Produk Syariah : Pengertian, Fungsi, Rukun & Contoh Perhitungan

Diposting pada

Produk Syariah : Pengertian, Fungsi, Rukun & Contoh Perhitungan – Lembaga pegadian pertama kali dikenal di Indonesia pada masa penjajahan Belanda, pemerintah Belanda saat ini mendirikan Lembaga Keuangan yang bekerja dengan sistem gadai, lembaga ini disebut Bank Leening, didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Kemudian dengan seiring bergantinya pemegang kekuasaan “penjajah” atas Indonesia “Belanda, Inggris, Jepang”sistem pegadaian juga mengalami beberapa perubahan.


Pengertian Pegadaian Syariah

Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marhumbih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan metode Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI).


Sebagai penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadaian akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa Tempat (ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.


Salah satu inovasi produk yang diluncurkan oleh pagadaian adalah Program Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Gadai Gabah. Program ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya. Sasaran utama program ini adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman selama ini ketika terjadi panen raya, petani selalu menjadi pihak yang dirugikan. Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada saat musim panen akibat anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian meluncurkan gadai gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim panen, untuk ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal.


Dengan adanya gadai gabah, petani bisa tidak menjual semua gabahnya pada saat musim panen (harga murah) melainkan menyimpannya dulu di gudang milik agen yang menjadi mitra pegadaian. Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada Perum Pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sarna ketika menggadaikan gabahnya ditambah dengan sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama batas waktu empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak dapat menebusnya, gabah akan dilelang oleh Perum Pegadaian. Kelebihan harga gabah akan diberikan kepada petani. Gabah yang diterima sebagai barang jaminan adalah Gabah Kering Giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah kering giling maka petani akan dikenakan proses penanganan (handling) sebesar Rp 10 per kg.


Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa secara sederhana pegadaian syariah adalah pegadaian yang sistem operasinya berdasarkan syariah atau hukum Islam yang sasaran utumanya adalah menjaga kemaslahatan umat.


Sejarah Lahirnya Pegadaian Syariah

Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.


Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.


Operasionalisasi Pegadaian Syariah

Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.


Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang  ketiga aspek tersebut,  dipaparkan dalam uraian berikut.


Landasan Konsep

 Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah : 


Al-Quran Surat Al Baqarah : 283

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan

Baca Juga :  Contoh Paragraf Persuasi


Hadist

Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim 

Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah 

Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai Dari Abi Hurairah r.a.

Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)  

Landasan ini kemudian diperkuat  dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :


Ketentuan Umum :

  1. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
  2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
  3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
  4. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  5. Penjualan marhun
  6. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
  7. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
  8. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
  9. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin. 

Ketentuan Penutup :

  • Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  • Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya. 

Baca Juga :  Contoh Paragraf Eksposisi


Tujuan Berdirinya Pegadaian Syariah

Dalam perspektif ekonomi, pegadaian merupakan salah satu alternatif pendanaan yang sangat efektif karena tidak memerlukan proses dan persyaratan yang rumit. Pegadaian melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokok dari lembaga ini adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Lembaga Keuangan Gadai Syariah mempunyai fungsi sosial yang sangat besar. Karena pada umumnya, orang –orang yang datang ke tempat ini adalah mereka yang secara ekonomi sangat kekurangan. Dan biasanya pinjaman yang dibutuhkan adalah pinjaman yang bersifat komsumtif dan sifatnya mendesak.


Dalam implementasinya, pegadaian syariah merupakan kombinasi komersil-produktif, meskipun jika kita mengkaji latar belakang gadai syariah, baik secara implisit maupun eksplisit lebih berpihak dan tertuju untuk kepentingan sosial. Banyak manfaat lain yang bisa diperoleh dari pegadaian syariah. Pertama, prosesnya cepat. Dalam pegadaian syariah, nasabah dapat memperoleh pinjaman yang diperlukan dalam waktu yang relatif cepat, baik proses administrasi, maupun penaksiran barang gadai. Kedua, caranya cukup mudah. Yakni hanya dengan membawa barang gadai (marhun) beserta bukti kepemilikan. Ketiga, jaminan keamanan atas barang diserahkan dengan standar keamanan yang telah diuji dan diasuransikan dan sebagainya.


Fungsi Pegadaian Syariah

Fungsi dari pegadaian syariah ini sebenarnya sama dengan fungsi pegadaian secara umum yaitu:

  • Melakukan pengelolaan atas penyaluran uang pinjaman dengan berdasar kepada hukum gadai islam yang prosesnya mudah, cepat, aman dan hemat.
  • Membuka dan mengembangkan usaha yang dapat menguntungkan pemerintah dan masyarakat.
  • Melakukan pengelolaan terhadap keuangan perlengkapan, kepegawaian, pelatihan, pendidikan dan tatalaksana pegadaian.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan serta pengawasan terhadap sistem gadai dalam masyarakat.
  • Mencegah adanya pemberitaan tidak wajar, pengadaian gelap dan praktek riba.

Rukun Pegadaian Syariah

Adapun rukun pegadaian syariah yaitu:

  • Adanya Ar-Rahin “yang menggadaikan”
  • Adanya Al-Murtahin “penerimaa gadai”
  • Adanya Al-Marhun “barang yang digadaikan”
  • Adanya Al-Marhun Bih “utang”
  • Adanya Sighat, Ijab, Qabul “kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai”

Baca Juga : Cara Perkembangbiakan Virus “ Lisogenik Dan Daur Litik ”


Syarat Syah

  • Gadai

Gadai – Orang yang menggadaikan (Rahin) – Barang yang digadaikan (Marhun) – Orang yang menerima gadai (Murtahin) – Harga – Sifat akad gadai• Syarat – Berakal – Baligh – Wujud marhun – Marhun yang dipegang oleh murtahin

  • Perlakukan Bunga dan Riba dalam perjanjian Gadai

Perlakukan Bunga dan Riba dalam perjanjian Gadai – Gadai pada dasarnya adalah perjanjian utang piutang, dimungkinkan terjadinya riba yang dilarang oleh syara’. Oleh karena itu, dalam gadai syari’ah diperlakukan beban sewa• Berakhirnya Hak Gadai – Rahin telah melunasi semua kewajiban kepada murtahin – Rukun dan syarat gadai tidak terpenuhi – Baik rahin maupun murtahin atau salah satunya ingkar dari ketentuan syara’ dan akad yang disepekati.

  • Kedudukan Barang Gadai

Kedudukan barang gadai – Selama ada di tangan pemegang gadai, kedudukan barang gadai hanya merupakan suatu amanat yang dipercayakan kepadanya oleh pihak penggadai – Sebagai pemegang amanat, murtahin berkewajiban memelihara keselamatan barang gadai yang diterimanya, sesuai dengan keadaan barang• Pemanfaatan barang gadai – Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya, baik oleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Namun bila mendapatkan ijin boleh dimanfaatkan• Risiko atas kerusakan barang gadai – Penanggung risiko barang gadai tergantung pada sumber terjadinya risiko

  • Pemeliharaan Barang Gadai

Pemeliharaan barang gadai – Biaya pemeliharaan menjadi tanggungan penggadai• Kategori barang gadai – Benda bernilai menurut syara’ – Benda berwujud pada waktu perjanjian terjadi – Benda diserahkan sektika kepada murtahin• Akad gadai – Berapa barang – Penetapan kepemilikan penggadaian atas barang yang digadaikan tidak terhalang – Barang yang digadaikan bisa dijual manakala sudah tiba masa pelunasan utang gadai

  • Ketentuan Islam Dalam Gadai

Pelunasan utang gadai – Apabila sampai pada waktu yang telah ditentukan, rahin belum juga membayar kembali hutangnya, maka rahin dapat diminta oleh marhun untuk menjual barang gadaiannya dan kemudian digunakan untuk melunasi utangnya.• Prosedur pelelangan barang gadai – Murtahin harus lebih dahulu mencari tahu keadaan rahin – Dapat memperpanjang tenggang waktu pembayaran – Kalau murtahin benar-benar butuh uang dan rahin belum melunasi hutangnya, maka murtahin boleh memindahkan barang gadai kepada murtahin lain dengan seijin rahin – Apabila ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka murtahin boleh menjual barang gadai dan kelebihan uangnya

Kelebihan Pegadaian Syariah

Adapun kelebihan pegadaian syariah diantaranya yaitu:

Pegadaian Syariah

  • Halal
  • Sebagai media beramal, lembaga keuangan syariah menyisihkan 2,5% dari keuntungannya untuk zakat
  • Tahan terhadap krisis ekonomi
  • Tarif jasa simpan kecil
  • Biaya administrasi kecil
  • Barang yang disimpan terjaga dan aman
  • Menggunakan sistem gadai syariah yang adil dan menentramkan
  • Dan lain-lain

Baca Juga :  Laju Reaksi – Persamaan, Teori, Contoh Soal, Hukum Dan Faktornya


Contoh Perhitungan Syariah

Gadai Syari’ah

Perhitungan Gadai Syari’ah Diketahui:Nilai taksiran perhiasan emas = Rp 1.000.000,-Masa pinjaman = 30 hariMaka:Jumlah maksimum pinjaman /marhun bih yang dapat diterima:90 % x Nilai taksiran marhun = 90 % x Rp 1.000.000,- = Rp 900.000,-Biaya administrasi yang wajib dibayarkan satu kali, saat akaddisepakati (lihat tabel 1): Rp 5.000,-

Gadai Tarif ijarah

Contoh Perhitungan Gadai Syari’ah Tarif ijarah (lihat tabel 2): Taksiran / Rp 10.000 x Rp 90 x Jangka waktu / 10= Rp 1.000.000 / Rp 10.000 x Rp 90 x 30 / 10= Rp 27.000,-Jadi uang yang harus dibayarkan oleh rahin untuk melunasipinjamannya setelah 30 hari (jatuh tempo), adalah Rp 927.000,-(Pinjaman awal ditambah biaya ijarah).

Gadai Konvensional

Pegadaian Konvensional, bunga yang dikenakan atas pinjaman sebesar 900000 dengan bunga sebesar 1,625% per 15 hari.• Jadi jumlah yang harus dibayarkan = Rp 900.000,00 + (1,625% x 30/15 x Rp 900.000,00) = Rp 929.250,00.


Persamaan dan Perbedaan

Ada persamaan dan perbedaan antara gadai dengan rahn• Persamaan – Hak gadai berlaku atas pinjaman uang – Adanya agunan sebagai jaminan utang – Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan – Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai – Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang• Perbedaan – Rahn dalam hukum Islam dilakukan atas dasar tolong menolong tanpa mencari untung – Rahn berlaku untuk barang bergerak maupun tidak bergerak – Rahn tidak ada bunga – Rahn dapat dilakukan tanpa lembaga

Baca Juga : Struktur Dan Berkembang Biak Filum Porifera “ Hewan Berpori ” Beserta Contohnya


Program Pegadaian Syariah

Adapun produk-produk dan program pegadaian syariah diantaranya yaitu:

  • Rhan

Ar-Rahn ialah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip syariah dimana nasabah hanya akan dipungut atas biaya administrasi dan ijarah “biaya jasa simpan pinjam dan pemeliharaan barang”, artinya lembaga pegadaian syariah tidak mendapatkan keuntungannya dari dana yang diberikan sebagai pinjaman melainkan melalui pembayaran atas jasa penyimpanan dan pemeliharaan barang tersebut.

  • Arrum

Arrum ialah program untuk pengusaha kecil agar mendapatkan modal usaha dengan jaminan BPKB atau emas.

  • Program Amanah

Amanah ialah program kepada karyawan tetap dari pengusaha mikro untuk miliki motor atau mobil dengan cara angsuran. Pada pegadaian syariah Indonesia jangka waktu pembiayaannya dimulai dari 12 bulan sampai dengan 60 bulan dengan transaksi sesuai prisip syariah yang adil dan menentramkan.

  • Program Produk Mulia

Program logam mulia adakah penjualan logam mulia oleh pihak pegadaian syariah kepada masyarakat secara tunai dan angsuran dengan jangka waktu fleksibel.

  • Penitipan Barang

Program penitipan barang atau ijarah adalah jasa penitipan terhadap barang-barang berharga nasabah. Pada program ini nasabah harus membayar jasa penitipan dan pemeliharaan dari barang tersebut.

  • Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai

Syaratnya harus terdapat jaminan berupa barang bergerak, seperti emas, elektronik, dan lain-lain. Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian, bergantung pada nilai dan jumlah barang yang digadaikan.

  • Penaksiran nilai barang

Jasa ini diberikan bagi mereka yang menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak, dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.

  • Penitipan barang (ijarah)

Barang yang dapat dititipkan, antara lain sertifikat motor,dan tanah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.

  • Gold counter

Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai bukti kualitas dan keasliannya. 


Produk Yang Di kembangkan

Layanan jasa serta produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah adalah sebagai berikut :

  • Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai Syaratnya harus terdapat jaminan berupa barang bergerak seperti emas, elektronik dan lainnya. Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian, besarnya akan sangat tergantung oleh nilai dan jumlah barang yang digadaikan.
  • Penaksiran nilai barang. Jasa ini diberikan bagi mereka yang menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.
  • Penitipan barang (ijaroh). Barang yang dapat dititipkan antara lain : sertifikat motor, tanah, ijazah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.
  • Gold counter Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai buktikualitas dan keasliannya.

Demikianlah pembahasan mengenai Produk Syariah : Pengertian, Fungsi, Rukun & Contoh Perhitungan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.