Hutan Produksi

Diposting pada

Pengertian Hutan Produksi

Hutan Produksi – Pengertian, Pengelolaan, Manfaat, Fungsi, Ciri – Hutan produksi adalah hutan dapat dikelola untuk menghasilkan nilai ekonomi dan memiliki fungsi utama untuk menghasilkan hasil hutan. Hutan memberikan banyak hasil dihargai ekonomi seperti kayu. resin. rotan, dupa. jelutung dan getah lainnya. Hutan poduksi ini menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomis dan menguntungkan jika dijual seperti kayu dan beberapa hasil hutan lainnya yang disebutkan di atas.


Definisi hutan produksi yang dapat dikonversi adalah produksi hutan dapat dikonversi ke berbagai tujuan di luar konteks kehutanan seperti untuk hewan darat. ranjau darat. perkebunanT sawah dan transmigrasi. Singkatnya, dapat jenis multifungsi hutan tidak hanya menghasilkan produk hutan saja.


Kawasan hutan adalah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi:

“Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.

Hutan-Produksi


Definisi Menurut Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 9 Februari 2012, memutuskan bahwa :

  • “Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) ‘bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.“

Dari putusan MK tersebut definisi kawasan hutan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah: “wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.


Fungsi Hutan

Kawasan hutan di Indonesia memiliki fungsi sebagai fungsi konservasi; Fungsi lindung; dan fungsi produksi. Secara umum, semua hutan memiliki fungsi konservasi, lindung dan produksi. Setiap daerah hutan memiliki kondisi yang berbeda sesuai dengan keadaan fisik, topografi, flora dan fauna dan keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Di Indonesia telah ditetapkan tiga fungsi hutan lahan ke dalam fungsi utama hutan. Yang dimaksud dengan fungsi utama adalah fungsi utama yang dilakukan oleh hutan.


Baca Juga : Tenaga Endogen


  • Fungsi utama dari hutan Indonesia adalah:
  1. Fungsi utama sebagai konservasi hutan
  2. Fungsi utama sebagai hutan lindung
  3. Fungsi utama sebagai hutan produksi

Konservasi hutan

  • Konservasi hutan adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang memiliki fungsi utama melestarikan keanekaragaman flora dan fauna dan ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri dari kawasan hutan cagar alam, konservasi hutan alam, dan taman buru.

Hutan Lindung

Hutan lindung memiliki kondisi sedemikian rupa sehingga dapat memberikan efek yang baik pada tanah dan alam sekitarnya, serta sistem air dapat dipertahankan dan dilindungi.


Undang-Undang Nomor 41 1999 Pasal 1, ayat 8 mendefinisikan hutan lindung sebagai kawasan hutan yang memiliki fungsi dasar sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, yaitu:

  • Mengatur sistem air
  • Mencegah banjir
  • Erosi
  • Mencegah intrusi air laut
  • Memelihara kesuburan tanah

Baca Juga : Penjelasan Pengendapan ( Sedimentasi ) Beserta Bentuk-Bentuknya


Pemanfaatan Hutan

Undang-Undang Nomor 41 1999 Pasal 26 menyatakan bahwa penggunaan hutan lindung bisa dilakukan tanpa merusak lingkungan atau mengurangi fungsi utama di kawasan itu, melalui penyediaan izin usaha, yaitu:

  • Pemanfaatan kawasan, misalnya:
  1. Budidaya jamur
  2. Penangkaran satwa
  3. Budidaya tanaman obat dan tanaman hias

  • Pemanfaatan jasa lingkungan, misalnya:
  1. Pemanfaatan wisata alam
  2. Penggunaan air
  3. Pemanfaatan keindahan dan kenyamanan
  • Pemanenan hasil hutan non-kayu, misalnya:
  1. Mengambil rotan
  2. Mengambil madu
  3. Mengambil buah

Tujuan utama penggunaan hutan lindung adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melestarikan dan meningkatkan fungsi hutan lindung untuk generasi sekarang dan masa depan.


Hutan produksi terdiri dari:

  • Hutan Produksi tetap (HP) adalah: hutan dapat dimanfaatkan dengan cara pengobatan dengan tebang pilih dan cara tebang habis.
  • Hutan produksi terbatas (HPT) adalah: hutan yang hanya dapat dimanfaatkan dengan cara tebang pilih. Hutan

Produksi Terbatas adalah hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng – lereng yang curam menyulitkan logging.
Produksi.


Baca Juga : Penjelasan Gerak Sentrifugal Dan Sentripental Kota Beserta Sebabnya


Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)

  • Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah, dan intensitas hujan setelah masing – masing dikalikan dengan bobot memiliki nilai 124 atau kurang luar diawetkan hutan dan hutan konservasi alam.
  • Kawasan hutan di tempat yang disediakan akan digunakan untuk pengembangan transmigrasi, pemukiman dan pertanian perkebunan.

Pemanfaatan Hutan Produksi

Pemanfaatan-Hutan-Produksi

Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)

Pemberi Izin :

  1. Bupati / Walikota (Wilayah Kewenangan)
  2. Gubernur (Lintas Kab/Kota)
  3. Menteri Kehutanan (Lintas Provinsi)
  4. Menteri Kehutanan (areal IUPHHK Restorasi ekosistem hutan alam yg belum mencapai keseimbangan ekosistem)

Kegiatan Usaha :

  1. Budidaya Tanaman Obat
  2. Budidaya Tanaman Hias
  3. Budidaya Jamur
  4. Budidaya Lebah
  5. Penangkaran Satwa Liar
  6. Rehabilitasi Satwa
  7. Budidaya sarang burung walet
  • Jangka Waktu : Paling lama 5 Thn & dapat diperpanjang setelah evaluasi setiap 1 Thn
  • Volume/Luas : Paling Luas 50 Ha setiap izin (max 2 izin per kab/kota)
  • Kewajiban Pembayaran : Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
  • Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi

Baca Juga : Pengertian Degradasi Lingkungan Beserta Bentuk Fisik Dan Sosial


Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)

Pemberi Izin :

  1. Bupati / Walikota (Wilayah Kewenangan)
  2. Gubernur (Lintas Kab/Kota)
  3. Menteri Kehutanan (Lintas Provinsi)
  4. Menteri Kehutanan (areal IUPHHK Restorasi ekosistem hutan alam yg belum mencapai keseimbangan ekosistem)

Kegiatan Usaha :

  1. Pemanfaatan Jasa Aliran Air (25 tahun, 20% debit air permukaan)
  2. Pemanfaatan Air (10 tahun, 20% dari debit air)
  3. Wisata alam (35 tahun, 10% dari blok pemanfaatan)
  4. Perlindungan Keanekaragaman Hayati (50 tahun)
  5. Penyelamatan dan Perlindungan Lingkungan
  6. Penyerapan penyimpanan karbon (30 tahun)
  • Jangka waktu : masing-masing dapat diperpanjang setelah evaluasi setiap 1 tahun
  • Kewajiban Pembayaran : Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
  • Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, BUMD
  • Keterangan : Pemegang izin pada kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air pada hutan lindung harus membayar kompensasi pada pemerintah

Izin Usaha Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IUHHK) pada Hutan Alam

Pemberi Izin :

  1. Menteri Kehutanan dengan rekomendasi Gubernur atas pertimbangan Bupati/Walikota
  2. Menteri Kehutanan

Kegiatan Usaha :

  1. Pemanfaatan Hasil hutan Kayu
  2. Pemanfaatan hasil hutan Kayu Restorasi Ekosistem (bila belum diperoleh keseimbangan dapat diberikan IUPK, IUPLJ dah IUPHHBK sedangkan bila diperoleh keseimbangan dapat diberikan IUPHHK)

Jangka waktu :

  1. 55 tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi setiap 5 tahun
  2. 100 tahun hanya sekali dan tidak dapat diperpanjang
  • Kewajiban Pembayaran : Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)dan DR
  • Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, BUMD

Baca Juga : Pengertian Wilayah Teritorial Laut Indonesia Dan 1000 Manfaatn


Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman

Pemberi Izin :

  1. Menteri Kehutanan dengan rekomendasi Gubernur atas pertimbangan dari Bupati/Walikota
  2. Menteri Kehutanan dan dapt dilimpahkan kepada Gubernur
  3. Menteri Kehutanan atau pejabat yang yang ditunjuk dengan rekomendasi Gubenur atas pertimbangan teknis Bupati/Walikota

Kegiatan Usaha :

  1. Hutan Tanaman Industri (HTI)
  2. Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
  3. Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR)

Jangka Waktu :

  1. a,b. 100 tahun (hanya sekali dan tidak dapat diperpanjang) pada hutan produksi tidak produktif
  2. c. 5 tahun (dapat diperpanjangkan setelah evaluasi setiap 6 bulan)

Kewajiban Pembayaran :

  1. a,b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
  2. c. PSDH dan dikenakan dana hasil usaha penjualan tegakan

Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, BUMD

Keterangan :

  1. Evaluasi setiap 5 tahun oleh Menteri Kehutanan sebagai dasar kelangsungan izin
  2. Evaluasi setiap 5 tahun untuk kelangsungan izin
  3. Menteri Kehutanan menetapkan areal dan harga dasar penjualan kayu HTR

Baca Juga : Pengertian Dan 20 Jenis Batuan Beku Menurut Para Ahli


Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) pada Hutan Alam

Pemberi Izin :

  1. Bupati / Walikota (Wilayah Kewenangan)
  2. Gubernur (Lintas Kab/Kota)
  3. Menteri Kehutanan (Lintas Provinsi)

Kegiatan Usaha :

  1. Pemanfaatan rotan, sagu, nipah, bambu, meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil
  2. Pemanfaatan getah, kulit kayu, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil
  • Jangka Waktu : 10 tahun dapat diperpanjang setelah evaluasi setiap tahun
  • Kewajiban Pembayaran : Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
  • Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, BUMD

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) pada Hutan Tanaman

Pemberi Izin : Tidak diatur dalam PP No. 6 Tahun 2007

Kegiatan Usaha :

  1. Pemanfaatan rotan, sagu, nipah, bambu, meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil
  2. Pemanfaatan getah, kulit kayu, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil
  • Jangka Waktu : 10 tahun dapat diperpanjang setelah evaluasi setiap tahun
  • Kewajiban Pembayaran : Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
  • Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, BUMD

Baca Juga : Pengertian Dan Proses Terbentuknya 7 Benua Di Dunia


Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) pada Hutan Alam

Pemberi Izin :

  1. Bupati / Walikota (Wilayah Kewenangan)
  2. Gubernur (Lintas Kab/Kota)
  3. Menteri Kehutanan (Lintas Provinsi)
  • Kegiatan Usaha : Pemungutan Hasil Hutan Kayu
  • Jangka waktu : 1 tahun tidak dapat diperpanjang
  • Volume Luas :
  1. 50 M3 untuk fasilitas umum masyarakat setempat dan tidak diperdagangkan
  2. 20 M3 untuk kebutuhan individu dan tidak diperdagangkan
  • Kewajiban Pembayaran : PSDH dan DR (pasal 80 ayat 1 dan 4)
  • Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi

Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) pada Hutan Alam

Pemberi Izin :

  1. Bupati / Walikota (Wilayah Kewenangan)
  2. Gubernur (Lintas Kab/Kota)

Kegiatan Usaha :

  1. Pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat dan umbi-umbian
  2. Tumbuhan liar dan satwa liar harus sesuai ketentuan
  • Jangka waktu : 1 tahun dapat diperpanjang setelah evaluasi setiap 6 bulan
  • Volume / luas : 20 ton / KK
  • Kewajiban Pembayaran : PSDH, kecuali dari hutan adat, hutan hak rakyat yang dipakai sendiri dan tidak diperdagangkan
  • Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi
  • Keterangan : Untuk kebutuhan masyarakat setempat dan dapat diperdagangkan

Baca Juga : Pengertian Ilmu Alam (Natural Science) Serta Kedudukannya Lengkap


Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) pada Hutan Alam

Pemberi Izin :

  1. Bupati / Walikota (Wilayah Kewenangan)
  2. Gubernur (Lintas Kab/Kota)

Kegiatan Usaha :

  • Pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat dan umbi-umbian
  1. Jangka waktu : 2 tahun dapat diperpanjang setelah evaluasi setiap 6 bulan
  2. Volume / luas : 20 ton / KK
  3. Kewajiban Pembayaran : PSDH
  4. Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi
  5. Keterangan : Untuk kebutuhan masyarakat setempat dan dapat diperdagangkan

Demikian Pembahasan Tentang Hutan Produksi – Pengertian, Pengelolaan, Manfaat, Fungsi, Ciri Semoga Bermanfaat Buat Para Sahabat Setia Dosenpendidikan.Com … 😀