Uang – Definisi, Teori, Sejarah, Jenis, Ciri, Nilai, Syarat Dan Fungsinya – DosenPendidikan.Com – Dalam hal ini sebenarnya apa yanng dimaksud dengan uang,,?? Dalam ilmu ekonomi, pengertian uang ialah suatu benda yang bisa diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar-menukar atau alat pembayaran yang sah dalam kegiatan ekonomi.
Dan ada juga yang mengatakan bahwa definisi uang ialah suatu benda yang telah diterima oleh masyarakat umum untuk mengukur nilai, alat tukar atau alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa dimana keberadaannya telah diatur di dalam undang-undang. Dalam ekonomi modern, uang tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran jual-beli barang dan jasa tapi juga sebagai alat untuk membayar utang.
Pengertian Dan Definisi Uang
Uang adalah sesuatu yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi di mana sesuatu yang dijadikan sebagai uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi.
Berdasarkan pengertian mengenai uang, maka kita dapat mengetahui syarat suatu benda dapat dijadikan uang, yaitu:
- Dapat diterima oleh masyarakat umum (acceptability)
- Tidak mengalami perubahan dan tidak cepat rusak (durability)
- Nilainya tidak mengalami perubahan dalam jangka waktu yang lama (stability of value)
- Praktik dan mudah dibawa kemana-mana (portability)
- Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)
- Kualitasnya relatif sama (uniformity)
- Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
Pengertian Uang Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa definisi uang, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:
- Menurut R.S. Sayers
Menurut R.S. Sayers dalam bukunya “Modern Banking”, pengertian uang ialah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.
- Menurut Rolling G. Thomas
Menurut Rolling G. Thomas dalam bukunya “Our Modern Banking and Monetary System”, pengertian uang adalah suatu benda yang dengan mudah dan umum diterima oleh masyarakat untuk pembayaran barang, jasa dan barang berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
- Menurut Albert Gailort Hart
Menurut Albert Gailort Hart dalam bukunya “Money Debt and Economic Activity”, pengertian uang ialah suatu kekayaan yang dimiliki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu yang tertentu pula.
- Menurut Anto Pracoyo dan Tri Kunawangsih
Menurut Anto Pracoyo dan Tri Kunawangsih, pengertian uang adalah alat tukar yang mampu untuk dipergunakan oleh para pelaku ekonomi global pada umumnya.
- Menurut Irma Rahmawati
Menurut Irma Rahmawati, pengertian uang ialah suatu benda yang mampu untuk disetujui oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai alat untuk tukar-menukar dalam kegiatan perdagangan.
- Menurut Rismsky K. Judisseno
Menurut Rimsky K. Judisseno, pengertian uang ialah suatu media yang dapat diterima untuk digunakan oleh setiap pelaku ekonomi atau pun pelaku pasar uang guna mempermudah pada saat bertransaksi.
Baca Juga : “Otoritas Jasa Keuangan” Pengertian & ( Fungsi – Tujuan – Tugas – Wewenang )
Sejarah Uang
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter’, yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.
Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas. Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi.
Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut sebagai alat tukar.
Sejarah Uang Di Indonesia
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal- diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Baca Juga :“Kinerja Keuangan” Pengertian & ( Pengukuran – Analisis – Penilaian )
Teori Nilai Uang
Teori nilai uang dibagi menjadi dua. Yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai uang yang diakibatkan perkembangan ekonomi. Teori ini dibuat dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan seperti: apakah sebenarnya uang? Mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar?
Teori ini meliputi:
- Teori metalisme. Teori yang hampir sama dengan pengertian nilai intrinsik.
- Teori konvensi. Teori yang menyatakan uang bisa diterima secara umum di masyarakat karena atas dasar perjanjian/mufakat.
- Teori nominalisme. Teori ini menyatakan diterimanya uang berdasarkan nilai daya belinya.
- Teori negara. Teori ini menyatakan bahwa uang adalah benda yang ditetapkan oleh negara yang berfungsi sebagai alat tukar dan alat bayar. Jadi nilainya pun ditetapkan oleh pemerintah yang diatur oleh undang-undang.
Teori uang dinamis
Kalau teori diatas tidak mempersoalkan perubahan nilai uang, maka teori uang dinamis ini adalah sebaliknya.
Teori ini meliputi:
- Teori kuantitas. Pada teori ini David Ricardo menyatakan kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Kemudian Irving Fisher menyempurnakan teori diatas dengan menyatakan tidak hanya tergantung pada jumlah saja, melainkan juga pada kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
- Teori persediaan kas. Teori ini menyatakan bahwa perubahan nilai uang tergantung dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
- Teori ongkos produksi. Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Sekian pembahasan tentang uang ini. Mulai dari pengertian, sejarah, fungsi, syarat, jenis, dan sampai teorinya sudah dituliskan pada post pertama ini. Semoga kedepannya admin memiliki kesempatan untuk update artikel secara berkala.
Bentuk-Bentuk Uang
Uang Fiat / Uang Token
Uang fiat adalah uang yang nilai nominalnya jauh lebih tinggi daripada bahan pembuat uang tersebut. Uang tersebut menjadi berharga karena pemerintah dan masyarakat telah sepakat untuk menerima uang tersebut dengan nilai tertentu. Contoh : uang Rp. 50.000,- biaya produksinya mungkin tidak sama Rp. 20.000 perlembarnya, namun lembaran uang tersebut memiliki nilai sama dengan emas senilai Rp. 50.000,-.
Uang Komoditas
Uang Komoditas adalah uang yang nilai bahan pembuatnya / komoditas bahan sama dengan nilai nominal uang tersebut. Contoh : Jaman dulu perunggu, perak dan emas dijadikan sebagai alat tukar transaksi ekonomi yang nilainya berbeda-beda satu sama lain di mana emas lebih tinggi dari perak dan perak lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan perunggu.
Uang Hampir Likuid Sempurna
Uang hampir likuid sempurna adalah suatu aset yang dapat dijadikan sebagai uang namun tidak semua pelaku ekonomi mau menerima sebagai alat pembayaran karena harus ditukarkan lebih dulu dengan uang likuid (uang fiat dan komoditas) jika ingin digunakan pada seluruh pelaku ekonomi. Contohnya seperti cek yang dapat dipakai di beberapa tempat sebagai alat pembayaran yang dapat dicairkan menjadi uang sungguhan.
Fungsi Uang
Pada dasarnya fungsi utama uang ialah sebagai alat perantara pertukaran suatu barang dengan barang lainnya yang nilainya dianggap sama. Penggunaan uang untuk menghindari sistem barter yang seringkali menemui kendala. Pada jaman sekarang fungsi uang dapat dibagi menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan, nah berikut penjelasannya.
Fungsi Asli Uang
Dalam hal ini fungsi asli uang ialah fungsi yang mengacu pada tujuan utama diciptakannya uang, adapun beberapa fungsi asli uang ialah:
- Uang sebagai alat tukar umum “medium of exchange”, yaitu fungsi uang yang menggantikan sistem barter sehingga proses transaksi berjalan dengan lebih mudah dan cepat.
- Uang sebagai satuan hitung “unit of account” yaitu menunjukkan nilai suatu barang atau jasa sehingga mempermudah proses pertukaran.
- Uang sebagai alat penyimpanan nilai “valuta”.
Fungsi Turunan Uang
Selain sebagai alat pertukaran uang memiliki beberapa fungsi lainnya yaitu:
- Uang sebagai alat pembayaran transaksi “means of payment”.
- Uang sebagai alat pembayaran utang “standard of deferred payment”.
- Uang sebagai alat pembentukan dan pemindahan modal “transfer of value” dimana dalam hal ini uang bisa memperbesar modal usaha.
- Uang sebagai ukuran harga atau nilai “standar of value”.
Baca Juga :Uang Kartal : Pengertian, Ciri, Jenis, Kelebihan, Kekurangan Dan Contohnya
Ciri-Ciri Uang
Tidak semua benda dapat dinggap sebagai uang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu benda agar dapat dinggap sebagai uang yaitu:
- Benda tersebut dapat diterima secara umum “acceptability”.
- Benda tersebut harus memiliki nilai yang stabil dari waktu ke waktu dan dijamin pemerintah “stability of value”.
- Benda tersebut harus mudah dibawa dan ringan “portability”.
- Benda tersebut memiliki kualitas dengan nilai yang telah ditentukan “uniformity”.
- Terbuat dari bahan yang dapat bertahan lama “durability”.
- Di buat dalam jumlah terbatas dan tidak mudah untuk dipalsukan “scarcity”.
- Dapat dibagi dengan mudah tanpa mengurangi nilai dan kualitas benda tersebut “divisibility”.
- Memiliki bentuk dan ukuran yang baku “standardability”.
Syarat-Syarat Uang
Suatu benda dapat dijadikan sebagai uang jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Benda itu harus diterima secara umum (acceptability)
- Untuk memenuhi kriteria poin 1, benda tersebut harus bernilai tinggi atau setidaknya dijamin oleh pemerintah
- Terbuat dari bahan yang bisa tahan lama (durability)
- Kualitasnya sama (uniformity)
- Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tersebut
- Tidak mudah dipalsukan (scarcity)
- Mudah dibawa (portable)
- Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)
- Memiliki cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Baca Juga : Uang Giral : Pengertian, Ciri, Jenis, Contoh, Kelebihan, Kekurangan Dan Proses Terjadi
Jenis-Jenis Uang
Jenis-jenis uang dapat dibedakan berdasarkan tiga kategori yaitu berdasarkan lembaga yang mengeluarkan, berdasarkan bahan pembuatannya dan berdasarkan nilainya. Berikut penjelasannya:
Berdasarkan Lembaga Yang Mengeluarkan
- Uang kartal “common money” yaitu uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh khalayak dalam kegiatan transaksi jual-beli.
- Uang Giral “simpanan di Bank” yaitu jenis uang yang disimpan di Bank dan dapat dipakai sewaktu-waktu untuk keperluan pembayaran, contoh uang giral seperti cek bilyet, giro dan lainnya.
Berdasarkan Bahan Pembuatannya
- Uang Logam yaitu uang yang dibuat dari bahan logam “emas atau perak” yang dapat digunakan secara umum, memiliki nilai tinggi dan stabil, mudah dikenali, tahan lama dan dapat dibagi menjadi satu yang lebih kecil.
- Uang kertas yaitu uang yang dibuat dari bahan kertas khusus dengan standarisasi baku. Pada uang kertas tersebut terdapat warna gambar dan cap khusus.
Berdasarkan Nilainya
- Uang Penuh “full bodied money” yaitu uang yang mengandung nilai intrinsik “bahan” dan nilai nominal yang sama. Dengan kata lain, nilai nominal uang tersebut sama dengan nilai bahan dan proses pembuatannya.
- Uang Tanda “token money” yaitu uang yang nilai nominalnya berbeda dengan nilai intrinsiknya. Dengan kata lain, nilai nominal uang tersebut berbeda dengan nilai bahan dan proses pembuatan uang tersebut.
Macam-Macam Uang
Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dijadikan sebagai alat transaksi sah dan wajib diterima seluruh masyarakat pada perekonomian. Uang kartal umumnya berbentuk uang kertas dan uang logam yang di Indonesia dibuat oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang diberi hak tunggal mencetak yang / hak oktroi. Uang dilindungi oleh Undang-Undang di mana pelaku pemalsuan uang diancam oleh hukuman denda dan kurungan penjara. Contoh uang kartal seperti uang logam Rp. 100,- uang kertas Rp. 1.000,- dan lain sebagainya.
Uang Giral
Uang giral adalah suatu tagihan pada bank umum yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah dan masyarakt tidak wajib menerima pembayarannya. Uang giral dapat dibilang mudah, aman dan praktis karena dalam melakukan transaksi di mana seseorang tidak perlu menghitung dan membawa banyak uang kontan, jika hilang atau jatuh ke tangan orang jahat dapat segera diblokir dan mudah dalam penggunaannya. Contoh uang giral yaitu adalah seperti cek, giro, telegraphic transfer, dan lain-lain.
Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surata atau sertifikat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh uang kuasi adalah saham, obligasi, dan lain-lain.
Uang Menurut Bahan Pembuatannya
- Uang logam
Adalah uang yang terbuat dari logam. Dipilih menggunakan logam karena bisa tahan lama. Pada awal kemunculannya dibuat dengan bahan emas atau perak. Semakin tinggi kadarnya semakin tinggi pula daya tukarnya. Dengan begitu uang seperti ini memiliki tiga nilai: Nilai intrinsik, yaitu nilai bahannya. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercetak/tercantum pada uang tersebut. Nilai tukar, yaitu nilai daya tukarnya. Misal Rp500.00 nilai tukarnya dapat permen, Rp10.000.00 nilai tukarnya bisa dapat sepiring nasi.
- Uang kertas
Yaitu uang yang terbuat dari bahan kertas. Uang jenis ini hanya memiliki nilai nominal dan nilai tukar yang tinggi, sedangkan nilai intrinsiknya tidak. Begitu juga pada zaman sekarang, uang logam dibuat dengan logam biasa sehingga nilai intrinsiknya tidak sebanding dengan nilai nominal.
Menurut Nilainya Uang Dibedakan Menjadi Dua :
- Uang penuh (full bodied money). Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut.
- Uang tanda (token money). Uang tanda adalah apabila nilai yang tertera pada uang lebih tinggi daripada nilai bahan yang digunakan untuk membuatnya. Dengan kata lain nilai nominal lebih besar daripada nilai intrinsik. Misal, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Demikianlah pembahasan mengenai Uang – Definisi, Teori, Sejarah, Jenis, Ciri, Nilai, Syarat Dan Fungsinya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.