Uang Kartal – Pengertian, Perbedaan, Ciri, Fungsi, Kriteria Dan Contohnya – DosenPendidikan.Com – Untuk pembahsan kali ini kami akan memberikan ulasan mengenai Uang Kartal yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian uang kartal, ciri uang kartal, jenis uang kartal, kelebihan uang kartal, kekurangan uang kartal dan contohnya. Nah agar lebih dapat memahami dan mengerti apa itu dengan Uang Kartal simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Uang
Menurut ensiklopedi Indonesia uang adalah segala sesatu yang biasanya digunakan dan diteria umum sebagai alat penukar atau standar pengukuran niali.
Berdasarkan syarat uang dan pengertian menurut ensiklopedi Indonesia, dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang dapat mempermudah pertukaran dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
Pengertian sah di sini adalah bahwa keberadaan uang tersebut dijamin oleh pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang negara.
Pengertian Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Baca Juga : “Kinerja Keuangan” Pengertian & ( Pengukuran – Analisis – Penilaian )
Jenis Uang
- Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang beredar sehari-hari sebagai alat pembayaran yang syah dan wajib diterima oleh semua masyarakat.
Uang kartal terdiri dari uang logam (emas, perak, alumunium) dan uang kertas
- Uang Giral
Uang giral adalah uang yang berbentuk saldo rekening di bank milik nasabah, yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Cara pembayaran dapat menggunakan cek, giro, telegraphic transfer, travel chek (cek dengan perjanjian), dalam melakuakn pembayaran dengan uang giral ini seseorang boleh menolak. Syarat utama uang giral adalah seseorang harus mempunyai tabungan/simpanan di bank.
Jenis Uang Menurut Lembaga yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari plastik yang memiliki ciri-ciri :
- Dikeluarkan oleh pemerintah
- Dijamin oleh undang undang
- Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
- Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas. Ciri-cirinya sebagai berikut.
- Dikeluarkan oleh Bank Sentral
- Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
- Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
- Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Baca Juga : Kas : Pengertian Menurut Para Ahli, Karakteristik Dan Jenisnya
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatannya
- Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai :
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
- Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
- Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar.
Ada 2(dua) macam uang kertas :
- Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
- Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral.
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
- Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
- Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
- Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
- Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Baca Juga : “Biaya” Pengertian – Jenis & ( Berdasarkan Tujuan – Berdasarkan Perilaku )
Ciri-Ciri dan Kriteria Uang Kartal
Secara umum terdapat beberapa karakteristik yang membedakan uang kartal dengan jenis uang lainnya, adapun untuk ciri-ciri uang kartal ialah sebagai berikut:
- Jenis uang ini hanya dapat diterbitkan oleh Bank Indonesia.
- Uang yang diterbitkan ialah dalam bentuk uang kertas dan uang logam.
- Penggunaan jenis uang ini dijamin oleh undang-undang.
- Uang ini wajib digunakan sebagai alat tukar yang sah untuk kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari dimasyarakat.
Di dalam UU Pokok Banak Indonesia No. 11 Tahun 1953 terdapat dua macam uang kartal dengan karakteristik tertentu yaitu:
Uang Negara
Uang negara ialah yang diterbitkan oleh pemerintah dan terbuat dari bahan plastik, ciri-ciri uang negara.
- Diterbitkan oleh pemerintah.
- Penggunaannya dijamin oleh undang-undang.
- Terdapat nama negara yang menerbitkannya.
- Di tanda tangani oleh menteri keuangan.
Uang Bank
Pada tahun 1968 diberlakukan undang-undang No. 13 yang isinya mengenai pemberhentian peredaran uang. Negara dan digantikan dengan uang Bank yaitu uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral berupa uang kertas dan logam.
Ciri-ciri uang Banak tersebut antara lain:
- Diterbitkan oleh Bank Sentral.
- Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan pada Bank Sentral.
- Terdapat nama Banak Sentral negara yang menerbitkannya.
- Terdapat tanda tangan gubernur Bank Sentral.
Baca Juga : “Otoritas Jasa Keuangan” Pengertian & ( Fungsi – Tujuan – Tugas – Wewenang )
Jenis Dan Contoh Uang Kartal
Pada dasarnya jenis uang ini dapat dibagi menjadi dua yaitu uang kertas dan uang logam, nah berikut ini penjelasannya:
Uang Kertas
Uang kertas ialah uang yang terbuat dari bahan kertas khusus di mana di dalamnya tertera gambar dan cap khusus dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, contoh uang kertas:
- Uang kertas pecahan Rp 2000,-
- Uang kertas pecahan Rp 5000,-
- Uang kertas pecahan Rp 10.000,-
- Uang kertas pecahan Rp 20.000,-
- Uang kertas pecahan Rp 50.000,-
- Uang kertas pecahan Rp 100.000,-
Kelebihan Uang Kertas
- Penggunaannya lebih praktis karena ringan, meskipun dibawa dalam jumlah yang lebih banyak.
- Dapat dibawa kemanapun dengan mudah.
- Dapat dilipat dan disimpan dengan mudah.
Kekurangan Uang Kertas
- Mudah melayang/hilang karena bentuknya tipis dan ringan.
- Mudah sobek, kusut atau rusak.
- Mudah terbakar dan habis.
- Dapat dipalsukan.
Uang Logam
Uang logam ialah uang yang terbuat dari bahan emas atau perak yang dibentuk sedemikian rupa. Uang logam memiliki dua macam nilai yaitu: nilai intrinsik “nilai bahan untuk membuat uang logam”, dan nilai tukar “besarnya nilai atau kemampuan uang untuk ditukarkan dengan suatu barang”. Contoh uang logam yaitu:
- Uang logam pecahan Rp 50,-
- Uang logam pecahan Rp 100,-
- Uang logam pecahan Rp 200,-
- Uang logam pecahan Rp 500,-
- Uang logam pecahan Rp 1000,-
Kelebihan Uang Logam
- Terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama.
- Kualitas bahannya dapat dkontrol.
- Bentuknya kecil dan mudah dibawa dalam jumlah yang tidak terlalu banyak.
- Uang logam akan bunyi ketika jatuh sehingga pemiliknya akan tahu.
Kekurangan Uang Logam
- Lebih berat dibandingkan dengan uang kertas.
- Pemiliknya akan kesulitan membawanya jika jumlahny banyak.
- Keterbatasan persediaan logam.
Perbedaan Uang Kartal Dan Uang Giral
Uang Kartal
- Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
- Alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat umum.
- Wujudnya berupa logam dan kertas.
- Menimpan uang kartal dalam jumlah yang banyak kurang aman karena resiko kehilangan sangat besar.
Uang Giral
- Uang giral adalah dana yang disimpan pada rekening di Bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet, giro, atau perintah membayar.
- Tidak diterima secara umum dalam masyarakat sebagai alat pembayaran.
- Wujudnya berupa koran-koran (cek, bilyet, giro, atau perintah membayar).
- Lebih mudah dan praktis
- Lebih aman karena resiko kehilangan kecil, bila hilang bisa dilaporkan ke Bank.
Demikianlah pembahasan mengenai Uang Kartal – Pengertian, Perbedaan, Ciri, Fungsi, Kriteria Dan Contohnya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.