Tujuan UMKM : Jenis, Ciri, Kriteria, Karakteristik dan Pengertian – Dalam hal ini sebenarnya, apa itu UMKM “Usaha Mikro Kecil dan Menengah” ?? Pengertian UMKM ialah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Lebih dalam tentang UMKM akan dibahas secara lengkap pada artikel dibawah ini.
Pengertian UMKM Secara Umum
Pengertian UMKM – UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Berikut ini adalah ilustrasi dari isi Undang Undang Nomor 20 tahun 2008.
- Usaha Mikro Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Usaha mikro merupakan kegiatan usaha yang dapat memperluas lapangan pekerjaan serta memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta berperan mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha mikro adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang medapatkan kesempatan utama, dukungan, perlindungan serta pengembangan yang secara luas sebagai wujud pihak yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa harus mengabaikan peranan usaha besar dan badan usaha milik pemerintah.
- Menurut Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) usaha mikro adalah usaha yang memiliki kurang dari 5 orang tenaga kerja.
Terdapat beberapa acuan definisi yang digunakan berbagai instansi di Indonesia, yaitu:
UU no.9 tahun 1995 tentang mengatur kriteria usaha kecil berdasarkan nilai aset tetap (di luar tanah dan bangunan) paling besar Rp 200 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 1 milyar. Sementara itu berdasarkan Inpres No.10 tahun 1999 tentang usaha menengah, batasan aset tetap (di luar tanah dan bangunan) untuk usaha menengah adalah Rp 200 juta hingga Rp 10 milyar.
Kementrian Koperasi dan UKM menggolongkan suatu usaha sebagai usaha kecil jika memiliki omset kurang dari Rp 1 milyar per tahun. Untuk usaha menengah batasannya adalah usaha yang memiliki omset antara Rp 1 sampai dengan Rp 50 milyar per tahun.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan menetapkan bahwa industri kecil dan menengah adalah industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp 5 milyar. Sementara itu usaha kecil di bidang perdagangan dan industri juga dikategorikan sebagai usaha yang memiliki aset tetap kurang dari Rp 200 juta dan omzet per tahun kurang dari Rp 1 milyar (sesuai UU no.9 tahun 1995)
Bank Indonesia menggolongkan usaha kecil dengan merujuk pada UU no 9/1995, sedangkan untuk usaha menengah BI menentukan sendiri kriteria aset tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara industri manufaktur (Rp 200 juta s/d Rp 5 miliar) dan non manufaktur (Rp 200 – 60 juta).
Badan Pusat Statistik (BPS) menggolongkan suatu usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja. Usaha mikro adalah usaha yang memiliki pekerja 1-5 orang. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki pekerja 6-19 orang. Usaha menengah memiliki pekerja 20-99 orang dan usaha besar memiliki pekerja sekurang-kurangnya 100 orang.
Baca Juga : Contoh Paragraf Persuasi
Pengertian UMKM Menurut Para Ahli
Beberapa ahli pernah menjelaskan tentang definisi UMKM diantaranya yaitu:
- Menurut Rudjito
Pengertian UMKM ialah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya. - Menurut Ina Primiana
Pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia yaitu: Industri manufaktur, Agribisnis, Bisnis kelautan dan sumber daya manusia. Selain itu Ina Primiana juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat. - Menurut M. Kwartono
Pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.
Baca Juga : Contoh Paragraf Eksposisi
Kriteria UMKM “Usaha Mikro Kecil dan Menengah”
Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penting digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM. Berikut masing-masing pengertian UMKM dan kriterianya yaitu:
Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah
Pengertian usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp 500.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha, hasil penjualan tahunannya mencapai Rp 2,5.000.000,- milyar sampai Rp 50.000.000.000,-.
Klasifikasi UKM “Usaha Kecil Menengah Berdasar Pengembangan”
Berdasarkan perkembangannya UKM di Indonesia dapat dibedakan dalam 4 kriteria diantaranya:
- Livelihood Activities yaitu UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal, misalnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise yaitu UKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
- Smaal Dynamic Enterprise yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise yaitu UKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah usaha besar “UB”.
Klasifikasi Usaha Kecil Menengah
Dalam perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :
- Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
- Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
- Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
Baca Juga : Contoh Karangan Eksposisi
Kriteria UMKM
Untuk membedakan sebuah usaha apakah itu termasuk usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah, oleh pemerintah diberikan batasan berdasarkan undang undang sesuai dengan kriteria jenis usaha masing masing yang didasarkan atas peredaran usaha dan atau jumlah aktiva yang dimiliki sebagai berikut :
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasarkan Lembaga dan Negara Asing
Lembaga dan negara-negara asing mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah bersarkan pada beberapa hal yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah tersebut sebagai berikut:
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut World Bank.
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
- Medium Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan maksimal 300 orang
- Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
- Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
- Small Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
- Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
- Micro Enterprise, dengan kriteria
- Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
- Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Singapura
Singapuram mendefinisikan Usaha Kecil dan Menengah sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Malaysia
Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
- Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
- Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Jepang
Jepang, membagi Usaha Kecil dan Menengah sebagai berikut :
- Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
- Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
- Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Korea Selatan
Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.
European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
- Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
- Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
- Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
- Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
- Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
- Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
Tujuan Pemberdayaan UMKM
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM,pada Bab II,Pasal 5,tujuan pemberdayaan UMKM,adalah:
- Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
- Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
- Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah,penciptaan lapangan kerja,pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemisikinan.
Ciri-Ciri UMKM “Usaha Mikro Kecil dan Menengah”

Adapun ciri-ciri UMKM “Usaha Mikro Kecil dan Menengah” yang diantaranya yaitu:
- Jenis komoditi/barang yang ada pada usahanya tidak tetap atau bisa berganti sewaktu-waktu.
- Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu.
- Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.
- Sumber daya manusia “SDM” didalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mempuni.
- Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah.
- Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank.
- Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.
Di masa krisis usaha kecil dan menengah dinilai masih mampu bertahan, karena fleksibilitasnya dan ketidaktergantungannya terlalu besar pada pembiayaan melalui kredit perbankan. Semasa krisis walaupun banyak UMKM yang mengalami kesulitan, tetapi juga masih cukup banyak yang berkembang. Hal ini juga terlihat dari adanya perbaikan posisi usaha keci dan menengah dalam struktur pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) pada saat dan setelah krisis dibanding masa sebelum krisis dimana pangsa UMKM dalam pembentukan PDB mengalami peningkatan.
Menurut skala usaha pada tahun 1997 dan 2003 atas dasar harga konstan 1993, PDB untuk UMKM mengalami pertumbuhan sebesar 3,82 % dari 249,572 milyar pada tahun 1997 sampai 259,1 milyar pada tahun 2003. (BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM, 2011) Meskipun UMKM telah menunjukan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih mengadapi hambatan atau kendala baik bersifat intern dan ekstern. Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain meliputi :
- Jenis barang usahanya tidak tetap,dapat berganti pada periode tertentu;
- Tempat usahanya tidak selalu menetap, dapat berubah sewaktu-waktu;
- Belum melaksanakan administrasi keuangan yang sederhana dan tidak memisahkan antara keuangan keluarga dengan keuangan usaha
Sumber daya manusia (pengusaha) belum memiliki jiwa enterpreuner yang memadai;
- Tingkat pendidikan rata-rata relatif rendah;
- Pada umumnya belum akses ke perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
- Umumnya tidak mempunyai izin usaha atau prasyaratan legalitas lainnya termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Di masa krisis usaha kecil dan menengah dinilai masih mampu bertahan, karena fleksibilitasnya dan ketidaktergantungannya terlalu besar pada pembiayaan melalui kredit perbankan. Semasa krisis walaupun banyak UMKM yang mengalami kesulitan, tetapi juga masih cukup banyak yang berkembang. Hal ini juga terlihat dari adanya perbaikan posisi usaha keci dan menengah dalam struktur pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) pada saat dan setelah krisis dibanding masa sebelum krisis dimana pangsa UMKM dalam pembentukan PDB mengalami peningkatan.
Menurut skala usaha pada tahun 1997 dan 2003 atas dasar harga konstan 1993, PDB untuk UMKM mengalami pertumbuhan sebesar 3,82 % dari 249,572 milyar pada tahun 1997 sampai 259,1 milyar pada tahun 2003. (BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM, 2011) Meskipun UMKM telah menunjukan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih mengadapi hambatan atau kendala baik bersifat intern dan ekstern. Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain meliputi :
Faktor Internal
Modal yang kurang untuk pengembangan usaha
Permodalan UMKM yang kurang mengakibatkan sulit berkembangnya usaha tersebut mengingat pemilik perseorangan hanya mengandalkan modal sendiri yang terbatas. Hal ini dikarenakan sulitnya memeperoleh pinjaman modal dari bank yang menetapkan administrasi dan teknis yang tidak dapat dipenuhi.
- Sumber Daya Manusia yang terbatas
UMKM pada umumnya merupakan usaha yang turun temurun. SDM yang adapun terbatas dari segi pendididkan formal dan ketrampilan sehingga UMKM sulit berkembang secara optimal.
- Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar
Usaha kecil pada umumnya merupakan usaha keluarga yang memepunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena itu produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kulaitas yang kurang kompetitif.
Faktor Eksternal
- Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkankembangkan UMKM dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namaun dirasakn masih kurang kondusif. Hal ini dikarenakan terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha kecil dengan pengusaha-pengusaha besar.
- Terbatasnya sarana dan prasarana usaha
Kurangnya informasi berhubungan dengan kemajuan IT, menyebabkan sarana dan prasarana yang dimiliki pelaku UMKM tidak cepat berkembang dan kurang mendukung untuk kemajuan usahanya.
- Implikasi perdagangan bebas
Dalam perdagangan bebas, UKM Indonesia dituntut untuk bisa bersaing dengan produk-produk UKM luar negeri. UKM Indonesia dituntut untuk melakuakn proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang mempunyai standar kualitas seperti Isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu hak asasi (HAM) serta isu ketenagakerjaan.
- Sifat produk dengan lifetime pendek
- Terbatasnya akses pasar
Baca Juga : Cara Perkembangbiakan Virus “ Lisogenik Dan Daur Litik ”
Jenis-Jenis UMKM
Seperti yang dijelaskan pada pengertian UMKM yang tertuang dalam Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.
Pada dekade terakhir ini mulai marak bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar, berikut ini ada 3 jenis usaha yang termasuk UMKM yaitu:
Usaha Kuliner
Salah satu bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi bahkan hingga kalangan muda sekalipun. Berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan.
Usaha Fashion
Selain makanan, UMKM di bidang fashion ini juga sedang diminati, setiap tahuan mode tren fashion baru selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion.
Usaha Agribisnis
Siapa bilang usaha agribisnis di bidang pertanian harus bermodalkan tanah yang luas, kalian bisa memanfaatkan perkarangan rumah yang disulap menjadi lahan agrobisnis yang menguntungkan.
Baca Juga : Struktur Dan Berkembang Biak Filum Porifera “ Hewan Berpori ” Beserta Contohnya
Upaya Pengembangan UMKM
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antar pemerintahan dan masyarakat. Dengan mencermati permasalah yang dihadapi oleh UMKM, maka kedepan perlu diupaya hal-hal sebagi berikut :
Penciptaan Iklim Usaha yang Kondisif
Pemerintahan perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antar lain dengan mengusahakan ketentraman dan keamanan berusha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
Bantu Permodalan Pemerintahan
Pemerintahan perlu memperluas bantuan permodalan dengan sistim kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UMKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema pinjaman, leasing dan dana modal ventura.
Perlindungan Usaha
Adanya perlindungan jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usah golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintahan, baik itu melalui undangan-undangan maupun peraturan pemerintahan yang bermuara kepada saling mengutungkan.
Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antara UMKM, atau antara UMKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha.
Pelatihan Pemerintah
Perlu meningkatkan pelatihan bagi UMKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajement, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
Membentuk lembaga khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuh kembangkan UMKM den juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UMKM.
Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
Mengembangkan Promosi
Hal ini di lakukan guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UMKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan.
Demikianlah pembahasan mengenai Tujuan UMKM : Jenis, Ciri, Kriteria, Karakteristik & Pengertian semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.