab kekuasan tersebut sekarang ada pada tangan DPR. Pasal 20 ayat (1) menyebutkan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Sedangkan Presiden hanya mempunyai hak mengajukan rancangan undang-undang saja.


Baca Juga : Tugas Dan Fungsi MPR


Dalam kontek pengawasan, perubahan dan pergeseran tersebut terlihat dengan dicantumkanya fungsi pengawasan sebagi the orginal power DPR dalam perubahan UUD 1945 dan melalui berbagi perturan Perundang-undangan yang dihasilkan. Pasal 20A ayat (1) DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Kemudian untuk melaksanakan fungsinya, sebagi mana dijelaskan pada Pasal 20A ayat (2), DPR memiliki hak anggket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat Serta pada ayat (3) pasal yang sama setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyatakan usul dan berpendapat sekaligus hak imunitas.


Perubahan UUD 1945 telah memberikan peran yang kuat kepada DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Pengawasan yang dilakukan DPR dalam menjalankan pemerintahan, merupakan bagian dari sistem dalam kehidupan ketatanegaraan dan kebangsaan yang mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. Disaat yang bersamaan situasi masyarakat yang berkembang demikin cepat dan kepercayaan yang demikian besar untuk menggantungkan harapan serta kepentingan-kepentingannya kepada lembaga perwakilan, kemudian gejala demikian disambut oleh DPR sebagai salah satu lembaga perwakilan dengan meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanan fungsi kontrol atau pengawasan kepada pemerintah.


Pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan melalui mekanisme penggunaan beberapa hak yang pada sebelumnya tidak digunakan seperti hak interpelasi ataupun hak angket. Melalui hak interpelasi, Presiden diminta untuk memberikan keterangan atau klarifikasi atas kebijakannya. Sedangakan melalui hak angket, DPR melakukan penyelidikan terhadap peryeimpangan penggunaan dana-dana yang digunakan oleh Persiden.


Pengawasan DPR juga dilakukan melalui keterlibatan DPR dalam proses pemilihan pejabat-pejabat publik yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Perubahan UUD 1945 dan Undang-Undang lainya. Dalam hal pengangkatan duta, penempatan duta negara lain, pemberian amenesti, abolisi, Presiden harus mendengarkan pertimbangan DPR. Kemudian dalam hal pengangkatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (UU No.23 Tahun 1999), pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI (Tap MPR No. IV/MPR/2000), pengankatan dan pemberhentian Kapolri.


Tugas Dan Wewenang DPR

Tugas Dan Wewenang DPR

Tugas dan wewenang DPR antara lain :

  • Bersama-sama dengan presiden membuat UU
  • Bersama-sama dengan presiden menetapkan APBN
  • Melaksanakan pengawasan terhadap:
  1. Pelaksanaan undang-undang
  2. Pelaksanaan APBN
  3. Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan ketetapan MPR
  • Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang diberitahukan Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR, untuk dipergunakan sebagai pengawasan
  • Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden
  • Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  • Melaksanakan hal-hal yang ditegaskan oleh ketetapan MPR dan/atau undang-undang kepada DPR

Baca Juga : Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan


Hak DPR

  1. Hak petisi(hak untk mengajukan pertanyaan bagi setiap anggota)
  2. Hak budget(untuk mentapkan anggaran pndapatan dan belanja negara atau daerah)
  3. Hak interprestasi(untuk meminta keterangan terutama pada ksekutif)
  4. Hak amademen(untuk mngadakan perubahan peraturan)
  5. Hak angket(untuk mengadakan penyelidikan karena didga terlibat kasus)
  6. Hak inisiatif(untuk mengajukan rancangan undang-undang)
  7. Hak prakarsa
  8. Hak untuk mengajukan pernyataan pendapat

Kewajiban DPR

1. Mempertahankan pancasila dan UUD 1945
2. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah
3. Memperhatikan aspirasi masyarakat


Alat Kelengkapan DPR

1. Pimpinan DPR
2. Fraksi-Fraksi
3. Komisi-Komisi
4. Badan msyawarah
5. Badan urusan rumah tangga
6. Badan kerjasama antar parlemen
7. panitia khusus(PANSUS)


Peranan dan Fungsi DPR Dalam Era Reformasi Bidang Keamanan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Parlemen sebagai lembaga yang mewakili suara politik warga negara memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendorong keberhasilan agenda-agenda transisi demokrasi di Indonesia, termasuk agenda Reformasi Sektor Keamanan (RSK).


Baca Juga : 15 Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan


DPR merupakan lembaga yang terdiri dari anggota-anggota/ perwakilan dari partai politik yang dipilih langsung oleh warga negara dalam pemilihan umum yang diadakan setiap 5­ tahun sekali. Karenanya DPR memiliki klaim mewakili suara, kepentingan dan aspirasi warga negara. Secara keseluruhan jumlah anggota DPR 550 anggota/perwakilan.


Sebagaimana dinyatakan didalam konstitusi dan diatur dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis permusyaratan Rakyat (MPR), DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR mempunyai tiga fungsi utama yaitu: fungsi penyusunan Undang-undang( legilastion), fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (oversight).


Prinsip demokrasi menyatakan bahwa institusi keamanan merupakan ‘barang publik’ (public goods). Peran DPR, sebagai wakil publik, dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan harus memastikan bahwa institusi keamanan di Indonesia bekerja secara maksimal, prosedural dan akuntabel, sehingga kepentingan publik sebagai pengguna atau penerima manfaat langsung dari jasa keamanan dapat terpenuhi.


DPR memiliki dua instrumen untuk menjalankan fungsinya secara efektif dalam sektor pertahanan dan keamanan:
Pertama, Komisi I DPR mempunyai tanggungjawab dalam bidang Pertahanan, Luar Negeri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara (LSN), Lembaga Ketahanan Negara dan Lembaga Informasi Nasional; dan Kedua, Komisi III DPR mempunyai tanggung jawab dalam penegakan hukum dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Secara teoritik, peran DPR ini merupakan pengejawantahan Supremasi sipil dalam sistem demokrasi, dimana militer berfungsi sebagai alat yang dikendalikan dibawah (subordinate tools) ‘pemerintah sipil yang dipilih secara demokratis’. Samuel P Huntington menyebut peran ini sebagai ‘kontrol sipil objektif ’ (objective civilian control) yang ditandai dengan:


  1. Profesionalisme militer yang tinggi;
  2.  Subordinasi efektif militer kepada pemimpin politik yang membuat keputusan pokok tentang militer;
  3. Pengakuan dan persetujuan pemimpin politik (sipil) atas kewenangan profesional dan otonomi tugas militer; dan
  4. Minimalisasi intervensi militer dalam politik maupun intervensi politik dalam militer.

Selain itu, politisi sipil juga bisa melakukan ‘kontrol sipil subjektif ’ (subjective civilian control); yaitu, upaya politisi sipil untuk mengendalikan militer dengan cara mempolitisasi mereka agar lebih dekat kepada politisi sipil tersebut yang pro maupun yang anti pemerintah, khususnya yang aktif di parlemen maupun di partai politik (Ikrar Nusa Bakti – 2001).


Reformasi sektor keamanan juga didefinisikan sebagai pengaturan keamanan dalam sebuah Negara secara efektif dan efisien dalam kerangka pengawasan sipil yang demokratis (Timothy Edmunds, 2003). Sejalan dengan pengertian ini, peran dan fungsi DPR dalam membentuk undang-undang, menetapkan anggaran belanja dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang diharapkan dapat meningkatkan efektifitas kinerja sektor keamanan sebagai manifestasi kontrol sipil terhadap sektor keamanan.


Baca Juga : Pengertian, Sistem Dan Kabinet Presidensial Serta Tugasnya


Tugas dan Wewenang DPR sebagaimana ditaur dalam UU No 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPD:

  1. Membentuk Undang-undang (UU) yang dibahas bersama Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu);
  3. Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan DPD berkaitan dengan bidang tertentu danmengikutsertakannya dalam pembahasan;
  4. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  5. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  6. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan UU, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kebijakan pemerintah;
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai Otonomi Daerah, Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah, hubungan Pusat dan Daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  8. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Keuangan Negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  10. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
    11. Memberikan persetujuan calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden;
    12. Memilih tiga orang calon anggota Hakim Konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
  11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat Duta, menerima penempatan Duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
  12. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/atau pembentukan UU;
  13. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam UU.

Fungsi Legislasi DPR Bidang Pertahanan dan Keamanan

Sejak gerakan reformasi bergulir pada 1998, DPR bersama lembaga tertinggi dan tinggi Negara lainnya serta pemerintah telah melaksanakan fungsinya di bidang legislasi dengan membuat rancangan sejumlah UU dan kebijakan lainnya dalam usaha menata institusi-institusi keamanan seperti TNI, Polri dan BIN. Sejumlah undang-undang yang dihasilkan antara lain Ketetapan (TAP) MPR No VI tentang Pemisahan TNI-Polri, TAP MPR No VII tentang Peran TNI-Polri, UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.


Baca Juga : 8 Pengertian Struktur Lembaga Pemerintah Negara Indonesia


Untuk menghentikan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan aktor keamanan, DPR juga merancang UU di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia, pengadilan pelanggaran hak asasi manusia dan komisi-komisi yang secara langsung melakukan pengawasan terhadap institusi keamanan.

Sejumlah Legislasi Sektor Keamanan yang masih dibahas dan belum disahkan oleh DPR

Sejumlah Legislasi Sektor Keamanan yang masih dibahas dan belum disahkan oleh DPR


Contoh kasus yang melibatkan anggota DPR:

  • Angelina alias Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games.
  • Anas Urbaningrum dia menjabat sebagai anggota DPR sekaligus ketua fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014, yang terkena kasus korupsi Proyek Hambalang.

Demikianlah pembahasan mengenai Tugas DPR – Pengertian, Hak, Imunitas, Komisi, Fungsi Dan Anggota semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.